KLIK PADA JUDUL atau VIEW UNTUK MELIHAT VIDEO PENJELASAN
STANDAR 1.1 PERENCANAAN
PUSKESMAS >>> VIEW
KRITERIA 1.1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS >>> VIEW
1 Ditetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi kinerja Puskesmas. (R)
2 Ditetapkan
jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan hasil identifikasi dan
analisis sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran pada paragraf terakhir.
(R, D, W)
3 Rencana LimaTahunan Puskesmas disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sector,
dengan berdasarkan pada rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/
Kota. ( R, D,W)
4 Rencana UsulanKegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor,
berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Rencana
Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja. (R, D, W).
5 Rencana PelaksanaanKegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama lintas program sesuai dengan alokasi
anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R, D, W)
6 Rencana Pelaksanaan
Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan
serta hasil pemantauan dan capaian kinerja bulanan. (R, D, W)
7 Apabila ada
perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W).
KRITERIA 1.1.2 AKSES DAN UMPAN BALIK >>> VIEW
1 Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan
jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (R)
2 Dilakukan
sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien kepada petugas dan pengguna
layanan, jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas.
(D,W)
3 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap penyampaian informasi kepada petugas dan pengguna
layanan terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan-kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun
lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan
dengan jadwal yang disusun. (D, W)
4 Dilakukan upaya
untuk memperoleh umpan balik dan pengukuran kepuasan pengguna layanan serta penanganan
aduan/keluhan dari pengguna layanan maupun tindak lanjutnya yang
didokumentasikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan dapat akses
oleh public (D, O, W)
STANDAR 1.2 TATAKELOLA
ORGANISASI >>> VIEW
KRITERIA 1.2.1 TATA KELOLA ORGANISASI PUSKESMAS >>> VIEW
1 Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh
Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengan kejelasan uraian jabatan yang ada
dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan persyaratan jabatan. (R)
2 Kepala Puskesmas
menetapkan Penanggung jawab dan Koordinator pelayanan Puskesmas. (R)
3 Ditetapkan kode
perilaku Pimpinan dan pegawai yang ada di Puskesmas (R, D,W)
4 Terdapat kebijakan
dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari Kepala Puskesmas
kepada Penanggung jawab upaya, dari Penanggung jawab upaya kepada koordinator pelayanan,
dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila
meninggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan. (R, D)
KRITERIA 1.2.2 PENYUSUNAN DOKUMEN >>> VIEW
1 Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana
diminta dalam pokok pikiran mulai dari huruf a sampai huruf g. (R)
2 Ditetapkan
kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan
UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium didasarkan pada
ketentuan peraturan perundang-undangan dan berbasis bukti ilmiah terkini. (R)
KRITERIA 1.2.3 JARINGAN DAN JEJARING >>> VIEW
1 Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan
jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan
atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)
2 Disusun dan
dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanan dan jejaring
Puskesmas dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti
dilakukan pembinaan sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R, D, W)
3 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan
jaringan dan jejaring. (D)
KRITERIA 1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS >>> VIEW
1 Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait Sistem Informasi Puskesmas (R, D, W).
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan Sistem informasi Puskesmas secara
periodik. (D, W)
KRITERIA 1.2.5 DILEMA ETIK
>>> VIEW
1 Puskesmas mempunyai sistem pelaporan dan solusi bila terjadi dilema etik dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan UKM (R,D,W).
2 Dilaksanakan
pelaporan apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan dalam pelayanan
UKM. (D, W)
3 Manajemen etik yang
mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etik dalam pelayanan UKP dan
pelayanan UKM telah dilaksanakan sesuai regulasi (D,W).
STANDAR 1.3 MANAJEMEN SDM >>> VIEW
KRITERIA 1.3.1 TERSEDIA SUMBER
DAYA MANUSIA (SDM) >>> VIEW
1 Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai
kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R, D)
2 Disusun peta
jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar analisis jabatan dan
analisis beban kerja. (R, D, W)
3 Dilakukan upaya
untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah dan kompetensi sesuai
dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja, (D, W) .
4 Tersedia mekanisme
yang menjamin pegawai memiliki pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman,
orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini (D, W)
5 Tersedia hasil
kredensialing yang mencakup sertifikasi dan lisensi (D,W)
KRITERIA 1.3.2 URAIAN TUGAS
PEGAWAI >>> VIEW
1 Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan
tugas tambahan untuk setiap pegawai. (R)
2 Ditetapkan
indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R)
3 Dilakukan penilaian
kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjut terhadap hasil
penilaian kinerja pegawai untuk upaya perbaikan. (D, W)
4 Ditetapkan indikator
dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan kepemimpinan dan
manajemen, UKM, UKPP dan kinerja pelayanan Puskesmas. (R)
5 Dilakukan
pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan
kepuasan pegawai. (D, W)
KRITERIA 1.3.3 PENGEMBANGAN
KOMPETENSI PEGAWAI >>> VIEW
1 Tersedia informasi mengenai peluang Pendidikan dan
pelatihan bagai semua tenaga yang ada di Puskesmas (R,D).
