BAB 1.5.1 INDIKATOR KINERJA
1.5.1.1 Ditetapkan
indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan
dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah ®
1.5.1.2 Dilakukan
pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan pada
lintas program dan lintas sektor (R, D, W)
1.5.1.3 Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan
penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan
Puskesmas lain (D)
1.5.1.4 Dilakukan
analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk
digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk
perencanaan Puskesmas (D)
1.5.1.5 Hasil
pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikankinerja disediakan dan digunakan
sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan
revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)
1.5.1.6 Hasil
pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian
Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)
BAB 1.5.2 LOKAKARYA
MINI
1.5.2.1 Dilakukan
lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara konsisten dan periodik untuk
mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan upaya –upaya
Puskesmas (D,W)
1.5.2.2 Dilakukan
pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi
tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)
1.5.2.3 Dilakukan
tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam
bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)
PEDOMAN : Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 th2016 manajemen puskesmas.pdf
BAB 1.5.3 AUDIT
INTERNAL & PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
1.5.3.1 Kepala
Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan
tanggung jawab yang jelas. ®
1.5.3.2 Disusun
rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan audit dan
dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang telah disusun. ®
1.5.3.3 Ada
laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu,
pihak yang diaudit dan unit terkait. (D)
1.5.3.4 Tindak
lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik
oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)
1.5.3.5 Kepala
Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan
pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan dengan agenda sebagaimana
pokok pikiran (D,W)
1.5.3.6 Rekomendasi
hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi (D)
PEDOMAN : PEDOMAN AUDIT INTERNAL DAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN 2020.pdf
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletejazakallah khoiron katsiro, atas share ilmunya
ReplyDeleteternyata di PMK yang baru ini beda letaknya
ReplyDelete