4. Standar 2.4 Pembinaan berjenjang pelayanan UKM.
Pelayanan
UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang agar efisien dan
efektif dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
Pelayanan
UKM dilaksanakan dengan metode pembinaan secara berjenjang untuk
mengidentifikasi masalah dan hambatan, menganalisis masalah, merencanakan
tindak lanjut sampai dengan evaluasi.
a.
Kriteria
2.4.1
Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan
kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk
pembinaan, pendampingan, pertemuanpertemuan, maupun konsultasi dalam
pelaksanaan kegiatan UKM secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b)
Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM meliputi pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk pembinaan
terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai
dari identifikasi, analisis sampai dengan upaya penyelesaian masalah dalam
pelaksanaan kegiatan UKM.
c)
Penanggung jawab UKM, koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan tindak
lanjut dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam
pelaksanaan pelayanan UKM.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D,
W).
b)
Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).
c)
Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM
melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
d)
Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan
evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan pada Elemen Penilaian huruf c dan
melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W).
No comments:
Post a Comment