2 Ada dukungan dari
manajemen bagi semua tenaga Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut (D,W)
3 Jika ada tenaga
yang mengikuti Pendidikan atau pelatihan , dilakukan evaluasi penerapan hasil
pelatihan di tempat kerja (D,W)
4 Dilakukan
pendokumentasian pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan
oleh pegawai Puskesmas (D)
KRITERIA 1.3.4 KELENGKAPAN DATA
PEGAWAI >>> VIEW
1 Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian
untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. (R, D, O, W)
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data
kepegawaian. (D, W)
KRITERIA 1.3.5 ORIENTASI PEGAWAI
>>> VIEW
1 Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang
disusun. (D, W)
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)
KRITERIA 1.3.6 KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA (K3). >>> VIEW
1 Program K3 bagi pegawai disusun, ditetapkan, dilaksanakan,
dan dievaluasi. (R, D, W)
2 Dilakukan
pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai
sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. (D, W)
3 Ada program dan
pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan.
(D, W)
4 Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap
pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja.
(D, W)
STANDAR 1.4 MANAJEMEN FASILITAS
& KESELAMATAN (MFK) >>>
VIEW
KRITERIA 1.4.1. PROGRAM MFK >>> VIEW
1 Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta tersedia program MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi risiko. (R)
2 Puskesmas
menyediakan akses yang mudah dan aman bagi pengguna layanan dengan keterbatasan
fisik. (D,W)
3 Dilakukan
identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi huruf a sampai huruf f
pada pokok pikiran. (D,W)
4 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut per tri wulan terhadap pelaksanaan program MFK meliputi huruf
a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)
KRITERIA 1.4.2 KESELAMATAN DAN
KEAMANAN >>> VIEW
1 Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan
petugas alih daya (outsourcing) (D,O,W)
2 Dilakukan inspeksi
fasilitas secara berkala meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (D,O,W)
3 Dilakukan simulasi
terhadap kode darurat secara berkala. (D, O,W).
KRITERIA 1.4.3 PENGELOLAAN B3 >>> VIEW
1 Dilaksanakan program pengelolaan limbah B3 (angka satu sd tujuh huruf b kriteria 1.4.1) dan sampah (R, D)
2 Pengolahan limbah
B3 dan sampah dilakukan sesuai standar (pemilahan, pewadahan dan
penyimpanan/TPS, transportasi serta pengolahan akhir) (D,W)
3 Tersedia IPAL
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O)
4 Ada laporan,
analisis, dan tindak lanjut terhadap penanganan tumpahan dan paparan/pajanan B3
dan atau limbah B3. (D,W)
KRITERIA 1.4.4 KEDARURATAN
BENCANA >>> VIEW
1 Dilakukan identifikasi risiko terjadinya bencana internal
dan eksternal sesuai dengan letak geografis Puskesmas dan akibatnya terhadap
pelayanan. (D)
2 Dilaksanakannya
program manajemen bencana meliputi angka satu sampai dengan angka tujuh huruf c
pada kriteria 1.4.1. (D, W).
3 Dilakukan simulasi
dan evaluasi tahunan meliputi angka dua sampai dengan angka enam huruf c pada
kriteria 1.4.1. terhadap program kesiapan menghadapi bencana yang telah
disusun, dan dilanjutkan dengan debriefing setiap selesai simulasi. (D, W)
4 Dilakukan perbaikan
terhadap program kesiapan menghadapi bencana sesuai hasil simulai dan evaluasi
tahunan. (D)
KRITERIA 1.4.5 MANAJEMEN
KEBAKARAN >>> VIEW
1 Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran
angka satu sampai angka empat huruf d pada kriteria 1.4.1. (D, O, W)
2 Dilakukan inspeksi,
pengujian dan pemeliharaan terhadap alat deteksi dini, alarm, jalur evakuasi,
serta keberfungsian alat pemadam api. (D, O, W)
3 Dilakukan simulasi
dan evaluasi tahunan terhadap program pengamanan kebakaran. (D, W)
4 Ditetapkan
kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna layanan, dan pengunjung di
area Puskesmas. (R)
KRITERIA 1.4.6 ASPAK ALKES >>> VIEW
1 Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK. (R, D)
2 Dilakukan inspeksi
dan pengujian terhadap alat kesehatan secara periodik (D,O,W)
3 Dilakukan pelatihan
bagi staf agar kompeten untuk mengoperasikan peralatan tertentu (D, W)
4 Dilakukan
pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (D,O,W)
KRITERIA 1.4.7 SYSTEM UTILITAS
>>> VIEW
1 Dilakukan inventarisasi system utilitas sesuai dengan
ASPAK (R)
2 Dilaksanakan
program pengelolaan sistem utilitas dan sistem penunjang lainnya sesuai huruf f
pada kriteria 1.4.1. (R)
3 Sumber air, listrik
dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam untuk pelayanan di Puskesmas. (D,O)
KRITERIA 1.4.8 PENDIDIKAN MFK
>>> VIEW
1 Ada rencana program pendidikan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan bagi petugas. (R)
2 Dilaksanakan
program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas sesuai
rencana. (D,W)
3 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan program Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan bagi petugas. (D,W)
STANDAR 1.5 PENGELOLAAN KEUANGAN >>> VIEW
KRITERIA 1.5.1 MANAJEMEN
KEUANGAN >>> VIEW
1 Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan Puskesmas dengan
kejelasan tugas, tanggung jawab dan wewenang. (R)
2 Ditetapkan
kebijakan dan prosedur manajemen keuangan dalam pelaksanaan pelayanan
Puskesmas. (R)
STANDAR 1.6 PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, PENILAIAN KINERJA >>>
VIEW
KRITERIA 1.6.1 INDIKATOR KINERJA
PUSKESMAS >>> VIEW
1 Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan
jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah
(R)
2 Dilakukan
pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan pada
lintas program dan lintas sektor (R, D, W)
3 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja
terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain
(D)
4 Dilakukan analisis
terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk digunakan
dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan
Puskesmas (D)
5 Hasil pengawasan,
