Bab I.
Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar:1.1. Analisis
Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhanmasyarakat akan
pelayananPuskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas.Peluang
untuk pengembangan dan peningkatanpelayanandiidentifikasi dan dituangkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
KRITERIA :1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan bagimasyarakat dan dilakukan kerja samauntuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayananPuskesmas yg dituangkan dalam perencanaan.
KRITERIA :1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan bagimasyarakat dan dilakukan kerja samauntuk mengidentifikasi dan merespons kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayananPuskesmas yg dituangkan dalam perencanaan.
Pokok Pikiran:
• Puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama yg menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis2 pelayanan yg disediakan bagi masyarakat
sesuai dg kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yg ada di wilayah
kerjanya dg mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan
masyarakat.
• Penilaian kebutuhan masyarakat
dilakukan dg melakukan pertemuan dg tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan
kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian
dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) sebagai
bahan penyusunan rencana Puskesmas.
• Rencana Puskesmas dituangkan
dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan
Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk
anggaran tahun berjalan, yg diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan
bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
• Dalam penyusunan rencana usulan
kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yg ada di daerah melalui mekanisme
musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dg memperhatikan potensi daerah
masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
• Bagi Puskesmas yg ditetapkan
sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis
anggaran, sesuai dg ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
1. Ditetapkan jenis2
pelayanan yg disediakan berdasarkan prioritas
2. Tersedia informasi
tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
3. Ada upaya untuk
menjalin komunikasi dg masyarakat.
4. Ada Informasi
tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yg dikumpulkan melalui survei atau
kegiatan lainnya.
5. Ada perencanaan
Puskesmas yg disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dg melibatkan
masyarakat dan sektor terkait yg bersifat komprehensif, meliputi promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
6. Pimpinan Puskesmas, PJ, dan
Pelaksana Kegiatanmenyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dg
visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
KRITERIA :1.1.2. Dilakukan
pembahasan bersama dgmasyarakat secara proaktifuntuk mengetahui dan menanggapi
respons masyarakat terhadap mutu dan kinerjapelayanan, untuk meningkatkan
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan upaya Puskesmas, dan
terhadap sarana prasarana pelayanan yg disediakan olehPuskesmas.
Pokok Pikiran:
• Mutu dan Kinerja Pelayanan
perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu
umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif
diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaanpelayanan Puskesmas.
• Pembahasan dg masyarakat dapat
dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD),
maupunpertemuan-pertemuan konsultatif dg masyarakat.
1. Pengguna pelayanan
diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja
pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
2. Ada proses identifikasi
terhadaptanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan
3. Ada upaya menanggapiharapan
masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi
pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.1.3. Peluang
pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi
dan ditanggapisecara inovatif
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan masyarakat akan
pelayanan kesehatan tdk sama antara daerah yg satu dg daerah yg lain, prioritas
masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu
diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang
perbaikan mutu dan kinerja.
1. Peluang pengembangan dalam
penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi
untuk perbaikan
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan
pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
3. Mekanisme kerja dan teknologi
diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka
memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan.
KRITERIA :1.1.4. Perencanaan
Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi,tujuan
Puskesmas, dan perencanaan strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Pokok Pikiran:
• Berdasarkan hasil analisis
kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dg
sektor terkait dan masyarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana
strategis). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut,Puskesmas menyusun
Rencana Operasional Puskesmasyg dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
untuk periode tahun yg akan datang yg merupakan usulan ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun
berjalan berdasarkan anggaran yg tersedia untuk tahun tersebut.
• Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat
Puskesmas (Tim PTP), yg akan dibahas dalam musrenbang desa dan musrenbang
kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan
(RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis
kebutuhan masyarakat.
2. AdaRencana Pelaksanaan
Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dg anggaran yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan.
3. Penyusunan RUK dan RPK
dilakukan secara Linpro dan Linsekal.
4. RUK dan RPK merupakan rencana
terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.
5. Ada kesesuaian antara Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dg Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima
Tahunan Puskesmas.
KRITERIA :1.1.5. Pimpinan Puskesmas
dan PJ Upaya Puskesmaswajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan
pelayanan dan Upaya Puskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk
revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana operasional
dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang
Upaya/Kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian
Upaya/Kegiatan Puskesmas.Revisi terhadap rencana harus dilakukan dg alasan yg
tepat sebagai upaya pencapaian yg optimal dari kinerja Puskesmas.
1. Ada mekanisme monitoring yg
dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan PJ Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa
pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dg perencanaan operasional.
2. Ada indikator yg digunakan
untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
3. Ada mekanisme untuk
melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh
Pimpinan Puskesmas maupun PJ Upaya Puskesmas.
4. Ada mekanisme untuk melakukan
revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil
monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Standar: 1.2. Akses
dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yg
berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu,
dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat,
serta tujuan Puskesmas.
KRITERIA :1.2.1. jenis2 pelayanan
Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sebagai fasiltas
kesehatan tingkat pertama wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dg
Peraturan Perundangan yg berlaku dan pedoman dari Kementerian Kesehatan dg
memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat.jenis2 pelayanan yg disediakan
perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sebagai wujud
pemenuhan akses masyarakat terhadap pelayanan yg dibutuhkan
1. Ditetapkan jenis2 pelayanan
sesuai dg Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk
memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
2. Pengguna pelayanan mengetahui
jenis2 pelayanan yg disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis2 pelayanan
yg disediakan tersebut.
KRITERIA :1.2.2. Seluruh jajaran
Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yg memadai tentang
kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dg perencanaan yg disusun.
Pokok Pikiran:
• Pelayanan yg disediakan oleh
Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan, oleh
Linpro, dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama, saling memberi
dukungan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan upaya lain yg terkait dg
kesehatan untuk mengupayakan pembangunan berwawasan kesehatan
1. Masyarakat dan pihak terkait
baik Linpromaupun Linsekal mendapat informasi yg memadai tentang tujuan,
sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas
2. Ada penyampaian informasi dan
sosialisasi yg jelas dan tepat berkaitan dg program kesehatan dan pelayanan yg
disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
KRITERIA :1.2.3. Akses masyarakat
terhadap pengelola dan pelaksana pelayanandalam pelaksanaan kegiatan memadai
dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan
pelaksana pelayanan Puskesmas dg masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Sebagai upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana
pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan
baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai
dg kemampuan Puskesmas.
• Berbagai strategi komunikasi
untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan dapat dikembangkan, antara
lain melalui papan pengumuman, pemberian arah tanda yg jelas, media cetak,
telepon, sms, media elektronik, ataupun internet.
1. Puskesmasmudah dijangkau oleh
pengguna pelayanan
2. Proses penyelenggaraan
pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
3. Tersedia pelayanan sesuai
jadwal yg ditentukan.
4. Teknologi dan mekanisme kerja
dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
5. Ada strategi komunikasi untuk
memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
6. Tersedia akses komunikasi dg
pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh
pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.2.4. Penjadwalan
pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dg
yg direncanakan
Pokok Pikiran:
• Kegiatan pelayanan baik di
dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadwalkan dan dilaksanakan
sesuai dg jadwal yg direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan
efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
1. Ada kejelasan jadwal
pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan
disepakati bersama.
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dg
jadwal dan rencana yg disusun
KRITERIA : 1.2.5. Penyelenggaraan
pelayanan dan Upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai
kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal
dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas
perlu dilaksanakan dg memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada
suatu mekanisme kerja yg terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi sehingga tdk terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan
kegiatan.
• Kesalahan yg mungkin terjadi
dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat
dilakukan sehingga tdk terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan
proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yg sederhana, baik yg
bersifat reaktif maupun proaktif perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan
pelayanan Puskesmas.
• Koordinasi dalam pelaksanaan
kegiatan dilakukan baik dg komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan
koordinasi melalui mekanisme lokakarya mini Puskesmas baik secara Linpro maupun
Linsekal.
1. Ada koordinasi dan integrasi
dalam penyelenggaraan pelayanan dan Upaya Puskesmas dg pihak terkait, sehingga
terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan
pelaksanaan kegiatan didokumentasikan.
3. Dilakukankajianterhadap
masalah-masalah spesifik yg ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan
Upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tdk
terulang kembali
4. Dilakukan kajian terhadap
masalah-masalah yg potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan
dilakukan upaya pencegahan.
5. Penyelenggara pelayanan secara
konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dg tertib dan akurat
agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
6. Informasi yg akurat dan
konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
7. Dilakukan perbaikan proses
alur kerjauntuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan
harapan pengguna pelayanan
8. Ada kemudahan bagi pelaksana
pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
9. Ada mekanisme yg mendukung
koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
10. Ada kejelasan prosedur,
kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan
pelayanan minimal dari kesalahan, tdk terjadi penyimpangan maupun
keterlambatan.
11. Pelaksana kegiatan mendapat
dukungan daripimpinan Puskesmas
KRITERIA : 1.2.6. Adanya mekanisme
umpan balik dan penanganan keluhanpengguna pelayanan dalam penyelenggaraan
pelayanan.Keluhan dan ketdksesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan
ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah
dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Mekanisme untuk menerima umpan
balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna
dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan Upaya
Puskesmas.Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dg kemampuan yg dimiliki
oleh Puskesmas dg tehnologi informasi yg tersedia.
•Respons terhadap keluhan/umpan
balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna
pelayanan.
1. Ada mekanisme yg jelas untuk
menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupunpihak terkait
tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
2. Keluhan dan umpan balik
direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
3. Ada tindak lanjut sebagai
tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik.
4. Ada evaluasi terhadap tindak
lanjut keluhan/umpan balik.
Standar: 1.3.
Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dg rencana
dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.
KRITERIA : 1.3.1. Kinerja Puskesmas
danstrategi pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dianalisis sebagai
bahan untuk perbaikan.Hasil evaluasi dibahas dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap kinerja
dilakukan dg menggunakan indikator yg jelas sebagai dasar perbaikan
penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
• Indikator penilaian untuk tiap
jenis pelayanan dan Upaya/Kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan
dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan.
1. Ada mekanisme untuk melakukan
penilaian kinerja yg dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Pelanggung jawab
Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas
2. Penilaian kinerja difokuskan
untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas
3. Ada indikator yg jelas untuk
melakukan penilaian kinerja
4. Pimpinan Puskesmas menetapkan
tahapan cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai indikator dalam mengukur kinerja
Puskesmas sesuai dg target yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
5. Monitoring dan Penilaian
Kinerja dilakukan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dan hasil
pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
KRITERIA :1.3.2. Evaluasi meliputi
pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Untuk melakukan evaluasi
kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data
yg jelas, dg metode evaluasi yg dapat dilakukan secara kualitatif maupun
kuantitatif.
1. Hasil penilaian kinerja
Puskesmas dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait
2. Hasil analisis data kinerja
dibandingkan dg acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding
(benchmarking)dg Puskesmas lain
3. Hasil penilaian kinerja
digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
4. Hasil penilaian kinerja
digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
5. Hasil penilaian kinerja dan
tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Bab II. Kepemimpinan dan
Manajemen Puskesmas (KMP)
Tata kelola sarana Puskesmas
Standar :2.1 Persyaratan
Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Puskesmas harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
Persyaratan Lokasi
Kriteria :2.1.1.Lokasi pendirian
Puskesmas harus sesuai dg tata ruang daerah
Pokok Pikiran:
• Pendirian Puskesmas perlu
memperhatikan persyaratan lokasi: dibangun di setiap Kecamatan, memperhatikan
kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dg jumlah
penduduk, mudah diakses, dan mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan
• Analisis yg mempertimbangkan
tata ruang daerah dan rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dan jumlah
penduduk dituangkan dalam rencana strategis atau rencana pembangunan Puskesmas
1. Dilakukan analisis terhadap
pendirian Puskesmas yg mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah
penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
2. Pendirian Puskesmas
mempertimbangkan tata ruang daerah
3. Pendirian Puskesmas
mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
4. Puskesmas memiliki perizinan
yg berlaku
Persyaratan Bangunan dan Ruangan
KRITERIA :2.1.2. Bangunan Puskesmas
bersifat permanen dan tdk bergabung dg tempat tinggal atau unit kerja yg
lain.Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.
Pokok Pikiran:
• Untuk menghindari gangguan dan
dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap
lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yg
permanen dan tdk bergabung dg tempat tinggal atau unit kerja yg lain.
• yg dimaksud unit kerja yg lain
adalah unit kerja yg tdk ada kaitan langsung dg penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
1. Puskesmas diselenggarakan di
atas bangunan yg permanen.
2. Puskesmas tdk bergabung dg
tempat tinggal atau unit kerja yg lain.
3. Bangunan Puskesmas memenuhi
persyaratan lingkungan yg sehat.
KRITERIA : 2.1.3.Bangunan
Puskesmasmemperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam
pelayanan kesehatan, dg ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan
kesehatan yg disediakan.
Pokok Pikiran:
• Ketersediaan ruang untuk
pelayanan harus sesuai dg jenis pelayanan kesehatan yg disediakan oleh
Puskesmas.
• Ruangan yg minimal harus
tersedia adalah: ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang
pemeriksaan, ruang konsultasi doker,ruang tindakan, ruang farmasi, ruang ASI,
kamar mandi dan WC, dan ruang lain sesuai kebutuhan pelayanan.
• Pengaturan ruangan
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian
pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yg mudah termasuk
memberi kemudahan pada orang dg disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut,
demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam
memberikan pelayanan.
1. Ketersediaan memenuhi
persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
2. Tata ruang memperhatikan
akses, keamanan, dan kenyamanan.
3. Pengaturan ruang mengakomodasi
kepentingan orang dg disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut
Persyaratan Prasarana Puskesmas
KRITERIA :2.1.4. Prasarana Puskesmas
tersedia, terpelihara, dan berfungsi dg baik untuk menunjang akses,
keamanan,kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dg pelayanan yg
disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam
memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus
dilengkapi dg prasarana yg dipersyaratkan.
• Prasarana yg dipersyaratkan
tersebut meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik,
sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran,
kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan, dan
prasarana lain sesuai dg kebutuhan.
• Prasarana klinis tersebut harus
dipelihara dan berfungsi dg baik.
1. Tersedia prasarana Puskesmas
sesuai kebutuhan
2. Dilakukan pemeliharaan yg
terjadwal terhadap prasarana Puskesmas
3. Dilakukan monitoring terhadap
pemeliharaan prasarana Puskesmas
4. Dilakukan monitoring terhadap
fungsi prasarana Puskesmas yg ada
5. Dilakukan tindak lanjut
terhadap hasil monitoring
Persyaratan Peralatan Puskesmas
KRITERIA :2.1.5. Peralatan medis dan
non medis tersedia, terpelihara, dan berfungsi dg baik untuk menunjang akses,
keamanan,kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dg pelayanan yg
disediakan.
Pokok Pikiran:
• Untuk kelancaran dalam
memberikan pelayanan dan manjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus
dilengkapi dg peralatan medis dan non medis klinis sesuai dg jenis pelayanan yg
disediakan
• Agar pelayanan diberikan dg
aman dan bermutu, maka peralatan medis dan non medis tersebut dipelihara dan
berfungsi dg baik, dan dikalibrasi untuk alat-alat ukur yg digunakan sesuai dg
peraturan perundangan yg berlaku
• Peralatan yg memerlukan
perizinan harus memiliki izin yg berlaku.
1. Tersedia peralatan medis dan
non medissesuai jenis pelayanan yg disediakan
2. Dilakukan pemeliharaan yg
terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis
3. Dilakukan monitoring terhadap
pemeliharaan peralatan medis dan non medis
4. Dilakukan monitoring terhadap
fungsi peralatan medis dan non medis
5. Dilakukan tindak lanjut
terhadap hasil monitoring
6. Dilakukan kalibrasi untuk
peralatan medis dan non medis yg perlu dikalibrasi
7. Peralatan medis dan non medis
yg memerlukan izin memiliki izin yg berlaku
Ketenagaan Puskesmas
Standar:2.2Persyaratan
Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas harus memenuhi jenis
dan jumlah ketenagaan yg dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.
Persyaratan PJ Puskesmas
Kriteria :2.2.1. Kepala Puskesmas
adalah tenaga kesehatan yg kompeten sesuai dg peraturan perundangan.
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dikelola dg
baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga kesehatan yg
kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.
1. Kepala Puskesmas adalah tenaga
kesehatan
2. Ada kejelasan persyaratan
Kepala Puskesmas
3. Ada kejelasan uraian
tugas Kepala Puskesmas
4.Terdapat bukti pemenuhan
persyaratan PJ sesuai dg yg ditetapkan.
KRITERIA : 2.2.2. Tersedia tenaga
medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dg kebutuhan dan
jenis pelayanan yg disediakan
Pokok Pikiran:
• Agar Puskesmas dapat memberikan
pelayanan yg optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yg dilayani perlu
dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian
tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
• Tenaga Kesehatan yg bekerja di
Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Ijin
Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
1. Dilakukan analisis kebutuhan
tenaga sesuai dg kebutuhan dan pelayanan yg disediakan
2. Ditetapkan persyaratan
kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yg dibutuhkan
3. Dilakukan upaya untuk
pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dg yg dipersyaratkan
4. Ada kejelasan uraian tugas
untuk setiap tenaga yg bekerja di Puskesmas
5. Persyaratan perizinan untuk
tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yg lain dipenuhi
Standar:2.3 Kegiatan
Pengelolaan Puskesmas
Pengelola Puskesmas menjamin
efektivitas dan efisiensi dalam mengelola program dan kegiatan sejalan dg tata
nilai, visi, misi,tujuan, tugas pokok dan fungsi Puskesmas
Pengorganisasian Puskesmas
KRITERIA :2.3.1. Struktur organisasi
ditetapkan dg kejelasan tugas dan tanggung jawab, ada alur kewenangan dan
komunikasi, kerjasama, dan keterkaitan dg pengelola yg lain.
