2.
Standar 1.2 Tata kelola organisasi.
Tata
kelola organisasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tata
kelola organisasi Puskesmas meliputi struktur organisasi, pengendalian dokumen,
pengelolaan jaringan pelayanan dan jejaring, serta manajemen data dan
informasi.
a. Kriteria 1.2.1
Struktur
organisasi ditetapkan dengan kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, tata
hubungan kerja, dan persyaratan jabatan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi, perlu disusun
struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b)
Untuk tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang telah ditetapkan
perlu ada kejelasan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan persyaratan jabatan.
c)
Perlu dilakukan pengaturan terhadap tata hubungan kerja di dalam struktur
organisasi yang ditetapkan.
d)
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan
persyaratan jabatan oleh kepala Puskesmas dengan menetapkan penanggung jawab
masing-masing upaya.
e)
Efektivitas struktur dan pengisian jabatan perlu dikaji ulang secara periodik
oleh Puskesmas untuk menyempurnakan struktur yang ada dan efektivitas
organisasi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
f)
Puskesmas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus mengikuti kode etik
perilaku (code of conduct) yang berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di
Puskesmas dan ditetapkan oleh kepala Puskesmas. Kode etik perilaku yang
ditetapkan mencerminkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas serta
budaya keselamatan. Kode etik perilaku harus disosialisasikan kepada seluruh
pegawai Puskesmas. Evaluasi terhadap pelaksanaan kode etik perilaku dilakukan
sekurang-kurangnya setahun sekali. Evaluasi dapat dilakukan dengan metode
penilaian kinerja, termasuk penilaian perilaku pegawai yang didasarkan baik
perilaku yang sesuai dengan tata nilai maupun perilaku yang sesuai dengan kode
etik. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan langkah-langkah agar
pelaksanaan kode etik perilaku pegawai semakin optimal.
g)
Sebagai wujud akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas, perlu
ditetapkan kebijakan dan prosedur pendelegasian wewenang dari kepala Puskesmas
kepada penanggung jawab upaya, dari penanggung jawab upaya kepada koordinator
pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana kegiatan kepada pelaksana
kegiatan apabila meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan
yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas sesuai dengan peraturan
perundangundangan. Pendelegasian wewenang yang dimaksud adalah pendelegasian
manajerial.
2) Elemen Penilaian:
a)
Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan koordinator pelayanan
Puskesmas sesuai struktur organisasi yang ditetapkan (R).
b)
Ditetapkan kode etik perilaku yang berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja
di Puskesmas serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya dan dilakukan
tindak lanjutnya (R, D, W).
c)
Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang
manajerial dari kepala Puskesmas kepada penanggung jawab upaya, dari penanggung
jawab upaya kepada koordinator pelayanan, dan dari koordinator pelayanan kepada
pelaksana kegiatan (R, D).
b. Kriteria 1.2.2
Kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan terkait pelaksanaan kegiatan,
disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan serta didasarkan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk pengendalian dokumen bukti pelaksanaan
kegiatan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Dalam menyusun kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
berbasis bukti ilmiah terkini.
b)
Berbasis bukti ilmiah terkini dapat dibuktikan dengan mengacu pada referensi
yang ter-update.
c)
Untuk menyusun, mendokumentasikan, dan mengendalikan seluruh dokumen yang ada
di Puskesmas perlu disusun pedoman tata naskah Puskesmas.
d)
Pedoman tata naskah Puskesmas berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen,
meliputi:
(1)
dokumen regulasi (kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan);
(2)
dokumen eksternal; dan
(3)
dokumen bukti rekaman pelaksanaan kegiatan.
e)
Pedoman tata naskah Puskesmas mengatur, antara lain:
(1)
penyusunan, tinjauan, dan pengesahan dokumen regulasi internal oleh kepala
Puskesmas;
(2)
proses tinjauan dokumen regulasi internal dilakukan secara berkala dan selanjutnya
dilakukan pengesahan oleh kepala Puskesmas;
(3)
pengendalian dokumen dilakukan untuk memastikan dokumen regulasi internal
termuktahir
yang tersedia di unit-unit pelayanan;
(4)
perubahan dokumen harus diidentifikasi, salah satunya melalui riwayat perubahan
dalam dokumen regulasi internal;
(5)
pemeliharaan dokumen meliputi penataan dan penyimpanan sesuai dengan pengkodean
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan identitas dan
keterbacaan dokumen;
(6)
pengelolaan dokumen eksternal meliputi pencatatan, penataan, dan penyimpanan
sesuai dengan pengkodean dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7)
pengaturan masa penyimpanan (retensi) dokumen yang kedaluwarsa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjamin agar dokumen
tersebut tidak
disalahgunakan;
dan
(8)
penyediaan alur penyusunan dan pendistribusian dokumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
f)
Penyusunan pedoman tata naskah Puskesmas dapat merujuk pada kebijakan
masing-masing daerah dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait tata naskah dinas.
g)
Seluruh pegawai harus menggunakan kebijakan, pedoman/ panduan, kerangka acuan,
dan prosedur yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan kegiatan baik KMP, UKM,
UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
h)
Penyusunan kebijakan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan prosedur
masing-masing pelayanan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan
dan/atau pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi profesi terkait.
i)
Masing-masing pelayanan kesehatan perseorangan harus menyusun prosedur
pelayanan kesehatan perseorangan yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Kedokteran
dan Panduan Praktik Klinis.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas (R).
b)
Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan untuk KMP,
penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, laboratorium, dan kefarmasian
yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berbasis
bukti ilmiah terkini (R, W).
c)
Dilakukan pengendalian, penataan, dan distribusi dokumen sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (R, D, O, W).
c.
Kriteria
1.2.3
Jaringan
pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas dikelola dan dioptimalkan
untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
1)
Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas perlu mengidentifikasi jaringan pelayanan dan jejaring yang ada di
wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di
bidang upaya kesehatan.
b)
Yang dimaksud jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas adalah sebagaimana yang
diatur dalam peraturan yang mengatur tentang Puskesmas.
c)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring
yang ada di wilayah kerja Puskesmas agar jaringan pelayanan dan jejaring
tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan UKM, UKP,
laboratorium, dan kefarmasian yang mudah diakses oleh masyarakat.
d)
Program pembinaan meliputi aspek KMP, UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
termasuk pembinaan ketenagaan, sarana prasarana, dan pembiayaan dalam upaya
pemberian pelayanan yang bermutu.
e)
Indikator kinerja pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas ditetapkan oleh
kepala Puskesmas. Indikator tersebut digunakan untuk menilai sejauh mana
cakupan dan keberhasilan pelaksanaan program pembinaan tersebut.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator kinerja pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring
Puskesmas (R).
b)
Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan dan jejaring di wilayah kerja Puskesmas
untuk optimalisasi koordinasi dan/atau rujukan di bidang upaya kesehatan (D).
c)
Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan
jejaring Puskesmas dalam rangka mencapai indikator kinerja pembinaan dengan
jadwal dan penanggung jawab yang jelas (R, D, W).
d)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator kinerja
pembinaan jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas (D).
d.
Kriteria
1.2.4
Puskesmas
menjamin ketersediaan data dan informasi melalui penyelenggaraan sistem
informasi Puskesmas.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Dalam upaya meningkatkan status kesehatan di wilayah kerjanya, Puskesmas
menyediakan data dan informasi sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, maupun pengambilan keputusan pada tingkat
kebijakan di dinas kesehatan daerah kabupaten/kota termasuk penyampaian
informasi kepada masyarakat dan pihak terkait.
b)
Ketersediaan data dan informasi akan memudahkan tim mutu, para penanggung jawab
upaya, koordinator pelayanan, dan masing-masing pelaksana kegiatan, baik UKM
maupun UKP, laboratorium, dan kefarmasian, dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi keberhasilan upaya kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pengguna layanan.
