3. Standar 2.3. Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM.
Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM dilakukan dan dikoordinasikan dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait.
Penggerakan
dan Pelaksanaan Pelayanan UKM dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman/
panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang disusun dan dikoordinasikan melalui
forum lokakarya mini bulanan dan triwulanan.
a.
Kriteria
2.3.1
Dilakukan
komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas.
1) Pokok Pikiran:
a)
Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi
dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari
proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
UKM.
b)
Mekanisme komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui
pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan penggunaan media/tekhnologi informasi.
c)
Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan
pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan
UKM.
d) Evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan mekanisme komunikasi dan koordinasi untuk mendukung keberhasilan
pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait (R).
b)
Dilakukan komunikasi dan koordinasi kegiatan pelayanan UKM kepada lintas
program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, dan prosedur yang
ditetapkan. (D, W)
No comments:
Post a Comment