2. Standar 4.2 Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
Program
penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi diselenggarakan dalam
upaya meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta,
terutama penguatan pelayanan kesehatan primer, dengan mendorong upaya promotif
dan preventif. Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan
kesehatan persalinan, pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, serta pelayanan
kesehatan bayi baru lahir beserta pemantauan dan evaluasinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Kriteria 4.2.1
Puskesmas
melaksanakan pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin,
pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan, dan pelayanan kesehatan bayi baru
lahir.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pelayanan kesehatan ibu hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan.
b)
Pelayanan kesehatan pada ibu hamil, persalinan, masa sesudah melahirkan, dan
bayi baru lahir dilakukan sesuai dengan Standar dalam
pedoman yang berlaku.
c)
Upaya pelayanan kesehatan pada ibu hamil dilaksanakan secara terintegrasi
dengan lintas program dalam rangka penurunan stunting.
d)
Pelayanan pada masa kehamilan meliputi pelayanan sesuai dengan Standar kuantitas dan Standar kualitas.
(1)
Standar kuantitas adalah kunjungan
minimal enam kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan:
(a)
satu kali pada trimester pertama.
(b)
dua kali pada trimester kedua.
(c)
tiga kali pada trimester ketiga
(2)
Standar Kualitas yaitu pelayanan
antenatal yang memenuhi 10 T yang meliputi:
(a)
pengukuran berat badan dan tinggi badan;
(b)
pengukuran tekanan darah;
(c)
pengukuran lingkar lengan atas (lila);
(d)
pengukuran tinggi puncak rahim (fundus
uteri);
(e)
penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ);
(f)
pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi;
(g)
pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet;
(h)
tes laboratorium;
(i)
tata laksana/penanganan kasus; dan
(j)
temu wicara (konseling)
e)
Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas.
f)
Pelayanan kesehatan ibu bersalin yang selanjutnya disebut persalinan adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada ibu sejak
dimulainya persalinan hingga 6 jam sesudah melahirkan
g)
Adapun Pelayanan pada masa persalinan sesuai Standar
meliputi
(1)
persalinan normal.
(2)
persalinan dengan komplikasi
h)
Standar persalinan normal adalah Asuhan
Persalinan
Normal
(APN) sesuai Standar, yaitu
(1)
dilakukan di fasilitas kesehatan.
(2)
tenaga penolong minimal 3 orang, terdiri dari:
(a)
dokter, bidan dan perawat; atau
(b)
dokter dan 2 (dua) orang bidan.
i)
Standar persalinan dengan komplikasi
mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu di FKTP dan FKRTL.
j)
Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan adalah setiap kegiatan dan/atau
serangkaian yang dilakukan ditujukan kepada ibu selama nifas (6 jam sampai
dengan 42 hari sesudah melahirkan).
k)
Pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan dilakukan minimal empat kali, yaitu
sebagai berikut.
(1)
Pelayanan pertama dilakukan pada waktu 6 - 48 jam setelah persalinan
(2)
Pelayanan kedua dilakukan pada waktu 3 - 7 hari setelah persalinan
(3)
Pelayanan ketiga dilakukan pada waktu 8 - 28
hari
setelah persalinan
(4)
Pelayanan keempat dilakukan pada waktu 29 - 42 hari setelah persalinan.
Pelayanan
dilakukan dengan ruang lingkup yang meliputi
(1)
pemeriksaan dan tata laksana menggunakan algoritme tata laksana masa nipas;
(2)
identifikasi risiko dan komplikasi;
(3)
penanganan risiko dan komplikasi;
(4)
konseling; dan
(5)
pencatatan pada buku kesehatan ibu dan anak, kohort ibu dan kartu ibu/rekam
medis;
l)
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir dilakukan melalui pelayanan kesehatan
neonatal esensial sesuai dengan Standar. Pelayanan kesehatan neonatal esensial
dilakukan ketika bayi berumur 0—28 hari.
m)
Pelayanan bayi baru lahir meliputi pelayanan sesuai dengan Standar
kuantitas dan Standar kualitas.
(1)
Pelayanan Standar kuantitas adalah
kunjungan minimal tiga kali selama periode neonatal dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a)
Kunjungan Neonatal 1 (KN1) 6-48 jam
(b)
Kunjungan Neonatal 2 (KN2) 3-7 hari
(c)
Kunjungan Neonatal 3 (KN3) 8-28 hari
(2)
Standar kualitas yang ditetapkan adalah
sebagai berikut:
(a)
Pelayanan Neonatal Esensial Saat Lahir (0—6 jam).