Pokok Pikiran:
• Dalam mengemban tugas pokok dan
fungsi, perlu disusun pengorganisasian yg jelas di Puskesmas, sehingga setiap
karyawan yg memegang posisi baik pimpinan, PJ maupun pelaksana akan melakukan
tugas sesuai dg tanggung jawab dan kewenangan yg diberikan.
1. Ada struktur organisasi
Puskesmas yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
2.Pimpinan Puskesmas menetapkan
PJ Program/Upaya Puskesmas
3.Ditetapkan alur komunikasi dan
koordinasi pada posisi-posisi yg ada pada struktur
KRITERIA :2.3.2. Kejelasan tugas,
peran, dan tanggung jawab pimpinan Puskesmas, PJ dan karyawan.
Pokok Pikiran:
•dg adanya uraian tugas,
tangggung jawab, dan kewenangan, pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan
pelaksana kegiatan Puskesmas akan dapat melakukan pekerjaan dg tepat, efektif
dan efisien.
1.Ada uraian tugas, tanggung
jawab dan kewenangan yg berkait dg struktur organisasi Puskesmas
2. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmas, dan karyawanmemahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam
penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
3.Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan uraian tugas
KRITERIA : 2.3.3. Struktur
organisasi pengelola dikaji ulang secara reguler dan kalau perlu dilakukan
perubahan
Pokok Pikiran:
• Evaluasi terhadap struktur
perlu dilakukan secara periodik untuk menyempurnakan struktur yg ada agar
sesuai dg perkembangan dan kebutuhan.
1.Dilakukan kajian terhadap
struktur organisasi Puskesmas secara periodik
2.Hasil kajian ditindaklanjuti dg
perubahan/ penyempurnaan struktur
KRITERIA :2.3.4. Pengelola dan
pelaksana Puskesmas memenuhi standar kompetensi yg dipersyaratkan dan ada
rencana pengembangan sesuai dg standar yg telah ditentukan
Pokok Pikiran:
• Kinerja Puskesmashanya dapat
dicapai secara optimal jika dilakukan oleh SDM yg kompeten baik pengelola, PJ
program maupun pelaksana kegiatan.Pola Ketenagaan Puskesmas perlu disusun
berdasarkan kebutuhan dan/atau beban kerja.
1. Ada kejelasan
persyaratan/standar kompetensi sebagaiPimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas,
danPelaksana Kegiatan.
2. Ada rencana pengembangan
pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dg standar kompetensi.
3.Ada pola ketenagaan Puskesmas
yg disusun berdasarkan kebutuhan
4.Ada pemeliharaan catatan/
dokumen sesuai dg kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan
pengalaman
5.Ada dokumen bukti kompetensi
dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
6.Ada evaluasipenerapan hasil
pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
KRITERIA :2.3.5. Karyawan baru harus
mengikuti orientasi supaya memahami tugas pokok dan tanggung jawab yg diberikan
kepadanya.Karyawan wajib mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yg
dipersyaratkan untuk menunjang keberhasilan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar memahami tugas, peran, dan
tanggung jawab, karyawan baru baik yg diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas,
PJ Upaya Puskesmas maupun Pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi dan
pelatihan yg dipersyaratkan.
1. Ada ketetapan persyaratan bagi
Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yg baru untuk
mengikuti orientasi dan pelatihan.
2. Ada kegiatan pelatihan
orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas,
maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan
Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti
seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Pengelolaan Puskesmas
Kriteria : 2.3.6. Pimpinan
Puskesmas menetapkan visi, misi, tujuan, dan tata nilai dalam penyelenggaraan
Puskesmas yg dikomunikasikan kepada semua pihak yg terkait dan kepada pengguna
pelayanan dan masyarakat
Pokok Pikiran:
• Kegiatan penyelenggaraan
Puskesmas harus dipandu oleh visi, misi, tujuan dan tata nilai yg ditetapkan
oleh Pimpinan Puskesmas agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
• Setiap karyawan diharapkan
memahami visi, misi, tujuan dan tata nilai, dan diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan
Puskesmas.
1. Ada kejelasan visi, misi,
tujuan, dan tata nilai Puskesmasyg mjd acuan dalam penyelenggaraan pelayanan,
Upaya/Kegiatan Puskesmas
2. Ada mekanisme untuk
mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan,
dan masyarakat
3. Ada mekanisme untuk meninjau
ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuanrelevan
dg kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
4. Ada mekanisme untuk menilai
apakah kinerja Puskesmas sejalan dg visi, misi, tujuan dan tata nilai
Puskesmas.
KRITERIA : 2.3.7. Pimpinan Puskesmas
menunjukkan arah strategi dalampelaksanaanpelayanan, Upaya/Kegiatan
Puskesmas,dan bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, kualitas kinerja,
dan terhadappenggunaan sumber daya.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan mempunyai kewajiban
untuk memberikan arahan dan dukungan bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab. Arahan dan dukungan dapat diberikan dalam bentuk kebijakan
lokal, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dan pembimbingan oleh pimpinan.
1. Ada mekanisme yg jelas bahwa
Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung PJ Upaya Puskesmas
danpelaksanadalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
2. Ada mekanisme penelusuran
kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yg ditetapkan.
3. Ada struktur organisasi PJ
Upaya Puskesmas yg efektif.
4. Ada mekanisme pencatatan dan
pelaporan yg dibakukan.
KRITERIA : 2.3.8.
Puskesmasmemfasilitasi pembangunan yg berwawasan kesehatan, dan pemberdayaan
masyarakat dalam program kesehatan di wilayah kerja Puskesmasmulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Memfasilitasi pembangunan yg
berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan fungsi Puskesmas
dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja.Fungsi tersebut
tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat
dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, perencanaan kegiatan,
monitoring dan evaluasi kegiatan Puskesmas
1. Ada kejelasan tanggung jawab
Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatanuntuk
memfasilitasikegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
2. Ada mekanisme yg jelas untuk
memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan
Upaya Puskesmas.
3. Ada komunikasi yg efektif dg
masyarakat dalam penyelenggaraan UpayaPuskesmas.
KRITERIA : 2.3.9. Pimpinan Puskesmas
dan PJ UpayaPuskesmas menunjukkan kepemimpinan untukb melaksanakan strategi,
mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan memberikan pengarahan
dalam pelaksanaan kegiatan, sesuai dg tata nilai, visi, misi, tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk
tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan Upaya Puskesmas sesuai dg
rencana yg disusun. Akuntabilitas ditunjukkan dalam pencapaian kinerja dg
menggunakan indikator-indikator yg telah ditetapkan. Penanggungjawab Upaya
Puskesmas mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian kinerja
Upaya Puskesmas kepada Pimpinan Puskesmas dan melakukan tindak lanjut untuk
perbaikan.
• Sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan
dan/atau PJ upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang kepada
pelaksana kegiatan apabila meninggalkan tugas.Kriteria yg jelas perlu
ditetapkan untuk menentukan kepada siapa pendelegasian wewenang itu akan
diberikan.
1. Dilakukan kajian secara
periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan
Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tdk menyimpang
dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.
2. Ada kriteria yg jelas dalam
pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau PJ Upaya Puskesmas kepada
Pelaksana Kegiatan apabilameninggalkan tugas.
3. Ada mekanisme untuk memperoleh
umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada PJ Upaya Puskesmas dan Pimpinan
Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
KRITERIA :2.3.10. Pimpinan Puskesmas
dan PJ Upaya Puskesmasmembina tata hubungan kerja dg pihak terkait baik
Linpromaupun Linsekal.Adanya cara yg dilakukan dalam membina tata hubungan
kerja untuk mencapai tujuan keberhasilan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat tdk dapat dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, program
kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga
pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
• Mekanisme pembinaan,
komunikasi, dan koordinasi perlu ditetapkan dg prosedur yg jelas, misalnya
melalui pertemuan/lokakarya Linsekal.
1. Pihak-pihak yg terkait dalam
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
diidentifikasi.
2. Peran dari masing-masing pihak
ditetapkan.
3. Dilakukan pembinaan,
komunikasi dan koordinasi dg pihak-pihak terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap
peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
KRITERIA : 2.3.11. Pedoman dan
prosedur penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas disusun, didokumentasikan, dan dikendalikan. Semua rekaman hasil
pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan dikendalikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan bahwa program
dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman
kerja dan prosedur kerja. Pedoman kerja dan prosedur disusun tdk hanya untuk
penyelenggaraan Upaya Puskesmas tetapi juga pedoman kerja untuk peningkatan
mutu.
• Prosedur kerja perlu
didokumentasikan dg baik dan dikendalikan, demikian juga rekaman sebagai bentuk
pelaksanaan prosedur juga harus dikendalikan sebagai bukti pelaksanaan
kegiatan.
1. Ada panduan pedoman (manual)
mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas.
2. Ada pedoman atau panduan kerja
penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
3. Adaprosedur pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayananPuskesmas sesuai kebutuhan.
4. Ada kebijakan, pedoman, dan
prosedur yg jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman
pelaksanaan kegiatan.
5. Ada mekanisme yg jelas untuk
menyusun pedoman dan prosedur.
KRITERIA :2.3.12.Komunikasi internal
antara Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana, dilaksanakan agar
Upaya Puskesmas dan kegiatan Puskesmas dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Pokok Pikiran:
• Untuk melaksanakan
Upaya/Kegiatan Puskesmas secara efektif dan efisien, Pimpinan Puskesmas perlu
melakukan komunikasi internal dg PJ dan Pelaksana kegiatan. Komunikasi internal
dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan-pertemuan yg diselenggarakan secara
periodik maupun sesuai kebutuhan, serta menggunakan media dan teknologi
komunikasi yg tersedia.
1. Ada ketetapan tentang
pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
2. Ada prosedur komunikasi
internal.
3. Komunikasi internal dilakukan
untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan
Upaya/Kegiatan Puskesmas.
4. Komunikasi internal
dilaksanakan dan didokumentasikan.
5. Ada tindak lanjut yg nyata
terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
KRITERIA : 2.3.13.Lingkungan kerja
dikelola untukmeminimalkan risikobagi pengguna Puskesmas dan karyawan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan Upaya
Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diupayakan agar tdk berdampak
negatif terhadap lingkungan. Kajian perlu dilakukan untuk menilai sejauh mana
dampak negatif mungkin terjadi sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan dan
pencegahan.
• Lingkungan kerja meliputi
kondisi-kondisi pekerjaan termasuk kondisi fisik, lingkungan dan faktor-faktor
lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca
terhadap keamanan gangguan lingkungan.
1. Ada kajian dampak kegiatan
Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.
2. Ada ketentuan tertulis tentang
pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan
pelayanan Puskesmas.
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut
terhadapgangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya
dampak tersebut.
KRITERIA :2.3.14. Jaringan pelayanan
Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dikelola
dan dioptimalkan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas dan
Penanggungjawab UpayaPuskesmas mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan
terhadap jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan
kesehatan agar jaringan pelayanan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
dapat memberikan pelayanan UKM dan UKP yg mudah diakses oleh masyarakat.
• Jaringan dan jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan meliputi antara lain: Puskesmas pembantu, puskesmas
keliling, bidan di desa, dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan yg ada di
wilayah kerja
• Program pembinaan meliputi
aspek program, tenaga, sarana, pembiayaan, dan pendukung
1. Dilakukan identifikasi
jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yg ada di wilayah kerja
Puskesmas
2. Disusun program pembinaan
terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dg jadual dan PJ
yg jelas
3. Program pembinaan terhadap
jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana.
4. Dilakukan tindak lanjut
terhadap hasil pembinaan
5. Dilakukan pendokumentasian dan
pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring
fasilitas pelayanan kesehatan
Pengelolaan keuangan pelayanan
KRITERIA :2.3.15. Pimpinan Puskesmas
dan PJ Upaya Puskesmas menunjukkan profesionalisme dalam mengelola keuangan
pelayanan
Pokok Pikiran:
• Anggaran yg tersedia di
Puskesmas baik untuk pelayanan di dalam gedung Puskesmas, maupun untuk
pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas perlu dikelola dg
baik untuk akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
1. Pimpinan Puskesmas
mengikutsertakan PJ Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran
Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun
monitoring penggunaan anggaran.
2. Ada kejelasan tanggung jawab
pengelola keuangan Puskesmas.
3. Ada kejelasan mekanisme
penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan
Puskesmas.
4.Ada kejelasan pembukuan.
5.Ada mekanisme untuk melakukan
audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas.
6.Ada hasil audit/penilaian
kinerja keuangan.
KRITERIA :2.3.16. Pengelolaan
keuangan Puskesmas sesuai dg peraturan yg berlaku
Pokok Pikiran:
• Untuk menegakkan akuntabilitas
keuangan, maka pengelolaan keuangan Puskesmas perlu dilakukan secara
transparan, sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku.
• Untuk Puskesmas yg menerapkan
PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan BLUD
dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi (SAP).
1.Ditetapkan Petugas Pengelola
Keuangan
2.Ada uraian tugas dan tanggung
jawab pengelola keuangan.
3. Pengelolaan keuangan sesuai dg
standar, peraturan yg berlaku dan rencana anggaran yg disusun sesuai dg rencana
operasional.
4.Laporan dan Pertanggungjawaban
keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku.
5.Dilakukan audit terhadap
pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.
Pengelolaan Data dan Informasi di
Puskesmas (Puskesmas sebagai bank data)
KRITERIA : 2.3.17. Dalam menjalankan
fungsi Puskesmas, harus tersedia data dan informasi di Puskesmas yg digunakan
untuk pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan di Puskesmas
maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten.
Pokok Pikiran:
• Pengambilan keputusan dalam
upaya meningkatkan status kesehatan masyarakat perlu didukung oleh ketersediaan
data dan informasi. Data dan informasi tersebut digunakan baik untuk
pengambilan keputusan di Puskesmas dalam peningkatan pelayanan maupun
pengembangan program-program kesehatan sesuai dg kebutuhan masyarakat, maupun
pengambilan keputusan pada tingkat kebijakan di Dinas Kesehatan.
• Data dan informasi tersebut
meliputi minimal: data wilayah kerja yg mjd tanggung jawab, demografi, budaya
dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemiologi,
evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, evaluasi dan pencapaian kinerja,
data dan informasi lain yg ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan. (Sesuai kebutuhan).
1. Dilakukan identifikasi data
dan informasi yg harus tersedia di Puskesmas.
2. Tersedia prosedur pengumpulan,
penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data.
3. Tersedia prosedur analisis
data untuk diproses mjd informasi.
4. Tersedia prosedur pelaporan
dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yg membutuhkan dan berhak
memperoleh informasi.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.
Standar: 2.4. Hak dan
Kewajiban Pengguna Puskesmas
Adanya kejelasan hak dan
kewajiban pengguna Puskesmas
Hak dan kewajiban pengguna
Puskesmas
KRITERIA : 2.4.1. Hak dan kewajiban
pengguna Puskesmas ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua
pihak yg terkait, dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur penyelenggaraan
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Keberadaan Puskesmas dalam
mengemban misi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus berfokus
pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana Puskesmas perlu memahami dan
memperhatikan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas dalam penyelenggaraan
pelayanan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
1. Ada kejelasan hak dan
kewajiban pengguna Puskesmas.
2. Ada sosialisasi kepada
masyarakat dan pihak-pihakyg terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
3. Ada kebijakan dan prosedur
pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban
pengguna.
KRITERIA : 2.4.2. Adanya peraturan
internal yg jelas untukmengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmasdan Pelaksanadalam proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan
Puskesmas.Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan
Puskesmas serta tujuan program kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun peraturan
internal (code of conduct) yg mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmas dan Pelaksana Upaya/Kegiatan Puskesmas yg sesuai dg tata nilai, visi,
misi, dan tujuan Puskesmas.
1.Ada peraturan internal yg
disepakati bersama oleh pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmasdan Pelaksana
dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
2. Peraturan internal tersebut
sesuai dg visi, misi, tata nilai, dantujuan Puskesmas.
Standar: 2.5. Kontrak
Pihak Ketiga
Jika sebagian kegiatan
dikontrakkan kepada pihak ketiga, pengelola menjamin bahwa penyelenggaraan oleh
pihak ketiga memenuhi standar yg ditetapkan
Kriteria : 2.5.1. Adanya dokumen
kontrak yg jelas dg pihak ketiga yg ditandatangani oleh pihak ketiga dan
pengelola dg spesifikasi pekerjaan yg jelas dan memenuhi standar yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Jika ada kewenangan pada
pengelola Puskesmas untuk mengontrakkan sebagian kegiatan kepada pihak ketiga,
maka proses kontrak harus mengikuti peraturan perundangan yg berlaku, dan
menjamin bahwa kegiatan yg dikontrakkan pada pihak ketiga tersebut dilaksanakan
sesuai dg rencana dan menaati peraturan perundangan yg berlaku.
1. Ada penunjukkan secara jelas
petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja Sama
2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian
Kerja Sama yg jelas dan sesuai dg peraturan yg berlaku.
3. Dalam dokumen
Kontrak/Perjanjian Kerja Samaada kejelasan, kegiatan yg harus dilakukan, peran
dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yg melaksanakan kegiatan,
kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian
Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi
pemutusan hubungan kerja.
KRITERIA :2.5.2. Kinerja pihak
ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan dimonitor dan dievaluasi berdasarkan
kriteria yg telah ditetapkan dan ditindaklanjuti.
Pokok Pikiran:
• Kinerja pihak ketiga harus
dimonitor untuk menilai kesesuaian terhadap Kontrak/Perjanjian Kerja Sama dan
rencana kegiatan yg ditetapkan dg menggunakan indikator penilaian yg
jelas.Hasil penilaian harus ditindaklanjuti untuk menjamin tujuan tercapai
secara efektif dan efisien.
1. Ada kejelasan indikator dan
standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi
oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan
standar kinerja.
