BAB
I. KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PRAKTIK MANDIRI (KMPM)
Persyaratan
Umum Praktik Mandiri
Standar 1.1.
Persyaratan Perijinan Praktik Mandiri
Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria 1.1.1.
Lokasi Praktik Mandiri harus sesuai dengan yang tertera pada Surat Izin Praktik
Dokter
Elemen Penilaian:
1. Lokasi Praktik Mandiri sesuai dengan Surat
Ijin Praktik dokter
2. Surat Ijin Praktik Dokter masih berlaku
Persyaratan
Bangunan dan Ruangan
Kriteria 1.1.2.
Bangunan Praktik Mandiri bersifat permanen dan harus memenuhi persyaratan
lingkungan sehat.
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri diselenggarakan di atas
bangunan yang permanen.
2. Bangunan Praktik Mandiri memenuhi persyaratan
lingkungan yang sehat.
Kriteria 1.1.3.
Bangunan Praktik Mandiri memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan
kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai
kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan
kebutuhan pelayanan
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan
kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan
penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut
Persyaratan
Prasarana Praktik Mandiri
Kriteria 1.1.4.
Prasarana Praktik Mandiri tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik
untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai
dengan pelayanan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prasarana Praktik Mandiri sesuai
kebutuhan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual
terhadap prasarana Praktik Mandiri
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan
prasarana Praktik Mandiri
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasana
Praktik Mandiri yang ada
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil
monitoring
Persyaratan
Peralatan Praktik Mandiri
Kriteria 1.1.5.
Peralatan medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik
untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai
dengan pelayanan yang disediakan.
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai
jenis pelayanan yang disediakan
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadual
terhadap peralatan medis dan non medis
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan
peralatan medis dan non medis
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi
peralatan medis dan non medis
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil
monitoring
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan
non medis yang perlu dikalibrasi
7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan
ijin memiliki ijin yang berlaku
Ketenagaan
Praktik Mandiri
Standar 1.2. Persyaratan Ketenagaan
Praktik Mandiri
Praktik Mandiri harus memenuhi persyaratan
ketenagaan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan sesuai dengan jenis
pelayanan yang disediakan.
Persyaratan
Dokter Praktik Mandiri
Kriteria 1.2.1.
Praktik Mandiri dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan peraturan perundangan
yang kompeten.
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri dilakukan oleh dokter atau
dokter gigi
2. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan
penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.
3. Dokter/dokter gigi dibantu oleh petugas
administrasi sesuai kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan
4. Terdapat uraian tugas bagi tenaga kesehatan
yang membantu.
Penyelenggaraan
Praktik Mandiri
Standar 1.3. Penyelenggaraan praktik mandiri didokumentasikan, dipandu oleh pedoman dan prosedur yang baku, didukung oleh ketersediaan
data dan informasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan dilakukan
penilaian kinerja untuk peningkatan mutu
Kriteria 1.3.1.
Pedoman dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan Praktik Mandiri
disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil pelaksanaan
kegiatan Praktik Mandiri dikendalikan.
Elemen Penilaian:
1. Ada
pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan pelayanan 2. Ada
prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan
3. Seluruh
kegiatan pelayanan didokumentasikan.
Kriteria
1.3.2. Penanggung
jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan penilaian kinerja pengelolaan
dan pelaksanaan kegiatan Praktik Mandiri.
Elemen Penilaian:
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian
kinerja pelayanan
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk
meningkatkan mutu pelayanan klinis
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil penilaian
kinerja.
Pengelolaan
Keuangan
Kriteria
1.3.3. Penanggung
jawab Praktik Mandiri secara teratur melakukan pembukuan sederhana keuangan
praktik mandiri
Elemen Penilaian:
1. Dokter/dokter gigi membuat pembukuan keuangan
sederhana dalam menyelenggarakan praktik mandiri.
2. Dilakukan pelaporan keuangan sesuai
dipersyaratkan oleh pihak asuransi/BPJS.
Pengelolaan
Data dan Informasi
Kriteria 1.3.4. Harus
tersedia data dan informasi di Praktik Mandiri yang digunakan untuk pengambilan
keputusan baik untuk peningkatan pelayanan maupun untuk pelaporan ke Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen penilaian:
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi
yang harus tersedia
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan,
dan retriving (pencarian kembali) data
3. Tersedia prosedur analisis data untuk
diproses menjadi informasi
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi
informasi kepada pihakpihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pengelolaan data dan informasi
- 254 -
Hak
dan kewajiban pengguna pelayanan
Standar 1.4. Adanya kejelasan hak dan
kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria 1.4.1. Hak
dan kewajiban pengguna layanan ditetapkan dan disosialisasikan kepada
masyarakat dan semua pihak yang terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan
prosedur Praktik Mandiri
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna
pelayanan
2. Prosedur pelayanan mencerminkan pemenuhan
terhadap hak dan kewajiban pasien
3. Dokter dan petugas kesehatan memperhatikan
hak dan kewajiban pasien dalam memberikan pelayanan
4. Keluhan dan kepuasan pasien dimonitor
5. Keluhan dan kepuasan dianalisis dan ditindak
lanjuti
Kerjasama
dengan pihak ketiga
Standar 1.5. Jika sebagian kegiatan dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa
penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria 1.5.1. Adanya
dokumen perjanjian kerjasama yang jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani
oleh pihak ketiga dan pengelola dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan
memenuhi standar yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Ada dokumen perjanjian kerja sama yang jelas
dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Dalam perjanjian kerja sama ada kejelasan,
kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,
personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar
kinerja, masa berlakunya perjanjian kerja sama, proses kalau terjadi perbedaan
pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja
Kriteria 1.5.2. Kinerja
pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi
berdasarkan Kriteria yang
telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.
Elemen Penilaian:
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja
pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh
pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar
kinerja,
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring
dan evaluasi
- 256 -
Pemeliharaan
sarana dan prasarana
Standar 1.6. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan peralatan Praktik Mandiri harus
dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yang
berlaku
Kriteria 1.6.1. Pemeliharaan
sarana dan peralatan Praktik Mandiri dilaksanakan dan didokumentasikan secara
jelas dan akurat.
Elemen Penilaian:
1. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan
yang digunakan di Praktik Mandiri
2. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan
peralatan
3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan
sesuai program kerja
4. Ada tempat penyimpanan/gudang sarana dan
peralatan yang memenuhi persyaratan.
5. Ada program kerja kebersihan lingkungan di
Praktik Mandiri 6. Pelaksanaan kebersihan lingkungan sesuai dengan program kerja.
7. Pencatatan
dan pelaporan barang inventaris.
Kriteria
1.6.2. Peralatan
ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur untuk memisahkan alat yang
bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang
membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alatalat yang
membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang
perlu disterilkan
3. Alat yang perlu disterilkan dilakukan
sterilisasi sesuai prosedur
Kriteria
1.6.3. Peralatan
dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada
2. Dilakukan pemeriksaan kelaikan alat secara
periodik
3. Dilakukan pemeliharaan alat secara periodik
4. Dilakukan kalibrasi terhadap alat-alat ukur
yang digunakan secara periodik
5. Dilakukan perbaikan dan/atau penggantian alat
yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan.
Pelimpahan
tugas kepada dokter pengganti
Standar 1.7. Praktik mandiri mempunyai system pelimpahan
tugas kepada dokter pengganti untuk menjamin kesinambungan pelayanan
Kriteria
1.7.1. Pelimpahan
tugas kepada dokter pengganti jika berhalangan dilakukan secara efektif untuk
menjamin kesinambungan pelayanan.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur pelimpahan tugas kepada
dokter pengganti, jika dokter berhalangan
2. Terdapat Kriteria yang
dipersyaratkan untuk dokter pengganti
3. Dokter pengganti yang mendapat pelimpahan
tugas memenuhi persyaratan yang ditetapkan
4. Terdapat serah terima tugas dari dokter
praktik mandiri kepada dokter pengganti dan sebaliknya pada saat penyerahan
kembali pelimpahan tugas.
- 259 -
Manajemen
Keamanan Lingkungan
Standar 1.8. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan
perijinan yang berlaku.
Kriteria
1.8.1. Lingkungan
fisik, instalasi listrik, penyediaan air, ventilasi, gas dan sistim lain yang
dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Elemen Penilaian:
1. Kondisi fisik lingkungan dipantau secara
rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi,
gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah
listrik/api apabila terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan
tindak lanjut pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Kriteria
1.8.2. Inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan
pembuangan limbah berbahaya dilakukan secara memadaii
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan inventarisasi, pengelolaan,
penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Dilakukan pengendalian dan pembuangan limbah
berbahaya sesuai dengan ketentuan
3. Dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk
pembuangan limbah medis dan bahan berbahaya.
BAB
II. LAYANAN KLINIS, PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (LKPM).
Proses Pendaftaran Pasien
Standar 2.1. Proses Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien dirancang dan dilaksanakan
sesuai kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yang memadai.
Kriteria 2.1.1.
Praktik mandiri dilaksanakan sesuai dengan jadual buka pelayanan dan
dilaksanakan tepat waktu
Elemen
Penilaian:
1. Ditetapkan jadwal buka pelayanan
2. Tersedia informasi tentang jadual buka pelayanan
3. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan jadual
buka pelayanan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
jadual buka pelayanan
5. Terdapat pengaturan jika pasien membutuhkan
pelayanan di luar jadual buka pelayanan
Kriteria 2.1.2.
Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan
memperhatikan kebutuhan pelanggan.
Elemen
Penilaian:
1. Tersedia prosedur pendaftaran
2. Tersedia bagan alur pelayanan
3. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat
pendaftaran
Kriteria 2.1.3.
Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi tentang
informasi tersebut di tempat pendaftaran
Elemen Penilaian:
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di
tempat pendaftaran
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi tentang
pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain
tentang sarana pelayanan, antara lain jenis layanan, tarif, dan rujukan
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang
dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan
fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama
dengan fasilitas rujukan lain
Kriteria 2.1.4.
Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dipertimbangkan dan diinformasikan pada
saat pendaftaran.
Elemen Penilaian:
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga
diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami
oleh pasien dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga
diperhatikan oleh dokter dan petugas selama proses pendaftaran
3. Pendaftaran dilakukan oleh petugas dengan
memperhatikan hakhak pasien/ keluarga pasien
4. Petugas tersebut bekerja dengan efisien,
ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
5. Petugas memperhatikan kendala fisik, bahasa,
budaya, dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan
Pengkajian
Standar 2.2. Pengkajian
Kajian medis dilakukan secara paripurna untuk
mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria 2.2.1.
Proses kajian medis dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan
harapan pasien/keluarga.
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur kajian medis untuk
mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien
2. Proses kajian dilakukan oleh dokter yang
kompeten untuk melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada
standar profesi dan standar asuhan
4. Prosedur kajian menjamin tidak terjadi
pengulangan yang tidak perlu
Kriteria 2.2.2.
Hasil kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh dokter yang
bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja
yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang
dibutuhkan untuk kajian medis, kajian penunjang medis, dan kajian lain yang
diperlukan
Kriteria 2.2.3. Pasien
dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk
asesmen dan pengobatan.
Elemen penilaian:
1. Dokter melaksanakan proses triase untuk
memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
2. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi
kebutuhan.
3. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil
terlebih dahulu sesuai kemampuan sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai
kemampuan lebih tinggi
Kriteria 2.2.4.
Dokter melakukan kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis
keperawatan
Elemen Penilaian:
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
profesional dan kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang
profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian
wewenang secara tertulis kepada petugas yang diberi kewenangan, apabila
pelayanan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional yang memenuhi
persyaratan
4. Petugas yang diberi kewenangan tersebut telah
mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan.
Kriteria 2.2.5. Terdapat
peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Elemen Penilaian:
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan
yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di
tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan
menjamin keamanan pasien dan petugas
Rencana Layanan Klinis
Standar 2.3. Rencana Layanan Klinis.
Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan
memperhatikan kebutuhan pasien.
Kriteria 2.3.1. Rencana
layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis,
psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.
Elemen
Penilaian:
1. Dokter melibatkan pasien dalam menyusun
rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien
dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan tersebut
mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata
nilai budaya pasien
Kriteria 2.3.2. Persetujuan
tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan
persetujuan tindakan medik.
Elemen Penilaian:
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi
mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
2. Tersedia formuilir pemberian informasi
tentang tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
3. Tersedia formulir persetujuan tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko
4. Tersedia prosedur untuk memperoleh
persetujuan tersebut
5. Pelaksanaan informed consent
didokumentasikan.
6. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan informed consent.
Rencana Rujukan
Standar 2.4. Rencana rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan
lain diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria 2.4.1.
Terdapat prosedur rujukan yang jelas
Elemen
Penilaian:
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta
jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan
kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan
3. Tersedia prosedur mempersiapkan
pasien/keluarga pasien untuk dirujuk
4. Dilakukan komunikasi dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan
fasilitas tersebut untuk menerima rujukan
Kriteria 2.4.2. Rencana
rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh dokter dan pasien/keluarga
pasien
Elemen Penilaian:
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan
cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukan kerjasama dengan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan yang lain untuk menjamin kelangsungan asuhan.
Kriteria 2.4.3. Fasilitas
rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan
tindakan yang telah dilakukan oleh Dokter Praktik Mandiri pada saat mengirim pasien.
Elemen penilaian
1. Resume klinis pasien dikirim ke Fasilitas
Pelayanan Kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur dan
tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan
pelayanan lebih lanjut
Kriteria 2.4.4. Selama
proses rujukan pasien secara langsung, jika pasien dalam kondisi kritis dokter
terus memonitor kondisi pasien.
Elemen
penilaian
1. Selama proses rujukan secara langsung semua
pasien dalam kondisi kritis selalu dimonitor oleh dokter.
2. Kondisi pasien dicatat selama proses rujukan
Pelaksanaan Layanan
Standar 2.5. Pelaksanaan Layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh prosedur dan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria 2.5.1.
Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan
klinis
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan
mengacu pada pedoman dan/atau prosedur yang berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman
dan/atau prosedur yang berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana
layanan
5. Layanan yang diberikan kepada pasien
didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan dilakukan
berdasarkan perkembangan pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan medis,
pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan
mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.
Kriteria 2.5.2. Pelaksanaan
layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh
prosedur yang berlaku
Elemen
Penilaian:
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko
tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi
2. Tersedia prosedur penanganan pasien gawat
darurat
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan
pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan
yang lain untuk penanganan kasus emergensi dan/atau berisiko tinggi.
5. Tersedia prosedur pencegahan kewaspadaan
universal terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan
yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko
tinggi.
Kriteria 2.5.3. Pasien
dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka
berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk
penolakan untuk dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih memadai
Elemen Penilaian:
1. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan
pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan.
2. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan
pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
3. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan
pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan
tersebut.
4. Dokter pemberi pelayanan memberitahukan
pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Pelayanan Anestesi Lokal, Sedasi, dan Pembedahan
Standar 2.6. Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk
memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria 2.6.1.
Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Praktik Mandiri dilaksanakan memenuhi
prosedur, standar dan peraturan perundangan sesuai dengan kebutuhan pasien
Elemen Penilaian:
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi
sesuai kebutuhan
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan
oleh dokter yang kompeten
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu
dengan prosedur yang jelas
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi
dokter melakukan monitoring status fisiologi pasien
5. Anestesi lokal dan sedasi, tehnik anestesi
lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
Kriteria 2.6.2. Pelayanan
bedah di Praktik Mandiri direncanakan dan dilaksanakan memenuhi prosedur,
standar, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Elemen Penilaian:
1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan
pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan
pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasar hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan
pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan
alternatif kepada pasien/keluarga pasien
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan
persetujuan dari pasien/keluarga pasien
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur
yang ditetapkan
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam
rekam medis
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus
menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis.
Pelayanan obat
Standar 2.7. Obat dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria 2.7.1. Berbagai
jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai
Elemen Penilaian:
1. Terdapat daftar obat yang harus tersedia
dalam pelayanan
2. Terdapat pencatatan pengelolaan obat yang
digunakan
3. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan
obat
Kriteria 2.7.2. Dalam
pemberian resep obat, dokter wajib menjelaskan jenis dan informasi penggunaan
obat
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur peresepan dan pemberian
informasi obat yang diresepkan kepada pasien
2. Dokter memastikan identitas pasien
3. Dokter memastikan pemberian dosis sesuai
dengan indikasi dan umur/berat badan pasien
4. Dokter menuliskan resep sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku
5. Dokter memberikan penjelasan tentang jenis,
indikasi, efek samping dan cara penggunaan obat kepada pasien/keluarga pasien
Kriteria 2.7.3. Ada
jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan pemberian
obat kepada pasien serta
penatalaksanaan
obat kedaluwarsa/rusak
Elemen Penilaian:
1. Terdapat prosedur penyimpanan obat, termasuk
persyaratan penyimpanan obat LASA.
2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan
persyaratan.
3. Pemberian obat disertai dengan tata cara dan
informasi penggunaan obat
4. Dokter memberikan penjelasan tentang
kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan
5. Petugas menjelaskan petunjuk tentang
penyimpanan obat di rumah
6. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat
yang kedaluwarsa/rusak
7. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai
kebijakan dan prosedur.
Kriteria 2.7.4. Efek
samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat
alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis
pasien
Elemen Penilaian:
1. Tersedia prosedur pencatatan efek samping
obat dan reaksi alergi
2. Efek samping obat dan reaksi alergi
didokumentasikan dalam rekam medis
3. Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) ditindaklanjuti
dan didokumentasikan.
Kriteria: 2.7.5. Obat-obatan
emergensi tersedia, dimonitor dan aman
Elemen Penilaian
1. Tersedia daftar jenis dan jumlah obat
emergensi yang harus tersedia
2. Obat emergensi tersedia dan mudah dijangkau
segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
3. Obat emergensi disimpan, dijaga dan
dilindungi keamanannya
4. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara
tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak
Pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga dan
tindak lanjut pada saat selesai pelayanan.
Standar 2.8. Pendidikan/Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran
serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria 2.8.1. Pasien/keluarga
memperoleh pendidikan/penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif
dan bahasa yang mudah dipahami
Elemen Penilaian:
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup
aspek pendidikan/penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi pendidikan/penyuluhan
kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan
medik, aspek etika dan perilaku hidup bersih dan sehat
3. Tersedia metode dan media
pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan
kondisi
sasaran/penerima
informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca)
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas
penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan
aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan.
Kriteria 2.8.2. Pasien/keluarga
pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat
selesai pelayanan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
Elemen Penilaian:
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak
lanjut layanan diberikan oleh dokter kepada pasien/keluarga pasien pada saat
selesai pelayanan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain
2. Dokter memastikan bahwa informasi yang
disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
Kriteria 2.8.3. Pelaksanaan
rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
Elemen Penilaian:
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan
pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi,
sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang
dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi
informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan
yang diinginkan
3. Tersedia prosedur rujukan
4. Rujukan dilakukan sesuai dengan prosedur,
5. Dilakukan persetujuan rujukan dari
pasien/keluarga pasien
Pelayanan penunjang diagnostik dan apotik.
Standar 2.9. Terdapat kerjasama praktik mandiri dengan pelayanan penunjang
diagnostik dan apotik dalam penyelenggaraan pelayanan.
Kriteria 2.9.1. Terdapat
kerjama dengan fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan
Pemeriksaan laboratorium
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Kriteria pemilihan fasilitas pelayanan
laboratorum klinik
2. Dilakukan pemilihan
fasilitas pelayanan laboratorium klinik berdasarkan Kriteria yang
ditetapkan
3. Dilakukan kerjasama dengan
fasilitas pelayanan laboratorium klinik
4. Dilakukan evaluasi terhadap
kinerja pelayanan laboratorium klinik
Kriteria 2.9.2. Terdapat
kerjasama dengan fasilitas kesehatan yang
menyelenggarakan
pelayanan radiodiagnostik
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Kriteria pemilihan
fasilitas pelayanan radiodiagnostik
2. Dilakukan pemilihan
fasilitas pelayanan radiodiagnostik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan
3. Dilakukan kerjasama dengan
fasilitas pelayanan radiodiagnostik
4. Dilakukan evaluasi terhadap
kinerja pelayanan radiodiagnostik.
Kriteria 2.9.3. Terdapat
kerjasama dengan apotik untuk pelayanan obat
Elemen Penilaian:
1. Ditetapkan Kriteria pemilihan apotik yang akan
diajak bekerja sama
2. Dilakukan
pemilihan fasilitas apotik berdasarkan Kriteria yang ditetapkan
3. Dilakukan
kerjasama dengan apotik yang memenuhi Kriteria
4. Dilakukan
evaluasi terhadap kinerja pelayanan apotik
dalam memberikan pelayanan resep pada pasien
Pengelolaan Rekam Medis.
Standar 2.10. Pelayanan pasien dicatat dalam rekam medis
Kriteria 2.10.1. Ada
pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang
dipakai
Elemen Penilaian:
1. Praktik Mandiri mempunyai rekam medis bagi
setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku untuk mencegah terjadinya
salah identifikasi Terdapat standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan
terminologi lain yang konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi
diagnosis dan terminology yang disusun dan digunakan
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang
digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar local dan/atau nasional.
4. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan
dokumentasi memudahkan dokter dan petugas yang membantu untuk menemukan rekam
medis pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada
pasien
5. Dilakukan pengaturan penyimpanan berkas rekam
medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kriteria 2.10.2. Dokter
memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab pekerjaan
Elemen Penilaian:
1. Akses dokter dan petugas kesehatan yang
membantu terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan tugas dan
tanggung jawab dalam pelayanan
2. Ditetapkan dokter dan petugas kesehatan yang
mempunyai hak akses terhadap rekam medis pasien.
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang ditetapkan
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut
mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
Kriteria 2.10.3. Rekam
berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaan tentang identifikasi
pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Elemen Penilaian:
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis,
pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut
kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam
medis
Tanggung Jawab Dokter dan Tenaga Kesehatan
Standar 2.11. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab
menyelenggarakan praktik mandiri sesuai dengan standar.
Kriteria 2.11.1. Ada
pembakuan dan pelaksanaan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan
yang jelas.
Elemen Penilaian:
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan
dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan
yang jelas
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam
penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan
standar/prosedur layanan klinis
5. Pelayanan klinis dilakukan sesuai dengan
standar/prosedur layanan klinis
Kriteria 2.11.2. Dokter
praktik mandiri bertanggung jawab untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi
dalam menyediakan pelayanan kesehatan.
Elemen
Penilaian:
1. Tersedia panduan atau prosedur pencegahan
infeksi
2. Tersedia prosedur triase untuk pasien dengan
potensi penularan penyakit
3. Dokter dan petugas kesehatan yang membantu
memahami upaya-upaya pencegahan infeksi
4. Dokter dan petugas kesehatan yang membantu
pada saat menjalankan tugas pelayanan menerapkan upaya pencegahan infeksi
sesuai dengan panduan atau prosedur
5. Tempat pelayanan dijaga kebersihannya
6. Dokter praktik mandiri menggunakan alat
pelindung diri jika dipersyaratkan
7. Dilakukan sterilisasi peralatan medis yang
digunakan sesuai dengan panduan
8. Pembuangan limbah medis dilakukan sesuai
dengan panduan
Standar 2.12. Dokter praktik mandiri bertanggung jawab untuk merencanakan,
memonitor, dan menilai mutu layanan klinis
Kriteria 2.12.1 Dilakukan
monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap indikator pelayanan Praktik
Mandiri
Elemen Penilaian:
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan
klinis
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien
sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
3. Dilakukan pengukuran terhadap
indikator-indikator mutu dan keselamatan pasien
4. Data mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien dikumpulkan secara periodik
5. Data mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien didokumentasikan
6. Data mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien dianalisis untuk menentukan tindak lanjut dan langkah-langkah perbaikan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
7. Dilakukan upaya tindak lanjut untuk melakukan
peningkatan mutu, perilaku dalam pemberian pelayanan dan keselamatan pasien
8. Seluruh kegiatan peningkatan mutu dan
keselamatan pasien didokumentasikan
No comments:
Post a Comment