BAB 3.7 RUJUKAN

Bab  3.7.1 Pelaksanaan Rujukan

3.7.1.1 Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin kelangsunganlayanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D, W)

3.7.1.2 Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan tindakan stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai kondisipasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agarkeselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin. (D,W)

3.7.1.3 Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap (SBAR) kepada petugas.

 

Bab  3.7.2 Tindak Lanjut Terhadap Rujukan Balik Dari Fkrtl

3.7.2.1 Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)

3.7.2.2 Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W)

3.7.2.3 Monitoring dalam proses rujukan balik harus di catat dalam form monitoring. (D) 

4 comments:

  1. boleh minta contoh dokumennya pak ?

    ReplyDelete
  2. apakah boleh minta contoh dokumennya? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  3. Apakah bisa minta dokumen

    ReplyDelete
  4. Apakah bisa meminta dokumennya pak?

    ReplyDelete