2. Standar 5.2 Program manajemen risiko. >>> VIEW
Program
manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi, analisis, evaluasi,
penatalaksanaan risiko dan monitoring dan reviu untuk mengurangi kerugian dan
cedera terhadap pasien, staf, pengunjung, serta institusi puskesmas dan sasaran
pelayanan UKM serta masyarakat.
Upaya
manajemen risiko dilaksanakan dengan menyusun program manajemen risiko setiap
tahun yang mancakup proses manajemen risiko yaitu komunikasi dan konsultasi,
menetapkan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penatalaksanaan risiko,
dan pemantauan dan review yang dilakukan serta pelaporan manajemen resiko.
a. Kriteria 5.2.1 IDENTIFIKASI RESIKO >>> VIEW
Risiko
dalam penyelenggaraan berbagai upaya Puskesmas terhadap pengguna layanan,
keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan diidentifikasi, dan dianalisis.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pelaksanaan setiap kegiatan Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap
pengguna layanan, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan. Risiko
tersebut perlu dikelola oleh penanggung jawab dan pelaksana untuk mengupayakan
langkah pencegahan dan/atau meminimalisasi risiko sehingga tidak menimbulkan
akibat negatif atau kerugian.
b)
Program manajemen Manajemen risiko merupakan pendekatan proaktif yang komponen
pentingnya meliputi:
(1)
proses identifikasi risiko;
(2)
integrasi risiko meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan keselaman
pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen fasilitas
keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien, risiko
keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis;
(3)
pelaporan proses manajemen risiko setiap enam bulan; dan
(4)
pengelolaan terkait terkait tuntutan (klaim).
c)
Identifikasi risiko yang dapat terjadi didokumentasikan dalam register risiko.
d)
Kategori risiko di Puskesmas meliputi risiko klinis yang berhubungan dengan
keselaman pasien dan risiko non klinis meliputi risiko terkait manajemen
fasilitas keselamatan (MFK), risiko PPI yang tidak berdampak pada pasien,
risiko keuangan, risiko kepatuhan, risiko reputasional dan risiko strategis
pada KMP, pelayanan UKM, serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
e)
Register risiko harus dibuat sebagai dasar penyusunan program manajemen risiko
dan untuk membantu petugas Puskesmas mengenal dan mewaspadai kemungkinan risiko
dan akibatnya sehingga dapat melakukan pelindungan terhadap sasaran program,
pasien, keluarga, masyarakat, petugas, lingkungan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
f)
Puskesmas menyusun profil risiko dan melakukan penanganan risiko sebagai
tahapan setelah pembuatan register risiko. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan
penyampaian laporan manajemen risiko setiap enam bulan kepada Kepala Puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Disusun program manajemen risiko untuk ditetapkan oleh Kepala Puskesmas (R, W).
b)
Tim Mutu Puskesmas memandu penatalaksanaan risiko (D, W)
c)
Dilakukan identifikasi, analisis dan evaluasi risiko yang dapat terjadi di
Puskesmas yang didokumentasikan dalam daftar resiko (D, W).
d)
Disusun profil risiko yang merupakan risiko prioritas berdasar evaluasi
terhadap hasil identifikasi dan analisis risiko yang ada pada daftar risiko
yang memerlukan penanganan lebih lanjut (D,W)
b. Kriteria 5.2.2 PENATALAKSANAAN RESIKO >>> VIEW
Puskesmas
melaksanakan penatalaksanaan risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1) Pokok Pikiran:
a)
Program manajemen risiko (MR) berisi strategi dan kegiatan untuk mereduksi atau
memitigasi risiko yang disusun setiap tahun, terintegrasi dalam perencanaan
Puskesmas, serta berdasarkan identifikasi dan analisis risiko baik yang sudah
berakibat terjadinya kejadian/insiden ataupun yang berpotensi menyebabkan
terjadinya kejadian/insiden.
b)
Penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi, mitigasi dan pemantauan
pelaksanaan tata laksana dilakukan sesuai kategori risiko.
c)
Satu alat/metode analisis proaktif terhadap proses kritis dan berisiko tinggi
adalah analisis efek modus kegagalan (failure mode effect analysis) untuk
menganalisis minimal satu proses kritis atau berisiko tinggi yang dipilih
setiap tahun.
d)
Untuk menggunakan metode/alat ini atau alat-alat lainnya yang serupa secara
efektif, Kepala Puskesmas harus (1) mengetahui dan mempelajari pendekatan
tersebut, (2) menyepakati daftar proses yang berisiko tinggi dari segi
keselamatan pasien, pengguna layanan, dan staf, kemudian (3) menerapkan alat
tersebut untuk menganalisis proses tersebut. Pimpinan Puskesmas mengambil
tindakan untuk mendesain ulang proses atau mengambil tindakan untuk mengurangi
risiko pada tahapan proses yang dianalisis.
2) Elemen Penilaian:
a)
Disusun rencana penanganan risiko yang diintegrasikan dalam perencanaan tingkat
Puskesmas sebagai upaya untuk meminimalkan dan/atau memitigasi risiko (D).
b)
Tim Mutu Puskesmas membuat pemantauan terhadap rencana penanganan (D,W).
c)
Dilakukan pelaporan kepada Kepala Puskesmas dan kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota serta lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
d)
Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindaklanjuti analisis efek modus
kegagalan (failure mode effect analysis) minimal setiap setahun sekali pada
proses berisiko tinggi yang diprioritaskan (D, W).
boleh minta filenya
ReplyDeleteSepertinya ini tu jual dokumen ya?
ReplyDeleteBingung bukti telusur MR..
ReplyDeleteBisa minta file nya
ReplyDeleteBoleh minta contoh dokumenya
ReplyDeleteBisa minta filex?
ReplyDeleteSeandainya mau beli bagaimana caranya?
ReplyDeletecara belinya gimana?
ReplyDeleteBagaimana cara dapat filenya?
ReplyDelete