4. Standar 4.4 Program penanggulangan tuberkulosis.
Program
Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diselenggarakan dalam upaya meningkatkan
pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, terutama penguatan
pelayanan kesehatan primer dengan mendorong upaya promotif dan preventif.
Puskesmas
memberikan pelayanan kepada pengguna layanan TBC mulai dari penemuan kasus TBC
pada orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan
tipe pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas
pengobatan pengguna layanan beserta pemantauan dan evaluasinya untuk memutus
mata rantai penularan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Kriteria 4.4.1
Puskesmas
melaksanakan pelayanan kepada pasien TBC mulai dari penemuan kasus TBC pada
orang yang terduga TBC, penegakan diagnosis, penetapan klasifikasi dan tipe
pengguna layanan TBC, serta tata laksana kasus yang terdiri atas pengobatan
pasien beserta pemantauan dan evaluasinya.
1) Pokok Pikiran:
a)
Penanggulangan tuberkulosis adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan
aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif
yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka
kesakitan, kecacatan, atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi
obat, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis.
b)
Tuberkulosis merupakan permasalahan penyakit menular baik global maupun
nasional. Upaya untuk penanggulangan penularan tuberkulosis merupakan salah
satu program prioritas nasional di bidang kesehatan
c)
Program penanggulangan tuberkulosis direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan
ditindak lanjuti dalam upaya mengeliminasi tuberkulosis.
d)
Penetapan indikator kinerja TBC terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja
Puskesmas
e)
Pelayanan pasien TBC dilaksanakan melalui:
(1)
pelayanan kasus TBC Sensitif Obat (SO) yang terdiri atas
(a)
penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;
(b)
diagnosis dilakukan sesuai Standar dengan
pemeriksaan tes cepat molekuler, mikroskopis, dan biakan;
(c)
pengobatan TBC sesuai Standar; dan
(d)
pemantauan pasien TBC dilakukan melalui pemeriksaan mikroskopis pada akhir
bulan ke-2, akhir bulan ke-5, dan pada akhir pengobatan.
(2)
pelayanan kasus TBC Resisten Obat (RO) dilakukan dengan:
(a)
penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif;
(b)
kemampuan Puskesmas dalam melakukan penjaringan kasus TBC RO dan merujuk
terduga untuk melakukan diagnosis jika diperlukan
(c)
kemampuan Puskesmas dalam melanjutkan pengobatan pasien TBC RO; dan
(d)
kemampuan Puskesmas dalam melakukan rujukan pemeriksaan laboratorium dan tindak
lanjut (follow up) bagi pengguna layanan TBC RO.
(3)
pemberian pengobatan pencegahan TBC pada anak dan ODHA;
(4)
pemberian edukasi tentang penularan, pencegahan penyakit TB, dan etika batuk
kepada pasien dan keluarga;
(5)
pemberian layanan oleh Puskesmas dalam pengawasan menelan obat (PMO) bagi
pasien TBC SO dan TBC RO;
(6)
kewajiban melaporkan kasus TBC kepada pengelola Program Nasional Penanggulangan
TBC;
(7)
pengikutsertaan dalam pemantapan mutu laboratorium mikroskopis TBC sesuai
dengan ketentuan program TBC; dan
(8)
penguatan peran lintas program, lintas sektor, dan komunitas dalam penerapan
pembauran negeri dan swasta (public private mix/PPM), pelibatan organisasi
profesi, asosiasi fasyankes, BPJS, dan lain-lain.
f)
Upaya promotif dan preventif dilakukan dalam rangka penanggulangan program TB
sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
g)
Program pengendalian tuberkulosis perlu disusun dan dikoordinasikan, baik dalam
upaya preventif maupun upaya kuratif di Puskesmas, melalui strategi atau
strategi pengawasan langsung pengobatan jangka pendek atau DOTS (directly
observed treatment shortcourse). Untuk menjalankan strategi ini, Puskesmas
membentuk tim DOTS.
h)
Untuk tercapainya target Program Penanggulangan TBC Nasional, pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan target indikator kinerja
penanggulangan TBC tingkat daerah berdasarkan target nasional dan memperhatikan
strategi nasional yang selanjutnya dijadikan dasar bagi Puskesmas dalam
menetapkan sasaran serta indikator kinerja yang dipantau setiap tahunnya.
i)
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan
dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan
dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas.
j)
Rencana program penanggulangan tuberkulosis disusun dengan mengutamakan upaya
promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah pengendalian
tuberkulosis di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang
terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan
kefarmasian.
k)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan penanggulangan tuberkulosis, baik secara
manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan
sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara
tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti
lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator dan target kinerja penanggulangan tuberkulosis yang
disertai capaian dan analisisny. (R, D, W).
b)
Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis (R).
c)
Ditetapkan tim TB DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis
laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih (R).
d)
Tersedia logistik, baik OAT maupun non-OAT, sesuai dengan kebutuhan program
serta dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).
e)
Dilakukan tata laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan,
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan, dan prosedur yang telah ditetapkan ( R, D, O, W).
f)
Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penanggulangan tuberkulosis sesuai
dengan rencana yang disusun bersama secara lintas program dan lintas sektor (R,
D, W).
g)
Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program
penanggulangan tuberculosis (D, W).
No comments:
Post a Comment