BAB 1.5 PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA

BAB  1.5.1 INDIKATOR KINERJA

1.5.1.1 Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah ®

1.5.1.2 Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya diumpanbalikkan pada lintas program dan lintas sektor (R, D, W)

1.5.1.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil kaji banding dengan Puskesmas lain (D)

1.5.1.4 Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D)

1.5.1.5 Hasil pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikankinerja disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)

1.5.1.6 Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)

 PEDOMAN


BAB  1.5.2 LOKAKARYA MINI

1.5.2.1 Dilakukan lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara konsisten dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan upaya –upaya Puskesmas (D,W)

1.5.2.2 Dilakukan pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)

1.5.2.3 Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)

PEDOMAN Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 th2016 manajemen puskesmas.pdf

 

BAB  1.5.3 AUDIT INTERNAL & PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN

1.5.3.1 Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. ®

1.5.3.2 Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi kerangka acuan audit dan dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang telah disusun. ®

1.5.3.3 Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait. (D)

1.5.3.4 Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun pelaksana. (D)

1.5.3.5 Kepala Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan tinjauan manajemen dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan dengan agenda sebagaimana pokok pikiran (D,W)

1.5.3.6 Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi (D)

PEDOMAN PEDOMAN AUDIT INTERNAL DAN PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN 2020.pdf

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. jazakallah khoiron katsiro, atas share ilmunya

    ReplyDelete
  3. ternyata di PMK yang baru ini beda letaknya

    ReplyDelete