c)
Penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d)
Data dan informasi tersebut meliputi minimal data dasar dan data program serta
data dan informasi lain yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, dinas kesehatan daerah provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
e)
Data dasar terdiri atas identitas Puskesmas, wilayah kerja Puskesmas, sumber
daya Puskesmas, dan sasaran program Puskesmas. Kemudian, data program meliputi
data UKM esensial, UKM pengembangan, UKP, dan program lainnya, yakni manajemen
Puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat,
pelayanan laboratorium, dan kunjungan keluarga pada kegiatan PIS-PK.
f)
Pengumpulan, penyimpanan, analisis dan pelaporan data yang masuk ke dalam
sistem informasi dilakukan sesuai dengan periodisasi yang telah ditentukan.
g)
Distribusi informasi, baik secara internal maupun eksternal dilakukan sesuai
dengan ketentuan, termasuk akses data dan informasi harus mempertimbangkan
aspek kerahasiaan informasi dan kepentingan bagi pengguna data sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
h)
Sistem informasi Puskesmas dapat diselenggarakan secara elektronik dan/atau
secara nonelektronik, serta perlu dilakukan pengawasan/pemantauan dan evaluasi
secara periodik.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data, dan pelaporan serta
distribusi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait sistem informasi Puskesmas (R, D, W).
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi
Puskesmas secara periodik (D, W).
c)
Terdapat informasi pencapaian kinerja Puskesmas melalui sistem informasi
Puskesmas (D, O).
e. Kriteria 1.2.5
Penyelenggaraan
pelayanan UKM dan UKP dilaksanakan dengan pertimbangan etik dalam pengambilan
keputusan pelayanan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas menghadapi banyak tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang
aman dan berkualitas. Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran, sumber daya
yang terbatas, dan harapan pasien yang terus meningkat sejalan dengan makin
meningkatnya pendidikan masyarakat serta dilema etik dan kontroversi yang
sering terjadi telah menjadi hal yang dapat dihadapi oleh Puskesmas.
b)
Demikian pula, bila keputusan mengenai pelayanan menimbulkan pertanyaan,
konflik, atau dilema bagi Puskesmas dan pasien, keluarga atau pembuat
keputusan, dan lainnya. Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, etik,
pengobatan atau pemulangan pasien, dan sebagainya.
c)
Pimpinan Puskesmas menetapkan cara-cara pengelolaan dan mencari solusi terhadap
dilema tersebut. Puskesmas mengidentifikasi siapa yang perlu dilibatkan dalam
proses serta bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi dalam penyelesaian
dilema etik.
d)
Etik ialah suatu norma atau nilai (value) mengenai sikap batin dan perilaku
manusia. Oleh sebab itu, masih bersifat abstrak, belum tertulis. Jika sudah
tertulis, disebut kode etik.
e)
Dilema etik merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang yang mengharuskan
dibuatnya keputusan mengenai perilaku yang patut. Contoh, seseorang tidak
bersedia diimunisasi karena alasan keyakinan, seseorang tidak bersedia bersalin
di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) karena alasan keyakinan, pertimbangan
menagih atau tidak menagih biaya perawatan kepada pasien-pasien yang tidak
mampu, tagihan biaya perawatan dianggap lebih besar oleh pasien, tidak
melakukan pemeriksaan kehamilan/nifas karena alasan kepercayaan/budaya
setempat.
f)
Jika diperlukan, kepala Puskesmas dapat membentuk dan menetapkan tim etik
dengan keanggotaan terdiri atas perwakilan pelayanan UKM, pelayanan UKP, mutu
dan administrasi manajemen.
g)
Dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penyelesaian dilema etik yang
terjadi dapat berupa advokasi kepada tokoh masyarakat/tokoh agama, pembinaan,
berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan pihak terkait
lainnya serta bentuk dukungan lainnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Puskesmas mempunyai prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema
etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (R).
b)
Dilaksanakan pelaporan apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan
pelayanan UKM (D, W).
c)
Terdapat bukti bahwa pimpinan dan/atau pegawai Puskesmas mendukung penyelesaian
dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM dan telah dilaksanakan sesuai
regulasi (D, W).
No comments:
Post a Comment