Bab 3.8.1 Tata Kelola Penyelenggaraan Rekam Medis Dilakuakn Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
3.8.1.1 Penyelenggaraan
rekam medis yang meliputi a sampai dengan i termasuk riwayat alergi
obat,dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D, O, W)
3.8.1.2 Rekam Medis
diisi secara lengkapdan dengan tulisan yang terbaca serta harus dibubuhi nama,
waktu dan tanda tanganDokter, Dokter Gigi dan atau Tenaga Kesehatan yang
melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta apabila ada kesalahan
dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan koreksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. (D, O, W)
No comments:
Post a Comment