BAB I.KEPEMIMPINAN DAN
MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN (KMFK)
Standar : 1.1.Kegiatan Pengelolaan
Pengelola
Fasilitas Kesehatan menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan
pelayana klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi,tujuan, tugas pokok dan
fungsi fasilitas kesehatan.
1.1.Persyaratan
pendirian dan perijinan klinik
Kriteria : 1.1.1.Struktur
organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur
kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan antar pengelola.Lokasi
pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah
1.Dilakukan
analisis terhadap pendirian Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang
mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan
pelayanan kesehatan :
Dokumen hasil analisis terhadap pendirian fasilitas
2.Pendirian
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer mempertimbangkan tata ruang daerah : Dokumen hasil analisis terhadap pendirian
fasilitas
3.Pendirian
Klinik mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan
kesehatan : Dokumen hasil analisis
terhadap pendirian fasilitas
4.Klinikmemiliki
perijinan yang berlaku :
Perijinan Klinik
Kriteria : 1.1.2.Bangunan
Klinik bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit
kerja yang lain.Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
1.Klinik
diselenggarakan di atas bangunan yang permanen. :
Gambar struktur Bagunan & Perhitungan
2.Klinik tidak
bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. :
sda
3.Bangunan
Klinik memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat. :
Persyaratan Kesling
Kriteria : 1.1.3.Bangunan
Klinikmemperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan
kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan
yang disediakan.
1.Ketersediaan
ruanganmemenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan : SK Penetapan pelayanan
2.Tata ruang
memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan :
Hasil evaluasi akses, kenyamanan dan keamanan
3.Pengaturan
ruang mengakomodasi kepentingan penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia
lanjut : SK atau SPO yang menunjukkan
kepedulian pada pasien yang memerlukan bantuan khusus
Kriteria :1.1.4.Prasarana klinik tersedia,
terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses,
keamanan,kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang
disediakan
1. Tersedia
prasarana klinik sesuai kebutuhan : Hasil
analisis kebutuhan
2.Dilakukan
pemeliharaan yang terjadual terhadap prasarana klinik :
Program kerja & program pemeliharaan
3.Dilakukan
monitoring terhadap pemeliharaan prasarana klinik :
Bukti pelaksanaan monitoring
4.Dilakukan
monitoring terhadap fungsi prasana klinik yang ada :
buat checklist monitoring prasarana
5.Dilakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring : Bukti
pelaksanaan monitoring
Kriteria : 1.1.5.Peralatan
medis dan non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk
menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan
pelayanan yang disediakan.
1.Tersedia
peralatan medis dan non medissesuai jenis pelayanan yang disediakan : Daftar inventaris peralatan medis dan non medis
2.Dilakukan
pemeliharaan yang terjadual terhadap peralatan medis dan non medis : Jadual dan rekaman pelaksanaan pemeliharaan peralatan
medis dan non medis
3.Dilakukan
monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis : Bukti pelaksanaan monitoring
4.Dilakukan
monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis. :
Bukti pelaksanaan monitoring (checklist)
5.Dilakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring :
Laporan hasil pemelihataan, RTL & TL hasil pemeliharaan
6.Dilakukan
kalibrasi untuk perlatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi : Daftar peralatan yang perlu dikalibrasi, Rencana
jadual kalibrasi Bukti pelaksanaan kalibrasi
7.Peralatan
medis dan non medis yang memerlukan ijin memiliki ijin yang berlaku : Bukti perijinan
Standar : 1.2.Persyaratan Ketenagaan Klinik
Klinik harus
memenuhi persyaratan ketenagaan yang dipersyaratan dalam peraturan perundangan
sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan.
Kriteria : 1.2.1..Penanggung
jawab Klinik adalahtenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan
perundangan.
1.Penanggung
jawab Klinik adalah dokter atau dokter gigi :
SK Sebagai Penanggung Jawab Klinik, Ijazah
2.Ada kejelasan
persyaratan penanggung jawab Klinik :
Persyaratan Penanggung jawabKlinik
3. Ada
kejelasan uraian tugas penanggung jawab Klinik :
Uraian Tugas Penanggung Jawab/Klinik
4.Terdapat
bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan. : SK Pemilik ttg Penunjukan sebagai Penanggung
Jawab Klinik, Ijazah, Sertifikat Pelatihan.
Kriteria : 1.2.2.Tersedia
tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan
kebtuhan dan jenis pelayanan yang disediakan.
1.Dilakukan
analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan
: Bukti analisis kebutuhan
tenaga (Ped.Organisasi)
2.Ditetapkan
persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan : Persyaratan kompetensi tenaga (Ped.Organisasi)
3.Dilakukan
upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan :
Bukti-bukti upaya yang dilakukan (buat program pemenuhan SDI)
4.Ada kejelasan
uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja pada Klinik :
Uraian Tugas setiap tenaga yang bekerja di Klinik (Urgas Staff all)
5.Persyaratan
perijinan untuk tenga medis dan keperawatan dipenuhi :
Surat Ijin Tenaga Medis dan Tenaga Keperawatan
Standar : 1.3.Kegiatan Pengelolaan
Pengelola
Fasilitas Kesehatan menjamin efektivitas dan efisiensi dalam mengelola kegiatan
pelayana klinis sejalan dengan tata nilai, visi, misi,tujuan, tugas pokok dan
fungsi fasilitas kesehatan.
Kriteria : 1.3.1.Struktur
organisasi pengelola ditetapkan dengan kejelasan tugas dan tanggung jawab, alur
kewenangan dan komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan antar pengelola.
1.Ada struktur
organisasiyang ditetapkan oleh Pemilik. : SK
Pemilik ttg struktur organisasi Fasyankes
2.Pimpinanmenetapkan
Penanggung Jawab pada tiap jabatan yang ada pada struktur. :
SK Kepala Fasyankes
3.Ditetapkan
alur komunikasi dan koordinasi antar jabatan yang ada pada struktur. : SPO komunikasi dan koordinasi
Kriteria :1.3.2.Kejelasan tugas, peran, dan
tanggung jawab pimpinan fasilitas kesehatan, penanggung jawab pada tiapjabatan
dan karyawan.
1.Ada uraian
tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi
fasilitas kesehatan :
Uraian tugas Kepala dan masing-masing pemangku jabatan
2.Pimpinan
fasilitas kesehatan, Pemangku jabatan, dan karyawanmemahami tugas, tanggung
jawab dan peran dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan di fasilitas
kesehatan.
3.Dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas. :
Bukti evaluasi
Kriteria : 1.3.3.Struktur
organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan
perubahan
1.Dilakukan
kajian terhadap struktur organisasi fasilitas kesehatan secara periodik : Bukti kajian
2.Hasil kajian
ditindak lanjuti dengan perubahan/penyempurnaan struktur :
Bukti tindak lanjut kajian
Kriteria :1.3.4.Pengelola dan pelaksana
fasilitas kesehatan memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan dan ada
rencana pengembangan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
1.Ada kejelasan
persyaratan/standar kompetensi sebagaiPimpinan Fasilitas Kesehatan, Pemangku
jabatan, danpelaksana kegiatan pelayanan. :
Persyaratan kompetensi untuk Kepala, pemangku jabatan, dan pelaksana
2.Ada rencana
pengembangan pengelola dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi. : Pola ketenagaan, peta kompetensi, rencana
pengembangan kompetensi
3.Ada pola
ketenagaanyang disusun berdasarkan kebutuhan. :
Pola ketenagaan, peta kompetensi
4.Ada
pemeliharaan catatan/dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan,
keterampilan dan pengalaman. :
Kelengkapan file kepegawaian
5.Ada dokumen
bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan. : Bukti-bukti pelaksanaan pengembangan kompetensi
6.Ada
evaluasipenerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan. : Kebijakan tentang kewajiban menindaklanjuti
pelatihan yang telah diikuti.Bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan
Kriteria : 1.3.5.Karyawan
baru harus mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab
yang diberikan kepadanya.Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan yang dipersyaratkan untuk menunjang kinerja pelayanan fasilitas
kesehatan
1.Ada ketetapan
persyaratan bagi Pimpinan Fasilitas Kesehatan, Pemangku jabatan dan pelaksana
yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan. :
SK Kepala Fasyankes tentang kewajiban mengikuti orientasi bagi karyawan baru
2.Ada kegiatan
orientasi atau pelatihan bagi karyawan baru baik Pimpinan Fasilitas kesehatan,
Pemangku jabatan, maupun pelaksana pelayanan dan tersedia kurikulum sesuai
program. : Kerangka acuan program
orientasi, dan bukti pelaksanaan kegiatan orientasi
3.Ada
kesempatan bagi Pimpinan Fasilitas kesehatan, Pemangku jabatan, maupun
pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau
pelaksanaan di tempat lain. : SPO
seminar, pendidikan, pelatihan
Kriteria :1.3.6.Pimpinan Fasilitas Kesehatan
menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan pelayanan
yang dikomunikasikan kepada semua pihak yang terkait dan kepada pengguna
pelayanan dan masyarakat.
1.Ada kejelasan
visi, misi, tujuan, dan tata nilai yang menjadi acuan penyelenggara pelayanan : SK Kepala Fasyankes ttg visi, misi, tata nilai,
tujuan
2.Ada mekanisme
untuk mengkomunika-sikan tata nilai dan tujuan fasilitas kesehatankepada pelaksana
pelayanan, dan pengguna pelayanan : SPO
komunikasi visi, misi, tata nilai, tujuan
3.Ada mekanisme
untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, sertamenjamin bahwa tata nilai dan
tujuanrelevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan : SPO peninjauan ulang visi, misi, tata nilai,
tujuan
4.Ada mekanisme
untuk menilai apakah kinerja fasilitas kesehatan sejalan dengan visi, misi,
tujuan dan tata nilai fasilitas kesehatan :
Kebijakan dan SPO penilaian kinerja
Kriteria : 1.3.7.Pimpinan
Fasilitas Kesehatan menunjukkan arah strategi dalampelaksanaanpelayanan,dan
bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja, danpenggunaan
sumber daya.
