2) Standar 2.2 Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelayanan UKM.
Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan
kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan UKM.
Pelayanan
UKM Puskesmas mudah diakses oleh sasaran dan masyarakat, untuk mendapatkan informasi
kegiatan serta penyampaian umpan balik dan keluhan.
a.
Kriteria
2.2.1
Penjadwalan
pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan
masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor
yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan UKM, Puskesmas tergantung pada peran aktif
masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.
b)
Jadwal pelaksanaan kegiatan disusun berdasarkan masukan dari sasaran,
masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait dan
disepakati bersama. Jadwal tersebut memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.
c)
Agar sasaran, masyarakat, lintas program dan lintas sektor berperan aktif dalam
kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada
sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor
terkait dengan memanfaatkan media komunikasi yang sudah ditetapkan.
d)
Agar sasaran berperan aktif dalam kegiatan UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM
perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat sebagai
dasar untuk menetapkan metode dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan UKM.
e)
Metode adalah cara yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: ceramah,
diskusi, pembinaan, kunjungan rumah, dan sebagainya. Teknologi adalah
media/audio visual aid yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh:
lembar balik, model, LCD, film dan sebagainya.
f)
Bilamana dilakukan perubahan jadwal, informasi tentang waktu dan tempat
pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan dengan jelas dan
tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM, masyarakat dan
kelompok masyarakat.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Tersedia jadwal serta informasi pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun
berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,
lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
b)
Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat,
kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi
yang sudah ditetapkan (D, W).
c)
Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal bilamana terjadi
perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D, W).
b.
Kriteria
2.2.2
Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses
sasaran dan masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan
umpan balik dan masukan dari masyarakat dan sasaran kegiatan. Hal ini berguna
untuk penyesuaian dan perbaikanperbaikan dalam pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas.
b)
Umpan balik adalah tanggapan yang diperoleh dari hasil pelayanan yang diberikan
baik dalam bentuk masukan untuk perbaikan maupun bentuk keluhan dari pelayanan
yang diperoleh.
c)
Umpan balik dapat diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari masyarakat,
kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM.
d)
Masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran program dapat menyampaikan keluhan
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penanggung jawab UKM,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.
e)
Umpan balik yang diperoleh dilakukan identifikasi yang selanjutnya dianalisis
dan dievaluasi untuk mengetahui peluang pengembangan dan perbaikan terhadap
pelayanan UKM.
f)
Umpan balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan
konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau
individu yang merupakan sasaran melalui forumforum yang ada di masyarakat.
g)
Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan
perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi terhadap umpan balik yang diperoleh dari masyarakat,
kelompok masyarakat dan sasaran. (D,W)
b)
Hasil identifikasi umpan balik dianalisis dan disusun rencana tindaklanjut
untuk pengembangan dan perbaikan pelayanan. (D,W)
c)
Umpan balik dan keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran
ditindaklanjuti dan dievaluasi (D, W).
Terimakasih👍🏽
ReplyDelete