Perawatan
neonatal esensial saat lahir meliputi:
1.
perawatan neontarus pada 30 detik pertama;
2.
penjagaan bayi tetap hangat;
3.
pemotongan dan perawatan tali pusat;
4.
inisiasi menyusu dini (IMD);
5.
pemberian identitas;
6.
injeksi vitamin K1;
7.
pemberian salep/tetes mata antibiotik;
8.
pemeriksaan fisik bayi baru lahir;
9.
penentuan usia gestasi;
10.
pemberian imunisasi (injeksi vaksin hepatitis B0);
11.
pemantauan tanda bahaya; dan
12.
perujukan pada kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil dengan
tepat waktu ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.
(b)
Pelayanan Neonatal Esensial Setelah Lahir (6 jam - 28 hari).
Perawatan
neonatal esensial setelah lahir meliputi:
1.
penjagaan bayi tetap hangat;
2.
konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif;
3.
pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan Standar manajemen
terpadu balita sakit (MTBS) dan buku KIA;
4.
pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas kesehatan atau belum
mendapatkan injeksi vitamin K1;
5.
imunisasi hepatitis B injeksi untuk bayi usia kurang dari 24 jam yang lahir
tidak ditolong oleh tenaga kesehatan;
6.
perawatan dengan metode kanguru bagi bayi berat lahir rendah (BBLR); dan
7.
penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
n)
Puskesmas yang memberikan pelayanan persalinan harus melakukan pelayanan dan
penyediaan alat, obat, dan prasarana pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru
lahir, termasuk Standar alat
kegawatdaruratan maternal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
o)
Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan program penurunan jumlah kematian ibu dan
jumlah kematian bayi, dilakukan upaya promotif dan preventif dengan pelibatan
lintas program dan lintas sektor serta dengan pemberdayaan masyarakat. Bentuk
keterlibatan dalam kegiatan ini bisa berupa terbentuknya koordinasi dalam tim
yang bertujuan untuk menurunkan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi di
tingkat kecamatan, yaitu dengan adanya program Desa Siaga dengan pendekatan
program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi (P4K), Suami Siaga,
dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
p)
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan
dan dilakukan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan dengan
metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan
merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas.
q)
Pencatatan dan pelaporan terhadap pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin,
ibu pada masa sesudah melahirkan, bayi baru lahir, dan bayi dilakukan secara
manual ataupun elektronik dengan lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai
dengan prosedur yang meliputi cakupan program kesehatan keluarga, pencatatan
kohort, pelaporan kematian ibu, bayi lahir mati dan kematian neonatal, kematian
bayi pascalahir (post-natal), serta pengisian dan pemanfaatan buku KIA.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau
penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini
bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
r)
Rencana program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi disusun
dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis
masalah kematian ibu dan kematian bayi di wilayah kerja Puskesmas dengan
melibatkan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM
serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkannya indikator dan target kinerja dalam rangka penurunan jumlah
kematian ibu dan jumlah kematian bayi yang disertai capaian dan analisisnya (R,
D, W).
b)
Ditetapkan program penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi (R,
W).
c)
Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan
kesehatan ibu dan bayi baru lahir termasuk Standar alat
kegawatdaruratan maternal dan neonatal sesuai dengan Standar
dan dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).
d)
Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah
melahirkan, dan pada bayi baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
ditetapkan kewajiban penggunaan partograf pada saat pertolongan persalinan dan
upaya stabilisasi prarujukan pada kasus komplikasi, termasuk pelayanan pada
Puskesmas mampu PONED, sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan
kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
e)
Dikoordinasikan dan dilaksanakan program penurunan jumlah kematian ibu dan
jumlah kematian bayi sesuai dengan regulasi dan rencana kegiatan yang disusun
bersama lintas program dan lintas sektor (R, D, W).
f)
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi termasuk pelayanan
kesehatan pada masa hamil, persalinan dan pada bayi baru lahir di Puskesmas (D,
W).
g)
Dilaksanakan pencatatan, lalu dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
(R, D, W).
No comments:
Post a Comment