3. Ada tindak lanjut terhadap
hasil monitoring dan evaluasi
Standar: 2.6.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Sarana dan peralatan Puskesmas
harus dipelihara agar dapat digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai peraturan yg
berlaku
KRITERIA :2.6.1. Pemeliharaan sarana
dan peralatan Puskesmas dilaksanakan dan didokumentasikan secara jelas dan
akurat.
Pokok Pikiran:
• Untuk pelaksanaan kegiatan
pelayanan maupun penyelenggaraan program dan kegiatan perlu didukung oleh
ketersediaan sarana dan peralatan yg siap pakai dan terpelihara dg baik.
• Seluruh sarana dan peralatan yg
ada perlu diinventarisasi dan diperiksa ulang apakah kondisi memenuhi syarat
dan jumlah serta jenis sesuai dg standar sarana dan peralatan Puskesmas.
• Program pemeliharaan sarana dan
peralatan perlu disusun dan dilaksanakan secara konsisten agar pelayanan dan
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas berjalan dg
lancar dan tdk terjadi hambatan akibat ketdksediaan sarana dan peralatan yg
siap pakai.
1. Ditetapkan PJ barang
inventaris Puskesmas.
2. Ada daftar inventaris sarana
dan peralatan Puskesmas yg digunakan untuk pelayanan maupun untuk
penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
3. Ada program kerja pemeliharaan
sarana dan peralatan Puskesmas.
4. Pelaksanaan pemeliharaan
sarana dan peralatan sesuai program kerja.
5. Ada tempat penyimpanan/ gudang
sarana dan peralatan yg memenuhi persyaratan.
6. Ada program kerja kebersihan
lingkungan Puskesmas.
7. Pelaksanaan kebersihan
lingkungan Puskesmassesuai dg program kerja.
8. Ada program kerja perawatan
kendaraan, baikroda empat maupun roda dua.
9. Pelaksanaan pemeliharaan
kendaraan sesuai program kerja
10. Pencatatan dan pelaporan
barang inventaris.
BAB III. Peningkatan Mutu
Puskesmas (PMP)
Standar: 3.1.
Perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas konsisten dg tata nilai, visi, misi dan
tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Pimpinan Puskemas, PJ Upaya
Puskesmas dan Pelaksana.
KRITERIA :3.1.1. Pimpinan Puskesmas
menetapkan PJ manajemen mutuyg bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan,
memonitor kegiatan peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas dan membudayakan
perbaikan kinerja yg berkesinambungan secara konsisten dg tata nilai, visi,
misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Supaya mutu dapat dikelola dg
baik maka perlu ditetapkan PJ manajemen mutu (wakil manajemen mutu) yg bertugas
untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan
mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan
kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis.
• PJ manajemen mutu tersebut
bertanggung jawab dalam menyusun pedoman (manual) mutu dan kinerja bersama dg
Pimpinan Puskesmas yg akan mjd acuan bagi Pimpinan, PJ Upaya Puskesmas dan
pelaksana kegiatan Puskesmas.
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan
PJ manajemen mutu.
2. Ada kejelasan tugas, wewenang
dan tanggung jawab PJ manajemen mutu.
3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu
dan Kinerja disusun bersama oleh PJ manajemen mutu dg Kepala Puskesmas dan PJ
Upaya Puskesmas.
4. Kebijakan mutu dan tata nilai
disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman (manual) mutu/Pedoman Peningkatan
Mutu dan Kinerja sesuai dg visi, misi dan tujuan Puskesmas.
5. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu
dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
KRITERIA :3.1.2. Pimpinan Puskesmas,
PJ Manajemen Mutu, PJ Upaya Puskesmas bertanggung jawab menerapkan perbaikan
kinerjayg berkesinambungan yg tercermin dalam pengelolaan dan pelaksanaan
kegiatan sehari-hari.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan perbaikan mutu dan
kinerja direncanakan dan dimonitor serta ditindaklanjuti. Pimpinan dan PJ
Manajemen Mutu secara periodik melakukan pertemuan tinjauan manajemen untuk
membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil
penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan,
serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi
untuk perbaikan.
1. Ada rencana kegiatan perbaikan
mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Kegiatan perbaikan mutu dan
kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dg rencana kegiatanyg tersusun dan dilakukan
pertemuan tinjauanmanajemen yg membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan
yg perlu dilaksanakan.
3. Pertemuan tinjauan manajemen
membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil
penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan
kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan,
serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi
untuk perbaikan
4. Rekomendasi hasil pertemuan
tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
KRITERIA :3.1.3. Pimpinan Puskesmas,
PJ Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan bertanggung jawab dan menunjukkan
peran serta dalam memperbaiki mutu dan kinerja.
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja
Puskesmas memerlukan peran serta aktif baik pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmas, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan
pelaksanaan perbaikan mutu dapat terwujud serta memberikan kepuasan pada
pengguna Puskesmas.
1. Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya
Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan memahamitugas dan kewajiban mereka untuk
meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
2. Pihak-pihak terkait terlibat
dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas.
3. Ide-ide yg disampaikan oleh
pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas
ditindaklanjuti.
KRITERIA : 3.1.4. Pimpinan Puskesmas
dan PJ Upaya Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui
audit internal yg dilaksnakan secara periodik.
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikan mutu dan
kinerja perlu dievaluasi apakah mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator yg
ditetapkan. Hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas,
PJ manajemen mutu, PJ Program/ Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai
dasar untuk melakukan perbaikan.
• Jika ada permasalahan yg
ditemukan dalam audit internal tetapi tdk dapat diselesaikan sendiri oleh
Pimpinan dan karyawan Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti.
1. Data kinerja dikumpulkan,
dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan audit internal
secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai
sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yg ditetapkan.
3. Ada laporan dan umpan balik
hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, PJ Manajemen mutudan PJ Upaya
Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan
kegiatan Puskesmas.
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap
temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
5. Terlaksananya rujukan untuk
menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tdk dapat diselesaikan
sendiri oleh Puskesmas.
KRITERIA :3.1.5. Adanya upaya
memberdayakan pengguna Puskesmas untuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja
Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan
mutu dan kinerja yg berfokus pada pengguna, maka pengguna dan masyarakat
diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja
Puskesmas.Kegiatan pemberdayaan pengguna dan masyarakat tdk hanya terbatas pada
penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, tetapi juga
terhadap upaya perbaikan mutu. Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan
masukan, ide-ide yg diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam
pertemuan-pertemuan yg dilakukan oleh Puskesmas dalam upaya perbaikan mutu dan
kinerja.
• Pemberdayaan pengguna dapat
dilakukan melalui survei masyarakat desa, musyawarah masyarakat desa atau
mekanisme yg lain dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
• Bentuk-bentuk
pemberdayaan/peran masyarakat, antara lain adalah: peran serta dalam memberikan
pelayanan, melakukan advokasi, dan melakukan pengawasan, melalui forum-forum
pemberdayaan masyarakat yg ada.
1. Ada mekanisme untuk
mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas.
2. Dilakukan survei atau masukan
melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahuibahwa kebutuhan dan
harapan pengguna terpenuhi.
3. Asupan dan hasil survei maupun
forum-forum pemberdayaan masyarakatdianalisis dan ditindaklanjuti.
KRITERIA : 3.1.6. Peningkatan
kinerja Puskesmas dilakukan secara berkesinambungan. Jikahasil pelayanan atau
hasil Upaya/Kegiatan yg tdkmencapai target, maka dilakukan upaya perbaikan
berupa koreksi, tindakan korektif maupun tindakan preventif.
Pokok Pikiran:
• Sasaran/indikator perbaikan
mutu dan kinerja perlu disusun sebagai tolok ukur upaya perbaikan mutu dan
kinerja.
• Dalam penilaian kinerja
Puskesmas, jika terjadi hasil yg tdk sesuai harus ditindaklanjuti dg koreksi,
dan tindakan korektif.
• Koreksi merupakan upaya
perbaikan atau pembetulan terhadap adanya suatu kejadian atau hasil yg tdk
sesuai.Kejadian atau hasil yg tdk sesuai tersebut perlu dianalisi untuk
menentukan akar penyebab masalah, untuk kemudian dilakukan tindakan korektif.
Tindakan korektif tersebut dilakukan untuk mengatasi penyebab kejadian atau
hasil yg tdk sesuai, agar tdk terulang kembali
• Upaya preventif dilakukan dg
mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil yg tdk sesuai.
• Puskesmas harus menyusun
prosedur tindakan korektif dan prosedur tindakan preventif dalam upaya mencapai
hasil yg optimal.
1. Ditetapkan indikator mutu dan
kinerja yg dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja
pelayanan.
2. Peningkatan kinerja pelayanan
tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan
pelayanan
3.Adaprosedur tindakan korektif.
4.Ada prosedur tindakan
preventif.
5. Hasil pelayanan/program dan
kegiatan yg tdk sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif,
dan tindakan preventif.
KRITERIA :3.1.7. Dilakukan kegiatan
kaji banding (benchmarking) dg Puskesmas lain tentang kinerja Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji
banding pengelolaan dan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas dg Puskesmas
lain.Kegiatan kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan
dan pelaksanaan di Puskesmas yg lain, dan akan memberi manfaat bagi kedua belah
pihak untuk perbaikan pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
• Kajibanding dapat difasilitasi
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui pertemuan kajibanding kinerja antar
puskesmas, atau dapat dilakukan atas insiatif beberapa puskesmas untuk
bersama-sama melakukan kajibanding kinerja.
• Instrumen kajibanding yg
disusun untuk membandingkan kinerja dg puskesmas lain dapat berupa instrumen
untuk membandingkan capaian indikator-indikator kinerja atau perbandingan
proses pelaksanaan kegiatan (best practices).
1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ
Upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dg PJ
Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. Kegiatan kaji banding
dilakukan sesuai dg rencana kaji banding.
4. Hasil kaji banding dianalisis
untuk mengidentifikasi peluang perbaikan.
5. Disusun rencana tindak lanjut
kaji banding.
6. Dilakukan pelaksanaan tindak
lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam
pelaksanaan program dan kegiatan.
7. Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan kaji banding, tindak lanjutdan manfaatnya.
BAB IV. Upaya Kesehatan
Masyarakat yg Berorientasi Sasaran (UKMBS)
Standar:4.1.
Kebutuhan akan UKM dianalisis.
PJ UKM mengidentifikasi kegiatan-kegiatan
upaya tersebut sesuai dg kebutuhanan harapan masyarakat.
KRITERIA : 4.1.1. Pimpinan Puskesmas
dan PJ UKM menetapkan jenis2 kegiatan UKM Puskesmas yg disusun berdasarkan
analisis kebutuhan serta harapan masyarakat yg dituangkan dalam rencana
kegiatan program.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan-kegiatan dalam setiap
UKM Puskesmas disusun oleh Kepala Puskesmas dan PJ UKM tdk hanya mengacu pada
pedoman atau acuan yg sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas
Kesehatan Provinsi, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tetapi perlu
memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat terutama sasaran program.
• Kebutuhan dan harapan
masyarakat maupun sasaran dari UKM Puskesmas dapat diidentifikasi melalui
survei, kotak saran, maupun temu muka dg tokoh masyarakat.
• Komunikasiperlu dilakukan untuk
menyampaikan informasi tentang UKM Puskesmas kepada masyarakat, kelompok
masyarakat maupun individu yg mjd sasaran.
• Komunikasi dan koordinasi perlu
juga dilakukan kepada Linpro maupun Linsek terkait.
1. Dilakukan identifikasi
kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yg
merupakan sasaran kegiatan.
2. Identifikasi kebutuhan dan
harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yg merupakan sasaran
kegiatan dilengkapi dg kerangka acuan, metode dan instrumen, cara analisisyg
disusun oleh PJ UKM.
3. Hasil identifikasi dicatat dan
dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan.
4. Kegiatan-kegiatan tersebut
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM dg mengacu pada pedoman dan
hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan
individu sebagai sasaran kegiatan UKM.
5. Kegiatan-kegiatan tersebut
dikomunikasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yg mjd
sasaran.
6. Kegiatan-kegiatan tersebut
dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada Linpro dan Linsek terkait sesuai dg
pedoman pelaksanaan kegiatan UKM
7. Kegiatan-kegiatan tersebut
disusun dalam rencana kegiatan untuk tiap UKM Puskesmas.
KRITERIA :4.1.2. Dalam pelaksanaan
kegiatan dilakukan pembahasan konsultatif dg masyarakat, kelompok masyarakat
maupun individu yg mjd sasaran kegiatan oleh PJ UKM dan pelaksana untuk
mengetahui dan menanggapi jika ada perubahan kebutuhan dan harapan sasaran.
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dari masyarakat
dan sasaran kegiatan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan2 dalam
pelaksanaan kegiatan-kegiatan UKM Puskesmas.
• Umpan balik dapat diperoleh
melalui pembahasan atau pertemuan konsultatif dg tokoh masyarakat, kelompok
masyarakat atau individu yg merupakan sasaran program melalui forum-forum yg
ada, misalnya badan penyantun Puskesmas, konsil kesehatan masyarakat dan
forum-forum komunikasi yg lain.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM
menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan
sasaran program tentang pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
2. Hasil identifikasi umpan balik
didokumentasikan dan dianalisis.
3. Dilakukan pembahasan terhadap
umpan balik dari masyarakat maupun sasaranoleh Kepala Puskesmas, PJ UKM,
pelaksana, Linpro, dan jika diperlukan dg Linsek terkait.
4. Hasil identifikasi digunakan
untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan.
5. Dilakukan tindak lanjut dan
evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan kegiatan.
KRITERIA : 4.1.3. PJ UKM
mengidentifikasi dan menanggapi peluang inovatif perbaikan penyelenggaraan
kegiatan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg perkembangan
kebutuhan dan harapan masyarakat, perubahan regulasi, perkembangan teknologi,
maka dapat dilakukan upaya-upaya inovatif untuk memperbaiki perencanaan maupun
pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
• Usulan-usulan inovatif untuk
perbaikan dapat diperoleh melalui masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat,
forum-forum komunikasi dg masyarakat, Linpro maupun Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksanamengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi, pengembangan teknologi,
perubahan pedoman/acuan.
2. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksanamelakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan
pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalahan tersebut maupun untuk
menyesuaikan dg perkembangan teknologi, regulasi, maupun pedoman/acuan.
3. Peluang inovatif untuk
perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dg
masyarakat, sasaran kegiatan, Linpro dan Linsek terkait.
4. Inovasi dalam pelaksanaan
kegiatan UKM Puskesmas direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi
terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada Linpro, Linsek terkait, dan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Standar: 4.2. Akses
masyarakat dan sasaran kegiatan terhadap kegiatan UKM
PJ UKM memastikan Pelaksanaan
Kegiatan secara professional dan tepat waktu, tepat sasaransesuai dg tujuan
kegiatan UKM Puskesmas, kebutuhan dan harapan masyarakat
KRITERIA :4.2.1. UKM Puskesmas
dilaksanakan dg memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok
masyarakat, maupun individu yg mjd sasaran kegiatan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar tujuan program tercapai
dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
masyarakat, maka kepala Puskesmas, PJ, dan pelaksanakegiatan UKM Puskesmas
melaksanakan kegiatan sesuai dg pedoman dan rencana kegiatan yg telah disusun
berdasarkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
• Kepala Puskesmas dan PJ UKM
memastikan jadwal kegiatan, petugas pelaksana yg kompeten untuk melaksanakan,
dan proses pelaksanaan kegiatan sesuai dg harapan dan kebutuhan masyarakat.
• Agar kegiatan dapat
dilaksanakan dg baik, tujuan, langkah-langkah kegiatan, dan jadwal kegiatan
perlu diinformasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yg
mjd sasaran.
1. Jadwal pelaksanaan kegiatan
ditetapkan sesuai dg rencana.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan
oleh pelaksana yg kompeten.
3. Jadwal dan pelaksanaan
kegiatan diinformasikan kepada sasaran.
4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dg
jadwal yg ditetapkan.
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan.
KRITERIA :4.2.2. Masyarakat,
kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran, Linpro, dan Linsek terkait
mendapatkan akses informasi yg jelas tentang kegiatan-kegiatan, tujuan,
tahapan, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Masyarakat, kelompok
masyarakat, individu yg mjd sasaran perlu mendapatkan informasi tentang
kegiatan-kegiatan yg akan dilaksanakan, tujuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan,
sehingga dapat menyesuaikan dg kebutuhan dan harapan mereka, dan menjamin
pelaksanaan kegiatan tepat sasaran dan tepat waktu.
• Linpro dan Linsek terkait juga
perlu mendapatkan informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas, tujuan, pentahapan,
dan jadwal kegiatan, sehingga dapat memberikan kontribusi yg optimal dalam
pencapaian tujuan UKM Puskesmas.
1. Informasi tentang kegiatan
disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd sasaran.
2. Informasi tentang
kegiatandisampaikan kepada Linpro terkait.
3. Informasi tentang kegiatan
disampiakan kepada Linsek terkait.
4. Dilakukan evaluasi terhadap
kejelasan informasi yg disampaikan kepada sasaran, Linpro, dan Linsek terkait.
5. Dilakukan tindak lanjut
terhadap evaluasi penyampaian informasi.
KRITERIA : 4.2.3. Sasaran Kegiatan
UKM Puskesmas memperoleh akses yg mudah untuk tepat waktu berperan aktif pada
saat pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Keberhasilan pelaksanaan
kegiatan UKM Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok
masyarakat, individu yg mjd sasaran. PJ UKM dan pelaksana kegiatan mengupayakan
kemudahan bagi sasaran untuk mengaksesinformasi tentang kegiatan, maupun untuk
berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan, dan memberikan umpan balik tentang
pelaksanaan kegiatan.
1. PJ dan pelaksana kegiatan UKM
Puskesmas memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yg mudah diakses
oleh masyarakat.
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan
dg metode dan teknologi yg dikenal oleh masyarakat atau sasaran.
3. Alur atau tahapan kegiatan
dikomunikasi dg jelas kepada masyarakat.
4. Dilakukan evaluasi terhadap
akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM
Puskesmas.
