1. Standar 5.1 Peningkatan mutu berkesinambungan. >>> VIEW
Peningkatan
mutu dilakukan melalui upaya berkesinambungan terdiri atas upaya peningkatan
mutu, upaya keselamatan pasien, upaya manajemen risiko, dan upaya pencegahan
dan pengendalian infeksi untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meminimalkan
risiko bagi pasien, keluarga, masyarakat, petugas, dan lingkungan.
a.
Kriteria 5.1.1 PROGRAM PENINGKATAN MUTU >>> VIEW
Kepala
Puskesmas menetapkan penanggungjawab mutu, tim mutu dan program peningkatan
mutu Puskesmas.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Penyelenggaraan pelayanan, baik pelayanan manajemen, pelayanan upaya kesehatan
masyarakat, maupun upaya kesehatan perseorangan, harus dapat menjamin mutu dan
keselamatan pasien, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
b)
Agar upaya peningkatan mutu di Puskesmas dapat dikelola dengan baik dan
konsisten dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai, ditetapkan Penanggung Jawab
Mutu, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Mutu Puskesmas, terdiri
atas para koordinator, seperti koordinator keselamatan pasien (KP),
Pengendalian Penyakit Infeksi (PPI), Manajemen Risiko (MR), Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), dan seterusnya, sesuai dengan yang diuraikan di dalam
buku Pedoman TKM di Puskesmas.
c)
Penunjukan dan persyaratan kompetensi Penanggungjawab Mutu ditentukan oleh
Kepala Puskesmas. Persyaratan kompetensi tersebut antara lain, adalah (a)
berpendidikan minimal D-3 Kesehatan, (b) memiliki komitmen terhadap peningkatan
mutu dan keselamatan pasien, manajemen risiko, dan PPI, (c) mempunyai
pengalaman kerja di Puskesmas minimal 2 tahun, (d) dan pernah mengikuti
lokakarya (workshop) tentang Tata Kelola Mutu, Keselamatan pasien, dan PPI.
d)
Anggota tim mutu atau petugas yang bertanggung jawab terkait, mempunyai tugas
untuk (a) menyusun program, (b) melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan,
(c) dan membudayakan kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, manajemen
risiko, dan pencegahan dan pengendalian infeksi. Anggota tim atau petugas yang
bertanggung jawab tersebut juga harus menjamin pelaksanaan kegiatan dilakukan
secara konsisten dan berkesinambungan.
e)
Kebijakan, pedoman/panduan, prosedur terkait program peningkatan mutu Puskesmas
dijadikan sebagai acuan bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Upaya Pelayanan
Puskesmas dan Koordinator, serta pelaksana kegiatan Puskesmas, dalam
pelaksanaan: (a) peningkatan mutu, (b) keselamatan pasien, (c) manajemen
risiko, (d) dan pencegahan dan pengendalian infeksi.
f)
Program peningkatan mutu yang dibuat harus mencakup minimal tujuan, target,
pembagian tanggung jawab yang jelas serta kegiatan yang akan dilakukan. Program
peningkatan mutu perlu diperbaharui secara berkala, dan dikomunikasikan kepada
lintas program dan lintas sektor terkait.
g)
Kepala Puskesmas perlu memfasilitasi, mengalokasikan, dan menyediakan sumber
daya yang dibutuhkan untuk program peningkatan mutu sesuai dengan kebutuhan dan
sumber daya yang ada di Puskesmas.
h)
Program peningkatan mutu disusun secara kolaboratif bersama para koordinator
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, sampai dengan
penilaian dan tindak lanjut.
i)
Program peningkatan mutu disusun dengan memperhatikan antara lain: pencapaian
indikator mutu, perkembangan kebutuhan dan harapan masyarakat, ketentuan
perundang-undangan, perkembangan teknologi dan kebijakan yang berlaku dalam
rangka upaya peningkatan mutu berkesinambungan.
j)
Perencanaan, pelaksanaan dan capaian pelayanan program peningkatan mutu
didokumentasikan, disosialisasikan, dan dikomunikasikan kepada semua petugas
kesehatan yang memberikan pelayanan.
2)
Elemen Penilaian:
a)
Kepala Puskesmas membentuk tim mutu sesuai dengan persyaratan dilengkapi dengan
uraian tugas, dan menetapkan program peningkatan mutu (R, W).
b)
Puskesmas bersama tim mutu mengimplementasikan dan mengevaluasi program
peningkatan mutu (D, W).
c)
Tim Mutu menyusun program peningkatan mutu dan melakukan tindak lanjut upaya
peningkatan mutu secara berkesinambungan (D, W).
d)
Program peningkatan mutu dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas
sektor, serta dilaporkan secara berkala kepada kepala Puskesmas dan dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
(D, W).
b.
