3. Standar 3.4 Pelayanan anestesi lokal dan tindakan.
Pelayanan
anastesi lokal dan tindakan di Puskesmas dilaksanakan dengan sesuai Standar.
Tersedia
pelayanan anestesi lokal dan tindakan untuk memenuhi kebutuhan pasien.
a. Kriteria 3.4.1
Pelayanan
anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan Standar
dan peraturan perundang-undangan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Dalam pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan
gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadang- kadang
memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal. Pelaksanaan anestesi lokal
tersebut harus memenuhi Standar dan
peraturan perundangundangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di
Puskesmas.
b)
Kebijakan dan prosedur memuat:
(1)
penyusunan rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri,
dan anak atau pertimbangan khusus;
(2)
dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
(3)
persyaratan persetujuan khusus;
(4)
kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana;
(5)
ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi;
(6)
teknik melakukan anestesi lokal;
(7)
frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan;
(8)
tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat;
(9)
tata laksana terhadap komplikasi; dan
(10)
bantuan hidup dasar.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai
dengan kebijakan dan prosedur (R, D, O, W).
b)
Jenis, dosis, dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien
selama pemberian anestesi lokal oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien
(D).
Saya boleh minta contoh file ya pak?
ReplyDeleteOrang jualan, bayar duluš¤
Deletebisa minta sk jadinya?
ReplyDelete