5. Dilakukan tindak lanjut
terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam
pelaksanaan UKM Puskesmas.
6. Informasi tentang waktu dan
tempat pelaksanaan kegiatan UKM termasuk jika terjadi perubahan diberikan dg
jelas dan mmudah diakses oleh masyarakat dan sasaran kegiatan UKM
KRITERIA : 4.2.4. Penjadwalan
pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas disepakati bersama dg memperhatikan masukan
pelanggandan dilaksanakan tepat waktu sesuai dg rencana.
Pokok Pikiran:
• Waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakai bersama oleh PJ,
pelaksana, sasaran, Linpro, dan Linsek terkait untuk menjamin program dilakukan
tepat sasaran dan tepat waktu, dan tdk terjadi konflik di antara pengelola,
pelaksana, sasaran,Linpro dan Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dg masyarakat
dan/atau sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dg Linpro dan
Linsek terkait.
3. PJ UKM memonitor pelaksanaan
kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dg tempat yg direncanakan.
4. PJ UKM melakukan evaluasi
terhadap ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
5. PJ UKM dan Pelaksana
menindaklanjuti hasil evaluasi.
KRITERIA :4.2.5. Kepala Puskesmas
dan PJ UKM melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
Pokok Pikiran:
• Dalam pelaksanaan kegiatan
dapat terjadi ketdktepatan waktu, ketepatan sasaran, maupun tdk tercapainya
target kinerja yg diharapkan, oleh karena itu Kepala Puskesmas dan PJ UKM perlu
melakukan kajian terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan,
dan melakukan upaya tindak lanjut untuk mengatasi.
1. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
pelaksanamengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahandan hambatan dalam
pelaksanaan.
3. PJ UKM dan Pelaksana
merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
4. PJ UKM dan Pelaksana
melaksanakan tindak lanjut.
5. PJ UKM dan Pelaksana
mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yg dilakukan.
KRITERIA :4.2.6. Ada umpan balik dan
tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat, kelompok masyarakat, individu yg mjd
sasaran.
Pokok Pikiran:
• Umpan balik yg berupa kepuasan
maupun ketdkpuasan sasaran yg berupa keluhan diperlukan untuk melakukan
perbaikan, baik dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan agar sesuai dg
kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran.
• Keluhan masyarakat/sasaran
dapat diperoleh secara pasif, yaitu masyarakat/sasaran menyampaikan langsung dg
kehendak sendiri kepada Kepala Puskesmas, PJ, atau Pelaksana, ataupun secara
aktif dilakukan oleh Puskesmas.
• Tata cara untuk memperoleh
keluhan masyarakat/sasaran dapat dilakukan dg menyediakan media komunikasi
untuk menerima keluhan, misalnya melalui sms, kotak saran, pertemuan dg tokoh
masyarakat maupun forum-forum komunikasi dg masyarakat.
• Tindak lanjut dilakukan secara
rasional sesuai dg ketersediaan sumber daya yg ada di Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat/sasaran.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yg disampaikan.
3. Kepala Puskesmas, PJ UKM dan
Pelaksana melakukan analisis terhadap keluhan.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan.
5. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau
sasarantentang tindak lanjut yg telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Standar:4.3. Kepala
Puskesmas dan PJ UKM melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan kegiatan
UKM Puskesmas dalam mencapai tujuan dan memenuhi kebutuhan dan harapan
masyarakat/sasaran.
KRITERIA : 4.3.1. Kinerja UKM
Puskesmas dievaluasi dandianalisis, sertaditindaklanjuti sebagai bahan untuk
perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Untuk menilai apakah
pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas mencapai tujuan yg diharapkan dan apakah
sesuai dg kebutuhan dan harapan masyarakat/sasaran perlu dilakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan kegiatan.
• Evaluasi dilakukan dg adanya
indikator-indikator serta target-target pencapaian yg jelas.
• Hasil evaluasi ditindaklanjuti
dalam bentuk perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan.
• Indikator dan target yg harus
dicapai ditetapkan berdasarkan pedoman masing- masing UKM Puskesmas.
• Evaluasi meliputi pengumpulan,
pengolahan, dan analisis data terhadap indikator kinerja UKM Puskesmas.
1. Kepala Puskesmasmenetapkan
indikator dan target pencapaian berdasarkan pedoman/acuan.
2. PJ UKM dan Pelaksana
mengumpulkan data berdasarkan indikator yg ditetapkan.
3. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksanamelakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yg telah
ditetapkan.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM, dan
Pelaksanamenindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.
5. Hasil analisis dan tindak
lanjut didokumentasikan.
BAB V. Kepemimpinan dan Manajemen
Upaya Kesehatan Masyarakat
Standar: 5.1.Tanggung
jawab Pengelolaan UKM Puskesmas
PJ UKM bertanggung jawab terhadap
efektivitas dan efisiensi kegiatan pelaksanaan UKM Puskesmas sejalan dg tujuan
UKM Puskesmas, tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
KRITERIA :5.1.1. PJ UKM memenuhi
persyaratan yg ditetapkan dan melakukan peningkatan kompetensi agar dapat
mengelola sesuai dg tujuan yg harus dicapai.
Pokok Pikiran:
• PJ UKM harus kompeten untuk
mengelola UKM Puskesmas yg mjd tanggung jawabnya, agar upaya tersebut dikelola
dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu. PJ harus
memenuhi persyaratan yg ditetapkan sesuai dg pedoman yg mjd acuan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
• Upaya peningkatan kompetensi
dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yg dipersyaratkan
sebagai PJ.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
persyaratan kompetensi PJ UKM sesuai dg pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan PJ
UKM sesuai dg persyaratan kompetensi.
3. Kepala Puskesmas melakukan
analisis kompetensi terhadap PJ UKM.
4. Kepala Puskesmas
menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi
PJ UKM.
KRITERIA : 5.1.2. PJ UKM dan
Pelaksana yg baru ditugaskan di Puskesmas harus mengikuti kegiatan orientasi
pelaksanaan UKM Puskesmas agar memahami tugas pokok dan tanggung jawab.
Pokok Pikiran:
• Kegiatan orientasi diperlukan
bagiPJ dan pelaksana yg baru ditugaskan agar dapat memahami apa yg mjd tanggung
jawab mereka, keterkaitan dg UKM Puskesmas yg lain, maupun keterkaitan dg
keseluruhan tugas pokok dan fungsi Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas mewajibkanPJ
UKM maupun Pelaksanayg baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
kerangka acuan kegiatan orientasi untuk PJ maupun Pelaksana yg baru ditugaskan.
3. Kegiatan orientasi untuk PJ
dan Pelaksana yg baru ditugaskandilaksanakan sesuai dg kerangka acuan.
4. Kepala Puskesmas melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi PJ UKM dan Pelaksana yg baru
ditugaskan.
KRITERIA : 5.1.3.Kepala Puskesmas
dan PJ UKM menetapkan tujuan dan tata nilai dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yg
dikomunikasikan kepada semua pihak yg terkait dan kepada sasaran
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas dapat
dilaksanakan sesuai dg pedoman dan memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran, maka
Kepala Puskesmas perlu menetapkan tujuan yg mengacu pada pedoman yg ada.
• Tata nilai dalam pengelolaan
dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu disepakati bersama oleh Kepala Puskesmas,
PJ, dan pelaksana, dg memperhatikan tata nilai budaya yg berlaku di masyarakat.
• Tujuan dan tata nilai dalam
pengelolaan dan pelaksanaan dikomunikasikan kepada Linpro dan Linsek terkait
agar mereka dapat optimal berperan dalam pelaksanaan kegiatan. Pihak terkait
adalah sektor-sektor terkait yg ikut berperan dalam penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
1. Ada kejelasan tujuan, sasaran,
dan tata nilai dari tiap-tiap UKM Puskesmas yg ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas.
2. Tujuan, sasaran, dan tata
nilai tersebut dikomunikasikan kepada pelaksana, sasaran, Linpro dan Linsek
terkait.
3. Dilakukan evaluasi terhadap
penyampaian informasi yg diberikan kepada sasaran, pelaksana, Linpro dan Linsek
terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dg baik.
KRITERIA : 5.1.4. PJ UKM bertanggung
jawab terhadappencapaian tujuan, pencapaiankinerja, pelaksanaan, dan penggunaan
sumber daya, melalui komunikasi dan koordinasi yg efektif.
Pokok Pikiran:
• PJ UKM mempunyai kewajiban
untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan,
pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan
kegiatan.
• Komunikasi dan koordinasi
Linpro dan Linsek diperlukan untuk keberhasilan pencapaian kinerja antara lain
melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan, maupun forum
yg lain.
1. PJ UKM melakukan pembinaan
kepada pelaksana dalam melaksanakan kegiatan.
2. Pembinaan meliputi penjelasan
tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, dan teknis pelaksanaan kegiatan
berdasarkan pedoman yg berlaku.
3. Pembinaan dilakukan secara
periodik sesuai dg jadwal yg disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai
kebutuhan.
4. PJ UKM mengkomunikasikan
tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada Linpro dan Linsek
terkait.
5. PJ UKM melakukan koordinasi
dalam pelaksanaan kegiatan kepada Linpro dan Linsek terkait.
6. Ada kejelasan peran Linpro dan
Linsek terkait yg disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan UKM
Puskesmas.
7. PJ UKM melakukan evaluasi dan
tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi Linpro dan Linsek.
KRITERIA :5.1.5. PJ UKM mengupayakan
minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan terhadap lingkungan.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan. Risiko terhadap
lingkungan perlu diidentifikasi oleh PJ dan Pelaksana untuk mengupayakan
langkah-langkah pencegahan dan/atau minimalisasi risiko pelaksanaan kegiatan
terhadap lingkungan.
• yg termasuk risiko terhadap
lingkungan adalah: gangguan terhadap kondisi fisik, seperti kebisingan, suhu,
kelembaban, pencahayaan, cuaca, bahan beracun/berbahaya, limbah medis, sampah
infeksius.
1. PJ UKM melakukan identifikasi
kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan.
2. PJ UKM dan pelaksana melakukan
analisis risiko.
3. PJ UKM dan pelaksana
merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
4. PJ UKM dan pelaksana melakukan
upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
5. PJ UKM melakukan evaluasi
terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
6. Jika terjadi kejadian yg tdk
diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan minimalisasi
akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
KRITERIA : 5.1.6. PJ
UKMmemfasilitasi pemberdayaan masyarakat dan sasaran mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, sampai dg evaluasi
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya meningkatkan
derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yg
berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yg merupakan salah satu fungsi
Puskesmas. Fungsi tersebut tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
UKM Puskesmas.
• Pemberdayaan masyarakat dapat
dilakukan mulai dari pelaksanaan survei mawas diri, keterlibatan dalam
perencanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
• Dalam memfasilitasi pembangunan
yg berwawasan kesehatan dan pemberdayaan, dapat dilakukan komunikasi dg
berbagai media yg tersedia di masyarakat, baik leaflet, brosur, lembar balik,
dan pertemuan-pertemuan yg dilakukan dg melibatkan peran serta masyarakat.
• Kegiatan pemberdayaan
masyarakat tersebut direncanakan dan dilaksanakan sesuai dg kebijakan, kerangka
acuan, dan prosedur yg jelas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan yg mewajibkan PJ dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk memfasilitasi
peran serta masyarakat dan sasaran dalam survei mawas diri,
perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaanUKM Puskesmas.
2. PJ UKM menyusun rencana,
kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
3. Ada keterlibatan masyarakat
dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi
pelaksanaan UKM Puskesmas.
4. PJ UKM melakukan komunikasi dg
masyarakat dan sasaran, melalui media komunikasi yg ditetapkan.
5. Adanya kegiatan dalam
pelaksanaan UKM Puskesmas yg bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi
swasta.
Standar:5.2.
Perencanaan Kegiatan UKM Puskesmas
Perencanaan kegiatan UKM
Puskesmas disusun berdasarkan perencanaan Puskesmas dan mengacu pada pedoman
untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
KRITERIA :5.2.1. Rencana kegiatan
dalam pelaksanaan UKM Puskesmas terintegrasi dg rencana pelaksanaan UKM
Puskesmas yg lain, dan disusun melalui proses perencanaan Puskesmas dg
indikator kinerja yg jelas, dan mencerminkan visi, misi, dan tujuan Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan UKM Puskesmas
dapat dilaksanakan dg lancar dan mencapai tujuan, perlu disusun rencana
terintegrasi dg indikator kinerja yg jelas.
• Perencanaan UKM Puskesmas
dilakukan secara terintegrasi melalui tahapan perencanaan Puskesmas, yaitu
penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk tahun anggaran mendatang, dan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan.
• Penyusunan RUK perlu
memperhatikan waktu pelaksanaan musrenbang desa dan musrenbang kecamatan.
• Anggaran untuk pelaksanaan
kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, peran serta swasta, dan swadaya
masyarakat
1. Rencana untuk tahun mendatang
terintegrasi dalam RUK Puskesmas.
2. Rencana untuk tahun berjalan
terintegrasi dalam RPK Puskesmas.
3. Ada kejelasan sumber
pembiayaan baik pada RUK maupun RPK yg bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan
swadaya masyarakat.
4. Kerangka Acuan tiap UKM
Puskesmas disusun oleh PJ UKM.
5. Jadwal kegiatan disusun oleh
PJ UKM dan Pelaksana.
KRITERIA :5.2.2. Perencanaan
kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas disusun berdasarkan kebutuhan sasaran
dan pihak-pihakterkait untuk peningkatan status kesehatan masyarakat.
Pokok Pikiran:
• Agar UKM Puskesmas diterima
oleh masyarakat dan sesuai dg kebutuhan sasaran, maka rencana pelaksanaan
kegiatan perlu memperhatikan hasil-hasil analisis kebutuhan dan
harapanmasyarakat dan/atau sasaran.
1. Kajian kebutuhan masyarakat
(community health analysis) dilakukan.
2. Kajian kebutuhan dan harapan
sasaran dilakukan
3. Kepala Puskesmas, PJ membahas
hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan
sasaran dalam penyusunan RUK.
4. Kepala Puskesmas, PJ UKM
membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan
harapan sasaran dalam penyusunan RPK.
5. Jadwal pelaksanaan kegiatan
dilaksanakan dg memperhatikan usulan masyarakat atau sasaran.
KRITERIA : 5.2.3.Perencanaan
kegiatan yg sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu, sesuai dg perubahan
kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran,
serta usulan-usulan perbaikan yg rasional. PJ wajib memonitor pencapaian
kegiatan, dan proses pelaksanaan sertamengambil langkah tindak lanjut untuk
perbaikan.
Pokok Pikiran:
• Perubahan rencana kegiatan
dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan
kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil monitoring dan
pencapaiankinerja.
• Perubahan rencana kegiatan
dapat memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, Linpro, dan Linsek terkait.
• Revisi terhadap rencana harus
dilakukan dg alasan yg tepat sebagai upaya pencapaian yg optimal dari kinerja.
1. PJ UKM melakukan monitoring
pelaksanaan kegiatan.
2. Pelaksanaan monitoring
dilakukan dg prosedur yg jelas.
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil
monitoring oleh Kepala Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana.
4. Dilakukan penyesuaian rencana
kegiatan oleh Kepala Puskesmas, PJ UKM, Linpro dan Linsek terkait berdasarkan
hasil monitoring, dan jika ada perubahan yg perlu dilakukan untuk menyesuaikan
dg kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
5. Pembahasan untuk perubahan
rencana kegiatan dilakukan berdasarkan prosedur yg jelas.
6. Keseluruhan proses dan hasil
monitoring didokumentasikan.
7. Keseluruhan proses dan hasil
pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Standar: 5.3.
PengorganisasianUKM
Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab, PJ UKM dan pelaksana dipandu dg uraian tugas dan kewenangan yg
jelas.
KRITERIA :5.3.1. Uraian tugas PJ
UKM, dan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar PJ UKM dan Pelaksana dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dg baik dalam mencapai tujuan, perlu
disusun uraian tugas yg jelas yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
• Uraian tugas meliputi tugas
paling tdk berisi: tugas, tanggung jawab, dankewenangan, dg kejelasan tentang
tugas pokok dan tugas integrasi.
• Uraian tugas harus dipahami
oleh pengemban tugas.
1. Ada uraian tugas PJ UKM yg
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Ada uraian tugas Pelaksana yg
ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
3. Uraian tugas berisi tugas,
tanggung jawab, dan kewenangan.
4. Uraian tugas meliputi tugas
pokok dan tugas integrasi.
5. Uraian tugas disosialisasikan
kepada pengemban tugas
6. Dokumen uraian tugas
didistribusikan kepada pengemban tugas.
7. Uraian tugas disosialisasikan
kepada Linpro terkait.
KRITERIA :5.3.2. PJ dan pelaksana
UKM Puskesmas melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dg uraian tugas.
Pokok Pikiran:
• Pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sesuai uraian tugas akan menjamin pelaksanaan program sesuai dg pedoman
dan mencapai hasil kinerja yg diharapkan.
• Pelaksanaan tugas sesuai dg
uraian tugas memberikan jaminan hukum bagi PJ dan Pelaksana.
1. Kepala Puskesmas melakukan
monitoring terhadap PJ UKM dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
2. PJ UKM melakukan monitoring
terhadap pelaksana dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
3. Jika terjadi penyimpangan
terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh PJ UKM, Kepala Puskesmas melakukan
tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
4. Jika terjadi penyimpangan
terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana, PJ UKM melakukan tindak
lanjut terhadap hasil monitoring.
KRITERIA : 5.3.3.Uraian tugas dikaji
ulang secara reguler dan jika perlu dilakukan perubahan
Pokok Pikiran:
• Untuk menyesuaikan dg perkembangan
kebutuhan masyarakat dan/atau sasaran program serta perubahan regulasi, uraian
tugas PJdan Pelaksana perlu dikaji ulangsecara periodik.
1. Periode untuk melakukan kajian
ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
2. Dilaksanakan kajian ulang
terhadap uraian sesuai dg waktu yg ditetapkan oleh penangung jawab dan
pelaksana.