1.Ada mekanisme
yang jelas bahwa Pimpinanmengarahkan dan mendukung pemangku jabatan
danpelaksanadalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. : SPO pengarahan, bukti pelaksanaan pengarahan
oleh atasn
2.Ada mekanisme
penelusurankinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. : SPO penilaian kinerja, bukti penilaian kinerja
3.Ada struktur
organisasi yang efektif. :
Struktur organisasi, hasil evaluasi efektivitas struktur yang ada dan tata
hubungan kerja
4.Ada mekanisme
pencatatan dan pelaporan yang dibakukan. : SPO
pencatatan dan pelaporan.Dokumen pencatatan dan pelaporan
Kriteria :1.3.8.Perencanaan Operasional
disusun berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan
1.Rencana
operasional fasilitas kesehatan yang disusun sesuai dengan visi, misi, dan
tujuan fasilitas kesehatan :
Rencana operasional
2.Rencana
operasional disusun berdasarkan hasil penilaian kinerja pelayanan : Rencana operasional dan hasil penilaian kinerja
3.Rencana
operasional tersebut memuat rencana kegiatan dan penganggaran untuk
meningkatkan kinerja pelayanan. :
Rencana operasional dan isi dari rencana operasional
Kriteria : 1.3.9.Pimpinan
Fasilitas Kesehatan melakukan koordinasi internal dan membina tata hubungan
kerja dengan pihak terkait untuk mencapai keberhasilan pelayanan.
1.Pihak-pihak
yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan diidentifikasi
2.Peran dari
masing-masing pihak ditetapkan :
Daftar pihak di luar fasyankes yang terkait dengan pelayanan fasyankes dan
peran masing-masing.
3.Dilakukankomunikasi
dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait : SPO
komunikasi dengan pihak terkait
4.Dilakukan
evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan
klinis fasilitas kesehatan : Hasil
evaluasi peran pihak terkait
Kriteria : 1.3.10.Pedoman
dan prosedur penyelenggaraan kegiatan pelayanan fasilitas kesehatan disusun,
didokumentasikan, dan dikendalikan.Semua rekaman hasil pelaksanaan kegiatan
Fasilitas Kesehatan dikendalikan.
1.Ada panduan
mutufasilitas kesehatan :
Panduan mutu fasyankes
2.Ada pedoman
atau panduan kerja penyelenggaraanpelayanan
: Pedoman dan panduan kerja
fasyankes
3.Adaprosedur
pelaksanaan kegiatan pelayanan sesuai kebutuhan :
SPO pelayanan di fasyankes
4.Ada prosedur
yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan
kegiatan. : SPO pengendalian dokumen
5.Ada panduan
yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur :
Panduan penyusunan pedoman, panduan, kerangka acuan, dan SPO
Kriteria :1.3.11.Komunikasi internal antara
pimpinan fasilitas kesehatan, pemangku jabatan dan pelaksana kegiatan
pelayann,dilakukan agar program dan kegiatan fasilitas kesehatan dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
1.
Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat
manajemen. : SK Kepala Fasyankes ttg
komunikasi internal
2.
Ada prosedur komunikasi internal. : SPO
Komunikasi internal
3.
Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan
permasalahan dalam pelaksanaan program kegiatan fasilitas kesehatan : Dokumentasi pelaksanaan komunikasi internal
4.
Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan :
Dokumentasi pelaksanaan komunikasi internal
5.Ada tindak
lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal : Bukti tindak lanjut thd rekomendasi hasil
komunikasi internal
Kriteria : 1.3.12.Lingkungan
kerja dikelola untukmeminimalkan risikobagi pengguna pelayanan dan
karyawan.
1.Ada kajian
dampak kegiatan fasilitas kesehatan terhadap gangguan/dampak negatif terhadap
lingkungan : SK dan SPO ttg kajian dampak
kegiatan pelayanan thd lingkungan
2.Ada ketentuan
tertulis tentang pengelolaan risiko akibat program dan kegiatan fasilitas
kesehatan. : SK tentang penerapan
manajemen risiko.Panduan manajemen risiko.Hasil pelaksanaan manajemen risiko: identifikasi risiko, analisis risiko, penanganan
risiko, pencegahan risiko
3.Ada evaluasi
dan tindak lanjut terhadapgangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk
mencegah terjadinya dampak tersebut. : Hasil
kajian dan bukti tindak lanjut
Kriteria : 1.3.13.Pimpinandan
Pemangku jabatan wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan
kegiatan fasilitas kesehatan dan mengambil langkah tindak lanjut untuk
revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
1.Ada mekanisme
monitoring yang dilakukan oleh Pimpinandan Pemangku jabatan untuk menjamin
bahwa pelaksana akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan
operasional. : SPO monitoring
kegiatan fasyankes
2.Ada indikator
yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian
hasil pelayanan. : Daftar
Indikator-indikator untuk monitoring
3.Ada mekanisme
untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya
baik oleh Pimpinan Pimpinan maupun pemangku jabatan :
SPO monitoring dan tindak lanjut pelayanan fasyankes.Bukti tindak lanjut hasil
monitoring
4.Ada mekanisme
untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan
berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan
kebijakan. : SPO revisi rencana
operasional
Kriteria :1.3.14.Pimpinandan Pemangku jabatan
secara teratur melakukan penilaiankinerja pengelolaan dan pelaksanaan program
dan kegiatan fasilitas kesehatan.
1. Ada
mekanisme untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan yang dilakukan oleh
Pimpinandan pemangku jabatan : SK
dan SPO tentang penilaian kinerja
2. Penilaian
kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan
pelayanan : Bukti pelaksanaan penilaian
kinerja dan tindak lanjutnya
3.
Pimpinanmenetapkan tahapan pencapaian indikator untuk mengukur kinerja
fasilitas kesehatan sesuai dengan target yang ditetapkan :
SK dan Daftar indikator-indikator untuk penilaian kinerja
4. Monitoring
dan Penilaian Kinerja dilakukan oleh pimpinan dan pemangku jabatan untuk
mengetahui kemajuan pelaksanaan program kegiatan.
5. Ada tindak
lanjut terhadap hasil penilaian kinerja fasilitas kesehatan. : Bukti tindak lanjut penilaian kinerja
Kriteria : 1.3.15.Pimpinan
Fasilitas Kesehatan dan Pemangku jabatanmenunjukkan profesionalisme dalam
mengelola keuangan pelayanan.
1.Pimpinan
fasilitas kesehatan mengikutsertakan pemangku jabatan dan pelaksana dalam
pengelolaan anggaran fasilitas kesehatan mulai dari perencanaan anggaran,
penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran :
SK Kepala Fasyankes dan panduan pengelolaan anggaran
2.Ada kejelasan
tanggung-jawab pengelola keuangan fasilitas kesehatan :
SK dan uraian tugas pengelola keuangan
3.Ada kejelasan
mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan : Panduan penggunaan anggaran
4.Ada kejelasan
pembukuan : Panduan pembukuan keuangan
5.Ada mekanisme
untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan fasilitas kesehatan : SK dan SPO audit penilaian kinerja pengelola
keuangan
6.Ada hasil
audit/penilaian kinerja keuangan :
Buktipenilaian kinerja pengelola keuangan
Kriteria : 1.3.16.Pengelolaan
keuangan fasillitas kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
1.Ditetapkan
Petugas Pengelola Keuangan : SK
dan uraian tugas pengelola keuangan
2.
Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan. :
SK dan uraian tugas pengelola keuangan
3.
Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana
anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional :
Panduan pengelolaan keuangan, dokumen rencana anggaran, bukti evaluasi
pelaksanaan anggaran
4.
Laporan dan Pertanggung jawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku : Dokumen lapoaran dan
pertanggung jawaban keuangan
5.
Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindak lanjuti : Bukti pelaksanaan dan tindak lanjut audit
keuangan
Kriteria :1.3.17.Harus tersedia data dan
informasi di fasilitas kesehatan yang digunakan untuk pengambilan keputusan
baikuntuk peningkatan pelayananmaupun untuk pelaporan ke pemilik dan regulator
(Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota).
1.Dilakukan
identifikasi data dan informasi yang harus tersedia : SK
Kepala Fasyankes tentang data dan informasi yang harus tersedia di fasyankes
2.Tersedia
prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retriving (pencarian kembali) data : SPO
pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving data
3.Tersedia
prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi :
SPO analisis data
4.Tersedia
prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan
dan berhak memperoleh informasi : SPO
pelaporan dan distribusi informasi
5.Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi : Bukti evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan
data dan informasi
Standar : 1.4.Hak dan Kewajiban Pengguna Pelayanan
Adanya
kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria :1.4.1.Hak dan kewajiban pengguna
layanan ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang
terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur fasilitas kesehatan.
1.Ada kejelasan
hak dan kewajiban pengguna pelayanan : SK
Kepala fasyankes ttg hak dan kewajiban pengguna pelayanan
2.Ada
sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihakyang terkait tentang hak dan
kewajiban pengguna pelayanan :
Brosur, leaflet, poster ttg hak dan kewajiban sasaran program dan
pasien/pengguna pelayanan
3.Ada kebijakan
dan prosedur pemyelenggaraan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban
pengguna pelayanan. : SK
Kepala Fasyankes dan SPO untuk memenuhi hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria :1.4.2.Adanya aturan (code of
conduct) yang jelas untukmengatur perilaku pimpinan Fasilitas kesehatan,
Pemangku jabatandan pelaksanadalam proses penyelenggaraan pelayanan klinis
fasilitas kesehatan.Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan
tujuan fasilitas kesehatan.
