KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN NOMOR HK.02.02/I/105/2023 TENTANG INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK
LIHAT JUGA PENJELASAN AKREDITASI PUSKESMAS >>> VIEW
Bab I.Tata Kelola Klinik (TKK) >>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Tersedia
visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang. |
Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik, pimpinan
ataupun pejabat berwenang |
2. Tersedia
struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang |
1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen pendirian klinik ataupun
dokumen lain yang sah |
3. Tersedia
uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan |
1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian tugas, tanggung
jawab dan wewenang |
2. Standar 1.2 Tata Kelola Sumber Daya
Manusia (TKK 2) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Pemenuhan kebutuhan
dan ketersediaan tenaga dilakukan sesuai dengan jumlah
dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan
yang telah ditetapkan |
1. Terdapat dokumen perencanaan kebutuhan tenaga
sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan
peraturan perundangan yang telah ditetapkan 2. Melakukan wawancara kepada pimpinan klinik tentang proses
perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan
di klinik |
2. Tersedia
file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala. |
Terdapat dokumen file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara
berkala |
3. Kinerja
SDM dievaluasi secara berkala. |
1. Terdapat dokumen hasil penilaian kinerja SDM yang dilakukan secara
berkala |
3. Standar 1.3 Tata Kelola Fasilitas dan
Keselamatan (TKK 3) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Tersedia
bukti perizinan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. |
Terdapat dokumen bukti perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku |
2.
Ada program manajemen
fasilitas yang meliputi 1) sampai 7) |
Terdapat dokumen program manajemen fasilitas yang meliputi: |
4. Tersedia
daftar inventaris dan bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik. |
1. Terdapat dokumen daftar inventaris sarana yang tersedia di klinik |
5. Tersedia
bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk fasyankes. |
1. Terdapat SPO pelaksanaan pengamanan klinik |
6. Tersedia
bukti pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 sesuai
peraturan perundang- undangan. |
1. Terdapat SPO pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta
limbah B3 |
7.
Tersedia
bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
sesuai peraturan perundang-undangan. |
1. Terdapat SPO pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air
limbah |
8.
Tersedia alat
pemadam api ringan dan bukti pemeliharaan APAR. |
1. Terdapat SPO pemeliharaan APAR |
9.
Tersedia penanda
jalur dan jalur evakuasi yang jelas. |
1. Melakukan observasi untuk melihat ketersediaan rambu- rambu
atau penunjuk arah
(penanda jalur) dan jalur evakuasi |
10.
Tersedia bukti larangan
merokok. |
1. Terdapat dokumen kebijakan terkait larangan merokok |
11.
Tersedia daftar
inventaris, bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis dan bukti
izin BAPETEN untuk yang memiliki pelayanan radiologi. |
1. Terdapat SPO pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis |
4. Standar 1.4 Tata Kelola Kerjasama (TKK
4) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada dokumen
kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas. |
Terdapat
dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama |
2. Dokumen
kontrak memiliki indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama. |
Terdapat indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama dan tercantum
pada dokumen kontrak. |
3. Ada bukti
monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator
kinerja yang tercantum di dalam kontrak. |
1. Terdapat dokumen bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut
terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak. |
Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) >>> VIEW |
|
Standar 2.1 Upaya Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP1) Youtube >>> Tonton Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Penanggung
Jawab klinik menetapkan penanggung jawab program mutu. |
Terdapat
SK Penanggung jawab mutu |
2. Ada indikator
mutu layanan yang diukur, dievaluasi, analisa dan tindak lanjut serta dilaporkan
kepada penanggung jawab klinik dan pemilik. |
1. Terdapat penetapan indikator mutu klinik |
3.
Insiden keselamatan
pasien dilaporkan dan dilakukan investigasi sesuai
dengan ketentuan. |
1. Terdapat dokumen bukti pelaporan insiden keselamatan pasien sesuai
dengan ketentuan yang berlaku |
4.
Ada daftar
risiko klinik yang dibuat sekali dalam setahun dan dilakukan mitigasi
risiko |
1. Terdapat dokumen daftar risiko klinik yang dibuat sekali dalam
setahun dan dilakukan mitigasi risiko |
5. Ada bukti
tindak lanjut dari mitigasi risiko |
1.
Terdapat bukti tindak lanjut dari mitigasi risiko |
2. Standar 2.2 Penerapan Sasaran
Keselamatan Pasien (PMKP 2) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Tersedia
bukti identifikasi pasien sebelum intervensi kepada pasien sesuai dengan kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan. |
1. Terdapat
SPO identifikasi pasien |
2.
Tersedia
bukti pelaksanaan komunikasi efektif yang didokumentasikan di rekam medik
pasien. |
1. Terdapat SPO pelaksanaan komunikasi efektif |
3. Tersedia
bukti pengelolaan keamanan obat risiko tinggi. |
1. Terdapat SPO pengelolaan keamanan obat risiko tinggi |
4. Penandaan
sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan
melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan
didokumentasikan di rekam medis pasien. |
1. Terdapat
SPO Penandaan sisi operasi/tindakan medis |
5.
Tersedia
bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang didokumentasikan di rekam
medis pasien. |
1. Terdapat SPO pelaksanaan Surgical Safety Checklist |
6. Ada
media informasi penerapan kebersihan tangan sesuai ketentuan WHO. |
1. Terdapat SPO kebersihan tangan |
7.
Ada prosedur
yang ditetapkan klinik dalam mencegah pasien cedera karena jatuh. |
Terdapat
SPO pencegahan pasien cedera karena jatuh. |
8. Ada bukti
implementasi langkah-langkah pencegahan pasien jatuh. |
1. Melaksanakan observasi bukti implementasi pencegahan pasien jatuh. |
3. Standar 2.3 Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi (PMKP 3) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Klinik
menetapkan kebijakan dan prosedur PPI di klinik |
1. Terdapat kebijakan PPI di klinik |
2. Ditetapkan
program PPI di klinik |
1. Terdapat Program PPI yang ditetapkan oleh Penanggung jawab klinik |
3.
Ada petugas
yang kompeten yang bertanggung jawab melaksanakan, monitoring, mengevaluasi
implementasi PPI di klinik serta melakukan edukasi dan sosialisasi secara
berkala dan terdokumentasi. |
Terdapat
SK penetapan penanggung jawab PPI |
4.
Tersedia
bukti sarana kebersihan tangan dan staf klinik mampu mempraktekkan langkah
langkah kebersihan tangan. |
1. Terdapat SPO hand hygiene |
5.
Tersedia
bukti pelaksanaan program PPI di klinik |
Terdapat bukti pelaksanaan program PPI dan telah dilaporkan kepada
penanggung jawab klinik dan pemilik |
Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP) |
|
1. Standar 3.1 Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Tersedia
bukti klinik mensosialisasikan hak dan kewajiban pasien. |
Terdapat dokumen bukti klinik telah mensosialisasikan hak dan
kewajiban pasien. |
2. Tersedia
bukti petugas menjelaskan tentang hak dan kewajiban pasien beserta
keluarganya. |
1. Terdapat dokumen bukti petugas telah menjelaskan tentang hak dan kewajiban
pasien beserta keluarganya. |
3. Pasien
mengerti dan memahami hak dan kewajibannya. |
1. Terdapat dokumen bukti bahwa pasien mengerti dan memahami hak dan
kewajibannya. |
4. Ada
pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau dalam kondisi khusus. |
1. Terdapat SPO tentang pemenuhan hak pasien berkebutuhan khusus atau
dalam kondisi khusus |
5. Tersedia petugas, media atau tempat untuk menyampaikan keluhan
pelayanan bagi pasien atau keluarga. Ada tindak lanjut keluhan oleh klinik dan
dikomunikasikan dengan pasien atau keluarga. |
1. Terdapat SPO penanganan keluhan/komplain |
7. Ada
dokumentasi pengaduan dan tindak lanjut yang telah dilakukan. |
1. Terdapat dokumen bukti pengaduan dan tindak lanjut yang telah
dilakukan |
2. Standar 3.2 Pasien dan Keluarga Dalam
Proses Asuhan (PKP 2) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Ada bukti
pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dan terdokumentasi di rekam medis
pasien. |
1. Terdapat SPO persetujuan tindakan kedokteran |
2. Pasien
atau keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil
asuhan yang diberikan. |
1.
Terdapat dokumen bukti pasien atau keluarga mengetahui rencana asuhan,
diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang diberikan. |
3. Standar 3.3 Penerimaan Pasien Klinik (PKP 3) |
Youtube >>> Tonton Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Ada prosedur pendaftaran yang ditetapkan. |
Terdapat
SPO pendaftaran |
2.
Ada bukti pelaksanaan
pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan. |
1. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan pendaftaran |
3. Ada prosedur skrining yang ditetapkan. |
Terdapat
SPO skrining |
4.
Ada bukti pelaksanaan
skrining sesuai regulasi yang ditetapkan. |
1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan skrining |
4. Standar 3.4 Pengkajian Pasien(PKP 4) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada bukti
dilakukan kajian pasien oleh PPA dalam penetapan diagnosis
yang dituangkan ke dalam rekam medis. |
1. Terdapat bukti dokumen pengkajian pasien oleh PPA dalam penetapan
diagnosis yang dituangkan ke dalam rekam medis |
2.
Kajian
awal sekurang kurangnya memuat data 1) sampai 5) |
Terdapat bukti pengkajian awal sekurang kurangnya memuat data: 1.
Status fisik 2.
Psikososial-spiritual 3.
Riwayat kesehatan pasien 4.
Riwayat penggunaan obat 5.
Screening gizi pasien Pengkajian
awal dilakukan 1x24 jam |
3.
Kajian
ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di
Rekam medik |
Terdapat bukti pengkajian ulang yang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi
di Rekam Medik. |
5. Standar 3.5 Rencana Asuhan dan
Pelaksanaan (PKP 5) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Ada
bukti rencana asuhan oleh PPA dan terdokumentasi di rekam medis pasien. |
Terdapat dokumen bukti rencana asuhan terintegrasi antar PPA (rencana asuhan
bersifat kolaboratif) dan terdokumentasi di |
2.
Ada bukti pelaksanaan
asuhan dan terdokumentasi di rekam medik pasien. |
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan asuhan dan terdokumentasi di rekam medis
pasien. |
3. Ada
bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh pemberi asuhan. |
1. Terdapat dokumen bukti rencana asuhan dievaluasi secara berkala oleh
pemberi asuhan. |
6. Standar 3.6 Pelayanan Promotif dan
Preventif (PKP 6) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Ada pelayanan
promotif dan preventif yang dilakukan secara berkala. |
1.
Terdapat dokumen bukti pelayanan promotif dan preventif yang dilakukan secara
berkala. |
2. Ada bukti
pelaksanaan dan laporan pelaksanaan program promotif dan preventif. |
1. Terdapat bukti pencatatan dan pelaporan pelaksanaan program
promotif dan preventif |
7. Standar 3.7 Pelayanan Pasien Risiko Tinggi
dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada penetapan
pelayanan pasien risiko tinggi pada klinik. |
1. Terdapat penetapan pelayanan pasien risiko tinggi di klinik. |
2.
Ada bukti pelaksanaan
pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai
SPO yang ada. |
1. Terdapat SPO pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko
tinggi dan pelayanan risiko tinggi |
8. Standar 3.8 Pelayanan Anestesi dan
Bedah (PKP 8) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Klinik menetapkan
prosedur pelayanan anestesi dan bedah sesuai kebutuhan. |
Terdapat
SPO pelayanan anestesi dan bedah. |
2. Pelayanan
anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. |
1. Terdapat dokumen bukti bahwa pelayanan anestesi dan bedah dilakukan
oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku. |
3.
Jenis, dosis
dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian
anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien. |
Terdapat
dokumen bukti bahwa Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status
fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam
medis pasien. |
4.
Ada bukti pelaksanaan
kajian pra bedah. |
Terdapat dokumen buktipelaksanaan
kajian pra bedah |
5.
Ada bukti pelaksanaan
kajian pra anestesi. |
Terdapat dokumen bukti pelaksanaan kajian pra anestesi |
6. Ada bukti
pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah. |
1. Terdapat dokumen bukti pemantauan dan evaluasi selama tindakan
pembedahan. |
9. Standar 3.9 Pelayanan Gizi (PKP 9) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Asuhan gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan
aturan perundangan. |
Terdapat
dokumen penetapan petugas yang berkompeten sesuai dengan aturan perundangan. |
2. Disusun rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada
pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. |
Terdapat
dokumen rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai
dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. |
3.
Distribusi dan
pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan di
dokumentasikan. |
1.
Terdapat dokumen bukti bahwa distribusi dan pemberian makanan dilakukan
sesuai jadwal dan pemesanan. |
4.
Pasien dan/atau
keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau
kebersihan makanan. |
1. Terdapat dokumen bukti bahwa Pasien dan/atau keluarga diberi
edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan. |
10. Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak
Lanjut Perawatan (PKP 10) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Dokter melaksanakan
pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun
dan kriteria pemulangan. |
Terdapat
dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak
lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. |
2.