pengendalian dalam bentuk perbaikan kinerja disediakan dan digunakan sebagai
dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi
perencanaan kegiatan bulanan (D, W)
6 Hasil pengawasan,
pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja
Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota (D)
KRITERIA 1.6.2 LOKAKARYA MINI
>>> VIEW
1 Dilakukan lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara
konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan
mengintegrasikan upaya – upaya Puskesmas (D,W)
2 Dilakukan
pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi
tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)
3 Dilakukan tindak
lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam bentuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)
KRITERIA 1.6.3 AUDIT INTERNAL DAN PTM >>> VIEW
1 Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. (R)
2 Disusun rencana
program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan audit dan
dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang telah disusun. (R)
3 Ada laporan dan
umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang
diaudit dan unit terkait. (D)
4 Tindak lanjut
dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik oleh
kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)
5 Kepala Puskesmas
bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan
pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan dengan agenda sebagaimana
pokok pikiran. (D, W)
6 Rekomendasi hasil
pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi. (D)
STANDAR 1.7 PERAN DINAS
KESEHATAN KAB/KOTA >>> VIEW
KRITERIA 1.7.1 PEMBINAAN PUSKESMAS OLEH DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN KOTA >>> VIEW
1 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R)
2 Dinas Kesehatan
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pembinaan Puskesmas secara periodik
yang dituangkan dalam program kerja yang jelas dan terukur (R, D)
3 Ada bukti Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu termasuk
pembinaan oleh tim TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara periodik
dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaikan hasil pembinaan
kepada Puskesmas. (D,W)
4 Ada bukti Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana
Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. (D, W)
5 Ada bukti Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini
Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah
kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W)
6 Ada bukti Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan balik
evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)
7 Puskesmas melakukan
tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota.
(D, W)
KRITERIA 2.1.1 PERENCANAAN UKM >>> VIEW
1 Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,
kelompok masyarakat, keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (R,D, W))
2 Hasil identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis bersama dengan lintas program dan
lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan
UKM. (D,W)
3 Data capaian
kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama lintas program dan lintas
sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK sebagai bahan untuk
pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis wilayah kerja. (D,W)
4 Tersedia Rencana
Usulan Kegiatan (RUK) UKM yang disusun secara terpadu berbasis wilayah kerja
Puskesmas berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil
pembahasan analisis data capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan
hasil pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W)
KRITERIA 2.1.2 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT >>> VIEW
1 Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, W)
2 Terdapat bukti
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi untuk mengatasi masalah
kesehatan di wilayahnya. (D.W)
3 Terdapat kegiatan
pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang
bersumber dari swadaya masyarakat dan atau kontribusi swasta yang tertuang
dalam rencana kegiatan pelayanan UKM. (D,W)
4 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap kegiatan pemberdayaan masyarakat. (D)
2.1.3
1 Tersedia Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan UKM
yang terintegrasi dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R)
2 Tersedia RPK
bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan dengan
kejelasan pelaksana tiap kegiatan. (R)
3 Tersedia Kerangka
Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing Pelayanan UKM
sesuai dengan RPK yang disusun (R)
4 Dilakukan evaluasi
terhadap rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan (D.W)
5 Jika terjadi
perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan,
kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan penyesuaian rencana pelaksanaan
kegiatan (D)
2.2.1
1 Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun
berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,
lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)
2 Jadwal pelaksanaan
kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,
lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah
ditetapkan (D, W).
3 Tersedia bukti
penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal
pelaksanaan kegiatan (D,W)
4 Hasil penyampaian
informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)
2.2.2
1 Dilakukan penyampaian informasi tentang kegiatan UKM
Puskesmas, mulai dari tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok
masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait.
(D,W)
2 Pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat
atau sasaran. (D,W)
3 Umpan balik/keluhan
dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan
ditindaklanjuti. (D,W)
2.3.1
1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas
program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang
ditetapkan. (D,W)
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang sudah
dilaksanakan (D.W).