3. Jika berdasarkan hasil kajian
perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap
uraian tugas.
4. Perubahan uraian tugas ditetapkan
oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari PJ UKM sesuai hasil kajian.
Standar: 5.4.
Komunikasi dan Koordinasi
PJ UKM membina komunikasi dantata
hubungan kerja Linpro dan Linsek untuk pelaksanaan dan pencapaian hasil yg
optimal.
KRITERIA :5.4.1. PJ UKM membina tata
hubungan kerja dg pihak terkait baik Linpro, maupun Linsekal.
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat tdk dapat hanya dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri,
program kesehatan perlu didukung oleh sektor di luar kesehatan, demikian juga
pembangunan berwawasan kesehatan harus dipahami oleh sektor terkait.
• Pembinaan, komunikasi, dan
koordinasi perlu ditetapkan dg prosedur yg jelas, melalui mekanime lokakarya
mini bulanan untuk Linpro, dan lokakarya mini tribulan untuk Linsek, atau
mekanisme koordinasi yg lain.
1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ
UKM mengidentifikasi pihak2 terkait baik Linpro maupun Linsek untuk berperan
serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
2. PJ UKM bersama dg Linpro
mengidentifikasi peran masing-masing Linpro terkait.
3. PJ UKM bersama dg Linsek
mengidentifikasi peran masing-masing Linsek terkait.
4. Peran Linpro dan Linsek
didokumentasikan dalam kerangka acuan.
5. Komunikasi Linpro dan Linsek
dilakukan melalui pertemuan Linpro dan pertemuan Linsek.
KRITERIA :5.4.2. Dilakukan
komunikasi dan koordinasi yg jelas dalam pengelolaan UKM Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Proses maupun hasil pengelolaan
program dikomunikasikan oleh PJ kepada pelaksana serta Linpro dan Linsek
terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan program.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program.
2. PJ UKM melakukan komunikasi
kepada pelaksana, Linpro terkait, dan Linsek terkait.
3. PJ UKM dan pelaksana melakukan
koordinasi untuk tiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas kepada Linpro
terkait, Linsek terkait, dan sasaran.
4. PJ UKM melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Standar:5.5.
Kebijakan dan Prosedur Pengelolaan
Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan UKM Puskesmas
KRITERIA :5.5.1. Peraturan,
kebijakan, kerangka acuan, prosedur pengelolaan UKM Puskesmas yg mjd acuan
pengelolaan dan pelaksanaan ditetapkan, dikendalikan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Agar pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas sesuai dg tujuan dan pentahapan yg direncanakan, maka
harus jelas peraturan, kebijakan, kerangka acuan, prosedur yg dijadikan sebagai
acuan.
• Peraturan perundangandan
pedoman-pedoman sebagai dokumen eksternal yg digunakan sebagai acuan,
kebijakan, kerangka acuan dan prosedur yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
harus didokumentasikan.
• Format-format dokumen yg
digunakan dalam pengelolaan UKM Puskesmas harus ditetapkan.
• Kegiatan pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas harus dicatat. Catatan hasil pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas harus dikendalikan.
• Pengendalian dokumen meliputi:
penomoran, tanggal terbit, catatan tentang revisi, pemberlakuan, dan tanda
tangan Kepala Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
peraturan, kebijakan, dan prosedur yg mjd acuan pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas.
2. Peraturan, kebijakan,
prosedur, dan format-format dokumen yg digunakan dikendalikan.
3. Peraturan perundangan dan
pedoman-pedoman yg mjd acuan dikendalikan sebagai dokumen eksternal.
4. Catatan atau rekaman yg
merupakan hasil pelaksanaan kegiatan disimpan dan dikendalikan.
KRITERIA : 5.5.2. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedur evaluasi kepatuhan terhadap peraturan,
kerangka acuan, prosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan Upaya Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yg
telah ditetapkan dicapai dg optimal, maka pengelola dan pelaksana perlu
mematuhi segala ketentuan yg telah ditetapkan.
• Kepatuhan terhadap ketentuan yg
berlaku perlu dimonitor dan dievaluasi sesuai dg kebutuhan.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
terhadap peraturan, pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur
pelaksanaan kegiatan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
prosedur monitoring.
3. PJ UKM memahami kebijakan dan
prosedur monitoring.
4. PJ UKM melaksanakan monitoring
sesuai dg ketentuan yg berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur
monitoring dievaluasi setiap tahun.
KRITERIA : 5.5.3. Kepala Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedurevaluasi kinerja UKM Puskesmas yg dilaksanakan
oleh PJ.
Pokok Pikiran:
• Agar sasaran dan tujuan yg
telah ditetapkan tercapai secara optimal, maka kepala Puskesmas dan PJ UKM
perlu melakukan evaluasi kinerja
• Ketentuan yg berupa kebijakan
dan prosedur penilaian kinerja perlu ditetapkan untuk memperlancar kegiatan
penilaian kinerja tiap-tiap UKM Puskesmas
1. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan evaluasi kinerja tiap UKM Puskesmas.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
prosedur evaluasi kinerja.
3. PJ UKM memahami kebijakan dan
prosedur evaluasi kinerja.
4. PJ UKM melaksanakan evaluasi
kinerja secara periodik sesuai dg ketentuan yg berlaku.
5. Kebijakan dan prosedur
evaluasi terhadap UKM Puskesmas tersebut dievaluasi setiap tahun.
Standar: 5.6.
Akuntabilitas pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
Kepala Puskesmas dan PJ UKM
menunjukkan akuntabiltas dalam pengelolaan dan pelaksanaan program
KRITERIA :5.6.1. Kepala Puskesmas
dan PJ UKM melakukan monitoring terhadap UKM Puskesmas secara periodik
Pokok Pikiran:
• Monitoring dalam proses
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas perlu dilakukan secara periodik oleh
Kepala Puskesmas dan PJ UKM untuk menjaga agar pelaksanaankegiatan sesuai dg
kerangka acuan dan rencana yg disusun, dan mencapai sasaran dan target yg
ditetapkan.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM
melakukan monitoring sesuai dg prosedur yg ditetapkan.
2. Hasil monitoring
ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil monitoring dan tindak
lanjut perbaikan didokumentasikan.
KRITERIA :5.6.2. PJ UKM menunjukkan
akuntabilitas dalam mengelola dan melaksanakan UKM Puskesmas, dan memberikan
pengarahan kepada pelaksanasesuai dg tata nilai, visi, misi,dan tujuan
Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Akuntabilitas merupakan bentuk
tanggung jawab PJ dalam melaksanakan kegiatan, sesuai dg rencana yg disusun.
• Akuntabilitas ditunjukkan dalam
pencapaian kinerja dg menggunakan indikator-indikator yg telah ditetapkan dalam
Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP).PJ mempunyai kewajiban untuk mempertanggung
jawabkan pencapaian kinerja kepada Kepala Puskesmas dan melakukan tindak lanjut
untuk perbaikan.
• PJ UKM mempunyai kewajiban
untuk memberikan arahan pada pelaksana untuk menjamin keberhasilan program.
1. PJ UKM memberikan arahan
kepada pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan.
2. PJ UKM melakukankajian secara
periodik terhadap pencapaian kinerja.
3. PJ UKM bersama pelaksana
melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
4. Hasil kajian dan tindak lanjut
didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
5. Dilakukan pertemuan untuk
membahas hasil penilaian kinerja bersama dg Kepala Puskesmas.
KRITERIA :5.6.3. Kepala Puskesmas
dan PJ UKM melakukan pertemuanpenilaian kinerja secara periodik
Pokok Pikiran:
• Kepala Puskesmas bersama PJ UKM
perlu melakukan penilaian terhadap pencapaian kinerja secara periodik, paling
sedikit dua kali setahun.
• Penilaian kinerja dimaksudkan
untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas, dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tdk mencapai
target yg diharapkan.
• Penilaian tersebut dilakukan
dalam rapat Kepala Puskesmas bersama dg PJ UKM dan Pelaksana.
1. Kepala Puskesmas dan PJ UKM
melakukan penilaian kinerja sesuai dgkebijakan dan prosedur penilaian kinerja.
2. Dilaksanakan pertemuan
penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun.
3. Hasil penilaian kinerja
ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan.
Standar:5.7. Hak dan
kewajiban sasaran
Ada kejelasan hak dan kewajibansasaran
KRITERIA : 5.7.1. Hak dan kewajiban
sasaran ditetapkan dan disosialisasikan kepada sasaran serta semua pihak yg
terkait, dan dilaksanakan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
•UKM dilaksanakanbertujuan untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yg berfokus
pada kebutuhan masyarakat pada umumnya, dan sasaran pada khususnya.
• Hak dan kewajiban sasaran harus
ditetapkan, dan mjd pertimbangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM
Puskesmas, sehingga terwujud proses pemberdayaan masyarakat sesuai dg tujuan
Puskesmas.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
hak dan kewajiban sasaran sesuai dg kerangka acuan.
2. Hak dan kewajiban sasaran
dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
KRITERIA : 5.7.2. Ada aturan yg
jelas yg mengatur perilaku PJ UKM dan Pelaksana dalam proses pengelolaan dan
pelaksanaan kegiatan. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan
tujuan Puskesmas serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Perlu disusun aturan yg
mengatur perilaku PJ UKM dan Pelaksana yg sesuai dg tata nilai, visi, misi,
tujuan Puskesmas, serta tujuan dari masing-masing UKM Puskesmas.
• Adanya aturan tersebut akan
mengarahkan PJ dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan kepada sasaran.
• Aturan tersebut merupakan
bagian dari peraturan internal Puskesmas
1. Kepala Puskesmas
menentukanaturan,tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yg
disepakati bersama dg PJ UKM dan Pelaksana.
2. PJ UKM dan Pelaksana memahami
aturan tersebut.
3. PJ UKM dan Pelaksana
melaksanakan aturan tersebut.
4. PJ UKM melakukan tindak lanjut
jika pelaksana melakukan tindakan yg tdk sesuai dg aturan tersebut.
Bab VI. Sasaran Kinerja Upaya
Kesehatan Masyarakat(SKUKM)
Standar:
6.1.Perbaikan kinerja masing-masing UKM Puskesmas konsisten dg tata nilai,
visi, misi dan tujuan Puskesmas, dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala
Puskesmas, PJ UKM dan Pelaksana yg ditunjukkan dalam sikap kepemimpinan.
KRITERIA : 6.1.1. Kepala Puskesmas,
PJ UKM dan Pelaksana, bertanggung jawab dalam membudayakanperbaikankinerja
secara berkesinambungan, konsisten dg tata nilai, visi, misi, dan tujuan
Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Peningkatan mutu dan kinerja
memerlukan peran serta aktif baik Kepala Puskemas, PJ UKM, Pelaksana dan
pihak-pihak terkait, sehingga perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu dapat
terwujud dan memberikan kepuasan pada sasaran.
1. Ada komitmen Kepala Puskesmas,
PJ UKM dan Pelaksana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan
kegiatan UKM Puskesmas secara berkesinambungan.
2. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
3. Kepala Puskesmas menetapkan
tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
4. PJ UKM dan Pelaksana memahami
upaya perbaikan kinerja dan tata nilai yg berlaku dalam pelaksanaan kegiatan
UKM Puskesmas.
5. PJ UKM menyusun rencana
perbaikan kinerja yg merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu
Puskesmas.
6. PJ UKM memberikan peluang
inovasi kepada pelaksana, Linpro, dan Linsek terkait untuk perbaikan kinerja
pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
KRITERIA :6.1.2. PJ UKM melaksanakan
perbaikan kinerja secara berkesinambungan, tercermin dalampengelolaandan
pelaksanaan kegiatan
Pokok Pikiran:
• Upaya perbaikankinerja perlu
dievaluasi apakah mencapai target dari indikator-indikator yg ditetapkan.Hasil
penilaian kinerja disampaikan kepada Kepala Puskesmas dan PJ Manajemen Mutu
1. PJ UKM bersama pelaksana
melakukan pertemuanmembahas kinerja dan upaya perbaikan yg perlu dilakukan.
2. Penilaian kinerja dilakukan
berdasarkan indikator-indikator kinerja yg ditetapkan untuk masing-masing UKM
Puskesmas mengacu kepada kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
3. PJ UKM dan Pelaksana
menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerjasecara berkesinambungan.
4. PJ UKM bersama dg Pelaksana
menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian
kinerja.
5. PJ UKM bersama dg pelaksana
melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
KRITERIA : 6.1.3. PJ UKM dan
Pelaksana bertanggung jawab dan menunjukkan peran serta mereka dalam
memperbaiki kinerja dg memberikan pelayanan yg lebih baik kepada sasaran.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan
mutu dan kinerja yg berfokus pada pelanggan, maka semua pihak diharapkan berperan
serta dalam upaya perbaikan kinerja.Kegiatan pemberdayaan pihak terkaittdk
hanya terbatas pada pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap
upaya perbaikan mutu.Pihak terkaitdapat dilibatkan dalam memberikan masukan,
ide-ide yg diperoleh dari survei, maupun keterlibatan langsung dalam
pertemuan-pertemuan yg dilakukan dalam upaya perbaikan kinerja, dan ikut
berperan dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
1. Keterlibatan Linpro dan Linsek
terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja.
2. Linpro dan Linsek terkait
memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja.
3. Linpro dan Linsek terkait
berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja.
4. Linpro dan Linsek terkait
berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja.
KRITERIA : 6.1.4. Ada upaya
memberdayakan sasaranuntuk berperan serta dalam memperbaiki kinerja.
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg prinsip perbaikan
mutu dan kinerja yg berfokus pada pelanggan, maka sasaran dan masyarakat
diharapkan berperan serta dalam upaya perbaikan mutu dan kinerja. Kegiatan
pemberdayaan pengguna dan masyarakat tdk hanya terbatas pada kegiatan
pelaksanaan UKM Puskesmas, tetapi juga terhadap upaya perbaikan mutu.
Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberikan masukan yg diperoleh dari survei, maupun
keterlibatan langsung dalam pertemuan-pertemuan yg dilakukan dalam upaya
perbaikan mutu dan kinerja
1. Dilakukan survei untuk
memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau
sasaran dalam upaya untukperbaikan kinerja.
2. Dilakukan pertemuan bersama dg
tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran untuk memberikan
masukan perbaikan kinerja.
3. Ada keterlibatan tokoh
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam perencanaan
perbaikan kinerja.
4. Ada keterlibatan tokoh
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam pelaksanaan
kegiatan perbaikan kinerja.
KRITERIA : 6.1.5.Kegiatan perbaikan
kinerja masing-masing UKM Puskesmas didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Seluruh rangkaian kegiatan
perbaikan kinerja mulai dari monitoring dan penilaian kinerja, analisis
kinerja, penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasi
terhadap kegiatan perbaikan kinerja perlu didokumentasikan untuk menunjukkan
kesinambungan proses perbaikan kinerja dan merupakan sarana pembelajaran bagi
PJ, pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja.
2. Kegiatan perbaikan kinerja
didokumentasikan sesuai prosedur yg ditetapkan.
3. Kegiatan perbaikan kinerja
disosialisasikan kepada pelaksana, Linpro dan Linsek terkait.
KRITERIA :6.1.6. Puskesmas melakukan
kaji banding (benchmarking) dg Puskesmas lain tentang kinerja UKM Puskesmas.
Pokok Pikiran:
• Bila dimungkinkan kegiatan kaji
banding pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dg Puskesmas lain. Kegiatan
kaji banding merupakan kesempatan untuk belajar dari pengelolaan dan
pelaksanaan UKM Puskesmas di Puskesmas yg lain, dan akan memberi manfaat bagi
kedua belah pihak untuk perbaikan.
1. Kepala Puskesmas bersama dg PJ
UKM menyusun rencana kaji banding.
2. Kepala Puskesmas bersama dg PJ
UKM dan Pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
3. PJ UKM bersama dg Pelaksana
melakukan kegiatan kaji banding.
4. PJ UKM bersama dg Pelaksana
mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kaji banding yg dituangkan
dalam rencana perbaikan kinerja.
5. PJ UKM bersama dg Pelaksana
melakukan perbaikan kinerja.
6. PJ UKM melakukan evaluasi
kegiatan kaji banding.
7. PJ UKM melakukan evaluasi
terhadap perbaikan kinerja setelah dilakukan kaji banding.
Bab VII. Layanan Klinis yg
Berorientasi Pasien (LKBP)
Standar: 7.1. Proses
Pendaftaran Pasien.
Proses pendaftaran pasien
memenuhi kebutuhan pelanggan dan didukung oleh sarana dan lingkungan yg memadai.
KRITERIA :7.1.1. Prosedur
pendaftaran dilaksanakan dg efektif dan efisien dg memperhatikan kebutuhan
pelanggan
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan pasien perlu
diperhatikan, diupayakan dan dipenuhi sesuai dg misi dan sumber daya yg
tersedia di Puskesmas. Keterangan yg didapat tentang kebutuhan pasien dapat
diperoleh pada saat pendaftaran. Jika kebutuhan pasien tdk dapat dipenuhi, maka
dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yg lebih tinggi. Keselamatan
pasien dan petugas sudah harus diperhatikan sejak pertama pasien kontak dg
Puskesmas, dg demikian prosedur pendaftaran sudah mencerminkan penerapan upaya
keselamatan pasien, terutama dalam identifikasi pasien.
1.Tersedia prosedur pendaftaran.
2.Tersedia bagan alur
pendaftaran.
3.Petugas mengetahui dan mengikuti
prosedur tersebut.
4.Pelanggan mengetahui dan
mengikuti alur yg ditetapkan.
5.Terdapat cara mengetahui bahwa
pelanggan puas terhadap proses pendaftaran.
6.Terdapattindak lanjut jika
pelanggan tdk puas
7.Keselamatan pelanggan terjamin
di tempat pendaftaran.