Kriteria
5.1.2 INDIKATOR MUTU >>> VIEW
Kepala
Puskesmas dan tim atau petugas yang diberi tanggung jawab untuk peningkatan
mutu dan keselamatan pasien berkomitmen untuk membudayakan peningkatan mutu
secara berkesinambungan melalui pengelolaan indikator mutu.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Kepala Puskesmas bertanggung jawab untuk menetapkan prioritas program yang
perlu diperbaiki, dengan mempertimbangkan proses yang berimplikasi risiko
tinggi (high risk), melibatkan populasi dalam volume besar (high volume),
membutuhkan biaya besar bila tidak dikelola dengan baik (high cost), capaian
kinerja rendah (bad performance), atau cenderung menimbulkan masalah (problem
prone).
b)
Keberhasilan peningkatan mutu dapat diukur melalui pengukuran indikator mutu.
c)
Puskesmas melakukan pengukuran indikator mutu yang terdiri atas:
(1)
Indikator Nasional Mutu (INM)
Indikator
ini merupakan indikator yang wajib diukur dan dilaporkan oleh seluruh
Puskesmas.
(2)
Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (IMPP)
Indikator
ini dirumuskan berdasarkan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerja
Puskesmas yang upaya perbaikannya harus didukung oleh KMP, UKM serta UKP,
laboratorium, dan kefarmasian.
Contoh:
Masalah
tingkat Puskesmas yang ditetapkan sesuai dengan permasalahan kesehatan di
wilayah kerja adalah tingginya prevalensi tuberkulosis maka dilakukan upaya
perbaikan pada kegiatan UKP yang terkait dengan penyediaan pelayanan klinis
untuk mengatasi masalah tuberkulosis, dilakukan upaya perbaikan kinerja
pelayanan UKM untuk menurunkan prevalensi tuberkulosis, dan diperlukan dukungan
manajemen untuk mengatasi masalah tuberkulosis.
(3)
Indikator Mutu Prioritas Pelayanan (IMPEL) Indikator ini dirumuskan berdasarkan
prioritas masalah kesehatan di unit masing-masing pelayanan.
d)
Puskesmas melakukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan,
lokakarya, kaji banding, pelatihan kerja (on the job training), atau pelatihan
griyaan (in house training) tentang program peningkatan mutu.
e)
Indikator mutu yang sudah tercapai selama tahun berjalan dapat diganti dengan
indikator mutu yang baru. Indikator mutu yang belum mencapai target dapat tetap
menjadi prioritas untuk tahun berikutnya.
2) Elemen Penilaian:
a)
Terdapat kebijakan tentang indikator mutu Puskesmas yang dilengkapi dengan
profil indikator (R).
b)
Dilakukan pengukuran indikator mutu sesuai profil indikator (D, W).
c)
Dilakukan evaluasi terhadap upaya peningkatan mutu Puskesmas berdasarkan tindak
lanjut dari rencana perbaikkan (D, W).
c. Kriteria 5.1.3 VALIDASI DATA INDIKATOR >>> VIEW
Dilakukan
validasi dan analisis hasil pengumpulan data indikator mutu sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan mutu Puskesmas dan
kinerja.
1) Pokok Pikiran:
a)
Manfaat dan keberhasilan program peningkatan mutu hanya bisa ditunjukkan jika
didukung oleh ketersediaan data yang sahih. Oleh sebab itu, sangat penting
untuk melakukan pengukuran yang sahih terhadap indikator yang ditetapkan.
b)
Untuk menjamin bahwa data dari setiap indikator mutu yang dikumpulkan sahih dan
dapat dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dalam peningkatan mutu dan
menyampaikan informasi tentang mutu pelayanan Puskesmas kepada masyarakat,
perlu dilakukan validasi data.
c)
Validasi data dilakukan ketika:
(1)
ada indikator baru yang digunakan;
(2)
data akan ditampilkan kepada masyarakat melalui media informasi yang telah
ditetapkan oleh Puskesmas;
(3)
ada perubahan profil indikator, misalnya perubahan alat pengumpulan data,
perubahan numerator atau denominator, perubahan metode pengumpulan, perubahan
sumber data, perubahan subjek pengumpulan data, dan
perubahan
definisi operasional dari indikator;
(4)
ada perubahan data pengukuran yang tidak diketahui sebabnya; dan
(5)
sumber data berubah, misalnya jika ada bagian dari catatan pasien yang diubah
ke format elektronik sehingga sumber datanya menjadi elektronik dan kertas;
atau subjek pengumpulan data berubah, misalnya perubahan dalam umur pasien
rata-rata, penerapan pedoman praktik baru, atau pemakaian teknologi dan
metodologi perawatan baru.
d)
Pelaksanaan validasi data hasil pengukuran indikator mutu dilakukan oleh
petugas yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan validasi. Akan tetapi,
dalam hal ada keterbatasan tenaga, petugas yang diberi tanggung jawab untuk
validasi data dapat dirangkap oleh petugas penanggung jawab indikator.
e)
Dalam rangka mencapai sebuah simpulan dan membuat putusan, data harus
digabungkan, dianalisis, dan diubah menjadi informasi yang berguna.
f)
Analisis data melibatkan individu di dalam tim mutu yang memahami manajemen
informasi, mempunyai keterampilan dalam metode pengumpulan data, dan mengetahui
cara menggunakan berbagai alat statistik. Hasil analisis data harus dilaporkan
kepada Kepala Puskesmas oleh penanggung jawab mutu yang bertanggung jawab
terhadap proses dan hasil yang diukur sebagai dasar untuk melakukan tindak
lanjut perbaikan.
g)
Teknik statistik dapat berguna dalam proses analisis data, khususnya dalam
menafsirkan variasi dan memutuskan area yang paling membutuhkan perbaikan. Run
charts, diagram kontrol, histogram, dan diagram Pareto adalah contoh metode
statistik yang sangat berguna untuk memahami pola dan dan variasi kinerja
pelayanan kesehatan.
h)
Penetapan frekuensi pengumpulan data dan analisisnya harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk perbaikan mutu kegiatan pelayanan yang dituangkan dalam profil
indikator yang telah ditetapkan.
i)
Analisis data dapat dilakukan dengan cara:
(1)
pencapaian dibandingkan secara serial dari waktu ke waktu. Membandingkan data
di Puskesmas
dari
waktu ke waktu untuk melihat kecenderungan (trend), misalnya data PIS PK dari
bulan
ke bulan atau dari tahun ke tahun;
(2)
pencapaian dibandingkan dengan target yang telah ditentukan. Membandingkan data
capaian dengan target yang telah ditetapkan secara periodik;
(3)
pencapaian dibandingkan dengan pencapaian fasilitas pelayanan kesehatan
sejenisnya. Membandingkan dengan Puskesmas lain bila memungkinkan dengan
Puskesmas yang sejenis;
(4)
pencapaian dibandingkan dengan Standar dan
referensi yang digolongkan sebagai best practice atau panduan praktik klinis.
Membandingkannya dengan praktik yang diinginkan yang dalam literatur
digolongkan sebagai praktik terbaik (best practice), praktik yang lebih baik
(better practice),
atau
panduan praktik klinik (practice guidelines).
j)
Sebagai badan publik, Puskesmas wajib menyediakan informasi publik yang akurat,
benar, dan faktual. Informasi tentang kinerja Puskesmas adalah informasi publik
yang perlu disampaikan kepada publik/masyarakat. Penyampaian informasi tentang
kinerja Puskesmas dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam
pembangunan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan validasi data terhadap hasil pengumpulan data indikator sebagaimana
diminta pada Pokok
Pikiran (D, O, W).
b)
Dilakukan analisis data seperti yang disebutkan dalam Pokok Pikiran (D, W).
c)
Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil analisis dalam bentuk program
peningkatan mutu. (R,
D,
W)
d)
Dilakukan tindaklanjut dan evaluasi terhadap program peningkatan mutu pada
huruf c. (D, W)
e)
Dilakukan pelaporan indikator mutu kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (D, W).
d. Kriteria 5.1.4 PENINGKATAN MUTU PDSA >>> VIEW
Peningkatan
Mutu dicapai dan dipertahankan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Informasi dari analisis data pengukuran indikator mutu digunakan untuk
mengidentifikasi masalah dan potensi perbaikan.
b)
Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu dan keselamatan
pasien/masyarakat, antara lain, dapat menggunakan siklus peningkatan mutu
dengan tahapan merencanakan (plan), uji coba (do), mempelajari/menganalisis
hasil uji coba perbaikan (study), dan menindak lanjuti hasil analisis uji coba
perbaikan (action).
c)
Setelah perencanaan, dilakukan uji coba peningkatan dan dipelajari hasilnya
dengan mengumpulkan data selama kegiatan uji coba, kemudian dilakukan penilaian
kembali untuk membuktikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar
menghasilkan peningkatan mutu.
d)
Perubahan efektif yang dapat dilakukan, antara lain, adalah perbaikan kebijakan,
perbaikan alur pelayanan, perbaikan Standar operasional
prosedur, pendidikan staf, ketepatan waktu ketersediaan peralatan, dan berbagai
bentuk perubahan yang lain. Jika perubahan tersebut dinilai efektif, maka dapat
dilakukan replikasi ke unit kerja yang lain.
e)
Hasil perubahan pada huruf d, dapat bersifat mempertahankan atau meningkatkan
mutu pelayanan di Puskesmas. Peningkatan mutu yang dilaksanakan dikomunikasikan
dan disosialisasikan kepada lintas program dan linstas sektor serta dilakukan
pendokumentasian.
f)
Program peningkatan mutu Puskesmas dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota minimal setahun sekali.
2) Elemen Penilaian:
a)
Terdapat bukti Puskesmas telah mengujicobakan rencana peningkatan mutu
berdasarkan Kriteria
5.1.1 dan 5.1.2 (D, W).
b)
Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
hasil uji coba peningkatan mutu (D, W).
c)
Keberhasilan program peningkatan mutu di Puskesmas dikomunikasikan dan
disosialisasikan kepada LP dan LS serta dilakukan pendokumentasian kegiatan
program peningkatan mutu (D, W).
d)
Dilakukan pelaporan program peningkatan mutu kepada dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota minimal setahun sekali (D, W).
LP DAN LS APA YAH?
ReplyDeletelintas program dan lintas sektor.. sepertinya
DeleteMohon disertakan contoh dokumennya... Trimakasih
ReplyDeleteada contoh self assessment di semua layanan dipuskes nya ga
ReplyDeleteDapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDelete