Bab 3.7.1 Pelaksanaan Rujukan
3.7.1.1 Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan
rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin
kelangsunganlayanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D, W)
3.7.1.2 Dilakukan
komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan tindakan
stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai kondisipasien, indikasi medis dan
kemampuan dan wewenang yang dimiliki agarkeselamatan pasien selama pelaksanaan
rujukan dapat terjamin. (D,W)
3.7.1.3 Dilakukan
serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap (SBAR) kepada
petugas.
Bab 3.7.2 Tindak
Lanjut Terhadap Rujukan Balik Dari Fkrtl
3.7.2.1 Dokter/dokter
gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum
menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan. (D,O)
3.7.2.2 Dokter/dokter
gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi
umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
(D,O,W)
boleh minta contoh dokumennya pak ?
ReplyDeleteapakah boleh minta contoh dokumennya? terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteApakah bisa minta dokumen
ReplyDeleteApakah bisa meminta dokumennya pak?
ReplyDelete