KRITERIA :7.1.2. Informasi tentang
pendaftaran tersedia dan terdokumentasi pada waktu pendaftaran
Pokok Pikiran:
• Pasien membutuhkan informasi yg
jelas di tempat pendaftaran, oleh karena itu informasi pendaftaran harus
tersedia dg jelas yg dapat dg mudah diakses dan dipahami oleh pasien.
Penyediaan informasi kepada pasien memperhatikan latar belakang budaya dan
bahasa yg dimiliki oleh pasien.
1. Tersedia media informasi
tentang pendaftaran di tempat pendaftaran
2. Semua pihak yg membutuhkan
informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dg yg dibutuhkan
3. Pelanggan dapat memperoleh
informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan,
rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan
informasi lain yg dibutuhkan
4. Pelanggan mendapat tanggapan
sesuai yg dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
5. Tersedia informasi tentang
kerjasama dg fasilitas rujukan lain
6. Tersedia informasi tentang
bentuk kerjasama dg fasilitas rujukan lain
KRITERIA : 7.1.3. Hak dan kewajiban
pasien, keluarga, danpetugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat
pendaftaran.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas bertanggung
jawab atas kebijakanpemberian pelayanan kepada pasien. Pimpinan Puskesmas harus
mengetahui dan mengerti hak dan kewajiban petugas, pasien dan keluarganya,
serta tanggung jawab Puskesmas sesuai dg undang-undang dan peraturan yg
berlaku. Kemudian pimpinan wajib mengarahkan untuk memastikan agar seluruh
petugas bertanggung jawab melindungi hak dan kewajiban tersebut. Untuk
melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama
dan berusaha memahami tanggung jawab mereka dalam hubungannya dg komunitas yg
dilayani, sedangkan petugas yg melayani dijamin akan memperoleh hak dan melaksanakan
kewajibannya sebagaimana ditetapkan.
• Hak pasien dan keluarga
merupakan salah satu elemen dasar dari proses pelayanan di Puskesmas, yg
melibatkan petugas, Puskesmas, pasien dan keluarga. Oleh karena itu, kebijakan
dan prosedur harus ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa petugas
Puskesmas yg terkait dalam pelayanan pasien memberi respons terhadap hak pasien
dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Hak pasien tersebut perlu dipahami
baik oleh pasien maupun oleh petugas yg memberikan pelayanan, oleh karena itu
pasien perlu mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien sejak
proses pendaftaran.
1. Hak dan kewajiban
pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dg cara dan bahasa yg
dipahami oleh pasien dan/keluarga
2. Hak dan kewajiban
pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran
3. Terdapat upaya agar
pasien/keluargadan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
4. Pendaftaran dilakukan oleh
petugas yg terlatih dg memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien
5. Terdapat kriteria petugas yg
bertugas di ruang pendaftaran
6. Petugas tersebut bekerja dg
efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
7. Terdapatmekanisme koordinasi
petugas di ruang pendaftaran dg unit lain/ unit terkait agarpasien/ keluarga
pasien memperoleh pelayanan
8. Terdapat upaya Puskemas
memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian
pelayanan di Puskesmas
KRITERIA :7.1.4. Tahapan pelayanan
klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk
memperoleh informasi tentang tahapan pelayanan klinis yg akan dilalui mulai
dari proses kajian sampai pemulangan. Informasi tentang tahapan pelayanan yg
ada di Puskesmas perlu diinformasikan kepada pasien untuk menjamin
kesinambungan pelayanan. Informasi tersebut termasuk apabila pasien perlu
dirujuk ke fasilitas yg lebih tinggi dalam upaya menjamin kesinambungan
pelayanan. Tahapan pelayanan klinis adalah tahapan pelayanan sejak mendaftar,
diperiksa sampai dg meninggalkan tempat pelayanan dan tindak lanjut di rumah
jika diperlukan.
1. Tersedia tahapan dan prosedur
pelayanan klinis yg dipahami oleh petugas
2. Sejak awal pasien/keluarga
memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis
3. Tersedia daftar jenis
pelayanan di Puskesmas berserta jadwal pelayanan
4. Terdapat kerjasama dg sarana
kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis,
rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif)
KRITERIA : 7.1.5. Kendala fisik,
bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan
dikurangi
Pokok Pikiran:
• Puskesmas sering melayani
berbagai populasi masyarakat, yg di antaranya mempunyai keterbatasan, antara
lain: lanjut usia, orang dg disabilitas, bicara dg berbagai bahasa dan dialek,
budaya yg berbeda atau ada penghalang lainnya yg membuat proses asesmen dan
penerimaan asuhan sangat sulit. Kesulitan atau hambatan tersebut perlu
diantisipasi dan dilakukan upayauntuk mengurangi dan menghilangkan kesulitan
atau hambatan tersebut pada saat pendaftaran. Dampak dari rintangan tersebut
perlu diminimalkan dalam memberikan pelayanan.
1. Pimpinan dan staf Puskesmas
mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yg paling sering
terjadi pada masyarakat yg dilayani
2. Ada upaya tindak lanjut untuk
mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di
Puskesmas.
3. Upaya tersebut telah
dilaksanakan.
Standar: 7.2.
Pengkajian
Kajian awal dilakukan secara
paripurna untuk mendukung rencana dan pelaksanaan pelayanan.
KRITERIA : 7.2.1. Proses kajian awal
dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan
pasien/keluarga.
Pokok Pikiran:
• Ketika pasien diterima di
Puskesmas untuk memperoleh pelayanan perlu dilakukan kajian awal yg lengkap
dalam menetapkan alasan kenapa pasien perlu mendapat pelayanan klinis di
Puskesmas. Pada tahap ini, Puskesmas membutuhkan informasi khusus dan prosedur
untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan
yg harus diberikan. Kebijakan dan prosedur harus ditetapkan tentang bagaimana
proses ini dilaksanakan, informasi apa yg harus dikumpulkan dan
didokumentasikan.
• Agar kajian kebutuhan pasien
konsisten, perlu ditetapkan kebijakan Kepala Puskesmas tentang kajian kebutuhan
pasien, yg memuat: isi minimal dari kajian yg harus dilaksanakan oleh dokter,
bidan dan perawat. Kajian dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup
praktik, profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi.
Hanya mereka yg kompeten dan berwenang yg melaksanakan kajian. Setiap formulir
kajian yg digunakan mencerminkan kebijakan ini.
1. Terdapat prosedur pengkajian
awal yg paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan
pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai
kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis,
penunjang medis dan keperawatan
2. Proses kajian dilakukan oleh
tenaga yg kompeten untuk melakukan kajian
3. Pemeriksaan dan diagnosis
mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
4. Prosedur pengkajian yg ada
menjamin tdk terjadi pengulangan yg tdk perlu
KRITERIA : 7.2.2. Hasil kajian
dicatat dalam catatan medis dan mudah diakses oleh petugas yg bertanggung jawab
terhadap pelayanan pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan
pelayanan, maka hasil kajian harus dicatat dalam rekam medis pasien. Informasi
yg ada dalam rekam medis harus mudah diakses oleh petugas yg bertanggung jawab
dalam memberikan pelayanan kepada pasien, agar informasi tersebut dapat
digunakan pada saat dibutuhkan demi menjamin kesinambungan dan keselamatan
pasien. Rekam medis pasien adalah cataran tentang segala sesuatu yg berhubungan
dg pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan.
• Temuan pada kajian awal dapat
digunakan untuk menegakkan diagnosis dan menetapkan pelayanan/tindakan sesuai
kebutuhan serta rencana tindak lanjut dan evaluasinya.
• Temuan dan kajian awal juga
dapat digunakan untuk membuat keputusan perlunya review/kajian ulang pada situasi
yg meragukan. Oleh karena itu sangat perlu bahwa kajian medis, kajian penunjang
medis, kajian keperawatan dan kajian lain yg berarti, didokumentasikan dg baik.
Hasil kajian ini harus dapat dg cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam
medis atau dari lokasi lain yg ditentukan standar dan digunakan oleh petugas yg
melayani pasien.
1. Dilakukan identifikasi
informasi apa saja yg dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam
medis
2. Informasi tersebut meliputi
informasi yg dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain
yg diperlukan
3. Dilakukan koordinasi dg
petugas kesehatan yg lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi
tersebut secara tepat waktu
KRITERIA : 7.2.3. Pasien dg
kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan
pengobatan.
Pokok Pikiran:
• Pasien dg dg kebutuhan darurat,
mendesak, atau segera emergensi, diidentifikasi dg proses triase. Bila telah
diidentifikasi sebagai keadaan dg kebutuhan darurat, mendesak, atau segera
(seperti infeksi melalui udara/airborne), pasien ini sesegera mungkin diperiksa
dan mendapat asuhan. Pasien-pasien tersebut didahulukan diperiksa dokter
sebelum pasien yg lain, mendapat pelayanan diagnostik sesegera mungkin dan
diberikan pengobatan sesuai dg kebutuhan.
• Pasien harus distabilkan
terlebih dahulu sebelum dirujuk yaitu bila tdk tersedia pelayanan di Puskesmas
untuk memenuhi kebutuhan pasien dg kondisi emergensi dan pasien memerlukan
rujukan ke fasilitas kesehatan yg mempunyai kemampuan lebih tinggi.
1. Petugas Gawat Darurat
Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dg kebutuhan
emergensi.
2. Petugas tersebut dilatih
menggunakan kriteria ini.
3.Pasien diprioritaskan atas
dasar urgensi kebutuhan.
4. Pasien emergensi diperiksa dan
dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke
pelayanan yg mempunyai kemampuan lebih tinggi
Standar:7.3.
Keputusan Layanan Klinis.
Hasil kajian awal pasien
dianalisis oleh petugas kesehatan profesional dan/atau tim kesehatan antar
profesi yg digunakan untuk menyusun keputusanlayanan klinis.
KRITERIA : 7.3.1. Tenaga kesehatan
dan/atau tim kesehatan antar profesi yg profesional melakukan kajian awal untuk
menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan
Pokok Pikiran:
• Kajian hanya boleh dilakukan
oleh tenaga professional yg kompeten. Proses kajian tersebut dapat dilakukan
secara individual atau jika diperlukan oleh tim kesehatan antar profesi yg
terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yg lain
sesuai dg kebutuhan pasien. Kajian awal tersebut memberikan informasi untuk:
-Memahami pelayanan apa yg dicari
pasien
-Menetapkan diagnosis awal
-Mengetahui riwayat pasien
terhadap pengobatan sebelumnya
-Memahami respons pasien terhadap
pengobatan sebelumnya
-Memilih jenis pelayanan/tindakan
yg terbaik bagi pasien serta rencana tindak lanjut dan evaluasi
1. Kajian dilakukan oleh tenaga
kesehatan yg profesional dan kompeten
2. Tersedia tim kesehatan antar
profesi yg profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara
tim
3. Terdapat kejelasan proses
pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tdk sesuai
kewenangannya)
4. Petugas yg diberi kewenangan
telah mengikuti pelatihan yg memadai, apabila tdk tersedia tenaga kesehatan
profesional yg memenuhi persyaratan
KRITERIA : 7.3.2. Terdapat peralatan
dan tempat yg memadai untuk melakukan kajian awal pasien
Pokok Pikiran:
• Keputusan diagnosis dan rencana
layanan/tindakan klinis tergantung pada hasil kajian. Pada pelaksanaan kajian
juga harus memperhatikan privasi dari pasien. Oleh karena itu, proses kajian
harus dilakukan pada tempat yg memenuhi persyaratan untuk melakukan kajian,
menggunakan peralatan yg sesuai dg standar Puskesmas, berfungsi dg baik, mudah
dioperasikan, dan memberikan hasil yg akurat.
• Jaminan kualitas dilakukan dg
pemeliharaan yg teratur, proses sterilisasi yg benar terhadap alat-alat klinis
yg digunakan.
1. Tersedia peralatan dan tempat
pemeriksaan yg memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
2. Ada jaminan kualitas terhadap
peralatan di tempat pelayanan
3. Peralatan dan sarana pelayanan
yg digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
Standar: 7.4. Rencana
Layanan Klinis.
Rencana tindakan dan pengobatan
serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan
antar profesi disusun dg tujuan yg jelas, terkoordinasi dan melibatkan
pasien/keluarga.
KRITERIA : 7.4.1. Terdapat prosedur
yg efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan
terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yg terkoordinasi.
Pokok Pikiran:
• Rencana layanan ditetapkan
berdasarkan hasil kajian yg dinyatakan dalam bentuk diagnosis. Dalam menyusun
rencana layanan perlu dipandu oleh kebijakan dan prosedur yg jelas sesuai dg
kebutuhan pasien dan sesuai dg standar pelayanan yg ditetapkan. Luaran klinis
tergantung dari ketepatan dalam penyusunan rencana layanan yg sesuai dg kondisi
pasien dan standar pelayanan klinis.
1. Terdapat kebijakan dan
prosedur yg jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencanalayanan
terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
2. Setiap petugas yg terkait
dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta
menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian
pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dg kebijakan dan prosedur
4. Dilakukan tindak lanjut jika
terjadi ketdksesuaian antara rencana layanan dg kebijakan dan prosedur
5. Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
KRITERIA :7.4.2. Rencana layanan
klinis disusun bersama pasien dg memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis,
sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien mempunyai hak untuk
mengambil keputusan terhadap layanan yg akan diperoleh. Pasien/keluarga diberi
peluang untuk bekerjasama dalam menyusun rencana layanan klinis yg akan
dilakukan. Dalam menyusun rencana layanan tersebut harus memperhatikan
kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan memperhatikan nilai-nilai
budaya yg dimiliki oleh pasien.
1. Petugas kesehatan dan/atau tim
kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan
2. Rencana layanan disusun untuk
setiap pasien dg kejelasan tujuan yg ingin dicapai
3. Penyusunan rencana layanan
tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan
tata nilai budaya pasien
4. Bila memungkinkan dan
tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi
kesehatan
KRITERIA :7.4.3. Rencana layanan
terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dg
kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.
Pokok Pikiran:
• Pada kondisi tertentu pasien
membutuhkan layanan yg melibatkan tim kesehatan. Rencana layanan terpadu meliputi:
tujuan layanan yg akan diberikan, pendidikan kesehatan pada pasien dan/atau
keluarga pasien, jadwal kegiatan, sumber daya yg akan digunakan, dan kejelasan
tanggung jawab tiap anggota tim kesehatan dalam melaksanakanlayanan.
1. Layanan dilakukan secara
paripurna untuk mencapai hasil yg diinginkan oleh tenaga kesehatan dan
pasien/keluarga pasien
2. Rencana layanan
tersebutdisusun dg tahapan waktu yg jelas
3. Rencana layanan tersebut
dilaksanakan dg mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
4. Risiko yg mungkin terjadi pada
pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan
5. Efek samping dan risiko
pengobatan diinformasikan
6. Rencana layanan tersebut
didokumentasikan dalam rekam medis
7. Rencana layanan yg disusun
juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
KRITERIA : 7.4.4. Persetujuan
tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yg membutuhkan
persetujuan tindakan medik.
Pokok Pikiran:
• Salah satu cara melibatkan
pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan yg diterimanya adalah dg
cara memberikan informed consent/informed choice. Untuk menyetujui/memilih
tindakan, pasien harus diberi penjelasan/konseling tentang hal yg berhubungan
dg pelayanan yg direncanakan, karena diperlukan untuk suatu keputusan persetujuan.
• lnformed consent dapat
diperoleh pada berbagai titik waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, informed
consent diperoleh ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan
atau pengobatan tertentu yg berisiko. Proses persetujuan ditetapkan dg jelas
oleh Puskesmas dalam kebijakan dan prosedur, yg mengacu kepada undang-undang
dan peraturan yg berlaku.
• Pasien dan keluarga dijelaskan
tentang tes/tindakan, prosedur, dan pengobatan mana yg memerlukan persetujuan
dan bagaimana mereka dapat memberikan persetujuan (misalnya, diberikan secara
lisan, dg menandatangani formulir persetujuan, atau dg cara lain). Pasien dan
keluarga memahami siapa yg dapat memberikan persetujuan selain pasien. Petugas
Pelaksana Tindakan yg diberi kewenangan telah terlatih untuk memberikan
penjelasan kepada pasien dan mendokumentasikan persetujuan tersebut
1. Pasien/keluarga pasien
memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yg berisiko yg
akan dilakukan
2. Tersedia formulir persetujuan
tindakan medis/pengobatan tertentu yg berisiko
3. Tersedia prosedur untuk
memperoleh persetujuan tersebut
4. Pelaksanaan informed consent
didokumentasikan.
5. Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
Standar: 7.5. Rencana
rujukan.
Rujukan sesuai kebutuhan pasien
ke sarana pelayanan lain diatur dg prosedur yg jelas.
KRITERIA :7.5.1. Terdapat prosedur
rujukan yg jelas
Pokok Pikiran:
• Jika kebutuhan pasien tdk dapat
dipenuhi oleh Puskesmas, maka pasien harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yg
mampu menyediakan pelayanan yg dibutuhkan oleh pasien. Proses rujukan harus
diatur dg kebijakan dan prosedur yg jelas sehingga pasien dijamin memperoleh
pelayanan yg dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yg tepat.
1. Tersedia prosedur rujukan yg
jelas serta jejaring fasilitas rujukan
2. Proses rujukan dilakukan
berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsunganlayanan
3. Tersedia prosedur
mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk
4. Dilakukan komunikasi dg
fasilitas kesehatan yg mjd tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas
tersebut untuk menerima rujukan.
KRITERIA : 7.5.2. Rencana rujukan
dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga
pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien/keluarga pasien
mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan. Informasi
tentang rencana rujukan harus disampaikan dg cara yg mudah dipahami oleh
pasien/keluarga pasien. Informasi tentang rencana rujukan diberikan kepada
pasien/keluarga pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan.Informasi yg
perlu disampaikan kepada pasien meliputi: alasan rujukan, fasilitas kesehatan
yg dituju, termasuk pilihan fasilitas kesehatan lainnya, jika ada, sehingga
pasien/keluarga dapat memutuskan fasilitas yg mana yg dipilih, serta kapan
rujukan harus dilakukan.