Ada bukti
ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. |
Terdapat
dokumen bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis. |
3. Ada
bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang. |
1. Terdapat
dokumen bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang. |
11. Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP
11) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada tata
cara dan prosedur rujukan pasien. |
Terdapat
SPO rujukan pasien. |
2. Klinik
yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi
kebutuhan pasien. |
1. Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju
dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. |
3.
Pasien/keluarga
memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan
berdasarkan kebutuhan pasien. |
1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga
yang akan dirujuk |
4.
Ada sarana
transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rawat inap). |
1. Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan
untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang
menyelenggarakan pelayanan rawat inap). |
5. Ada daftar
jejaring rujukan klinik. |
Terdapat
dokumen daftar jejaring rujukan klinik. |
12. Standar 3.12 Penyelenggaraan Rekam
Medis (PKP 12) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada bukti penyelenggaraan
rekam medis. |
Terdapat dokumen bukti penyelenggaraan rekam medis sesuai ketentuan
yang berlaku |
2.
Ada bukti
rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi |
Terdapat
dokumen bukti rekam medis diisi secara lengkap oleh Profesional Pemberi
Asuhan (PPA). |
3.
Ada tata cara
penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis |
Terdapat
SPO tentang tata cara penyimpanan, peminjaman dan pemusnahan rekam medis. |
4. Ada
bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis pasien. |
1. Terdapat dokumen bukti klinik menjaga kerahasiaan rekam medis
pasien. |
13. Standar 3.13 Pelayanan Laboratorium
(PKP 13) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1.
Ada penetapan
jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan. |
Terdapat
SK penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang disediakan. |
2.
Terdapat
Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang berlaku. |
Terdapat
dokumen SK Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang- undangan yang
berlaku. |
3.
Klinik menetapkan
rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan. |
Terdapat
penetapan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan. |
4. Ada
bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan
yang ditetapkan,pelabelan dan penyimpanannya |
Tersedia
reagensia esensial dan bahan lain sesuai dengan jenis pelayanan yang
ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya |
5.
Ada prosedur
pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium
kritis. |
1. Terdapat penetapan nilai kritis hasil laboratorium |
6.
Ada prosedur
rujukan spesimendan/atau pengguna layanan, jika pemeriksaan laboratorium
tidak dapat dilakukan oleh klinik. |
Terdapat SPO rujukan spesimen dan/atau pengguna layanan, jika
pemeriksaan laboratorium
tidak dapat dilakukan oleh klinik. |
7.
Ada bukti pelaksanaan
Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan
Mutu Eksternal (PME) secara berkala. |
1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI)
dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala |
14. Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP
14) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi |
1. Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik |
2. Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang
ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi. |
1. Terdapat dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur
yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi. |
15. Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian
(PKP 15) Persamaan/hubungannya dengan instrumen puskesmas >>>> VIEW |
|
ELEMEN
PENILAIAN |
KELENGKAPAN
BUKTI |
1. Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat
kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan |
1. Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian |
2. Tersedia daftar formularium obat klinik |
Terdapat
daftar formularium obat |
3. Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi |
Terdapat
prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi |
4. Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan
pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat |
1. Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian
obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat |
5.
Tersedia bukti pemberian
informasi obat dan konseling oleh Apoteker |
1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh
Apoteker |
6. Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai
dengan peraturan perundang- undangan |
1. Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap
sesuai dengan peraturan perundang- undangan |
7. Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat
diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan
diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. |
1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala |
8. Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta
psikotropika sesuai dengan regulasi |
1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta
psikotropika sesuai dengan regulasi |
9. Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik,
benar dan aman sesuai regulasi |
1. Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik,
benar dan aman sesuai regulasi |
10.
Tersedia kebijakan dan
atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/ rusak |
1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak |
11.
Terdapat pencatatan
dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat |
1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring
Efek Samping Obat |
12.
Ada
kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error |
1. Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error |
13.
Dalam hal klinik tidak
memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola
obat darurat medis sesuai peraturan perundang- undangan |
1. Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat
medis sesuai peraturan perundang- undangan |
Bilamana berkeinginan untuk Uji Coba Akreditasi Puskesmas sesuai Standar Tahun 2023 dapat mengakses link berikut ini
ReplyDeletehttps://sapuskesmas.dinkesjatengprov.xyz/
Terima kasih
Template Pintar Kelengkapan Bukti Instrumen Akreditasi Klinik,
ReplyDeleteVersi Google Book
https://play.google.com/store/books/details?id=HL3BEAAAQBAJ