BAB 3.1.1 "Penyelenggaraaan Pelayanan Klinis Mulai Dari Penerimaan Dilaksanakan Dengan Efektif Dan Efisien Sesuai Dengan Kebutuhan Pasien, Serta Mempertimbangkan Hak Dan Kewajiban Pasien Dan Keluarga "
3.1.1.1 Pendaftaran
dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan dengan
menginformasikan hak dan kewajiban serta memperhatikan keselamatan pasien (R,
O, W, S)
3.1.1.2 Pasien/keluarga
pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang
berisiko yang akan dilakukan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan
(informed consent) termasuk konsekuensi dari keputusan penolakan tersebut. (D)
Dokter, apa saja yg harus di buat pada pokja UKP ?
ReplyDeleteMakan tidur
Deleteya Allah bukakan pintu hati orang orang yg telah akreditasi agar meminjamkan soft copynya kepada hambaMu yg lemah ini
ReplyDeleteAamiin...
Delete