BAB 3.6 PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN DILAKUKAN SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG DITETAPKAN

Bab  3.6.1 Pemulangan Dan Tl Pasien Yg Bertujuan Utk Kelangsungan Layanan Dipandu Oleh Prosedur Yang Baku

3.6.1.1 Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)

3.6.1.2 Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang bekepentingan saat pemulangan atau rujukan. (D, O, W)

3 comments: