3.
Standar 1.3 Manajemen sumber daya
manusia.
Manajemen
sumber daya manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketenagaan
Puskesmas harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Kriteria 1.3.1
Tersedia
sumber daya manusia (SDM) dengan jenis, jumlah, dan kompetensi sesuai kebutuhan
pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Untuk memenuhi kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis, dan
kompetensi, perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja
berdasarkan peraturan tentang perencanaan kebutuhan pegawai dan dapat
mempertimbangkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagai dasar pengajuan
kebutuhan tenaga Puskesmas ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau
pengadaan sendiri bagi Puskesmas BLUD.
b)
Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan.
c)
Analisis jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan
struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di
Puskesmas.
d)
Pemenuhan SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan
dan harapan pengguna layanan dan masyarakat.
e)
Puskesmas berupaya agar pegawainya memiliki pendidikan, keterampilan,
kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini.
f)
Puskesmas memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan agar pegawai
dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan.
g)
Puskesmas menetapkan mekanisme yang menjamin pegawai memiliki pendidikan,
keterampilan, kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan
terkini.
h)
Agar mutu pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan pasien dan
masyarakat di Puskesmas lebih terjamin dan terlindungi, perlu dipastikan bahwa
setiap pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter, dokter gigi, dan tenaga
kesehatan lain yang kompeten melalui proses kredensial. Pengusulan kredensial
dan/atau rekredensial tenaga kesehatan serta tindak lanjutnya, termasuk
penetapan penugasan klinis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan (D, W).
b)
Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar hasil analisis
jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W).
c)
Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah maupun
kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (D, W).
d)
Terdapat bukti Puskesmas mengusulkan kredensial dan/atau rekredensial tenaga
kesehatan kepada tim kredensial dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan
dilakukan tindak lanjut terhadap hasil kredensial dan/atau rekredensial sesuai
ketentuan yang berlaku (D, W).
b. Kriteria 1.3.2
Setiap
pegawai Puskesmas mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan
kegiatan pelayanan maupun penilaian kinerja pegawai.
1) Pokok Pikiran:
a)
Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam
melaksanakan kegiatan pelayanan. Setiap pegawai wajib memahami uraian tugas
masing-masing agar dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas, tanggung
jawab, dan wewenang yang diembannya.
b)
Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta wewenang dan
tanggung jawab yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Uraian tugas kepala
Puskesmas dan kepala tata usaha ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan daerah
kabupatan/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
c)
Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(1)
Jenis-jenis pelayanan yang disediakan di Puskesmas;
(2)
Jenis-jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya di Puskesmas; dan
(3)
Surat keputusan pengangkatan sebagai jabatan fungsional sesuai tingkatannya
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
d)
Bagi pegawai non-ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat
keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan Standar kompetensi lulusan.
e)
Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung
kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.
f)
Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik
ASN maupun non-ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan
pengguna layanan.
g)
Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan
berdasarkan hal-hal sebagai berikut.
(1)
uraian tugas yang menjadi tanggung jawabnya, baik uraian tugas pokok maupun
tugas tambahan;
(2)
tata nilai yang disepakati;
(3)
kode etik perilaku; dan
(4)
kompetensi pegawai.
h)
Perlu ditetapkan kebijakan, prosedur dan indikator penilaian kinerja yang
berdasarkan uraian tugas, tata nilai yang disepakati, dan kode etik perilaku
serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan.
i)
Indikator penilaian kinerja untuk uraian tugas pokok bagi pegawai ASN dan
non-ASN dapat menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
j)
Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan
klinis, perlu direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis melalui
pendidikan dan/atau pelatihan.
k)
Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti untuk perbaikan kinerja masing-masing
pegawai.
l)
Kinerja pegawai dapat dipengaruhi oleh kesejahteraan (well being) dan tingkat
kepuasannya, misalnya kepuasan terhadap kepemimpinan organisasi, beban kerja,
tim kerja, lingkungan kerja, kompensasi dan lain-lain. Oleh karena itu, perlu
dilakukan penilaian tingkat kepuasan pegawai minimal setahun sekali. Hasil
analisis terhadap tingkat kepuasan pegawai digunakan untuk melakukan upaya
perbaikan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk
setiap pegawai (R).
b)
Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai (R).
c)
Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjutnya
untuk upaya perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan (R, D, W).
d)
Ditetapkan indikator dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap
penyelenggaraan KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian serta kinerja
pelayanan Puskesmas (R).
e)
Dilakukan pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka
meningkatkan kepuasan pegawai sesuai kerangka acuan (R, D, W).
c.
Kriteria
1.3.3
Setiap
pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang
diperlukan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Dalam upaya peningkatan kompetensi semua pegawai yang ada, Puskesmas perlu
merencanakan dan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai yang ada di Puskesmas
untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/ atau pelatihan. Selain
itu, peningkatan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan cara mengikuti
workshop/lokakarya, seminar, simposium, dan on the job training (OJT), baik
secara daring maupun luring.
b)
Puskesmas melakukan analisis kesenjangan kompetensi untuk memetakan kebutuhan
peningkatan kompetensi pegawai.
c)
Hasil analisis kesenjangan kompetensi dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan
peningkatan kompetensi para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d)
Puskesmas memfasilitasi pemenuhan kompetensi pegawai karena adanya kesenjangan
sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan dari
manajemen bagi semua tenaga Puskesmas.
e)
Puskesmas melakukan pendokumentasian hasil peningkatan kompetensi sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Tersedia informasi mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua
tenaga yang ada di Puskesmas (D).
b)
Ada dukungan dari manajemen bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas untuk
memanfaatkan peluang tersebut (R, W).
c)
Jika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi
penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (R, D,
W).
d.
Kriteria
1.3.4
Setiap
pegawai mempunyai dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Puskesmas wajib menyediakan dokumen kepegawaian, baik dalam bentuk cetak maupun
dalam bentuk digital, untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai
bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan
dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dokumen
kepegawaian tersebut dikelola sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan yang
dapat menjamin kelengkapan dan kemutakhirannya.
b)
Tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai surat tanda
registrasi (STR), dan atau surat izin praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c)
Dokumen kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain:
(1)
bukti pendidikan (ijazah),
(2)
bukti surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku,
(3)
bukti surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku,
(4)
uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan,
(5)
bukti sertifikat pelatihan,
(6)
bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan,
(7)
hasil penilaian kinerja pegawai,
(8)
bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan, (9) bukti evaluasi penerapan hasil
pelatihan, dan
(10)
bukti pelaksanaan orientasi.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan dan tersedia isi dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir untuk
tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas, serta terpelihara sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, O, W).
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan
pemutakhiran dokumen kepegawaian (D, W).
e.
Kriteria
1.3.5
Pegawai
baru dan pegawai alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Setiap pegawai baru dan pegawai alih tugas baik yang diposisikan sebagai
pimpinan Puskesmas, penanggung jawab upaya Puskesmas, koordinator pelayanan,
maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi.
b)
Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan
orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari
institusi pendidikan.
c)
Orientasi dilakukan agar pegawai baru dan pegawai alih tugas memahami tugas,
peran, dan tanggung jawab yang akan diemban.
d)
Puskesmas menyusun kerangka acuan pelaksanaan orientasi sebagai dasar dalam
melakukan kegiatan orientasi umum dan orientasi khusus.
e)
Kegiatan orientasi umum dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi,
misi, tata nilai, kode etik perilaku, tugas pokok dan fungsi serta struktur
organisasi Puskesmas, program mutu dan keselamatan pasien, serta program
pencegahan dan pengendalian infeksi. Kegiatan orientasi umum yang ditujukan
terutama kepada pegawai baru ini juga dapat ditambah dengan penjelasan topik
lainnya yang dipandang perlu oleh Puskesmas.
f)
Kegiatan orientasi khusus difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang
menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab
spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut.
g)
Pada kegiatan orientasi khusus ini, pegawai baru dan pegawai alih tugas juga
diberikan penjelasan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
bagaimana melakukan tugas dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis,
panduan asuhan lainnya, dan pedoman program lainnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Orientasi pegawai dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun (R, D, W).
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi pegawai (D,
W).
f. Kriteria 1.3.6
Puskesmas
menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
1) Pokok Pikiran:
a)
Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat
menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan
pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu pegawai mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan
perlindungan terhadap kesehatannya.
b)
Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan
yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Demikian juga dengan pemberian imunisasi
bagi pegawai yang sesuai dengan hasil identifikasi risiko penyakit infeksi dan
program perlindungan pegawai dari penularan penyakit infeksi perlu dilakukan
dan dilaporkan jika terjadi paparan. Tindak lanjut pelayanan kesehatan dan
konseling perlu disusun dan diterapkan.
c)
Program K3 juga meliputi promosi kesehatan dan kesejahteraan (well being)
pegawai (misalnya: manajemen stres, pola hidup sehat, monitoring beban kerja,
keseimbangan kehidupan, dan kepuasan kerja) serta pencegahan penyakit akibat
kerja.
d)
Pegawai juga berhak untuk mendapat pelindungan atas tindak kekerasan yang
dilakukan oleh pengguna layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama
pegawai. Program pelindungan pegawai terhadap kekerasan fisik, termasuk proses
pelaporan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling, perlu disusun dan
diterapkan.
e)
Untuk menerapkan program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf
harus memahami cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka
menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera, seperti tertusuk jarum
(suntik), terpapar penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi
yang berbahaya di tempat kerja serta masalah-masalah penerapan kesehatan dan
keselamatan lainnya. Program tersebut juga menyediakan pemeriksaan kesehatan
pada awal bekerja, imunisasi dan pemeriksaan preventif secara berkala,
pengobatan untuk kondisi-kondisi umum yang berhubungan dengan pekerjaan,
seperti cedera punggung, atau cedera yang lebih mendesak.
f)
Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaporan
pelaksanaan program K3 bagi pegawai. Pelaksanaan tindak lanjut K3 dapat
terintegrasi dengan kegiatan pelayanan kesehatan lainnya yang saling berkaitan.
g)
Dalam menyelenggarakan program K3, kepala Puskesmas menunjuk petugas yang
bertanggung jawab terhadap program K3 yang dalam tata hubungan kerjanya berada
di bawah penanggung jawab mutu. Jika Puskesmas tidak memiliki SDM yang memadai,
petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dapat dirangkap oleh petugas
yang bertanggung jawab terhadap program lain, seperti manajemen fasilitas dan
keselamatan (MFK), pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), keselamatan
pasien (KP), dan lainnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab terhadap program K3 dan program K3
Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 (R, D, W).
b)
Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga
kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh kepala
Puskesmas (R, D, W).
c)
Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko
dalam pelayanan (R, D, W).
d)
Apabila ada pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera
akibat kerja, dilakukan konseling dan tindak lanjutnya (D, W).
kalau mau dpt contoh filenya. dibayar ya bang?
ReplyDelete