1.
Ada aturan yang disepakati bersama oleh pimpinan, pemangku jabatan, dan
pelaksana kegiatan pelayanan klinis dalam melaksanakan kegiatan pelayanan. : SK Kepala Fasyankes dan kesepakatan ttg
aturanperilaku dalam pemberian pelayanan
2.
Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dantujuan fasilitas
kesehatan. : SK Kepala Fasyankes ttg
aturan perilaku dalam pemberian pelayanan dan kesesuaian dg visi, misi, tata
nilai dan tujuan
Standar : 1.5.Kontrak pihak ketiga
Jika sebagian
kegiatan dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa
penyelenggaraan oleh pihak ketiga memenuhi standar yang ditetapkan.
Kriteria :1.5.1.Adanya dokumen kontrak yang
jelas dengan pihak ketiga yang ditanda-tangani oleh pihak ketiga dan pengelola
dengan spesifikasi pekerjaan yang jelas dan memenuhi standar yang berlaku.
1.Ada
penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja Sama : SK Kepala Fasyankes ttg penyelenggaraan kontrak
pihak ketiga.SPO kontrak pihak ketiga (
2.Ada dokumen
kontrak dan perjanjian kerja sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku : Dokumen Kontrak (MOU)
3.Dalam dokumen
kontrak/perjanjian kerja samaada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan,
peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan
kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya
kontrak/perjanjian kerja sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat,
termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja :
Dokumen Kontrak (MOU)
Kriteria :1.5.2.Kinerja pihak ketiga dalam
penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan ditindak-lanjuti.
1.Ada kejelasan
indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan. : Indikator dan standar kinerja pada dokumen
kontrak
2.Dilakukan
monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga
berdasarkan indikator dan standar kinerja, : SK
dan SPO ttg monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga.Instrumen dan bukti
monitoring
3.Ada tindak
lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
: Bukti tindak lanjut hasil
monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga
Standar :1.6.Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sarana dan
peralatan fasilitas kesehatan harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai
kebutuhan dan sesuai peraturan yang berlaku
Kriteria : 1.6.1.Pemeliharaan
sarana dan peralatan fasilitas kesehatan dilaksanakan dan didokumentasikan
secara jelas dan akurat.
1.Ditetapkan
penanggung jawab barang inventaris : SK dan uraia tugas pengelola barang
2.Ada daftar
inventaris sarana dan peralatan yang digunakan di fasilitas kesehatan : Daftar inventaris
3.Ada program
kerja pemeliharaan sarana dan peralatan : Program pemeliharaan dan bukti pelaksanaan
pemeliharaan
4.Pelaksanaan
pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja
5.Ada tempat
penyimpanan/gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan. : SK dan SPO ttg penyimpanan barang termasuk bahan
berbahaya
Aturan ttg
pengolaan barang dan bahan berbahaya dan MSDS
6.Ada program
kerja kebersihan lingkungan di fasilitas kesehatan :
Program kebersihan fasyankes
7.Pelaksanaan
kebersihan lingkungan sesuai dengan program kerja. :
Bukti pelaksanaan program kebersihan
8.Ada program
kerja perawatan kendaraan, baikroda empat maupun roda dua. :
Program kerja pemeliharaan kendaraan
9.Pelaksanaan
pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
10.Pencatatan
dan pelaporan barang inventaris. :
Dokumen pencataan dan pelaporan barang inventaris
BAB II.LAYANAN KLINIS
YANG BERORIENTASI PASIEN (LKBP)
Standar : 2.1.Proses Pendaftaran Pasien.
Proses
pendaftaran pasien memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan
lingkungan yang memadai.
Kriteria : 2.1.1.Prosedur
pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan
kebutuhan pelanggan
1.Tersedia
prosedur pendaftaran. : SPO
pendaftaran
2.Tersedia
bagan alur pendaftaran : Bagan
alur pendaftaran
3.Petugas
mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut
: SPO pendaftaran
4.Pelanggan
mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan
5.Terdapat cara
mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran : SPO untuk menilai kepuasan pelanggan, form
survei pasien
6.Terdapat
tindaklanjut jika pelanggan tidak puas : Hasil
survei dan tindak lanjut survei
7.Keselamatan
pelanggan terjamin di tempat pendaftaran
: SPO identifikasi pasien
Kriteria : 2.1.2.Informasi
tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi tentang informasi
tersebut di tempat .pendaftaran
1.Tersedia
media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran :
Media informasi di tempat pendaftaran
2.Semua pihak
yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang
dibutuhkan : Hasil evaluasi thd
penyampaian informasi di tempat pendaftaran
3.Pelanggan
dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain: tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan
tempat tidur untuk klinik perawatan/rawat inap dan informasi lain yang
dibutuhkan : SPO penyampaian informasi,
ketersediaan informasi lain
4.Pelanggan
mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada
petugas
5.Tersedia
informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain :
Ketersediaan informasi ttg fasilitas rujukan, MOU dengan tempat rujukan
6.Tersedia
informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain : MOU dengan tempat rujukan
Kriteria : 2.1.3.Hak
dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan
pada saat pendaftaran.
1.Hak dan
kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara
dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga :
Informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga
UU No 36/2009
tentang kesehatan, UU No 44/2009 tentang rumah sakit
2.Hak dan
kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses
pendaftaran
3.Terdapat
upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
: SK dan SPO penyampaian hak
dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas, bukti-bukti pelaksanaan
penyampaian informasi
4.Pendaftaran
dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan memperhatikan hak-hak pasien/
keluarga pasien :
Persyaratan kompetensi petugas, pola ketenagaan, dan kesesuaian thd persyaratan
kompetensi dan pola ketenagaan, pelatihan yang diikuti
5.Terdapat
kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran :
Persyaratan kompetensi petugas pendaftaran
6.Petugas
tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan
pelanggan :
SPO pendaftaran
7.Terdapat
mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit
terkait agar pasien/keluarga pasien memperoleh pelayanan :
SPO koordinasi dan komunikasi antara pendaftaran dengan unit-unit penunjang
terkait (misal SPO rapat antar unit kerja, SPO transfer pasien).
8.Terdapat
upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam
proses pemberian pelayanan di klinik : Bukti
sosialisasi hak dan kewajiban pasien baik kepada pasien (misal brosur, leaflet,
poster) maupun karyawan (misal melalui rapat)
Kriteria : 2.1.4.Tahapan
pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan
pelayanan.
1.Tersedia
tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas : SPO alur pelayanan pasien
2.Sejak awal
pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur
pelayanan klinis :
SPO alur pelayanan pasien
3.Tersedia
daftar jenis pelayanan di klinik berserta jadual pelayanan :
Brosur, papan pengumuman ttg jenis dan jadual pelayanan
4.Terdapat
kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan
klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif) : MOU dengan sarana kesehatan untuk rujukan
klinis, rujukan diganostik, dan rujukan konsultatif, bukti pelaksanaan rujukan
Kriteria : 2.1.5.Kendala
fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan
dikurangi
1.Pimpinan dan
staf klinik mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang
yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani :
SK Kepala Fasyankes tentang kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa,
kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan.SPO untuk mengidentifikasi hambatan
(misal SPO untuk memberikan angket untuk mengidentifikasi hambatan, SPO rapat
untuk mengidentifkasi hambatan) Hasil-hasil identifikasi hambatan dalam
pelayanan yang dikeluhkan oleh pasien dan petugas
2.Ada tindak
lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan
pelayanan di klinik. : Bukti
adanya upaya tindak lanjut untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan.
3.Tindak lanjut
tersebut telah dilaksanakan
Standar : 2.2.Pengkajian
Kajian awal
dilakukan secara paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
Kriteria : 2.2.1.Proses
kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan
pasien/keluarga.
1.Terdapat
prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis,
pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk
mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien
mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan :
SPO pengkajian awal klinis
2.Proses kajian
dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk melakukan kajian :
Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan, dan kondisi ketenagaan yang memberikan
pelayanan klinis
3.Pemeriksaan
dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan : SPO pelayanan medis, SPO asuhan keperawatan
4.Prosedur
pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu : SPO pelayanan medis
Kriteria : 2.2.2.Hasil
kajian dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yang
bertanggung-jawab terhadap pelayanan pasien
1.Dilakukan
identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus
dicatat dalam rekam medis : SPO
kajian awal yang memuat informasi apa saja yang harus diperoleh selama proses
pengkajian (tim pelayanan klinis perlu menetapkan informasi apa saja yang perlu
dicantumkan dalam rekam medis pasien)
2.Informasi
tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian
keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan :
SPO kajian awal yang memuat informasi apa saja yang harus diperoleh selama
proses pengkajian
3.Dilakukan
koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan
pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu untuk melayani pasien
Kriteria : 2.2.3.Pasien
dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk
asesmen dan pengobatan.
1.Petugas Gawat
Darurat klinik melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan
kebutuhan emergensi. : SPO
Triase
2.Petugas
tersebut dilatih menggunakan kriteria ini. :
Kerangka acuan pelatihan petugas unit gawat darurat, bukti pelaksanaan
3.Pasien
diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
4.Pasien
emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan klinik
sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi : SPO rujukan pasien emergensi (yang memuat proses
stabilisasi, dan memastikan kesiapan tempat rujukan untuk menerima rujukan)
Standar : 2.3.Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian
awal pasien dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim
kesehatan antar profesi yang digunakan untuk menyusun keputusan layanan klinis
Kriteria : 2.3.1.Tenaga
kesehatan dan/atau tim kesehatan (tim interprofesi) yang profesional melakukan
kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan
1.Kajian
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten : Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan, dan
kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis
2.Tersedia tim
kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan
penanganan secara tim : SPO
pembentukan tim interprofesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan
kesehatan masyarakat/home care
3.Terdapat
kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis kepada petugas yang
diberi kewenangan, apabila pelayanan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan
profesional yang memenuhi persyaratan : SPO pendelegasian wewenang
4.Petugas yang
diberi kewenangan tersebut telah mengikuti pelatihan yang dipersyaratkan. : Persyaratan pelatihan yang harus diikuti dan
pemenuhannya untuk tenaga profesional yang belum memenuhi persyaratan
kompetensi, bukti mengikuti pelatihan:sertifikat,
kerangka acuan pelatihan
Kriteria : 2.3.2.Terdapat
peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien
1.Tersedia
peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal
pasien secara paripurna :
Persyaratan peralatan klinis di klinik, Daftar inventaris peralatan klinis di
klinik
Standar
peralatan klinis di klinik
2.Ada jaminan
kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan :
SPO pemeliharaan peralatan SPO sterilisasi peralatan yang perlu disterilisasi,
jadual pemeliharaan alat
3.Peralatan dan
sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas. : SPO pemeliharaan sarana (gedung), jadual
pelaksanaan SPO sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan
Standar : 2.4.Rencana Layanan Klinis.
Rencana
tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan
penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas,
terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga
Kriteria : 2.4.1.Terdapat
prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun
layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang
terkoordinasi.
1.Terdapat
kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan
rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim. : Kebijakan dan SPO penyusunan rencana layanan
medis.SPO penyusunan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara
tim
2.Setiap petugas
yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut
serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan
terpadu
3.Dilakukan
evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan
dan prosedur : SPO evaluasi
kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan (SPO audit
klinis)
4.Dilakukan
tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan
kebijakan dan prosedur : Hasil
evaluasi.Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
5.Dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut. :
Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut
Kriteria : 2.4.2.Rencana
layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis,
sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien.
1.Petugas
kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana
layanan : SK Kepala Puskesmas tentang
ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan, dan SPO
melibatkan pasien dalam penyusunan rencana layanan
2.Rencana
layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin
dicapai
3.Penyusunan
rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis,
sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
4.Bila
memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih
tenaga/ profesi kesehatan : SK
Kepala Puskesmas tentang hak pasien untuk memilih tenaga kesehatan
Kriteria : 2.4.3.Rencana
layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi
dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
1.Layanan
dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga
kesehatan dan pasien/keluarga pasien : SPO layanan terpadu
2.Rencana
layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang jelas : SPO
layanan terpadu
3.Rencana
layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan
sumber daya manusia : SPO
layanan terpadu
4.Risiko yang
mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana
layanan : SPO penyusunan layanan
terpadu
5.Efek samping
dan risiko pengobatan diinformasikan : SPO pemberian informasi ttg efek samping dan
risiko pengobatan
6.Rencana
layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis : Rekam
medis
7.Rencana
layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien. : SPO pendidikan/penyuluhan pasien
Kriteria : 2.4.4.Persetujuan
tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan
persetujuan tindakan medik.
1.Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang
berisiko yang akan dilakukan : SPO
informed consent
2.Tersedia
formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko : Form
informed consent
3.Tersedia
prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
: SPO informed consent
4.Pelaksanaan
informed consent didokumentasikan. :
Dokumen bukti pelaksanaan informed consent pada rekam medis
5.Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent. : SPO evaluasi informed consent, hasil evaluasi,
tindak lanjut
Standar : 2.5.Rencana rujukan.
Rujukan sesuai
kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.
Kriteria : 2.5.1.Terdapat
prosedur rujukan yang jelas
1.Tersedia
prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan : SPO
rujukan
2.Proses
rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan
layanan : SPO rujukan
3.Tersedia
prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk : SPO persiapan pasien rujukan
4.Dilakukan
komunikasi dengan klinik yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan
fasilitas tersebut untuk menerima rujukan. : SPO
rujukan
Kriteria : 2.5.2.Rencana
rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan
pasien/keluarga pasien
1.Informasi
tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh
pasien/keluarga pasien : SPO
rujukan
2.Informasi
tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan
harus dilakukan :
SPO rujukan
3.Dilakukan
kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan : MOU dengan fasilitas kesehatan rujukan
Kriteria : 2.5.3.Fasilitas
rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan
tindakan yang telah dilakukan oleh klinik pada saat mengirim pasien
1.Informasi
klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima
rujukan bersama pasien. : SPO
rujukan, sample resume klinis pasien yang dirujuk
2.Resume klinis
memuat kondisi pasien.
3.Resume klinis
memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
4.Resume klinis
memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
Kriteria : 2.5.4.Selama
proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor
kondisi pasien.
1.Selama proses
rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten. : SPO rujukan
2.Kompetensi
staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien. :
Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan monitoring dan bukti
pelaksanaannya
Standar : 2.6.Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan
layanan dipandu oleh kebijakan, prosedur, dan peraturan yang berlaku.
Kriteria : 2.6.1.Pedoman
pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
1.Tersedia
pedoman dan prosedur pelayanan klinis : SPO pelayanan klinis
Pedoman
pelayanan klinis dari organisasi profesi
2.Penyusunan
dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang
berlaku
3.Layanan
dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku
4.Layanan
diberikan sesuai dengan rencana layanan
5.Layanan yang
diberikan kepada pasien didokumentasikan : Rekam
medis
6.Perubahan
rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien. :
Rekam medis
7.Perubahan
tersebut dicatat dalam rekam medis : Rekam
medis
8.Jika
diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum
memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan
dalam informed consent. : Rekam
medis
Kriteria : 2.6.2.Pelaksanaan
layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh
kebijakan dan prosedur yang berlaku
1.Kasus-kasus
gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi : Daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi
yang biasa ditangani
2.Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi) : Kebijakan dan SPO penanganan pasien gawat
darurat
3.Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi :
Kebijakan dan SPO penanganan pasien berisiko tinggi
4.Terdapat
kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan
gawat darurat 24 jam : MOU
kerjasama
5.Tersedia
prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi yang
mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun
pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi. :
Panduan, SPO kewaspadaan universal
Panduan Kewaspadaan
Universal
Kriteria : 2.6.3.Penanganan,
penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah dipandu dengan kebijakan dan
prosedur yang jelas.
1.Penanganan,
penggunaan dan pemberian darah dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang baku : SK
Kepala Puskesmas dan SPO penanganan, penggunaan dan pemberian darah dan produk
darah
2.Darah dan
produk darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur :
Rekam medis pasien yang mendapat transfusi atau produk darah
Kriteria : 2.6.4.Hasil
pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana
layanan.
1.Ditetapkan
Indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis. : Daftar indikator klinis yang digunakan untuk
pemantauan dan evaluasi layanan klinis
2.Pemantauan
dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun
kualitatif
3.Tersedia data
yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan
layanan klinis :
Data hasil monitoring dan evaluasi
4.Dilakukan
analisis terhadap indikator yang dikumpulkan :
Data hasil analisis hasil monitoring dan evaluasi
5.Dilakukan
tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis. : Data tindak lanjut
Kriteria : 2.6.5.Seluruh
petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama
pelaksanaan layanan
1.Tersedia
prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dengan
kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan : SPO
identifikasi dan penanganan keluhan
2.Tersedia
prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut : SPO
identifikasi dan penanganan keluhan
3.Keluhan
pasien/keluarga pasien ditindak lanjuti : Hasil
identifikasi keluhan, analisis dan tindak lanjut
4.Dilakukan
dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien. : Dokumentasi hasil identifikasi, analisis, dan
tindak lanjut keluhan
Kriteria : 2.6.6.Pelaksanaan
layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang
tidak perlu
1.Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam
pelaksanaan layanan : SK
Kepala Puskesmas dan SPO untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu
2.Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan : SK Kepala Puskesmas dan SPO layanan klinis yang
menjamin kesinambungan layanan
3.Layanan
klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga
tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
Kriteria : 2.6.7.Pasien
dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka
berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk
penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
1.Petugas
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka
untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. :
SK Kepala Puskesmas dan SPO tentang hak menolak atau tidak melanjutkan
pengobatan
2.Petugas
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi
dari keputusan mereka.
3.Petugas
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab
mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
4.Petugas
pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan.
Standar : 2.7.Pelayanan Anestesi Lokal, sedasi dan
Pembedahan
Tersedia
pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan
pasien
Kriteria : 2.7.1.Pelayanan
anestesi lokal dan sedasi di klinik dilaksanakan memenuhi standar di klinik,
standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai
dengan kebutuhan pasien
1.Tersedia
pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di klinik : SK tentang jenis-jenis sedasi yang dapat
dilakukan di puskesmas.
2.Pelayanan
anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten : SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai
kewenangan melakukan sedasi
3.Pelaksanaan
anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas : SPO pemberian anestesi lokal dan sedasi di
puskesmas
4.Selama
pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status
fisiologi pasien : SK dan SPO monitoring
status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi
5.Anestesi
lokal, sedasi dan tehnik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis
pasien
Kriteria : 2.7.2.Pelayanan
bedah di klinik direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di klinik,
standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai
dengan kebutuhan pasien
1.Dokter atau
dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum
melaksanakan pembedahan : SPO
pemberian nutrisi pada pasien rawat inap
2.Dokter atau
dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan
berdasar hasil kajian : SPO
pemberian nutrisi pada pasien rawat inap
3.Dokter atau
dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat,
komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien : SPO pemberian nutrisi pada pasien rawat inap
4.Sebelum
melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien : SPO pemberian nutrisi pada pasien rawat inap: memberi pilihan makanan pada pasien.Daftar menu
5.Pembedahan
dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan :
SPO pemberian edukasi bila keluarga menyediakan makanan
6.Laporan/catatan
operasi dituliskan dalam rekam medis
7.Status
fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan
dan dituliskan dalam rekam medis
Standar : 2.8.Pendidikan kesehatan dan konseling
kepada pasien/keluarga.
Pendidikan/Penyuluhan
kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap
pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan.
Kriteria : 2.8.1.Pasien/keluarga
memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa
yang mudah dipahami
1.Penyusunan
dan pelaksanaan layanan mencakup aspek pendidikan/penyuluhan kesehatan
pasien/keluarga pasien : SK
dan SPO pendidikan/penyuluhan pada pasien
2.Pedoman/materi
pendidikan/penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit,
penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di klinik dan perilaku hidup
bersih dan sehat : Panduan penyuluhan
pada pasien
3.Tersedia
metode dan media pendidikan/penyuluhan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan
memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa
membaca) : Panduan penyuluhan pada
pasien
4.Dilakukan
penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga
pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami
konsekuensi layanan yang diberikan
Standar : 2.9.Makanan dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian
makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang
berlaku
Kriteria : 2.9.1.Pilihan
berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten
dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler.
1.Makanan atau
nutrisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler :
SPO pemberian nutrisi pada pasien rawat inap
2.Sebelum
memberi makan pasien, telah dipesan makanan untuk semua pasien rawat inap dan
dicatat. : SPO pemberian nutrisi pada
pasien rawat inap
3.Pesanan
didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien :
SPO pemberian nutrisi pada pasien rawat inap
4.Ada bermacam
variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan kebutuhan : SPO pemberian nutrisi pada pasien rawat inap: memberi pilihan makanan pada pasien.Daftar menu
5.Bila keluarga
menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien : SPO pemberian edukasi bila keluarga menyediakan
makanan
Kriteria : 2.9.2.Penyiapan,
penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan
memenuhi undang-undang, peraturan yang berlaku.
1.Makanan
disiapkan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan : SPO penyiapan makanan dan distribusi makanan
yang aman
2.Makanan
disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan : SPO
penyimpanan makanan dan bahan makanan
3.Distribusi
makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus :
SPO distribusi makanan
Kriteria : 2.9.3.Pasien
yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi.**)
1.Pasien yang
pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi. : SPO asuhan gizi
2.Suatu proses
kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi : SPO
asuhan gizi
3.Respon pasien
terhadap terapi gizi dimonitor
4.Respon pasien
terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya
Standar : 2.10.Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangkan
dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat.
Kriteria : 2.10.1.Pemulangan
dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan,
rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar
1.Tersedia
prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
: SPO pemulangan pasien dan
tindak lanjut pasien
2.Ada
penanggungjawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut : SK tentang penetapan penanggung jawab dalam
pemulangan pasien
3.Tersedia
kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut
pasien : Kriteria pemulangan pasien
dan tindak lanjut
4.Tersedia
umpan balik dari/ke sarana kesehatan lain, apabila dilakukan rujukan antar
sarana kesehatan untuk tindak lanjut pasien :
Bukti umpan balik dari sarana kesehatan lain
5.Tersedia
prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut
rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan :
SPO alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin
dilakukan
Kriteria : 2.10.2.Pasien/
keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut
layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.
1.Informasi
yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada
pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke
sarana kesehatan yang lain : SPO
pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien, SPO rujukan
2.Petugas
mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga
pasien
3.Dilakukan
evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut : SPO evaluasi terhadap prosedur penyampaian
informasi, bukti evaluasi dan tindak lanjut
Kriteria : 2.10.3.Pelaksanaan
rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
1.Dilakukan
identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi,
petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani)
selama proses rujukan : SPO
tranportasi rujukan
2.Apabila
tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut,
pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan
untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan :
SPO rujukan
3.Kriteria
rujukan dilakukan sesuai dengan SPO rujukan, :
SPO rujukan, Kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk
4.Dilakukan
persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien :
SPO rujukan, form persetujuan rujukan
BAB III.MANAJEMEN PENUNJANG LAYANAN KLINIS (MPLK)
Standar : 3.1.Pelayanan laboratorium tersedia
tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian pasien, serta mematuhi standar,
hukum dan peraturan yang berlaku
Kriteria : 3.1.1.Pemeriksaan
laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman untuk
melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
1.Ditetapkan
jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan diklinik : SK tentang jenis-jenis pemeriksaan laboratorium
yang tersedia, SPO pemeriksaan laboratorium, brosur pelayanan lab
Panduan
pemeriksaan laboratorium
2.Tersedia
jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka
pelayanan : Pola ketenagaan , persyaratan
kompetensi, ketentuan jam buka pelayanan
3.Pemeriksaan
laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang terlatih dan berpengalaman :
Persyaratan kompetensi analis/petugas lab
4.Interpertasi
hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang terlatih dan
berpengalaman. : Persyartan kompetensi
petugas yang melakukan interpertasi hasil pemeriksaan lab
Kriteria : 3.1.2.Terdapat
kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan
laboratorium
1.Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen,
pengambilan dan penyimpan spesimen : SPO
permintaan pemeriksaan, penerimaan spesiamen, pengambilan dan penyimpanan
spesimen
2.Tersedia
prosedur pemeriksaan laboratorium : SPO pemeriksaan lab
3.Dilakukan
pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut : SPO pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan
lab, hasil pemantauan, tindak lanjut pemantauan
4.Dilakukan
evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium : SPO penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil,
hasil evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi
5.Tersedia
kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada klinik dengan rawat
inap atau pada klinik yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja) : SPO pelayanan di luar jam kerja
6.Ada kebijakan
dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum,
darah dan yang lain) : SPO
pemeriksaan lab yang berisiko tinggi
7.Tersedia
prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas
laboratorium : SPO kesehatan dan
keselamatan kerja bagi petugas
8.Dilakukan
pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur
kesehatan dan keselamatan kerja : SPO
penggunaan alat pelindung diri, SPO pemantauan terhadap penggunaan alat
pelindung diri
9.Tersedia
prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil
pemeriksaan laboratorium : SPO
pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, SPO pengelolaan limbah hasil
pemeriksaan lab
10.Tersedia
prosedur pengelolaan reagen di laboratorium :
SPO pengelolaan reagen
11.Dilakukan
pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai
dengan prosedur. : SPO pengelolaan limbah
Kriteria : 3.1.3.Hasil
pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan
1.Pimpinan
klinik menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan. : SK tentang waktu penyampaian laporan hasil
pemeriksaan lab, SK tentang waktu penyampaian laporan hasil pem lab untuk
pasien urgen (cito)
2.Ketepatan
waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur. : SPO pemantauan waktu penyampaian hasil pem lab
untuk pasien urgen/gawat darurat.Hasil pemantauan
3.Hasil
laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien : Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan
laboratorium
Kriteria : 3.1.4.Ada
prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis
1.Metode kolaboratif
digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan
pemeriksaan diagnostik : SPO
pelaporan hasil pemeriksaan lab yang kritis, Rekam medis
2.Prosedur
tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes :
SPO pelaporan hasil pemeriksaan lab yang kritis:
penetapan nilai ambang kritis untuk tiap tes
3.Prosedur
tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari
pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan : SPO pelaporan hasil pemeriksaan lab yang kritis,
Rekam medis
4.Prosedur
tersebut menetapkan apa yang dicatat didalam rekam medis pasien
5.Proses
dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil
monitoring : SPO monitoring, hasil
montiroing, tindak lanjut monitoring, rapat-rapat mengenai monitoring
pelaksanaan pelayanan lab
Kriteria : 3.1.5.Reagensia
esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan
dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
1.
Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia : SK tentang jenis reagensia esensial dan bahan
lain yang harus tersedia
2.
Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan
jika reagen tidak tersedia. : SK
tentang menyatakan kapan reagensia tidak tersedia (batas buffer stock untuk
melakukan order)
3. Semua
reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi
penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan :
SPO penyimpanan dan distribusi reagensia
4. Tersedia
pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar
memberikan hasil yang akurat dan presisi :
Panduan tertulis untuk evaluasi reagensi, bukti evaluasi dan tindak lanjut
5.
Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat. : SPO pelabelan
Kriteria : 3.1.6.Ditetapkan
nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpertasi dan pelaporan
hasil laboratorium
1.Kepala klinik
menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang
dilaksanakan. : SK rentang nilai yang
menjadi rujukan hasil pemeriksaan lab
2.Rentang-nilai
rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan
dilaporkan. : Form laporan hasil
pemeriksaan lab
3.Pemeriksaan
yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang-nilai. : Form laporan hasil pemeriksaan lab
4.Rentang-nilai
dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya. :
SPO evaluasi terhadap rentang nilai, hasil evaluasi dan tindak lanjut
Kriteria : 3.1.7.Pengendalian
mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan
laboratorium
1.Tersedia
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium : SK dan SPO pengendalian mutu laboratorium
2.Dilakukan
kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang
kompeten sesuai prosedur : SPO kalibrasi dan validasi instrumen
3.Terdapat
bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku, : Bukti-bukti pelaksanaan kalibrasi atau validasi
4.Apabila
ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan :
SPO perbaikan, bukti pelaksanaan perbaikan
5.Dilakukan
pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang
kompeten. : SK tentang PME, Hasil PME
6.
Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium
tidak dilakukan di klinik, dan klinik memastikan bahwa pelayanan tersebut
diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien. : SPO
rujukan laboratorium
7.Terdapat
bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal : SPO PMI dan PME, Bukti pelaksanaan PMI dan PME
Kriteria : 3.1.8.Program
keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
1.Terdapat
program keselamatan/keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang
potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan
laboratorium. : Kerangka acuan program
keselamatan/keamanan laboratorium, Bukti pelaksanaan program
2.Program ini
adalah bagian dari program keselamatan di klinik :
Kerangka acuan program keselamatan/keamanan laboratorium, dan Panduan Program
Keselamatan Pasien di fasyankes
3.Petugas
laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada
pengelola program keselamatan di klinik sekurang-kurangnya setahun sekali dan
bila terjadi insidens keselamatan. : SPO
pelaporan program keselamatan dan pelaporan insidens, Bukti laporan
4.Terdapat
kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan
berbahaya : SK dan SPO tentang penanganan
dan pembuangan bahan berbahaya
5.Dilakukan
identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium : SPO penerapan manajemen risiko lab, bukti
pelaksanaan manajemen risiko:identifikasi
risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko
6.
Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktek
keselamatan/keamanan kerja : SPO orientasi prosedur dan praktik
keselamatan/keamanan kerja, bukti pelaksanaan program orientasi
7.Staf
laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan
bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru. :
SPO pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, peralatan b
aru, bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
Standar : 3.2.Obat yang tersedia dikelola secara
efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria : 3.2.1.Berbagai
jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai
1.Terdapat
metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan
obat : SPO penilaian, pengendalian,
penyediaan dan penggunaan obat
2.Terdapat
kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat :
SPO penyediaan dan penggunaan obat
3.Ada kejelasan
siapa yang bertanggungjawab dalam penyediaan dan penggunaan obat : SK
Penanggung jawab pelayanan obat
4.Ada kebijakan
dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada : SK
dan SPO tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat
5.Tersedia
pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada klinik
yang memberikan pelayanan gawat darurat : SK tentang pelayanan obat 24 jam
6.Tersedia
daftar formularium obat klinik :
Formularium obat
7.Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium : SPO evaluasi ketersediaan obat terhadap
formularium, hasil evaluasi dan tindak lanjut
8.Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium. : SPO evaluasi kesesuaian peresepan dengan
formularium, hasil evaluasi dan tindak lanjut
Kriteria : 3.2.2.Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif
1.Terdapat
ketentuan petugas yang berhak memberikan resep
: SK tentang persyaratan
petugas yang berhak memberi resep
2.Terdapat
ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan persyaratan yang jelas : SK tentang persyaratan petugas yang berhak
menyediakan obat
3.Apabila
persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak dapat
dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus. :
SK tentang pelatihan bagi petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat
tetapi belum sesuai persyaratan
4.Tersedia
kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat : SK dan SPO peresepan, pemesanan, dan pengelolaan
obat
5.Terdapat
prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada
pasien : SPO menjaga tidak terjadinya
pemberian obat kedaluarsa, pelaksanaan FIFO dan FEFO, Kartu stok/kendali
6.Dilakukan
monitoring terhadap penggunaan dan pengelolaan obat secara teratur : Bukti
pelaksanaan pengawasan
7.Terdapat
ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal
psikotropika dan narkotika) : SK dan SPO peresepan psikotropika dan narkotika
8.Ada kebijakan
dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap yang dibawa sendiri oleh
pasien/ keluarga pasien untuk klinik yang menyediakan pelayanan rawat inap : SK dan SPO penggunaan obat yang dibawa sendiri
oleh pasien/keluarga
9.Penggunaan
obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya diawasi
dan dikendalikan secara ketat : SPO
pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika
Kriteria : 3.2.3.Ada
jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian
obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
1.Terdapat
prosedur dan persyaratan penyimpanan obat, termasuk persyaratan penyimpanan
obat LASA. : SPO penyimpanan obat
2.Penyimpanan
dilakukan sesuai dengan persyaratan
3.Pemberian
obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup nama, dosis,
cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya) :
SPO pemberian obat kepada pasien dan pelabelan
4.Pemberian
obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang
dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien :
SPO pemberian informasi penggunaan obat
5.Petugas
memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek
yang tidak diharapkan : SPO
pemberian informasi ttg efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan
6.Petugas
menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah : SPO
ttg petunjuk penyimpanan obat di rumah
7.Tersedia
kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak : SK dan SPO penanganan obat kedaluwarsa/rusak
8.Obat
kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur. :
SK dan SPO penanganan obat kedaluwarsa/rusak
Kriteria : 3.2.4.Efek
samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat
alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis
pasien
1.Tersedia
prosedur pelaporan efek samping obat : SPO
pelaporan efek samping obat
2.Efek samping
obat didokumentasikan dalam rekam medis
3.Tersedia
kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi
efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat : SPO pencatatan, pemantauan, pelaporan efek
samping obat, KTD,
4.Kejadian efek
samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan :
SPO tindak lanjut efeksamping obat dan KTD
Kriteria : 3.2.5.Kesalahan
obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu
yang ditetapkan oleh klinik
1.Terdapat
prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan
KNC : SPO
identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC
2.Kesalahan
pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku : Laporan kesalahan pemberian obat dan KNC
3.Ditetapkan
petugas kesehatan yang bertanggungjawab mengambil tindakan untuk pelaporan
diidentifikasi :
SK Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan
4.Informasi
pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses
pengelolaan dan pelayanan obat. :
Laporan, dan bukti perbaikan
Kriteria : 3.2.6.Obat-obatan
emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
1.Obat
emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses
segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi : SK
dan SPO penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja.Daftar obat emergensi di
unit pelayanan
2.Ada kebijakan
yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari
kehilangan atau pencurian : SPO
penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan
3.Obat
emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan klinik
setelah digunakan atau bila kadaluwarsa atau rusak :
SPO monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja.Hasil monitoring dan
tindak lanjut
Standar : 3.3.Pelayanan radiodiagnostik disediakan
sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi
persyaratan perundangan yang berlaku
Kriteria : 3.3.1.Pelayanan
radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi
standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
1.Pelayanan
radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang
berlaku. : SK dan SPO tentang jenis dan
pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik
Peraturan
perundangan ttg pelayanan radiodiagnostik
2.Pelayanan
radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi
kebutuhan pasien. : SPO
pelayanan radiodiagnostik
Kriteria : 3.3.2.Ada
program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.
1.
Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi
bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja :
Kerangka acuan program dan SPO pengamanan radiasi
2.
Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di klinik, dan wajib
dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian : Kerangka acuan program dan Dokumen Program
keselamatan di fasyankes
3.
Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait,
undang-undang dan peraturan yang berlaku. :
Kebijakan dan SPO ttg pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan
peralatan radiodiagnostik
Peraturan
perundangan ttg pelayanan radiodiagnostik
4.
Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan pembuangan bahan
infeksius dan berbahaya. : SK
dan SPO penangan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya
5.
Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau
peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi
dan yang sejenis) : SPO
manajemen risiko pelayanan radiodiagnostik, SPO penggunaan peralatan khusus
untuk mengurangi risiko radiasi
6.
Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan
praktek keselamatan :
SPO program orientasi, pelaksanaan program orientasi, evaluasi dan tindak
lanjut program evaluasi.Bukti pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut
7.
Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur
baru dan bahan berbahaya : SPO pendidikan untuk prosedur baru dan bahan
berbahaya, bukti pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut
Kriteria : 3.3.3.Staf
yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radio
diagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan
1.Ditetapkan
petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
: SK penanggung jawab dan
petugas pemeriksaan radiodiagnostik
2.Tersedia
petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan
radiodiagnostik. : SK tentang persyaratan
penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik, Pola ketenagaan,
profil pegawai dan kesesuaian dengan persyaratan
3.Petugas yang
kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan. : SK tentang ketentuan petugas yang
menginterpertasi hasil pemeriksaan radio diagnostik
4.Petugas yang
kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan : SK tentang ketentuan petugas yang memverifikasi
dan membuat laporan hasil pemeriksaan radio diagnostik
5.Tersedia staf
dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien : Pola
ketenagaan, pemenuhan thd pola ketenagaan, tindak lanjut jika tidak sesuai
Kriteria : 3.3.4.Hasil
pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
1.Kepala klinik
menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan. : SK tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan
2.Ketepatan
waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti : SPO monitoring ketepatan waktu, hasil
monitoring, dan tindak lanjut monitoring
3.Hasil
pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan
pasien
Kriteria : 3.3.5.Semua
peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing
diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur, dan disertai catatan
memadai yang dipelihara dengan baik.
1.Ada program
pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan :
Kerangka acuan atau panduan program pemeliharan peralatan radiologi
2.Program
termasuk inventarisasi peralatan : Panduan program, Daftar inventaris
3.Program
termasuk inspeksi dan testing peralatan :
Panduan program, jadual inspeksi dan testing, bukti inspeksi dan testing
4.Program
termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
: Panduan kalibrasi dan
perawatan peralatan, bukti kalibrasi dan perawatan
5.Program
termasuk monitoring dan tindak lanjut : Panduan monitoring dan tindak lanjut, bukti
monitoring, bukti tindak lanjut
6.
Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi
peralatan : Dokumen hasil testing,
perawatan, dan kalibrasi peralatan
Kriteria : 3.3.6.Film
X-ray , media untuk menyampaikan hasil pencitraan, dan perbekalan lain tersedia
secara teratur.
1.X-ray film,
reagensia dan/atau media digital untuk menyampaikan hasil pencitraan, serta
semua perbekalan penting ditetapkan : SK tentang film, reagensi, media untuk
menyampaikan hasil pencitraan, dan perbekalan yang harus disediakan
2.X-ray film,
reagensia, dan/atau media digital untuk menyampaikan hasil pencitraan, serta
perbekalan penting lain tersedia.
3.Semua perbekalan
di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman : SPO
penyimpanan dan distribusi perbekalan
4.Semua
perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya. : SPO monitoring ketersediaan perbekalan, hasil
monitoring, dan tindak lanjut
5.Semua
perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat :
Pemberian label pada semua perbekalan
Kriteria : 3.3.7.Pelayanan
radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
1.Pelayanan
radiologi dibawah pimpinan seorang yang kompeten : SK
tentang persyaratan penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik
2.Pelayanan
radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten :
SK tentang persyaratan pelaksana pelayanan
3.Penanggung
jawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan
dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan. : Bukti
pengembangan kebijakan dan prosedur, pelaksanaan monitoring, hasil monitoring
dan tindak lanjut
4.Penanggungjawab
pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
: SPO monitoring administrasi
radiodiagnostik
5.Penanggung
jawab pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan
dilaksanakan. : Panduan pengendalian
mutu pelayanan radiodiagnostik, pelaksanaan pengendalian, pelaporan, tindak
lanjut
6.Penanggung
jawab pelayanan memantau dan mereview pelayanan radiologi yang disediakan : Hasil
pemantauan dan review pelayanan radiologi, tindak lanjut hasil pemantauan dan
review
Kriteria : 3.3.8.Ada
prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
1.Ada program
kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan. : Panduan program pengendalian mutu
2.Program
kontrol mutu termasuk validasi metode tes. :
Panduan program pengendalian mutu
3.Program
kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan. :
Panduan program pengendalian mutu
4.Program
kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan. : Panduan program pengendalian mutu
5.Program
kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan. : Panduan program pengendalian mutu
Standar : 3.4.Kebutuhan data dan informasi asuhan
bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi
dapat dipenuhi melalui proses yang baku.
Kriteria : 3.4.1.Ada
pembakuan kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang
dipakai
1.Terdapat
standardisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten
dan sistematis : SK tentang
standardiasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang digunakan
Klasifikasi
diagnosis
2.Terdapat
standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminology yang disusun oleh
klinik (minimal 10 besar penyakit) :
Standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi di fasyankes
Klasifikasi
diagnosis
3.Dilakukan
pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan
standard nasional atau local. :
Pembakuan singkatan yang digunakan
Standar
pelayanan rekam medis
Kriteria : 3.4.2.Petugas
memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggungjawab
pekerjaan
1.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis : SK dan SPO tentang akses thd rekam medis
2.Akses petugas
terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab,
3.Akses petugas
terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
4.Hak untuk
mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan
informasi
Kriteria : 3.4.3.Adanya
sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
1.klinik
mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku : SK pelayanan rekam medis dan metoda identifikasi
2.Sistem
pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan
rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada
pasien : SK tentang sistem pengkodean,
penyimpanan, dokumentasi rekam medis
3.Ada kebijakan
dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi
sesuai peraturan perundangan yang berlaku. : SK
dan SPO penyimpanan rekam medis
Kriteria : 3.4.4.Rekam
berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi
pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil
asuhan
1.Isi rekam
medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan
yang diberikan : SK tentang isi rekam
medis
2.Dilakukan
penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis : SPO
penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis, bukti pelaksanaan
penilaian, hasil dan tindak lanjut penilaian
3.Tersedia
prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis : SPO
kerahasiaan rekam medis
Standar : 3.5.Lingkungan pelayanan mematuhi
persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria : 3.5.1.Lingkungan
fisik klinik, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang
dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila
perlu
1.Kondisi fisik
lingkungan klinik dipantau secara rutin. : SK
dan SPO pemantauan lingkungan fisik fasyankes, Jadual pelaksanaan, bukti
pelaksanaan
2.Instalasi
listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau
secara periodic oleh petugas yang diberi tanggung jawab :
SPO pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan
sistem lain, bukti pemantauan dan tindak lanjut
3.Tersedia
sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran : SPO jika terjadi kebakaran, ketersediaan APAR,
pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran
4.Tersedia
kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan : SK dan SPO pemantauan, pemeliharaan dan
perbaikan sarana dan peralatan
5.Inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur
dan jadual yang ditetapkan
6.
Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan. : Dokumentasi pelaksanaan pemantauan,
pemeliharaan, dan perbaikan
Kriteria : 3.5.2.Inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan
pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai
1.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan
bahan berbahaya : SK dan SPO
inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya : SK dan SPO pengendalian dan pembuangan limbah
berbahaya
3.Dilakukan
pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penanganan bahan berbahaya : SPO
pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya, bukti
pemantauan, dan tindak lanjut
4.Dilakukan
pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penanganan limbah berbahaya. : SPO
pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya,
bukti pemantauan, dan tindak lanjut
Kriteria : 3.5.3.Perencanaan
dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik
dikelola oleh petugas yang kompeten
a.Ada rencana
program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman :
Panduan program keamanan lingkungan fisik puaskesmas
b.Ditetapkan
petugas yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk
menjamin lingkungan fisik yang aman : SK
penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik klinik
c.Program
tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas,
pemantauan, dan evaluasi : Panduan program keamanan lingkungan fisik
puaskesmas memuat: perencanaan,
pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
d.Dilakukan
monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut. : Bukti pelaksanaan program, evaluasi, dan tindak
lanjut
Standar : 3.6.Peralatan dikelola dengan
tepat.
Kriteria : 3.6.1.Peralatan
ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat
1.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor,
alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut
(tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk
peletakannya :
SK dan SPO memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang
memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak
siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2.Tersedia
prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan :
SPO sterilisasi
3.Dilakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala :
SPO pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi
instrumen, SK petugas pemantau, bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan,
tindak lanjut pemantauan
4.Apabila
memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun
petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi. : SK dan SPO tentang bantuan peralatan
Kriteria : 3.6.2.Peralatan
dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
1. Dilakukan
inventarisasi peralatan yang ada di klinik :
Daftar Inventaris peralatan di fasyankes
2.Ditetapkan
penanggung-jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis
secara teratur, dan ada buktinya : SK
penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi
3. Ada sistem
untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin : SPO kontrol peralatan, testing, dan perawatan
secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan
4.Hasil
pemantauan tersebut didokumentasikan. :
Dokumentasi hasil pemantauan
5.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak
mengganggu pelayanan. : SPO
penggantian dan perbaikan alat yang rusak
Standar : 3.7.Terdapat proses rekrutmen, retensi,
pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria : 3.7.1.Penilaian
dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial
tenaga yang efektif
1.Ada
penghitungan kebutuhan tenaga klinis di klinik dengan persyaratan kompetensi
dan kualifikasi. : Pola ketenagaan dan
persyaratan kompetensi tenaga yang memberi pelayanan klinis
2.Ada cara
menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kewenangan : SPO penilaian kualifikasi
tenaga dan penetapan kewenangan
3.Dilakukan
proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi :
SPO kredensial, tim kredensial, bukti bukti sertifikasi dan lisensi
4.Ada upaya
untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan
kualifikasi : SPO peningkatan kompetensi,
pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi, bukti pelaksanaan
Kriteria : 3.7.2.Adanya
proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga
dengan kebutuhan pasien
1.Dilakukan
evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara
berkala : SPO penilaian kinerja petugas
pemberi pelayanan klinis, proses evaluasi, hasil evaluasi dan tindk lanjut
2.Dilakukan analisis
dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi : Bukti
analisis, bukti tindak lanjut
3.Tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan
mutu pelayanan klinis : SK
tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu
klinis
Kriteria : 3.7.3.Setiap
tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan
untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
1.Tersedia
informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan klinis : Bukti
penyediaan informasi ttg peluang pendidikan dan pelatihan
2.Ada dukungan
dari manajemen klinik bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut
: Bentuk-bentuk dukungan
manajemen untuk pendidikan dan pelatihan
3.Jika ada
tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi
penerapan hasil pelatihan di tempat kerja. : SPO
evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan, bukti pelaksanaan evaluasi
4.Dilakukan
pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan. :
Dokumentasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
Kriteria : 3.7.4.Wewenang
tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal
dalam pelaksanaan asuhan
1.Setiap tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan wewenang
yang didokumentasikan dengan jelas. :
Uraian tugas petugas pemberi pelayanan klinis dan kewenangan klinis
2.Jika tidak
tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan
kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan
persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus :
SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang
memenuhai persyaratan, Bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas
3.Apabila
tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan penilaian
terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus
yang diberikan : Penilaian oleh tim kredensial
ttg kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus, bukti penilaian
4.Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi
setiap tenaga kesehatan : SPO
evaluasi thd uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi
pelayanan klinis, bukti evaluasi dan tindak lanjut
BAB IV.PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
Standar : 4.1.Perencanaan, monitoring, dan
evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang
bekerja di pelayanan klinis.
Kriteria : 4.1.1.Tenaga
klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab
melaksanakan asuhan pasien) berperan aktif dalam proses peningkatan mutu
layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
1.Adanya peran
aktif tenaga klinis (dokter, perawat atau tenaga profesi kesehatan yang lain)
dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan
keselamatan pasien : SK
tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan
pasien.
2.Ditetapkan
indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis : Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu
klinis di fasyankes menurut kriteria fasyankes berdasarkan ketersediaan sumber
daya yang tersedia, dan standar pencapaian
3.Dilakukan
pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala : Hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan
pelaporan berkala indikator mutu klinis
4.Pimpinan
fasilitas kesehatan bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut
terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis. :
Bukti monitoring, bukti evaluasi, bukti analisis, bukti tindak lanjut
5.Dilakukan
identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), Kejadian
Potensial Cedera (KPC) maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC) :
SK tentang keharusan melakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus
KTD, KPC, KNC
6.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan
klinis : SK dan SPO penanganan KTD,
KPC, KNC.