2.4.1
1 Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan
jadwal yang disepakati.(D,W)
2 Penanggung jawab
UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan
kegiatan UKM, (D,W)
3 Penanggung jawab
UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak
lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan
UKM.(D,W)
Penanggung jawab
UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi dan
tindaklanjut terhadap hasil pelaksanaan pada elemen penilaian 3 (tiga). (D,W)
2.5.1
1 Dibentuk Tim Pembina Keluarga, tenaga administrasi dan
surveior dengan uraian tugas yang jelas. (R)
2 Tim Pembina
Keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah
direncanakan melalui proses persiapan, dan didokumentasikan. (D,W)
3 Tim Pembina
Keluarga melakukan penghitungan Indeks Keluarga Sehat (IKS) pada tingkat
keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara
elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat). (D)
4 Tim Pembina Keluarga
menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada Kepala Puskesmas, Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama
melakukan analisis hasil kunjungan keluarga. (D,W)
5 Tim Pembina
Keluarga bersama Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan
kesehatan pada tingkat keluarga.(D,W)
6 Penanggung jawab
UKM mengkoordinir pelaksanaan intervensi lanjut. (D,W)
2.5.2
1 Tim pembina
keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan
pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun
rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat
melibatkan lintas sektor terkait (D, W)
2 Rencana intervensi
lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan
lokakarya triwulan Puskesmas.(D,W)
3 Dilaksanakan
intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D,W)
4 Penanggung jawab
UKM Puskesmas berkoordinasi dengan Penanggung jawab UKPP, Penanggung jawab
Jaringan dan Jejaring Pelayanan Puskesmas melakukan perbaikan pelaksanaan
intervensi lanjutan yang dilakukan (D,W)
5 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui
supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuan-pertemuan penilaian
kinerja.(D,W)
6 Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan
melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan
selanjutnya dilakukan pemuktahiran/update dokumentasi. (D, W)
2.5.3
1 Ditetapkannya sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas oleh Kepala Puskesmas. (R)
2 Dilaksanakan
perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas.
(D,O,W)
3 Dilakukan upaya
pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor
terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran Germas. (D,W)
4 Dilakukan
pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan
masyarakat hidup sehat yang ditandai dengan semakin membaiknya IKS tingkat
keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM. (D,W)
5 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup
sehat. (D,W)
2.6.1
1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial
Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran. (R,D).
2 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di
dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang
telah ditetapkan (D.W.O)
3 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan
(D.W.O)
4 Disusun rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke
dalam RUK. (D,W)
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.6.2
1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial
Kesehatan Lingkungan (R.D)
2 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
esensial Kesehatan Lingkungan sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum
di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang
telah ditetapkan (D.W.O)
3 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan
(D.W.O)
4 Disusun rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke
dalam RUK (D.W.O)
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.6.3
1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial
Kesehatan Keluarga (R.D)
2 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di
dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah
ditetapkan (D.W.O)
3 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan.
(D.W.O)
4 Disusun rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke
dalam RUK
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.6.4
1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi.
(R.D)
2 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran, yang sudah tercantum di dalam RPK
sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah
ditetapkan (D.W.O)
3 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan
(D.W.O)
4 Disusun rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke
dalam RUK (D.W.O)
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.6.5
1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (R.D)
2 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok pikiran, yang
sudah tercantum di dalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka
acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D.W.O)
3 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan.
(D.W.O)
4 Disusun rencana
tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang terintegrasi ke
dalam RUK (D.W.O)
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.7.1
1 Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai
dengan hasil analisa. (R)
2 Tercapainya
indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan. (R,D) (lihat juga KMP 1.8.1, UKM
2.9.5)
3 Dilaksanakan
upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM
Pengembangan sebagaimana pokok pikiran (D.W.O)
4 Dilakukan
pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara periodik dan
berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan.
(D.W.O)
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
2.8.1
1 Penanggung Jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal
supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas. (R,D)
2 Kerangka acuan dan
jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM . (D.W)
3 Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri
terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum supervisi dilakukan.
(D,W)
4 Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka
acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun. (D,W)
5 Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada
Koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D,W)
6 Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan
tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan. (D,W)
2.8.2
1 Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan
terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM. (D, W)
2 Dilakukan
pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh
Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini
triwulan. (D,W)
3 Penanggung jawab
UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana melakukan tindak lanjut
perbaikan berdasarkan hasil pemantauan. (D,W)
4 Kepala Puskesmas
dan Penanggung jawab UKM bersama Lintas Program dan Lintas Sektor terkait
melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan
tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.(D,W)
5 Penanggung jawab
UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator
pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas
sektor terkait. (D,W)
2.8.3
1 Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM. (R)
2 Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator
kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah
ditetapkan. (D,W)
3 Penanggung Jawab
UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan
terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W)
4 Disusun rencana
tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)
5 Dilakukan pelaporan
data capaian kinerja beserta kegiatan UKM kepada Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota. (D)
6 Ada bukti umpan
balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan
upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D)
7 Dilakukan tindak
lanjut terhadap umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D)
2.8.4
1 Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM, Koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja
paling sedikit dua kali setahun (D,W)
2 Disusun rencana
tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D,W).
3 Hasil penilaian
kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D)
4 Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja
pelayanan UKM (D)
5 Hasil umpan balik
(feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D)
KRITERIA
3.1.1
1 Puskesmas menyediakan informasi yang jelas, mudah diphamai
dan mudah diakses tentang tarif, jenis pelayanan, alur dan proses pendaftaran,
alur dan proses pelayanan, rujukan, dan ketersediaan tempat tidur untuk
Puskesmas perawatan/rawat inap (D,W).
2 Pendaftaran
dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman, protokol kesehatan dan prosedur
yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan
pasien (R, O, W, S)
3 Persetujuan umum
diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan dan setiap kali masuk rawat
inap (D,W)
4 Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang
berisiko yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan
(informed consent), termasuk konsekuensi dari keputusan penolakan tersebut. (D)
5 Tersedia kebijakan
dan prosedur yang mangatur identifikasi dan pemenuhan kebutuhan pasien dengan
risiko, kendala dan kebutuhan khusus.(R)
3.2.1
1 Dilakukan penapisan (skrining) dan pengkajian awal secara
paripurna oleh tenaga yang kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan
sesuai panduan praktik klinis, termasuk penangan nyeri dan dicatat dalam rekam
medik (R, D, O, W)
2 Dalam keadaan
tertentu jika tidak tersedia tenaga medis, dapat dilakukan pelimpahan wewenang
tertulis kepada perawat dan/ atau bidan yang telah mengikuti pelatihan, untuk
melakukan kajian awal medis dan pemberian asuhan medis sesuai kewenangan
delegatif yang diberikan. (R,D)
3 Rencana asuhan
dibuat berdasarkan hasil pengkajian awal, dilaksanakan dan di monitor, serta
direvisi berdasarkan hasil kajian lanjut sesuai dengan perubahan kebutuhan
pasien (D,W).
4 Dilakukan asuhan
pasien termasuk jika diperlukan asuhan secara kolaboratif sesuai rencana asuhan
dan panduan praktik klinis dan/atau prosedur-prosedur asuhan klinis, agar tidak
terjadi pengulangan yang tidak perlu dan tercatat di rekam medis. (D, W)
5 Dilakukan
penyuluhan/pendidikan kesehatan dan evaluasi serta tindaklanjut bagi pasien dan
keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. (D,O)
3.3.1
1 Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai
tahap triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan.
(W,O,S)
2 Pasien gawat
darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL, diperiksa dan dilakukan stabilisasi
terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan dapat diterima di
FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)
3.4.1
1 Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan
yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur . (D, O, W)
2 Jenis, dosis dan
teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian
anestesi lokal oleh petugas dan dicatat dalam rekam medis pasien (D)
3.5.1
1 Disusun rencana asuhan gizi berdasar kajian kebutuhan gizi
pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. (D)
2 Makanan disiapkan
dan disimpan dengan cara yang baku untuk mengurangi risiko kontaminasi dan
pembusukan (D, O, W).
3 Distribusi dan
pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan pemesanan dan didokumentasikan.
(D, W)
4 Pasien dan/ atau
keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diit pasien dan keamanan/kebersihan
makanan, bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien. (D)
5 Proses kolaboratif
digunakan untuk merencanakan, memberikan dan memantau terapi gizi. (D,W)
6 Respons pasien
terhadap terapi gizi dipantau dan dicatat dalam rekam medisnya. (D)
3.6.1
1 Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang
lain melaksanakan pemulangan, rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan
rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)
2 Resume medis
diberikan kepada pasien dan pihak yang bekepentingan saat pemulangan atau
rujukan. (D, O, W)
3.7.1
1 Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi rujukan dan
memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan
kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan
yang lain (D, W)
2 Dilakukan
komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan tindakan
stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan
kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama pelaksanaan
rujukan dapat terjamin. (D,W)
3 Dilakukan serah
terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap (SBAR) kepada
petugas.(D, W)
3.7.2
1 Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan
kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)
2 Dokter/dokter gigi
penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan
balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W)
3 Monitoring dalam
proses rujukan balik harus di catat dalam form monitoring. (D)
3.8.1
1 Penyelenggaraan Rekam Medis dilakukan secara berurutan
dari sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk atau meninggal, meliputi
kegiatan: registrasi pasien, pendistribusian rekam medis, isi rekam medis dan
pengisian informasi klinis, pengolahan data dan pengkodean, klaim pembiayaan,
penyimpanan rekam medis, penjaminan mutu, pelepasan informasi kesehatan,
pemusnahan rekam medis, termasuk iwayat alergi obat dilakukan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D,O,W)
2 Rekam Medis diisi
secara lengkap dan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama, waktu
dan tanda tangan Dokter, Dokter Gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang
melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan
dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. (D, O, W)
3.9.1
1 Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai
rujukan untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis
pemeriksaan laboratorium. (R)
2 Reagensia esensial
dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan,
pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk menyatakan jika reagen
tidak tersedia. (D, O, W)
3 Penyelenggaraan
pelayanan laboratorium yang meliputi a sampai dengan i, dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)
4 Dilakukan
pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan
laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan
perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W)
5 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut waktu pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium. (D,W)
3.10.1
1 Tersedia daftar formularium obat Puskesmas. (D)
2 Dilakukan
pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai oleh tenaga kefarmasian
sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W)
3 Dilakukan
rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh tenaga kefarmasian sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W)
4 Dilakukan kajian
resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat (D,
O, W)
5 Dilakukan edukasi
pada setiap pasien tentang indikasi dan cara penggunaan obat. (D,O,W)
6 Obat emergensi
tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi
kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau dan diganti tepat waktu setelah
digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W)
7 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut ketersediaan obat, kesesuaian peresepan dengan formularium.
(D,W)
KRITERIA
4.1.1
1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja stunting
disertai analisis capaiannya (R,D,W)
2 Ditetapkan program
pencegahan dan penurunan stunting. (R)
3 Kegiatan pencegahan
dan penurunan stunting dalam bentuk intervensi gizi spesifik dan sensitif
dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun bersama
lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan,
prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (D, O, W)
4 Dilakukan
pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pencegahan
dan penurunan stunting (D, W).
5 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W)
4.2.1
1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja pelayanan
kesehatan ibu, bayi dan balita yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D)
2 Ditetapkan program
penurunan AKI dan AKB. (R)
3 Tersedia alat,
obat, bahan habis pakai dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan
bayi baru lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal
sesuai dengan standar dan dikelola sesuai dengan prosedur. (R,D, O, W)
4 Dilakukan pelayanan
kesehatan pada masa hamil, masa persalinan, masa sesudah melahirkan dan bayi
baru lahir sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, kewajiban penggunaan
partograph pada saat pertolongan persalinan dan upaya stabilisasi pra rujukan
pada kasus komplikasi termasuk pelayanan pada Puskesmas mampu PONED, sesuai
dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah
ditetapkan. (R, D, W)
5 Kegiatan penurunan
AKI dan AKN dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan
yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor. (D, W)
6 Dilakukan
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program penurunan
AKI dan AKN termasuk pelayanan kesehatan pada masa hamil, persalinan dan bayi
baru lahir di Puskesmas. (D, W)
7 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D. O, W)
4.3.1
1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja imunisasi yang
disertai capaian dan analisisnya. (R,D)
2 Ditetapkan program
Imunisasi. (R)
3 Tersedia vaksin dan
logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisai. (D,O,W)
4 Dilakukan
pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan
prosedur. (R,D, O, W)
5 Kegiatan
Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai
dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama lintas program dan
lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan dan kerangka acuan yang
telah ditetapkan. (R,D, W)
6 Dilakukan pemantauan,
dan evaluasi serta tindaklanjut upaya perbaikan program imunisasi. (D, W)
7 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.O, W)
4.4.1
1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja pengendalian
tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D)
2 Ditetapkan rencana
program penanggulangan tuberkulosis. (R)
3 Ditetapkan tim TB
DOTS di Puskesmas yang terdiri dari dokter, perawat, analis laboratorium dan
petugas pencatatan pelaporan terlatih (R)
4 Logistik baik OAT
maupun non OAT disediakan sesuai dengan kebutuhan program serta dikelola sesuai
dengan prosedur (R,D, O, W)
5 Dilakukan tata
laksana kasus tuberkulosis mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan,
evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan, kebijakan, pedoman/panduan dan
prosedur yang telah ditetapkan. ( R,D, O, W).
6 Program
penanggulangan tuberkulosis dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
rencana yang disusun bersama lintas program dan lintas sektor. (D, W)
7 Dilakukan
pemantauan, dan evaluasi serta tindaklanjut upaya perbaikan program
penanggulangan tuberculosis. (D, W)
8 Dilaksanakan
pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D.W, O)
4.5.1
1 Ditetapkan indikator kinerja Pengendalian Penyakit Tidak
Menular yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D,W)
2 Ditetapkan program
pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas
tenaga terkait P2PTM. (R)
3 Kegiatan
pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan Lintas Sektor
sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan dan kerangka acuan yang telah
ditetapkan. (D, O, W)
4 Diselenggarakan
tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. (R, D, O, W)
5 Dilakukan tata
laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan,
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis
dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. ( R,D, O,
W)
6 Dilakukan
pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
pengendalian penyakit tidak menular. (D, W)
7 Dilaksanakan pencatatan,
dan dilakukan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. (D.W.O)
KRITERIA
5.1.1
1 Kepala Puskesmas menetapkan program peningkatan mutu dan
tim atau petugas diberi tanggung jawab untuk peningkatan mutu, keselamatan
pasien, manajemen risiko, dan PPI yang memenuhi persyaratan kompetensi yang
dilengkapi dengan uraian tugas masing-masing. (R, D, W)
2 Tim Mutu menyusun
dan memperbaharui program peningkatan mutu secara berkala, mengimplementasikan,
mengevaluasi dan melakukan upaya perbaikan mutu. (D, W)
3 Program peningkatan
mutu dikomunikasikan kepada lintas program dan lintas sektor. (D, W)
4 Dilakukan
pengawasan, pengendalian, penilaian, tindak lanjut, dan upaya perbaikan
berkesinambungan terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu, keselamatan
pasien, program manajemen risiko, dan program PPI. (D,O,W)
5.1.2
1 Terdapat kebijakan tentang prioritas peningkatan mutu
pelayanan, dan pencapaian sasaran keselamatan pasien, dan PPI. (R)
2 Dilakukan
pengumpulan dan analisis capaian Indikator Mutu dan Sasaran Keselamatan Pasien.
(D,W)
3 Dilakukan evaluasi
efektivitas upaya peningkatan mutu Puskesmas berdasarkan hasil analisis capaian
Indikator Mutu Puskesmas. (D,W)
4 Terdapat rencana
peningkatan pengetahuan dan keterampilan staf yang terlibat dalam perncanaan
dan perbaikan mutu sesuai dengan peran masing-masing. (D,W)
5.1.3
1 Dilakukan pengumpulan data hasil pengukuran indikator mutu
menggunakan metode dan teknik statistik sesuai kebutuhan (D,W)
2 Dilakukan validasi
data hasil pengumpulan pengukuran indikator sebagaimana diminta pada pokok
pikiran. (D, O, W)
3 Terdapat analisis
data yang dilakukan melalui kaji banding seperti yang disebutkan dalam pokok
pikiran dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Puskesmas untuk tindak lanjut
perbaikan. (D,W)
4 Dilakukan
penyampaian informasi tentang kinerja mutu kepada masyarakat. (D, W)
5.1.4
1 Terdapat bukti Puskesmas telah membuat rencana perbaikan
mutu dan keselamatan pasien dan telah diuji cobakan berdasarkan hasil capaian
indikator mutu. (D,W)
2 Terdapat bukti
Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil uji coba
perbaikan. (D.W)
3 Keberhasilan-keberhasilan
telah didokumentasikan, dikomunikasikan serta disosialisasikan dan dijadikan
laporan PMP. (D,W)
4 Dilakukan pelaporan
program peningkatan mutu kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota minimal
setahun sekali. (D, W)
5.2.1
1 Dilakukan identifikasi, analisis dan upaya untukmeminimalkan dan atau memitigasi risiko yang dapat terjadi dalam area KMP, UKM,
dan UKPP. (D,W)
2 Hasil identifikasi,
analisis dan upaya untuk meminimalkan dan atau memitigasi risiko yang dapat
terjadi didokumentasikan dalam register risiko. (D)
5.2.2
1 Program manajemen risiko disusun berdasar analisis
kejadian yang sudah terjadi dan hasil identifikasi proses berisiko tinggi dan
menjadi bagian terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas (D, W)
2 Dilakukan
penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi dan mitigasi risiko dan
pemantauan pelaksanaan tata laksana terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
sarana prasarana, dan infeksi (D,W)
3 Dilakukan pelaporan
kepada Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota serta
dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan tentang hasil program manajemen
risiko, dan rencana tindak lanjut risiko yang telah diidentifikasi.(D, W)
4 Ada bukti Puskesmas
telah melakukan dan menindak lanjuti failure mode effect analysis (analisis
efek modus kegagalan) setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang
diprioritaskan (D,W)
5.3.1
1 Dilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur
diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi, dan pemberian diit,
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W)
2 Dilakukan prosedur
tepat identifikasi pada kondisi khusus seperti disebutkan pada pokok pikiran
(D,O,W)
5.3.2
1 Pemberian perintah secara verbal ditulis lengkap dan
dibaca ulang oleh penerima perintah serta dikonfirmasi oleh pemberi perintah.
(D,W)
2 Pelaporan kondisi
pasien, dan pelaporan nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium ditulis
lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan
dilakukan sesuai prosedur, dan dicatat dalam rekam medis termasuk identifikasi
kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan laboratorium dilaporkan. (D,O,W,S)
3 Proses komunikasi
serah terima pasien yang memuat hal-hal kritial dilakukan secara konsisten
sesuai dengan prosedur, metoda, dan menggunakan form yang dibakukan (D,O,W,S)
5.3.3
1 Disusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan
nama atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu
diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang disusun.(D,O,W)
2 Dilakukan
pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan
obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert). (D, O, W)
5.3.4
1 Dilakukan penandaan sisi operasi/ tindakan medis secara
konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan. (O,W)
2 Dilakukan
verifikasi sebelum operasi/tindakan medis untuk memastikan prosedur telah
dilakukan dengan benar. (D, O, W)
3 Dilakukan time-out
sebelum operasi/ tindakan medis, untuk memastikan semua pertanyaan sudah
terjawab atau meluruskan kerancuan. (D, W)
5.3.5
1 Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai
dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko
tersebut (O,W,S)
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang
diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D, O, W).
5.4.1
1 Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien yang disertai dengan
analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut terhadap insiden. (D,W)
2 Dilakukan pelaporan
ke Komite Nasional Keselamatan pasien (KNKP) terhadap insiden, analisis, dan
tindak lanjut sesuai kerangka waktu yang ditetapkan. (D)
5.4.2
1 Dilakukan identifikasi dan pelaporan perilaku yang tidak
mendukung budaya keselamatan/ "tidak dapat diterima" dan upaya
perbaikannya (D,O,W)
2 Dilakukan edukasi
tentang mutu klinis dan keselamatan pasien pada semua tenaga kesehatan pemberi
asuhan. (D,W)
5.5.1
1 Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI
secara komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. (R, D, O)
2 Dilakukan
pemantauan, evaluasi , tindak lanjut dan pelaporan terhadap pelaksanaan program
PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan. (D, W)
5.5.2
1 Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait
dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas. (D, O, W)
2 Disusun dan
dilaksanakan strategi untuk meminimalkan risiko infeksi terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas dan dipastikan ketersediaan a) sampai g)
di dalam pokok pikiran. (D,W)
5.5.3
1 Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip-prinsip
kewaspadaan standar sesuai pokok pikiran huruf a sampai dengan huruf i sesuai
prosedur yang ditetapkan . (D,O,W)
2 Bila ada
pengelolaan pada pokok pikiran huruf f sampai dengan huruf h yang dilaksanakan
oleh pihak ketiga, Puskesmas harus memastikan standar mutu diterapkan oleh
pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (D,W)
5.5.4
1 Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada tenaga medis,
tenaga kesehatan, seluruh karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga pasien. (D,W)
2 Perlengkapan dan
peralatan untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan. (D,O)
3 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan. (D, W)
5.5.5
1 Dilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan
melalui transmisi airborne dan prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi
yang dilayani di Puskesmas serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui
transmisi airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan
pasien, maupun transfer pasien, sesuai dengan regulasi yang disusun. (D,O,W)
2 Dilakukan evaluasi
dan tindak lanjut terhadap hasil pemantauan terhadap pelaksanaan penataaan
ruang periksa, penggunaan APD, penempatan pasien, transfer pasien untuk
mencegah transmisi infeksi (D.O.W)
5.5.6
1 Dilakukan identifikasi kemungkinan terjadinya outbreak
infeksi baik yang terjadi di Puskesmas atau di wilayah kerja Puskesmas. (D,W)
2 Jika terjadi
outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan sesuai dengan kebijakan, panduan,
protokol kesehatan, dan prosedur yang disusun serta dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan sesuai dengan regulasi yang
disusun (D.W)
Terimakasih...
ReplyDeleteApkah ini yg sudah uji publik?
ReplyDeletemaaf, memperhatikan butir pertama bab 5, dengan mengingat kalimat yang tersebut dalam permenkes no 11 tahun 2017 ; pasal 1 ayat 1, khususnya pasal 2 (yaitu : pengaturan keselamatan pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen resiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan.." . Maka, dari isi pasal tersebut, kita tidak mungkin menaruh "peningkatan mutu", "keselamatan pasien" dan "manajemen resiko" itu pada posisi yang sama ; sama-sama "variabel".. Dari isi pasal itu harusnya kita mengorganisir dengan memahami bahwa "peningkatan mutu" adalah grand-konsep, "keselamatan pasien" adalah konsep operasionalnya, sedangkan "manajemen resiko" adalah instrumen variabel nya.. sehingga bahkan jangan sampai akhirnya mengorganissir dengan membentuk "tim peningkatan mutu" yang disetarakan dengan "tim keselamatan pasien", lalu yang disetarakan juga dengan dengan mengadakan nama "tim manajemen resiko", bahkan lalu hingga disetarakan juga dengan "tim pencegahan infeksi" (dimana pencegahan jatuh dan infeksi adalah hanya salah satu dari unsur sasaran keslematan pasien).. ampyuun dech ..
ReplyDeleteBilamana berkeinginan untuk Uji Coba Akreditasi Puskesmas sesuai Standar Tahun 2023 dalam mengakses link berikut ini
ReplyDeletehttps://sapuskesmas.dinkesjatengprov.xyz/
Terima kasih
Bagaimana cara mendapatkannya kode akses dan password nya?
Deleteuntuk log in ke aplikasinya apakah berbayar... untuk kode akses dan pasword?
ReplyDeleteDapatkan dokumen akreditasi 5 bab lengkap terbaru +6285841264986
ReplyDeletebagaimana saya yakin?
ReplyDeleteTerimakasih atas infrovenya, menjadi petunjuk kami
ReplyDelete