4. Standar 3.5 Pelayanan gizi.
Pelayanan
Gizi dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelayanan
Gizi diberikan sesuai dengan status gizi pasien secara reguler, sesuai dengan
rencana asuhan, umur, budaya, dan bila pasien berperan serta dalam perencanaan
dan seleksi makanan.
a. Kriteria 3.5.1
Pelayanan
Gizi dilakukan sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan
klinis yang tersedia secara reguler.
1)
Pokok
Pikiran
a)
Terapi gizi adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada pasien berdasarkan
pengkajian gizi, yang meliputi terapi diet, konseling gizi, dan pemberian
makanan khusus dalam rangka penyembuhan pasien.
b)
Kondisi kesehatan dan pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan gizi yang
memadai. Oleh karena itu, makanan perlu disediakan secara reguler, sesuai
dengan rencana asuhan, umur, budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu
makanan. Pasien berperan serta dalam perencanaan dan seleksi makanan.
c)
Pemesanan dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan status gizi dan
kebutuhan pasien.
d)
Penyediaan bahan, penyiapan, penyimpanan, dan penanganan makanan harus
dimonitor untuk memastikan keamanan serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan praktik terkini. Risiko kontaminasi dan pembusukan
diminimalkan dalam proses tersebut.
e)
Setiap pasien harus mengonsumsi makanan sesuai dengan Standar
angka kecukupan gizi.
f)
Angka kecukupan gizi adalah suatu nilai acuan kecukupan rata-rata zat gizi
setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran
tubuh, dan aktivitas fisik untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal.
g)
Pelayanan Gizi kepada pasien dengan risiko gangguan gizi di Puskesmas diberikan
secara reguler sesuai dengan rencana asuhan berdasarkan hasil penilaian status
gizi dan kebutuhan pasien sesuai dengan proses asuhan gizi terStandar (PAGT) yang tercantum di dalam
Pedoman Pelayanan Gizi di Puskesmas.
h)
Pelayanan Gizi kepada pasien rawat inap harus dicatat dan didokumentasikan di
dalam rekam medis dengan baik.
i)
Keluarga pasien dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bila makanan
sesuai dan konsisten dengan kajian kebutuhan pasien dan rencana asuhan dengan
sepengetahuan dari petugas kesehatan yang berkompeten dan makanan disimpan
dalam kondisi yang baik untuk mencegah kontaminasi.
2)
Elemen Penilaian
a)
Rencana asuhan gizi disusun berdasar kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai
dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien (R, D, W).
b)
Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko
kontaminasi dan pembusukan (R, D, O, W).
c)
Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai dengan jadwal dan pemesanan,
serta hasilnya didokumentasikan (R, D, O, W)
d)
Pasien dan/atau keluarga pasien diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien
dan keamanan/kebersihan makanan bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi
pasien (D).
e)
Proses kolaboratif digunakan untuk merencanakan, memberikan, dan memantau
pelayanan gizi (D, W).
f)
Respons pasien pelayanan Gizi dipantau dan dicatat dalam rekam medisnya (D).
No comments:
Post a Comment