5. Standar 1.5 Manajemen keuangan.
Puskesmas
melaksanakan manajemen keuangan.
Kriteria 1.5.1
Kepala
Puskesmas dan penanggung jawab keuangan melaksanakan manajemen keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
Pokok
Pikiran:
1)
Anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan,
akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen
keuangan.
2)
Agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel,
efektif, dan efisien, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen
keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
3)
Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD harus mengikuti
ketentuan peraturan perundangundangan dalam manajemen keuangan BLUD.
b.
Elemen Penilaian:
1)
Ditetapkan kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan
pelayanan Puskesmas serta petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang (R).
2)
Dilaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
manajemen keuangan yang telah ditetapkan (D, O, W).
No comments:
Post a Comment