3. Standar 4.3 Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
Peningkatan
cakupan dan mutu imunisasi diselenggarakan dalam upaya meningkatkan pelayanan
kesehatan menuju cakupan
kesehatan
semesta, terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya
promotif dan preventif.
Puskesmas
melaksanakan program imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
a. Kriteria 4.3.1
Program
imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya
peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi.
1) Pokok Pikiran:
a)
Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat
dicegah melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi
sebagai bagian dari program prioritas nasional.
b)
Penetapan indikator kinerja imunisasi terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas.
c)
Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan,
dipantau, dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal.
d)
Perencanaan yang terperinci (micro planning) meliputi pemetaan wilayah,
identifikasi dan penentuan jumlah sasaran, kebutuhan SDM, penentuan kebutuhan,
jadwal pelaksanaan imunisasi, serta jadwal dan mekanisme distribusi logistik,
dan biaya operasional disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi
berjalan dengan baik. Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan
lintas program terkait.
e)
Tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan
evaluasi dilaksanakan meliputi upaya promotif dan preventif dalam rangka
penjangkauan sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui:
(1)
kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU), kegiatan SOS (sustainable
outreach services) untuk daerah geografis sulit, defaulter tracking, backlog
fighting, crash program, dan catch up campaign;
(2)
upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui pengelolaan vaksin yang sesuai
dengan prosedur, pemberian imunisasi yang aman dan sesuai dengan prosedur,
kegiatan validasi data sasaran, penilaian mandiri atas kualitas data (data
quality self assessment/DQS), dan penilaian kenyamanan cepat (rapid convenience
assessment/RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan
supervisi berkala; serta
(3)
upaya penggerakan masyarakat dengan kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui
berbagai media komunikasi, peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas
sektor terkait, dan pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi.
f)
Puskesmas melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines)
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
g)
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan
dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan
dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas.
h)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan imunisasi, baik secara manual maupun
elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan
prosedur dengan format laporan yang telah ditetapkan yang meliputi cakupan
indikator kinerja imunisasi, stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya,
serta kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala
puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung
melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan
manajemen, dan forum lainnya.
i)
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan
berjenjang, kemudian dilakukan analisis serta dibuat rencana tindak lanjut
perbaikan program imunisasi.
j)
Rencana program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan
mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah
imunisasi di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang
terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian
dan analisisnya (R, D, W).
b)
Ditetapkan program imunisasi (R, W).
c)
Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi (R, D,
O, W).
d)
Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai
dengan prosedur (R, D, O, W).
e)
Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan
dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama
secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
f)
Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program
imunisasi (D, W).
g)
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan (R, D, W).
Bisa minta file 4.3.1 pak
ReplyDeleteBISA SALING BERBAGI PAK,DAN KT DISKUSI
Delete