1. Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis
Penyelenggaraan
pelayanan klinis mulai dari proses penerimaan pasien sampai dengan pemulangan
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasien dan mutu pelayanan.
Proses
penerimaan sampai dengan pemulangan pasien, dilaksanakan dengan memenuhi
kebutuhan pasien dan mutu pelayanan yang didukung oleh sarana, prasarana dan
lingkungan.
a. Kriteria 3.1.1
Penyelenggaraan
pelayanan klinis mulai dari penerimaan pasien dilaksanakan dengan efektif dan
efisien sesuai dengan kebutuhan pasien, serta mempertimbangkan hak dan
kewajiban pasien.
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas wajib meminta persetujuan umum (general consent) dari pengguna
layanan atau keluarganya terdekat, persetujuan terhadap tindakan yang berisiko
rendah, prosedur diagnostik, pengobatan medis lainnya, batas yang telah
ditetapkan, dan persetujuan lainnya, termasuk peraturan tata tertib dan
penjelasan tentang hak dan kewajiban pengguna layanan.
b)
Keluarga terdekat adalah suami atau istri, ayah atau ibu kandung, anak-anak
kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya.
c)
Persetujuan umum diminta pada saat pengguna layanan datang pertama kali, baik
untuk rawat jalan maupun setiap rawat inap, dan dilaksanakan observasi atau
stabilitasi.
d)
Penerimaan pasien rawat inap didahului dengan pengisian formulir tambahan
persetujuan umum yang berisi penyimpanan barang pribadi, penentuan pilihan
makanan dan minuman, aktivitas, minat, privasi, serta pengunjung.
e)
Pasien dan masyarakat mendapat informasi tentang sarana pelayanan, antara lain,
tarif, jenis pelayanan, proses dan alur pendaftaran, proses dan alur pelayanan,
rujukan, dan ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap.
Informasi tersebut tersedia di tempat pendaftaran ataupun disampaikan
menggunakan cara komunikasi massa lainnya dengan jelas, mudah diakses, serta
mudah dipahami oleh pasien dan masyarakat.
f)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab pelayanan klinis harus memahami tanggung
jawab mereka dan bekerja sama secara efektif dan efisien untuk melindungi
pasien dan mengedepankan hak pasien.
g)
Keselamatan pasien sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien mendaftarkan
diri ke puskesmas dan berkontak dengan Puskesmas, terutama dalam hal
identifikasi pasien, minimal dengan dua identitas yang relatif tidak berubah,
yaitu nama lengkap, tanggal lahir, atau nomor rekam medis, serta tidak boleh
menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat.
h)
Informasi tentang rujukan harus tersedia di dokumen pendaftaran, termasuk
ketersediaan perjanjian kerja sama (PKS) dengan fasiltas kesehatan rujukan
tingkat lanjut (FKTRL) yang memuat jenis pelayanan yang disediakan.
i)
Penjelasan tentang tindakan kedokteran minimal mencakup
(1)
tujuan dan prospek keberhasilan;
(2)
tatacara tindak medis yang akan dilakukan;
(3)
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
(4)
alternative tindakan medis lain yang tersedia dan risiko-risikonya;
(5)
prognosis penyakit bila tindakan dilakukan; dan
(6)
diagnosis.
j)
Pasien dan keluarga terdekat memperoleh penjelasan dari petugas yang berwenang
tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan
dan bagaimana pasien dan keluarga dapat memberikan persetujuan (misalnya,
diberikan secara lisan, dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan
cara lain). Pasien dan keluarga memahami isi penjelasan dan siapa yang berhak
untuk memberikan persetujuan selain pasien.
k)
Pasien atau keluarga terdekat yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat
memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan
atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai, termasuk
menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
l)
Pemberi pelayanan wajib memberitahukan pasien dan keluarga terdekat tentang hak
mereka untuk membuat keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan
tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut.
m)
Jika pasien atau keluarga terdekat menolak, maka pasien atau keluarga
diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan, yaitu alternatif
tindakan pelayanan atau pengobatan, misalnya pasien diare menolak diinfus maka
pasien diedukasi agar minum air dan oralit sesuai kondisi tubuh pasien.
n)
Puskesmas melayani berbagai populasi masyarakat, termasuk diantaranya pasien
dengan kendala dan/ atau berkebutuhan khusus, antara lain: balita, ibu hamil,
disabilitas, lanjut usia, kendala bahasa, budaya, atau kendala lain yang dapat
berakibat terjadinya hambatan atau tidak optimalnya proses asesmen maupun
pemberian asuhan klinis. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi pasien dengan
risiko, kendala dan kebutuhan khusus serta diupayakan kebutuhannya.
o)
Untuk mencegah terjadinya transmisi infeksi diterapkan protokol kesehatan yang
meliputi: penggunaan alat pelindung diri, jaga jarak antara orang yang satu dan
yang lain, dan pengaturan agar tidak terjadi kerumuan orang, mulai dari
pendaftaran dan di semua area pelayanan.
b. Elemen Penilaian:
a)
Tersedia kebijakan dan prosedur yang mengatur identifikasi dan pemenuhan
kebutuhan pasien dengan risiko, kendala, dan kebutuhan khusus (R).
b)
Pendaftaran dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman, protokol kesehatan, dan
prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta
memperhatikan keselamatan pasien (R, O, W, S).
c)
Puskesmas menyediakan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan mudah diakses
tentang tarif, jenis pelayanan, proses dan alur pendaftaran, proses dan alur
pelayanan, rujukan, dan ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas rawat inap
(O, W).
d)
Persetujuan umum diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan dan setiap
kali masuk rawat inap (D, W).
Assalamu'alaikum.. boleh sy minta file nya??
ReplyDeleteassalamualaikum boleh minta file nya kak
ReplyDeletebooeh minta filenya
ReplyDeleteboleh saya minta file nya
ReplyDelete