7.Jika terjadi
KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut. :
Bukti analisis, dan tindak lanjut KTD, KPC, KNC
8.Risiko-risiko
yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan
ditindaklanjuti. : SK tentang penerapan
manajemen risiko klinis, Panduan Manajemen risiko klinis, bukti identifikasi
risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan
FMEA untuk satu kasus)
9.Dilakukan
analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis : Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko
10.Berdasarkan
hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan KNC, upaya peningkatan
keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
: Kerangka acuan, Perencanaan
Program keselamatan pasien, Bukti Pelaksanaan, Bukti evaluasi, dan tindak
lanjut
Kriteria : 4.1.2.Tenaga
klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian
pelayanan
1.Dilakukan
evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam
pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang
berkelanjutan : SK tentang evaluasi
dan perbaikan perilaku pelayanan klinis.SK tentang penanggung jawab pelaksanaan
evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis, Bukti pelaksanaan evaluasi,
dan tindak lanjut
Pedoman
pelaksanaan evaluasi mandiri dan rekan (self evaluation, peer review) mutu
klinis
2.Budaya mutu
dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis : SK
tentang budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan klinis di fasyankes,
bukti sosialisasi, evaluasi terhadap budaya mutu dan keselamatan pasien, serta
tindak lanjutnya
3.Ada
keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan
dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian
indikator klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan
klinis, dan ide-ide perbaikan pelayanan klinis :
SK dan SPO tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi
layanan klinis dan penilaiannya
Kriteria : 4.1.3.Sumber
daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan,
dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut
dilaksanakan
1.Dialokasikan
sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya
keselamatan pasien :
Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan alokasi dan
kepastian ketersediaan sumber daya
2.Ada
program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang
disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis
: Kerangka acuan, Perencanaan
Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, Bukti Pelaksanaan,
Bukti evaluasi, dan tindak lanjut
3.Program/kegiatan
tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti : Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien,
bukti pelaksanaan, bukti monitoing, bukti evaluasi dan tindak lanjut
Standar : 4.2.Mutu layanan klinis dan Keselamatan
dipahami dan didefinisikan dengan baik oleh semua pihak yang
berkepentingan.
Kriteria : 4.2.1.Fungsi
dan proses layanan klinis yang utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam
upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
1.Dilakukan
identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan
kriteria yang ditetapkan : SPOuntuk memilih fungsi dan proses pelayanan
yang prioritas untuk diperbaiki, kriteria menetapkan proses prioritas, bukti
identfikasi proses prioritas
2.Terdapat
dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan
keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi : Dokumentasi penggalangan komitmen, Dokumentasi
pelaksanaan sosialisasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien yang
dilaksanakan secara periodik
3.Setiap tenaga
klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam
layanan klinis ,
4.Pimpinan
fasilitas kesehatan bersama dengan tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas
yang akan diperbaiki. : Bukti
keterlibatan kepala fasyankes dan tenaga klinis dalam menetapkan prioritas
pelayanan yang akan diperbaiki
5.Pimpinan
fasilitas kesehatan bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan
pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas. : Rencana perbaikan pelayanan klinis yang
prioritas, bukti keterlibatan dalam penyusun rencanan
6.Pimpinan
fasilitas kesehatan bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan
perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana :
Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti monitoring dalam
pelaksanaan
7.Dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis. : Bukti evaluasi dan tindak lanjut perbaikan
Kriteria : 4.2.2.Ada
pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang
jelas.
1.Standar/prosedur
layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan
proses pelayanan : SK tentang standar dan
SPO layanan klinis, bukti monitoring pelaksanaan standar dan SPO, hasil
monitoring dan tindak lanjut
2.Standar
tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
: SK tentang penyusunan standar
dan SPO klinis mengacu pada acuan yang jelas
Acuan yang
digunakan untuk menyusun standar dan SPO layanan klinis
3.Tersedia
dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan Standar : SK
tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
pelayanan klinis
Acuan yang
digunakan untuk menyusun standar dan SPO layanan klinis
4.Ditetapkan
prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis :
SPO tentang prosedur penyusunan layanan klinis
5.Penyusunan
standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur :
Dokumen SPO layanan klinis di fasyankes
Standar : 4.3.Mutu layanan klinis dan sasaran
keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan dievaluasi dengan tepat.
Kriteria : 4.3.1.Pengukuran
menggunakan instrumen-instrumen yang efektif untuk mengukur mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien
1.Disusun dan
ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama : SK tentang indikator mutu layanan klinis
2.Ditetapkan
sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaiman tertulis dalam maksud dan tujuan.
: SK tentang sasaran-sasaran
keselamatan pasien
3.Dilakukan
pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien terhadap
pelayanan klinis, asuhan klinis, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat
antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial :
Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien
terhadap pelayanan klinis, asuhan pasien, pelayanan penunjang diagnosis,
penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti
monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis
Dokumen/Panduan
sebagai acuan berupa: (1)
Pedoman pemeriksaan fisik diagnositik, (2) Pedoman pemeriksaan penunjang medik,
(3) Pedoman pengobatan dasar, (4) Pedoman Pengobatan rasional, (5) Pedoman
PI/UP
4.Dilakukan
pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis
dalam maksud dan tujuan : Bukti
pengukuran sasaran keselamatan pasien, bukti monitoring dan tindak lanjut
pengukuran mutu layanan klinis
Kriteria : 4.3.2.Target
mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat
1.Ada penetapan
target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai :
Penetapan target yang akan dicapai dari tiap indikator mutu klinis dan
keselamatan pasien
2.Target
tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya,
pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang
dimiliki : Adanya target pencapaian mutu
klinis yang rasional di fasyankes berdasarkan berbagai pertimbangan
3.Proses
penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yang terkait : Bukti keterlibatan tenaga-tenaga pemberi layanan
klinis dalam menetapkan tingkat pencapaian mutu klinis untuk pelayanan yang
prioritas akan diperbaiki
Kriteria : 4.3.3.Data
mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola
secara efektif
1.Data mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik :
Bukti pengumpulan data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien secara
periodik
2.Data mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan : Bukti
dokumentasi pengumpulan data layanan klinis
3.Data mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan
langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien : Bukti analisis, penyusunan strategi dan rencana
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Standar : 4.4.Perbaikan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria : 4.4.1.Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang berfungsi
dengan baik
1.Ada kejelasan
siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien :
SK semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan
keselamatan pasien, dengan uraian tugas berdasarkan peran dan fungsi
masing-masing dalam tim
2.Terdapat tim
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan
baik : SK pembentukan tim
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.Uraian tugas, program
kerja tim
3.Ada kejelasan
uraian tugas dan tanggung jawab tim : Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing
anggota tim
4.Ada rencana
dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang
dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun. :
Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien,
bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi
Kriteria : 4.4.2.Rencana
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi
1.Data
monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur, :
Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang
disusun secara periodik
2.Dilakukan
analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis
dan masalah keselamatan pasien : Hasil analisis, kesimpulan, dan rekomendasi
hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
3.Dilakukan
analisis penyebab masalah
4.Ditetapkan
program-program perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu : Rencana program perbaikan mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien
5.Rencana
perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan
mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya :
Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
6.Ada kejelasan
penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan : Ketetapan tentang petugas yang bertanggung jawab
untuk pelaksanaan kegiatan yang direncanakan
7.Ada kejelasan
penanggung jawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan : SK tentang petugas yang berkewajiban melakukan
pemantauan pelaksanaan kegiatan
8.Ada tindak
lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien. : Bukti
pelaksanaan, bukti monitoring, bukti analisis dan tindak lanjut terhadap
monitoring pelaksanaan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Kriteria : 4.4.3.Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
1.Dilakukan
monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien : Bukti
pencatatan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien
2.Dilakukan
evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan indikator-indikator mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan : Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan
indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
3.Hasil
perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan. : Bukti tindak lanjut, buktri perubahan prosedur
jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis
4.Dilakukan
pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien. : Dokumentasi
keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Kriteria : 4.4.4.Hasil
evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
dikomunikasikan
1.Ditetapkan
kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien :
SK dan SPO penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
2.Proses dan
hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan
dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan
klinis : Dokumen/laporan kegiatan
peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, laporan pemantauan dan evaluasi
kegiatan, dan hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan
pasien
3.Dilakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut. : Hasil evaluasi dan tindak lanjut
4.Dilakukan
pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien kepada
pimpinan fasilitas kesehatan :
Dokumen pelaporan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
REFRENSI :
- Kepmenkes No. HK.01.07-MENKES-1983-2022 ttg Standar Akreditasi Klinik
- Kepdirjen No. HK.02.02-I-105 th 2023 Instrument Akreditasi Klinik
Salam...
ReplyDeleteTEMPLATE PINTAR KELENGKAPAN BUKTI - INSTRUMEN AKREDITASI KLINIK 2023
Salam Para Pejuang Mutu;
Pemilik Klinik, Penanggung Jawab Klinik maupun Pokja Akreditasi Klinik 🙏🏽
Bagi klinik yang masih kesulitan dalam pembuatan dokumen, kami mempunyai Template Pintar untuk Kelengkapan Bukti Instrumen Akreditasi Klinik, Tersedia dua versi;
Versi Google Book
(tidak bisa di replace dan tidak bisa dicetak)
Link https://play.google.com/store/books/details?id=HL3BEAAAQBAJ
Harga sesuai Google
Versi PDF Interaktif, Siap replace dan siap cetak !
Harga Rp. 4.499.000,-
Kontak: nafanakhun@gmail.com atau japri
VERSI PDF
SIAP REPLACE
Akan dilakukan Replace pada:
➤ Nama Klinik
➤ Logo
➤ Alamat
➤ Denah
➤ Nama PJ Klinik
➤ Tata Naskah dll disesuaikan Klinik Anda
SIAP CETAK
SIAP AKREDITASI KLINIK PARIPURNA !💪🏽
Amiin 🙏🏽🙏🏽🤲🏽