Bab 3.6.1 Pemulangan Dan Tl Pasien Yg Bertujuan Utk Kelangsungan Layanan Dipandu Oleh Prosedur Yang Baku
3.6.1.1 Dokter/dokter
gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan,
rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan
kriteria pemulangan. (D)
3.6.1.2 Resume
medis diberikan kepada pasien dan pihak yang bekepentingan saat pemulangan atau
rujukan. (D, O, W)
BISA DI BANTU
ReplyDeleteBisakah kami dibantu
ReplyDeletemohon dibantu tks
ReplyDelete