1. Standar 4.1 Pencegahan dan penurunan stunting.
Puskesmas
melaksanakan pencegahan dan penurunan stunting beserta pemantauan dan
evaluasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Kriteria 4.1.1
Pencegahan
dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi
dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.
1) Pokok Pikiran:
a)
Pencegahan dan penurunan stunting direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan
dievaluasi dengan melibatkan lintas program, lintas sektor, dan pemberdayaan
masyarakat.
b)
Upaya pencegahan dan penurunan stunting tidak dapat dilakukan oleh sektor
kesehatan saja, tetapi perlu dilakukan pemberdayaan lintas sektor dan
masyarakat melalui perbaikan pola makan, pola asuh, dan sanitasi serta akses
terhadap air bersih.
c)
Upaya pencegahan dan penurunan stunting dilakukan terintegrasi lintas program,
antara lain, dalam pelayanan pemeriksaan kehamilan, imunisasi, kegiatan
promosi, dan konseling (menyusui dan gizi), pemberian suplemen, dan kegiatan
internvesi lainnya.
d)
Integrasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting, antara
lain, dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi kepada tokoh masyarakat,
keluarga, masyarakat, serta sasaran program dan intervensi lainnya.
e)
Dalam pencegahan dan penurunan stunting, dilakukan upaya promotif dan preventif
untuk meningkatkan layanan dan cakupan intervensi gizi sensitif (lintas sektor)
dan intervensi gizi spesifik (lintas program) sesuai dengan pedoman yang berlaku.
f)
Intervensi gizi sensitif antara lain, meliputi
(1)
perlindungan sosial;
(2)
penguatan pertanian;
(3)
perbaikan air dan sanitasi lingkungan;
(4)
keluarga berencana;
(5)
perkembangan anak usia dini;
(6)
kesehatan mental ibu;
(7)
perlindungan anak; dan
(8)
pendidikan dalam kelas.
g)
Intervensi gizi spesifik meliputi
(1)
pemberian tablet tambah darah (TTD) pada remaja puteri;
(2)
pemberian tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil;
(3)
pemberian makanan tambahan pada ibu hamil kurang energi kronik (KEK);
(4)
promosi/konseling pemberian makanan bayi dan anak (IMD, ASI eksklusif, dan
makanan
pendamping
ASI yang tepat);
(5)
pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita;
(6)
tata laksana balita gizi buruk;
(7)
pemberian vitamin A bayi dan balita;
(8)
pemberian tambahan asupan gizi untuk balita gizi kurang;
(9)
penganekaragaman makanan;
(10)
suplementasi/fortifikasi gizi mikro;
(11)
manajemen dan pencegahan penyakit;
(12)
intervensi gizi dalam kedaruratan; dan
(13)
kampanye asupan protein hewani pada ibu hamil, ASI eksklusif; dan MPASI kepada
bayi dan balita.
h)
Bentuk intervensi sensitif dan spesifik dalam perjalanannya akan mengikuti
perkembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i)
Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator
kinerja Puskesmas.
j)
Pencegahan dan penurunan stunting harus dapat menjamin terlaksananya pencatatan
dan pelaporan yang akurat dan sesuai prosedur terutama pengukuran panjang atau
tinggi badan menurut umur (PB/U - TB/U) dan perkembangan balita.
k)
Pencatatan dan pelaporan pelayanan pencegahan dan penurunan stunting, baik
secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu,
dan sesuai dengan prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan
secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan
seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
l)
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan
dan disertai dengan analisis capaian. Analisis capaian indikator dilakukan
dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal
dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman
Manajemen Puskesmas.
m)
Rencana program pencegahan dan penurunan stunting disusun dengan mengutamakan
upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah gizi di wilayah
kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK
dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan indikator dan target kinerja stunting dalam rangka mendukung program
pencegahan dan penurunan, yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
b)
Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting (R, W).
c)
Dikoordinasikan dan dilaksanakan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting
dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif sesuai dengan rencana yang
disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan,
prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
d)
Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
pencegahan dan penurunan stunting (D, W).
e)
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan (R, D, W).
Bisa minta file 4.1 pak ?
ReplyDeleteBisa mntak file 4.1 pak ?
ReplyDeleteDapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDelete