1.
Standar 1.1 Perencanaan dan kemudahan
akses bagi pengguna layanan.
Perencanaan
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dilakukan secara terpadu yang berbasis
wilayah kerja Puskesmas bersama dengan lintas program dan lintas sektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam pelaksanaan kegiatan
harus memperhatikan kemudahan akses pengguna layanan. Perencanaan Puskesmas dan
jenis-jenis pelayanan yang disediakan mempertimbangkan visi, misi, tujuan, tatanilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang
pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, dan hasil analisis
data kinerja serta umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Puskesmas mudah diakses oleh pengguna layanan untuk mendapat pelayanan sesuai
kebutuhan, mendapat informasi tentang pelayanan, dan untuk menyampaikan umpan
balik serta mendapatkan dukungan dari lintas program dan lintas sektor.
a. Kriteria 1.1.1
Puskesmas
wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi,
tujuan, tata nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil
analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil
analisis data kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dituangkan dalam perencanaan.
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis daerah bidang kesehatan yang bersifat
fungsional dan unit layanan yang bekerja profesional harus memiliki visi, misi,
tujuan dan tata nilai sesuai ketentuan yang berlaku yang sejalan dengan visi,
misi presiden dan pemerintah daerah.
b)
Puskesmas wajib menyediakan pelayanan sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata
nilai, hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil analisis peluang
pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data
kinerja, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
Untuk mendapatkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat perlu
dilakukan analisis situasi data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan
masyarakat di wilayah kerja termasuk hasil pelaksanaan PIS-PK yang disusun
secara terpadu yang berbasis wilayah kerja Puskesmas.
d)
Jenis data kinerja Puskesmas dan data status kesehatan masyarakat di wilayah
kerja serta tahapan analisis merujuk pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen Puskesmas dan sistem
informasi Puskesmas.
e)
Kebutuhan dan harapan masyarakat perihal pelayanan kesehatan tidak sama antara
daerah satu dengan daerah lain. Prioritas masalah kesehatan dapat berbeda
antardaerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan identifikasi dan analisis peluang
pengembangan pelayanan Puskesmas serta perbaikan mutu dan kinerja.
f)
Dalam penyelenggaraan pelayanan, baik UKM, UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
risiko yang pernah terjadi maupun berpotensi terjadi perlu diidentifikasi, dianalisis,
dan dikelola agar pelayanan yang disediakan aman bagi masyarakat, petugas, dan
lingkungan.
g)
Hasil analisis risiko pelayanan harus dipertimbangkan dalam proses perencanaan,
sehingga upaya pencegahan dan mitigasi risiko sudah direncanakan sejak awal
serta disediakan sumber daya yang memadai untuk pencegahan dan mitigasi risiko
tersebut.
h)
Hasil identifikasi dan analisis untuk menetapkan jenis pelayanan dan penyusunan
perencanaan Puskesmas terdiri atas:
a) hasil identifikasi dan analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat,
b) hasil identifikasi dan analisis
peluang pengembangan pelayanan, dan
c) hasil identifikasi dan analisis
risiko pelayanan, baik KMP, UKM, maupun UKP, laboratorium, dan kefarmasian,
termasuk risiko terkait bangunan, prasarana, dan peralatan Puskesmas.
i)
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan
dalam mencapai tujuannya, Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk
periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana
tahunan Puskesmas yang berupa rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana
pelaksanaan kegiatan (RPK) sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.
j)
Perencanaan Puskesmas dilakukan secara terpadu, baik KMP, upaya kesehatan
masyarakat (UKM), upaya kesehatan perseorangan (UKP), laboratorium, dan
kefarmasian, serta disusun bersama dengan sektor terkait dan masyarakat.
k)
Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi oleh tim manajemen
Puskesmas yang akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang kecamatan
untuk kemudian diusulkan ke dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
l)
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan dilakukan berdasarkan:
(1) alokasi anggaran sesuai dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) yang disetujui oleh dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota;
(2) RUK yang diusulkan, dan
(3) situasi pada saat penyusunan RPK
tahunan.
m)
RPK tahunan dirinci menjadi RPK bulanan bersama target pencapaiannya dan
direncanakan kegiatan pengawasan dan pengendaliannya.
n)
Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan bulanan dilakukan berdasarkan hasil
perbaikan proses pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil pencapaian terhadap
indikator kinerja yang ditetapkan.
o)
Rencana, baik rencana lima tahunan dan RPK dimungkinkan untuk
diubah/disesuaikan dengan kebutuhan saat itu apabila dalam hasil analisis
pengawasan dan pengendalian kegiatan dijumpai kondisi tertentu, termasuk
perubahan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
p)
Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya
pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.
q)
Untuk Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyusunan rencana lima
tahunan dan rencana tahunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait BLUD.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan
dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan
hingga evaluasi kinerja Puskesmas (R).
b)
Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi
dan analisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R, D, W).
c)
Rencana lima tahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan
lintas sektor berdasarkan pada rencana strategis dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota (R, D, W).
d)
Rencana usulan kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan
lintas sektor berdasarkan rencana lima tahunan Puskesmas, hasil analisis
kebutuhan dan harapan masyarakat, dan hasil analisis data kinerja (R, D, W).
e)
Rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas disusun bersama lintas
program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota (R, D, W).
f)
Rencana pelaksanaan kegiatan bulanan disusun sesuai dengan rencana pelaksanaan
kegiatan tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan (R, D, W).
g)
Apabila ada perubahan kebijakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan (R, D, W).
b. Kriteria 1.1.2
Masyarakat
sebagai penerima manfaat layanan lintas program dan lintas sektor mendapatkan
kemudahan akses informasi tentang hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis
pelayanan, dan kegiatan-kegiatan Puskesmas serta akses terhadap pelayanan dan
akses penyampaian umpan balik.
1) Pokok Pikiran:
a)
Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) wajib menyediakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.
b)
Puskesmas harus mudah diakses oleh masyarakat, baik informasi, pelaksana maupun
pelayanan, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan preventif, promotif,
kuratif, dan/atau rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
c)
Puskesmas harus melakukan identifikasi dan menyampaikan informasi tentang hak
dan kewajiban pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
jenis-jenis pelayanan yang dilengkapi dengan jadwal pelaksanaannya kepada
pasien/pengguna layanan. Pasien juga diberikan informasi tentang kewajiban
mereka untuk memberikan informasi yang akurat kepada petugas dan menghormati
hak-hak petugas. Yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di fasilitas pelayanan
kesehatan.
d)
Dalam memberikan asuhan, petugas harus menghormati hak-hak pasien yang telah
ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh petugas diberikan sosialisasi tentang
regulasi dan perannya dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien
untuk berpartisipasi dalam proses asuhannya.
e)
Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan jaringannya perlu diketahui oleh
masyarakat sebagai pengguna layanan, lintas program dan sektor terkait untuk
meningkatkan kerja sama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan dan upaya lain yang terkait dengan kesehatan dan untuk mengupayakan
pembangunan berwawasan kesehatan. Yang dimaksud dengan pengguna layanan adalah
individu yang menerima manfaat layanan, baik layanan kesehatan perseorangan
maupun layanan kesehatan masyarakat.
f)
Untuk memudahkan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam upaya memudahkan
akses terhadap pelayanan, dapat digunakan berbagai strategi komunikasi, antara
lain dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti,
memanfaatkan teknologi informasi yang dikenal oleh masyarakat, dan
memperhatikan tata nilai budaya yang ada. Penyampaian informasi dapat dilakukan
melalui berbagai media yang dikenal oleh masyarakat, seperti papan pengumuman,
penanda arah, media cetak, telepon, short message service (sms), media
elektronik, media sosial, atau internet.
g)
Mekanisme untuk menerima umpan balik terkait kemudahan akses dan usulan
perbaikan terhadap pelayanan dari pengguna layanan diperlukan untuk perbaikan
sistem pelayanan dan penyelenggaraan upaya Puskesmas.
h)
Tersedia mekanisme untuk menyelesaikan aduan/keluhan pengguna layanan yang
terdokumentasi dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat diakses oleh
publik.
i)
Kepuasan pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian pengguna layanan
terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, sedangkan kepuasan
pasien adalah hasil pendapat dan penilaian pasien terhadap kinerja pelayanan
yang diberikan oleh Puskesmas. Kepuasan pengguna layanan/pasien dapat dicapai
apabila pelayanan yang diberikan sesuai atau melampaui harapan pengguna
layanan/pasien. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian kepuasan pengguna
layanan/pasien secara berkala serta ditindaklanjuti.
2) Elemen Penilaian:
a)
Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien (R).
b)
Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien serta jenis-jenis
pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada
petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D,
O, W).
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kepatuhan petugas dalam implementasi
pemenuhan hak dan kewajiban pasien, dan hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan (D, O, W).
d)
Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik pengguna layanan dan pengukuran
kepuasan pasien serta penanganan aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun
tindak lanjutnya yang didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan dan dapat diakses oleh publik (R, D, O, W).
Hallo kk... bisa minta dokumen ADMIN BAB I
ReplyDeletehay....
ReplyDeletebisa minta dokumen BAB 1
hallo
Deletebisa minta dokumennya
Hallo......bisa minta dokumennya
ReplyDeletebisa minta dokumennya kk
ReplyDeleteDapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDeletecara mendapatkan dokumen akreditasi
Delete