BAB 1.6.1 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINAS KESEHATAN KAB/ KOTA
1.6.1.1 Dinas
kesehatan daerah kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi puskesmas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ®
1.6.1.2 Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan kebijakan pembinaan puskesmas
secara periodik yang dutuangkan dalam program kerja yang jelas dan terukur
(R,D)
1.6.1.3 Ada
bukti Dina kesehatan Daerah Kabupaten/. Kota melaksanakan pembinaan secara
terpadu termasuk Pe,binaan oleh TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara
periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaiakan hasil
pembinaan kepada puskesmas (D,W)
1.6.1.4 Ada
bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan
Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (D,W)
1.6.1.5 Ada
bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan
lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu
menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat
Puskesmas. (D, W)
1.6.1.6 "Ada
bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan
memberikan umpan
balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)"
1.6.1.7 Puskesmas
melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/Kota. (D, W)
Kak boleh lihat contoh bab 1.6 itu belum ada
ReplyDeleteBoleh minta nggak kk?
DeleteKak boleh minta contohnya
ReplyDelete