1. Standar 2.1 Perencanaan terpadu pelayanan UKM.
Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas
dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis
kebutuhan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian indikator kinerja)
Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program Indonesia Sehat
dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan capaian target Standar
Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.
a. Kriteria 2.1.1
Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja Puskesmas
dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor sesuai dengan analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat, data hasil penilaian kinerja (capaian
indikator kinerja) Puskesmas termasuk memperhatikan hasil pelaksanaan Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dan capaian target Standar pelayanan minimal (SPM) daerah
kabupaten/kota.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap kegiatan UKM dapat
dilakukan dengan survei mawas diri dan musyawarah masyarakat desa maupun
melalui pertemuan-pertemuan konsultatif lainnya dengan masyarakat, seperti
jajak pendapat, temu muka, survei mawas diri, survei kepuasan masyarakat, dan
pertemuan dengan media lainnya.
b)
Pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat mengacu pada
kebijakan dan prosedur yang berlaku.
c)
Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat yang telah dianalisis dan
dibahas bersama lintas program dan lintas sektor (musyawarah masyarakat
desa/kelurahan, lokakarya mini (bulanan dan triwulan), selanjutnya, dijadikan
sebagai dasar dalam penyusunan rencana usulan kegiatan UKM.
d)
Data capaian kinerja (capaian indikator kinerja) pelayanan UKM dianalisis
dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK dan capaian target SPM yang
berbasis wilayah kerja Puskesmas. Hasil analisis tersebut dibahas secara
terpadu bersama lintas program dan lintas sektor sebagai dasar dalam penyusunan
rencana usulan kegiatan (RUK) UKM.
e)
Kegiatan-kegiatan dalam setiap pelayanan UKM di Puskesmas disusun oleh
pelaksana, koordinator pelayanan UKM, dan Penanggungjawab UKM, yang mengacu
pada hasil analisis data kinerja dengan memperhatikan data PIS PK, analisis
capaian SPM daerah kabupaten/kota, pedoman atau acuan yang sudah ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, maupun dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota, dengan mengutamakan program prioritas nasional (antara
lain penurunan stunting, peningkatan cakupan imunisasi, penanggulangan TB,
pengendalian penyakit tidak menular, penurunan jumlah kematian ibu, dan jumlah
kematian bayi serta memperhatikan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat
f)
Dalam Standar ini, kata
“pelayanan” digunakan untuk menggantikan kata “program”. Contoh: Program
Promosi kesehatan menjadi Pelayanan Promosi kesehatan.
2) Elemen Penilaian:
a)
Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat,
keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).
b)
Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan
lintas program dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun
rencana kegiatan UKM (D, W).
c)
Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program
dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan
untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja
(R, D, W).
d)
Tersedia rencana usulan kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu dan
berbasis wilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan
harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan
UKM dengan memperhatikan hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D, W).
b. Kriteria 2.1.2
Perencanaan
pelayanan UKM Puskesmas memuat kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi
permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat yang
proses kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan oleh masyarakat
sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
1) Pokok Pikiran:
a)
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, setiap pelaksana
kegiatan, koordinator pelayanan, dan penanggung jawab UKM Puskesmas wajib
memfasilitasi kegiatan yang berwawasan kesehatan melalui pemberdayaan
masyarakat.
b)
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan
Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan
kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah
melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan
potensi dan sosial budaya setempat.
c)
Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi:
(1)
peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi
permasalahan kesehatan yang dihadapi;
(2)
peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
(3)
pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
(4)
penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
(5)
peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan,dan swasta; dan
(6)
peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal.
d)
Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan dengan tahapan:
(1)
pengenalan kondisi desa/kelurahan;
(2)
survei mawas diri;
(3)
musyawarah di desa/kelurahan;
(4)
perencanaan partisipatif;
(5)
pelaksanaan kegiatan;
(6)
pembinaan kelestarian; dan
(7)
pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat
yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.
e)
Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat terintegrasi dengan profil kesehatan
keluarga (prokesga) sesuai definisi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (PIS-PK).
f)
Pengembangan/pengorganisasian masyarakat (community organization) dalam
pemberdayaan dilakukan dengan mengupayakan peran dan fungsi organisasi
masyarakat dalam pembangunan kesehatan. Membangun kesadaran masyarakat
merupakan awal dari kegiatan pengorganisasian masyarakat yang dilakukan dengan
membahas bersama tentang kebutuhan dan harapan mereka, berdasarkan prioritas
masalah kesehatan sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
g)
Bentuk pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan melalui
kegiatan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) seperti posyandu,
posbindu PTM, posyandu Lansia, komunitas peduli kesehatan remaja, komunitas
peduli HIV/AIDS, peduli TB, komunitas peduli kesehatan ibu dan anak, dan
seterusnya dan/atau melalui kegiatan di tatanan-tatanan seperti sekolah,
pesantren, pasar, tempat ibadah, dan lain-lain.
h)
Kegiatan fasilitasi berupa:
(1)
melaksanakan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan,
dan mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan
Pemberdayaan
Masyarakat;
(2)
melakukan pendampingan dan pembinaan teknis dalam tahapan penyelenggaraan
Pemberdayaan Masyarakat;
(3)
melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan di wilayah
kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat;
(4)
membangun kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan dan swasta di wilayah
kerja Puskesmas dalam pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
(5)
mengembangkan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait
Pemberdayaan Masyarakat dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya berbasis
kearifan lokal;
(6)
melakukan peningkatan kapasitas tenaga pendamping Pemberdayaan Masyarakat dan
kader;
(7)
melakukan dan memfasilitasi edukasi kesehatan kepada masyarakat;
(8)
menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat;
(9)
melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di
tingkat kecamatan dan kabupaten/kota secara berkala; dan
(10)
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di
wilayah kerja Puskesmas secara berkala
i)
Kegiatan fasilitasi yang dimaksud dimulai dari perencanaan, pelaksanaan,
perbaikan dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut.
j)
Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang kesehatan tergambar dalam rencana usulan
kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) setiap koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM puskesmas.
2) Elemen Penilaian:
a)
Terdapat kegiatan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat yang dituangkan dalam RUK
dan RPK Puskesmas termasuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bersumber dari swadaya
masyarakat dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).
b)
Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan evaluasi untuk mengatasi
masalah kesehatan di wilayahnya (D, W).
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat
(D, W).
c. Kriteria 2.1.3
Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan
mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.
1)
Pokok
Pikiran:
a)
Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program
agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.
b)
Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara
membandingkan alokasi anggaran yang disetujui. Jika sebagian kegiatan yang
direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber
daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak
dituangkan dalam RPK
c)
RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas
dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan
bulan (RPK Bulanan).
d)
RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan
berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja,
termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, KLB, perubahan
kebijakan, dan lain-lain).
e)
RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masingmasing pelayanan UKM dan
disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).
2) Elemen Penilaian:
a)
Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam
rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan
yang berlaku (R).
b)
Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun
setiap bulan (R).
c)
Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing
pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).
d)
Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil
pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W).
Dapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDelete