BAB 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaanpelayananUKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompokmasyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktusesuai dengan rencana.
2.2.1.1 Tersedia
jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan
dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas programdan lintas
sektor terkait. (D,W)
2.2.1.2 Jadwal
pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok
masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang
sudah ditetapkan (D, W).
2.2.1.3 Tersedia
bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal
pelaksanaan kegiatan (D,W)
2.2.1.4 Hasil
penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan
ditindaklanjuti (D.W)
BAB 2.2.2 Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses
sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatanUKM, dan akses untuk
menyampaikan umpan balik dan keluhan.
2.2.2.1 Dilakukan
penyampaian informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas mulai dari tujuan, pentahapan,
dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas
program, dan lintas sektor terkait (D,W)
2.2.2.2 Pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat
atau sasaran. (D,W)
2.2.2.3 Umpan balik
/ keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan
ditindaklanjuti (D,W)
No comments:
Post a Comment