1. Informasi tentang rujukan
disampaikan dg cara yg mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
2. Informasi tersebut mencakup
alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
3. Dilakukankerjasama dg
fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan
KRITERIA :7.5.3. Fasilitas rujukan
penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yg
telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien
Pokok Pikiran:
• Untuk memastikan kontinuitas
pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim bersama pasien. Salinan
resume pasien tersebut diberikan kepada fasilitas kesehatan penerima rujukan
bersama dg pasien. Resume tersebut memuat kondisi klinis pasien, prosedur dan
pemeriksaan yg telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut.
1. Informasi klinis pasien atau
resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama
pasien.
2. Resume klinis memuat kondisi
pasien.
3. Resume klinis memuat prosedur
dan tindakan-tindakan lain yg telah dilakukan
4. Resume klinis memuat kebutuhan
pasien akan pelayanan lebih lanjut
KRITERIA : 7.5.4. Selama proses
rujukan pasien secara langsung, staf yg kompeten terus memonitor kondisi
pasien.
Pokok Pikiran:
• Merujuk pasien secara langsung
ke fasilitas kesehatan lain dapat merupakan proses yg singkat dg pasien yg
sadar dan dapat berbicara, atau merujuk pasien koma yg membutuhkan pengawasan
keperawatan atau medis yg terus-menerus. Pada kedua kasus tersebut pasien perlu
dimonitor, namun kompetensi staf yg melakukan tugas berbeda. Kompetensi staf yg
mendampingi selama transfer ditentukan oleh kondisi pasien.
1. Selama proses rujukan secara
langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yg kompeten.
2. Kompetensi staf yg melakukan
monitor sesuai dg kondisi pasien.
Standar: 7.6.
Pelaksanaan layanan
Pelaksanaan layanan dipandu oleh
kebijakan, prosedur, dan peraturan yg berlaku.
KRITERIA : 7.6.1. Pedoman pelayanan
dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis
Pokok Pikiran:
• Sebelumlayanan dilaksanakan,
pasien/keluarga perlu memperoleh informasi yg jelas tentang rencana layanan,
dan memberikan persetujuan tentang rencana layanan yg akan diberikan, dan jika
diperlukan dituangkan dalam dokumen informed consent/informed choice.
Pelaksanaanlayanan harus dipandu dg standar pelayanan yg berlaku di Puskesmas,
sesuai dg kemampuan Puskesmas dg referensi yg jelas, dan bila memungkinkan
berbasis evidens terkini yg tersedia untuk memperoleh outcome klinis yg
optimal. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pelaksanaannyaharus dicatat
dalam rekam medis pasien.
• Pelaksanaan pelayanan klinis
dilakukan sesuai rencana asuhan dg menggunakan pedoman atau standar yg berlaku,
algoritme, contoh: tata laksana balita sakit dg pendekatan MTBS.
1. Tersedia pedoman dan prosedur
pelayanan klinis
2. Penyusunan dan penerapan
rencana layanan mengacu pada pedomandan prosedur yg berlaku
3. Layanan dilaksanakan sesuai dg
pedoman dan prosedur yg berlaku
4. Layanan diberikan sesuai dg
rencana layanan
5. Layanan yg diberikan kepada
pasien didokumentasikan
6. Perubahan rencana layanan
dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
7. Perubahan tersebut dicatat
dalam rekam medis
8. Jika diperlukan tindakan
medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan
persetujuan mengenai tindakan yg akan dilakukan yg dituangkan dalam informed
consent.
KRITERIA : 7.6.2. Pelaksanaan
layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh
kebijakan dan prosedur yg berlaku
Pokok Pikiran:
• Kasus-kasus yg termasuk gawat
darurat dan/atau berisiko tinggi perlu diidentifikasi, dan ada kejelasan
kebijakan dan prosedur dalam pelayanan pasien gawat darurat24 jam
• Penanganan kasus-kasus berisiko
tinggi yg memungkinkan terjadinya penularan baik bagi petugas maupun pasien yg
lain perlu diperhatikan sesuai dg panduan dari Kementerian Kesehatan.
1. Kasus-kasus gawat darurat
dan/atau berisiko tinggi yg biasa terjadi diidentifikasi
2. Tersedia kebijakan dan
prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)
3. Tersedia kebijakan dan
prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
4. Terdapat kerjasama dg sarana
kesehatan yg lain, apabila tdk tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
5. Tersedia prosedur pencegahan
(kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi yg mungkin diperoleh akibat
pelayanan yg diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien
berisiko tinggi.
KRITERIA : 7.6.3. Penanganan,
penggunaan, dan pemberian darah dan produk obat dan/atau cairan intravena
dipandu dg kebijakan dan prosedur yg jelas.
Pokok Pikiran:
• Penggunaan dan pemberian
obatdan/atau cairan intravena merupakan kegiatan yg berisiko terhadap
terjadinya infeksi, oleh karena itu perlu dipandu dg kebijakan dan prosedur yg
jelas.
1. Penanganan, penggunaan dan
pemberian obat/cairan intravena diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yg baku
2. Obat/cairan intravena
diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
KRITERIA : 7.6.4. Hasil pemantauan
pelaksanaanlayanan digunakan untuk menyesuaikan rencanalayanan.
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui mutu layanan
yg diberikan perlu dilakukan penilaian. Penilaian tersebut dilakukan dg
pengukuran dan analisis terhadap indikator-indikator klinis yg ditetapkan.
Hasil dan rekomendasi dari penilaian tersebut harus ditindaklanjuti sebagai
upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis. Penilaian hasil layanan secara
kuantitatif antara lain adalah: indikator klinik, survei kepuasan pasien;
sedangkan penilaian secara kualitatif adalah deskripsi pengalaman
pasien/keluarga pasien, pendapat, dan persepsi pasien terhadap pelayanan.
1. Ditetapkan indikator untuk
memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.
2. Pemantauan dan penilaian
terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif
3. Tersedia data yg dibutuhkan
untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
4. Dilakukan analisis terhadap
indikator yg dikumpulkan
5. Dilakukan tindak lanjut
terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis
KRITERIA :7.6.5. Seluruh petugas
kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama
pelaksanaan layanan
Pokok Pikiran:
• Selama proses pelaksanaan
layanan pasien, petugas kesehatan harus memperhatikan dan menghargasi kebutuhan
dan hak pasien. Kebutuhan dan keluhan pasien diidentifikasi selama proses pelaksanaan
layanan. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi
kebutuhan dan keluhan pasien/keluarga pasien, menindaklanjuti, dan menggunakan
informasi tersebut untuk perbaikan.
1. Tersedia kebijakan dan
prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dg
kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan
2. Tersedia prosedur untuk
menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut
3. Keluhan pasien/keluarga pasien
ditindaklanjuti
4. Dilakukan dokumentasi tentang
keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.
KRITERIA :7.6.6. Pelaksanaan layanan
dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yg tdk perlu
Pokok Pikiran:
• Pelayanan klinis harus
diberikan dg efektif dan efisien. Dalam perencanaan maupun pelaksanaannya harus
menghindari pengulangan yg tdk perlu. Untuk itu diperlukan upaya pendukung yg
sesuai dg kemampuan Puskesmas, dan dipadukan sebagai hasil kajian dalam
merencanakan dan melaksanakanlayanan klinis bagi pasien.
1. Tersedia kebijakan dan
prosedur untuk menghindari pengulangan yg tdk perlu dalam pelaksanaan layanan
2. Tersedia kebijakan dan
prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan
3. Layanan klinis dan pelayanan
penunjang yg dibutuhkan dipadukan dg baik, sehingga tdk terjadi pengulangan yg
tdk perlu.
KRITERIA :7.6.7. Pasien dan keluarga
pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan
dg penolakan atau tdk melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk
ke fasilitas kesehatan yg lebih memadai.
Pokok Pikiran:
• Pasien atau mereka yg membuat
keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tdk melanjutkan pelayanan
atau pengobatan yg direncanakan atau meneruskan pelayanan atau pengobatan
setelah kegiatan dimulai, termasuk menolak untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan
yg lebih memadai.
• Pemberi pelayanan wajib
memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk membuat
keputusan, potensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka
berkenaan dg keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang
alternatif pelayanan dan pengobatan.
1. Petugas pemberi pelayanan
memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tdk
melanjutkan pengobatan.
2. Petugas pemberi pelayanan
memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan
mereka.
3. Petugas pemberi pelayanan
memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan
dg keputusan tersebut.
4. Petugas pemberi pelayanan
memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan
dan pengobatan.
Standar:7.7.
Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan
Tersedia pelayanan anestesi
sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 7.7.1. Pelayanan anestesi
lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas,
standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dg
kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
•Dalam pelayanan rawat jalan
maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan
gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yg
membutuhkan lokal anestesi dan sedasi. Pelaksanaan lokal anestesi dan
sedasitersebut harus memenuhi standar dan peraturan yg berlaku, serta kebijakan
dan prosedur yg berlaku di Puskesmas.
•Kebijakan dan prosedur memuat:o
Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa dan anak atau
pertimbangan khusus
o Dokumentasi yg diperlukan untuk
dapat bekerja dan berkomunikasi efektif
o Persyaratan persetujuan khusus
o Frekuensi dan jenis monitoring
pasien yg diperlukan
o Kualifikasi dan keterampilan
petugas pelaksana
o Ketersediaan dan penggunaan
peralatan anestesi
•Persyaratan kompetensi:
o Teknik melakukan lokal anestesi
dan sedasi
o Monitoring yg tepat
o Respons terhadap komplikasi
o Penggunaan zat-zat reversal
o Bantuan hidup dasar
1. Tersedia pelayanan anestesi
lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas
2. Pelayanan anestesi lokal dan
sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yg kompeten
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan
sedasi dipandu dg kebijakan dan prosedur yg jelas
4. Selama pemberian anestesi
lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien
5. Anestesi lokal dan
sedasi,teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
KRITERIA : 7.7.2. Pelayanan bedah di
Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar
nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dg
kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam pelayanan rawat jalan
maupun rawat inap di Puskesmas terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan
gigi, dan keluarga berencana kadang-kadang memerlukan tindakan bedah minor yg
membutuhkan anestesi.Pelaksanaan bedah minor tersebut harus memenuhi standar
dan peraturan yg berlaku, serta kebijakan dan prosedur yg berlaku di Puskesmas.
1. Dokter atau dokter gigi yg
akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan
pembedahan
2. Dokter atau dokter gigi yg
akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasarkan
hasil kajian.
3. Dokter atau dokter gigi yg
akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi
potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien
4. Sebelum melakukan tindakan
harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien
5. Pembedahan dilakukan
berdasarkan prosedur yg ditetapkan
6. Laporan/catatan operasi
dituliskan dalam rekam medis
7. Status fisiologi pasien
dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan
dalam rekam medis
Standar:7.8.
Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga.
Penyuluhan kepada pasien/keluarga
pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan
pelaksanaanlayanan
KRITERIA :
7.8.1.Pasien/keluargamemperoleh penyuluhan kesehatan dg pendekatan yg
komunikatif dan bahasa yg mudah dipahami
Pokok Pikiran:
• Untuk meningkatkan luaran
klinis yg optimal perlu ada kerjasama antara petugas kesehatan dan
pasien/keluarga. Pasien/keluarga perlu mendapatkan penyuluhan kesehatan dan edukasi
yg terkait dg penyakit dan kebutuhan klinis pasien, oleh karena itu penyuluhan
dan pendidikan pasien/keluarga perlu dipadukan dalam pelayanan klinis.
Pendidikan dan penyuluhan kepada pasien termasuk perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS). Agar penyuluhan dan pendidikan pasien/keluarga dilaksanakan dg
efektif maka dilakukan dg pendekatan komunikasi interpersonal antara pasien dan
petugas kesehatan, dan menggunakan bahasa yg mudah dipahami oleh
pasien/keluarga.
1. Penyusunan dan pelaksanaan
layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
2. Pedoman/materi penyuluhan
kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan
medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS.
3. Tersedia metode dan media
penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dg memperhatikan
kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yg tdk bisa membaca
4. Dilakukanpenilaian terhadap
efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka
dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yg
diberikan
Standar:7.9. Makanan
dan Terapi Nutrisi *)
Pemberian makanan dan terapi
nutrisi sesuai dg kebutuhan pasien dan ketentuan yg berlaku
KRITERIA : 7.9.1. Pilihan berbagai
variasi makanan yg sesuai dg status gizi pasien dan konsisten dg asuhan klinis
tersedia secara reguler.
Pokok Pikiran:
• Kondisi kesehatan dan proses
pemulihan pasien membutuhkan asupan makanan dan nutrisi yg memadai, oleh karena
itu makanan perlu disediakan secra regular, sesuai dg rencana asuhan, umur,
budaya, dan bila dimungkinkan pilihan menu makanan. Pasien berperan serta dalam
perencanaan dan seleksi makanan.
• Pemesanan dan pemberian makanan
atau nutrien yg lain hanya dilakukan oleh tenaga kesehatan yg kompeten.
• Keluarga pasien dapat berpartisipasi
dalam menyediakan makanan bila sesuai dan konsistendg kajian kebutuhan pasien
dan rencana asuhan dg sepengetahuan dari petugas kesehatan.
• Bila keluarga pasien atau pihak
lain menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yg
dilarang/kontra indikasi dg kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk informasi
tentang interaksi obat dg makanan.
1. Makanan atau nutrisi yg sesuai
untuk pasien tersedia secara reguler
2. Sebelum makanan diberikan pada
pasien, makanan telah dipesan dan dicatat untuk semua pasien rawat inap.
3. Pemesanan makanan didasarkan
atas status gizi dan kebutuhan pasien
4. Bila disediakan variasi
pilihan makanan, maka makanan yg diberikan konsisten dg kondisi dan kebutuhan
pasien
5. Diberikan edukasi pada
keluarga tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga ikut menyediakan makanan
bagi pasien.
KRITERIA : 7.9.2. Penyiapan,
penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dg aman dan memenuhi
peraturan perundangan yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Penyiapan makanan, penyimpanan
dan distribusi makanan, termasuk bahan makanan harus dimonitor untuk memastikan
keamanan dan sesuai dg peraturan perundang-undang dan praktik terkini yg dapat
diterima.
• Risiko kontaminasi dan
pembusukan diminimalkan dalam penyiapan dan penyimpanan makanan. Makanan
didistribusikan kepada pasien pada waktu yg telah ditetapkan. Makanan dan
produk nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, jika dibutuhkan, harus tersedia
untuk memenuhi kebutuhan khusus pasien.
1. Makanan disiapkan dg cara yg
baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
2. Makanan disimpan dg cara yg
baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
3. Distribusi makanan secara
tepat waktu, dan memenuhi permintaan dan/atau kebutuhan khusus
KRITERIA :7.9.3. Pasien yg berisiko
nutrisi mendapat terapi gizi.**)
Pokok Pikiran:
• Pada asesmen awal, pasien
ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Ahli gizi melakukan
kajian untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi untuk disusun rencana
terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor dan dicatat dalam rekam medis.
Dokter, perawat dan ahli gizi dan jika diperlukan keluarga pasien, bekerjasama
dalam merencanakan dan memberikan terapi gizi.
1. Pasien yg pada kajian awal
berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu proses kerjasama dipakai
untuk merencanakan, memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi
3. Respons pasien terhadap asuhan
gizi dimonitor
4. Respons pasien terhadap asuhan
gizi dicatat dalam rekam medis
**) kriteria ini juga berlaku
untuk Puskesmas yg menjalankan home-care pada pasien yg memerlukan terapi gizi.
Standar: 7.10.
Pemulangan dan tindak lanjut *)
Pemulangan dan/tindak lanjut
pasien dilakukan dg prosedur yg tepat.
KRITERIA : 7.10.1. Pemulangan
dan/tindak lanjut pasien, baik yg bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan
maupun pulang dipandu oleh prosedur yg standar
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin kesinambungan
pelayanan, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan
tindak lanjut maupun rujukan yg perlu dilakukan pada saat pemulangan. Jika
pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yg lain, perlu ada mekanisme umpan balik
dari fasilitas kesehatan tersebut. Perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur
untuk memberikan alternatif dalam mengatasi hal tersebut, jika tindak lanjut yg
dibutuhkan tdk dapat dilaksanakan. Bentuk layanan tindak lanjut dilakukan dg
memperhatikan lingkaran dinamis proses keperawatan, dan kemandirian
pasien/keluarga
1. Tersedia prosedur pemulangan
dan/tindak lanjut pasien
2. Ada PJ dalam pelaksanaan proses
pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
3. Tersedia kriteria yg digunakan
untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien
4. Tersedia umpan balik dari
sarana kesehatan lain yg menerima pasien, apabila dilakukan pemulangan
dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan.
5. Tersediaprosedur dan
alternatif penanganan bagi pasien ygmemerlukan tindak lanjut rujukan akan
tetapi tdk mungkin dilakukan
*) untuk Puskesmas dg rawat inap
KRITERIA :7.10.2. Pasien/ keluarga
pasien memperoleh penjelasan yg memadai tentang tindak lanjut layanan saat
pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yg lain.
Pokok Pikiran:
• Informasi yg diberikan kepada
pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yg
lain diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yg perlu dilakukan
untukmencapai hasil pelayanan yg optimal.
1. Informasi yg dibutuhkan
mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga
pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yg
lain
2. Petugas mengetahui bahwa
informasi yg disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
3. Dilakukan evaluasi periodik
terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut
KRITERIA : 7.10.3. Pelaksanaan
rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien
Pokok Pikiran:
• Jika pasien perlu dirujuk ke
fasilitas kesehatan yg lain, wajib diupayakan proses rujukan berjalan sesuai dg
kebutuhan dan pilihan pasien agar pasien memperoleh kepastian mendapat
pelayanan sesuai dg kebutuhan dan pilihan tersebut dg konsekuensinya. Untuk itu
perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan rujukan.
1. Dilakukan identifikasi
kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten
yg mendampingi, sarana medis dan keluarga yg menemani) selama proses rujukan.
2. Apabila tersedia lebih dari
satu sarana yg dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga
pasien diberi informasi yg memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana
pelayanan yg diinginkan
3. Kriteria rujukan dilakukan
sesuai dg SOP rujukan
4. Dilakukan persetujuan rujukan
dari pasien/keluarga pasien
Bab VIII. Manajemen Penunjang
Layanan Klinis
Pelayanan Laboratorium
Standar: 8.1.
Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan pengkajian
pasien, serta mematuhi standar, hukum dan peraturan yg berlaku.
KRITERIA :8.1.1. Pemeriksaan
laboratorium dilakukan oleh petugas yg kompeten dan berpengalaman untuk
melakukan dan/atau menginterpretasikan hasil pemeriksaan
Pokok Pikiran:
• Petugas laboratorium yg
melaksanakan dipastikan mendapat pelatihan secara baik dan adekuat,
berpengalaman, punya keterampilan dan diorientasikan pada pekerjaannya. Petugas
analis laboratorium/penunjang diagnostik diberikan tugas, sesuai dg latihan dan
pengalamannya. Jumlah dan jenis petugas untuk melaksanakan tes laboratorium
cukup dan tersedia selama jam pelayanan dan untuk gawat darurat. Perlu
ditetapkan jenis pelayanan laboratorium/penunjang diagnostik yg tersedia di
Puskesmas.
1. Ditetapkan jenis2 pemeriksaan
laboratoriumyg dapat dilakukan di Puskesmas
2. Tersedia jenis dan jumlah
petugas kesehatan yg kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan
3. Pemeriksaan laboratorium
dilakukan oleh analis/petugas yg terlatih dan berpengalaman
4. Interpretasi hasil pemeriksaan
laboratorium dilakukan oleh petugas yg terlatih dan berpengalaman
KRITERIA : 8.1.2. Terdapat kebijakan
dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan pelayanan
laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yg tepat, maka perlu
ditetapkan kebijakan dan prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan,
penerimaaan, pengambilan dan penyimpanan spesimen, pengelolaan reagen
pelaksanaan pemeriksaan, penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak yg membutuhkan,
serta pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya dan beracun (B3).
1. Tersedia kebijakan dan
prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan
danpenyimpan spesimen
2. Tersedia prosedur pemeriksaan
laboratorium
3. Dilakukan pemantauan secara
berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut
4. Dilakukan evaluasi terhadap
ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
5. Tersedia kebijakan dan
prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap / pada
Puskesmas yg menyediakan pelayanan di luar jam kerja)
6. Adakebijakan dan prosedur
untuk pemeriksaan yg berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan
lainnya)
7. Tersedia prosedur kesehatan
dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium
8. Dilakukan pemantauan terhadap
penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja
9. Tersedia prosedur pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
10. Tersedia prosedur pengelolaan
reagen di laboratorium
11. Dilakukan pemantauan dan
tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dg prosedur
KRITERIA :8.1.3.Hasil pemeriksaan
laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dg ketentuan yg ditetapkan
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas perlu
menetapkan jangka waktu yg dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium.
Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu berdasarkan kebutuhan pasien, pelayanan
yg ditawarkan, dan kebutuhan petugas pemberi pelayanan klinis. Pemeriksaan pada
gawat darurat dan di luar jam kerja serta pada akhir minggu termasuk dalam
ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yg urgen, seperti dari unit gawat darurat
diberikan perhatian khusus. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium dilakukan
bekerja sama dg pihak luar, laporan hasil pemeriksaan juga harus tepat waktu
sesuai dg kebijakan yg ditetapkan atau yg tercantum dalam kontrak
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan
waktu yg diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu melaporkan
hasil pemeriksaan yg urgen/gawat darurat diukur.
3. Hasil laboratorium dilaporkan
dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 8.1.4. Ada prosedur
melaporkan hasil tes diagnostik yg kritis
Pokok Pikiran:
• Pelaporan dari tes diagnostik
yg kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. Hasil tes yg
secara signifikan di luar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko
tinggi atau kondisi yg mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagiPuskesmas
untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yg jelas menggambarkan
bagaimana praktisi kesehatan mewaspadai hasil kritis dari tes diagnostik dan
bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini.
• Proses ini dikembangkan untuk
pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik untuk menyediakan pedoman bagi
para praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat.
Prosedur ini meliputi juga penetapan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi
setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa hasil tes kritis harus dilaporkan,
dan menetapkan metode monitoring yg memenuhi ketentuan.
1. Metode kolaboratif digunakan
untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yg kritis dan pemeriksaan
diagnostik
2. Prosedur tersebut menetapkan
nilai ambang kritis untuk setiap tes
3. Prosedur tersebut menetapkan
oleh siapa dan kepada siapa hasil yg kritis dari pemeriksaan diagnostik harus
dilaporkan
4. Prosedur tersebut menetapkan
apa yg dicatat di dalam rekam medis pasien
5. Proses dimonitor untuk
memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring
KRITERIA : 8.1.5. Reagensia esensial
dan bahan lain yg diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk
memastikan akurasi dan presisi hasil.
Pokok Pikiran:
• Reagensia dan bahan-bahan lain
yg selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien harus
diidentifikasi dan ditetapkan. Suatu proses yg efektif untuk pemesanan atau
menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yg diperlukan. Semua
reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yg ditetapkan. Evaluasi
periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil
pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yg lengkap dan akurat
untuk reagensia dan larutan yg digunakan.
1. Ditetapkan reagensia esensial
dan bahan lain yg harus tersedia
2. Reagensia esensial dan bahan
lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tdk tersedia
3. Semua reagensia disimpan dan
didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan
distribusi yg ada pada kemasan
4. Tersedia pedoman tertulis yg
dilaksanakan untukmengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yg akurat
dan presisi
5. Semua reagensia dan larutan
diberi label secara lengkap dan akurat
KRITERIA :8.1.6. Ditetapkan nilai
normal dan rentang nilai yg digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil
laboratorium
Pokok Pikiran:
• Sesuai dg peralatan dan
prosedur yg dilaksanakan di laboratorium, perlu ditetapkan nilai/rentang nilai
rujukan normal untuk setiap tes yg dilaksanakan. Rentang nilai harus tercantum
dalam catatan klinis, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah
dg daftar yg baru dari nilai-nilai yg ditetapkan kepala laboratorium. Rentang
nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan laboratorium luar. Rujukan
nilai ini disesuaikan harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan
berubah.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yg dilaksanakan
2. Rentang nilai rujukan ini
harus disertakan dalam catatanklinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan
3. Pemeriksaan yg dilakukan oleh
laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai
4. Rentang nilai dievaluasi dan
direvisi berkala seperlunya
KRITERIA :8.1.7. Pengendalian mutu
dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan
laboratorium
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin mutu pelayanan
laboratorium maka perlu dilakukan upaya pengendalian mutu internal maupun
eksternal di Puskesmas. Pengendalian mutu dilakukan sesuai dg jenis dan
ketersediaan peralatan laboratorium yg digunakan dan sesuai dg peraturan
perundangan yg berlaku.
1. Tersedia kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium
2. Dilakukan kalibrasi atau
validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yg kompeten sesuai
prosedur
3. Terdapat bukti dokumentasi
dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku
4. Apabila ditemukan penyimpangan
dilakukan tindakan perbaikan
5. Dilakukan pemantapan mutu
eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yg kompeten
6. Terdapat mekanisme rujukan
spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tdk dilakukan di Puskesmas,
dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dg kebutuhan
pasien
7. Terdapat bukti dokumentasi
dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal
KRITERIA : 8.1.8. Program
keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Ada program keamanan yg aktif
di laboratorium dg tingkatan sesuai dg risiko dan kemungkinan bahayadalam
laboratorium. Program ini mengatur praktik keamanan dan langkah-langkah
pencegahan bagi staf laboratorium, staf lain dan pasien apabila berada di
laboratorium. Program laboratorium ini merupakan program yg terintegrasi dg
program keselamatan di Puskesmas
• Program keselamatan di
laboratorium termasuk :
o Kebijakan dan prosedur tertulis
yg mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
o Kebijakan dan prosedur tertulis
untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
o Tersedianya peralatan keamanan
sesuai praktik di laboratorium dan untuk bahaya yg dihadapi.
o Orientasi bagi semua staf
laboratorium untuk prosedur dan praktik keamanan kerja.
o Pendidikan (in service
education) untuk prosedur-prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya yg baru
dikenali/diperoleh, maupun peralatan yg baru.
1. Terdapat program
keselamatan/keamanan laboratorium yg mengatur risiko keselamatan yg potensialdi
laboratorium dan di area lain yg mendapat pelayanan laboratorium.
2. Program ini adalah bagian dari
program keselamatan di Puskesmas
3. Petugas laboratorium melaporkan
kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada pengelola program keselamatan
di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden
keselamatan
4. Terdapat kebijakan dan
prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
5. Dilakukan identifikasi,
analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium
6. Staf laboratorium diberikan
orientasi untuk prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja
7. Staf laboratorium mendapat
pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yg
baru, maupun peralatan yg baru.
Pelayanan obat
Standar: 8.2. Obat yg
tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
KRITERIA : 8.2.1. Berbagai jenis
obat yg sesuai dg kebutuhan tersedia dalam jumlah yg memadai
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan
pasien, harus ditetapkan jenis obat yg harus tersedia untuk diresepkan dan
dipesan oleh praktisi pelayanan kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada misi
Puskesmas, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yg disiapkan. Perlu disusun
suatu daftar (formularium) dari semua obat yg ada di stok atau sudah tersedia,
dari sumber luar. Dalam beberapa kasus, undang-undang atau peraturan bisa
menentukan obat dalam daftar atau sumber obat tersebut. Pemilihan obat adalah
suatu proses kerja sama/kolaboratif yg mempertimbangkan baik kebutuhan dan
keselamatan pasien maupun kondisi ekonomisnya. Kadang-kadang terjadi kehabisan
obat karena terlambatnya pengiriman, kurangnya stok nasional atau sebab lain yg
tdk diantisipasi dalam pengendalian inventaris yg normal. Ada suatu proses
untuk mengingatkan para dokter/dokter gigi tentang kekurangan obat tersebut dan
saran untuk penggantinya.
1. Terdapat metode yg digunakan
untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat
2. Terdapat kejelasan prosedur
penyediaan dan penggunaan obat
3. Ada kejelasan siapa yg
bertanggung jawab
4. Ada kebijakan dan prosedur yg
menjamin ketersediaan obat-obat yg seharusnya ada
5. Tersedia pelayanan obat-obatan
selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yg memberikan
pelayanan gawat darurat
6. Tersedia daftar formularium
obat Puskesmas
7. Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut ketersediaan obat dibandingkan dg formularium
8. Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut kesesuaian peresepan dg formularium.
KRITERIA :8.2.2. Peresepan,
pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yg efektif
Pokok Pikiran:
• Pemberian obat untuk mengobati
seorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yg spesifik. Puskesmas
bertanggung jawab untuk mengidentifikasi petugas dg pengetahuan dan pengalaman
sesuai persyaratan dan yg juga diizinkan berdasarkan lisensi, sertifikasi,
undang-undang atau peraturan untuk pemberian obat. Dalam situasi emergensi,
perlu diidentifikasi petugas tambahan yg diizinkan untuk memberikan obat. Untuk
menjamin agar obat tersedia dg cukup dan dalam kondisi baik, tdk rusak, dan tdk
kedaluwarsa, maka perlu ditetapkan dan diterapkan kebijakan pengelolaan obat
mulai dari proses analisis kebutuhan, pemesanan, pengadaan, pendistribusian,
pelayanan peresepan, pencatatan dan pelaporan
• Untuk Puskesmas rawat inap
penggunaan obat oleh pasien/pengobatan sendiri, baik yg dibawa ke Puskesmas
atau yg diresepkan atau dipesan di Puskesmas, diketahui dan dicatat dalam
status pasien. Harus dilaksanakan pengawasan penggunaan obat, terutama
obat-obat psikotropika sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
1. Terdapat ketentuan petugas yg
berhak memberikan resep
2. Terdapat ketentuan petugas yg
menyediakan obat dg persyaratan yg jelas
3. Apabila persyaratan petugas yg
diberi kewenangan dalam penyediaan obat tdk dapat dipenuhi, petugas tersebut
mendapat pelatihan khusus
4. Tersedia kebijakan dan proses
peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat
5. Terdapat prosedur untuk
menjaga tdk terjadinya pemberian obat yg kedaluwarsa kepada pasien
6. Dilakukan pengawasan terhadap
penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara
teratur
7. Terdapat ketentuan siapa yg
berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan
narkotika)
8. Ada kebijakan dan prosedur
penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yg dibawa sendiri oleh pasien/
keluarga pasien
9. Penggunaan obat-obatan
psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yg berbahaya diawasi dan
dikendalikan secara ketat
KRITERIA : 8.2.3. Ada jaminan
kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat
kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak
Pokok Pikiran:
• Agar obat layak dikonsumsi oleh
pasien, maka kebersihan dan keamanan terhadap obat yg tersedia harus dilakukan
mulai dari proses pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penyampaian obat
kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak. Puskesmas
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam penyampaian obat kepada pasien agar
pasien memahami indikasi, dosis, cara penggunaan obat, dan efek samping yg
mungkin terjadi
1. Terdapatpersyaratan
penyimpanan obat
2. Penyimpanan dilakukan sesuai
dg persyaratan
3. Pemberian obat kepada pasien
disertai dg label obat yg jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan
frekuensi penggunaannya)
4. Pemberian obat disertai dg
informasi penggunaan obat yg memadai dg bahasa yg dapat dimengerti oleh
pasien/keluarga pasien
5. Petugas memberikan penjelasan
tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yg tdk diharapkan
6. Petugas menjelaskan petunjuk
tentang penyimpanan obat di rumah
7. Tersedia kebijakan dan
prosedur penanganan obat yg kedaluwarsa/rusak
8. Obat kedaluwarsa/rusak
dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
KRITERIA :8.2.4. Efek samping yg
terjadi akibat pemberian obat-obat yg diresepkan atau riwayat alergi terhadap
obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien
Pokok Pikiran:
• Pasien, dokternya, perawat dan
petugas kesehatan yg lain bekerja bersama untuk memantau pasien yg mendapat
obat. Tujuan pemantauan adalah untuk mengevaluasi efek pengobatan terhadap
gejala pasien atau penyakitnya dan untuk mengevaluasi pasien terhadap Kejadian
yg tdk Diharapkan (KTD).
• Berdasarkan pemantauan, dosis
atau jenis obat bila perlu dapat disesuaikan. Sudah seharusnya dilakukan
pemantauan secara ketat respons pasien terhadap dosis pertama obat yg baru
diberikan kepada pasien. Pemantauan dimaksudkan untuk mengidentifikasi respons
terapetik yg diantisipasi maupun reaksi alergik, interaksi obat yg tdk
diantisipasi, untuk mencegah risiko bagi pasien. Memantau efek obat termasuk
mengobservasi dan mendokumentasikan setiap KTD.
• Perlu disusun kebijakan tentang
identifikasi, pencatatan dan pelaporan semua KTD yg terkait dg penggunaan obat,
misalnya sindroma Stephen Johnson, KIPI dan lainnya. Puskesmas membangun suatu
mekanisme pelaporan dari KTD.
1. Tersedia prosedur pelaporan
efek samping obat
2. Efek samping obat
didokumentasikan dalam rekam medis
3. Tersedia kebijakan dan prosedur
untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan
obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat
4. Kejadian efek samping obat dan
KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan
KRITERIA : 8.2.5. Kesalahan obat
(medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yg
ditetapkan oleh Puskesmas
Pokok Pikiran:
• Puskesmas mempunyai proses
untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan obat dan near miss-Kejadian
Nyaris Cedera (KNC). Proses termasuk mendefinisikan suatu kesalahan obat dan
KNC, menggunakan format pelaporan yg ditentukan serta mengedukasi staf tentang
proses dan pentingnya pelaporan. Definisi-definisi dan proses-proses
dikembangkan melalui proses kerjasama yg mengikutsertakan semua yg terlibat di
berbagai langkah dalam manajemen obat. Proses pelaporan adalah bagian dari
program mutu dan program keselamatan pasien di Puskesmas. Perbaikan dalam
proses pengobatan dan pelatihan staf digunakan untuk mencegah kesalahan di
kemudian hari.
1. Terdapat prosedur untuk
mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC
2. Kesalahan pemberian obat dan
KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
3. Ditetapkan petugas kesehatan
yg bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
4. Informasi pelaporan kesalahan
pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan
pelayanan obat.
KRITERIA :8.2.6. Obat-obatan
emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi.
Pokok Pikiran:
• Bila terjadi kegawatdaruratan
pasien, akses cepat terhadap obat emergensi yg tepat adalah sangat penting.
Perlu ditetapkan lokasi penyimpanan obat emergensi di tempat pelayanan dan
obat-obat emergensi yg harus disuplai ke lokasi tersebut. Untuk memastikan
akses ke obat emergensi bilamana diperlukan, perlu tersedia prosedur untuk
mencegah penyalahgunaan, pencurian atau kehilangan terhadap obat dimaksud.
Prosedur ini memastikan bahwa obat diganti bilamana digunakan, rusak atau
kedaluwarsa. Keseimbangan antara akses, kesiapan, dan keamanan dari tempat
penyimpanan obat emergensi perlu dipenuhi.
1. Obat emergensi tersedia pada
unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi
kebutuhan yg bersifat emergensi
2. Ada kebijakan yg menetapkan
bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau
pencurian
3. Obat emergensi dimonitor dan
diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau
bila kedaluwarsa atau rusak
Pelayanan Radiodiagnostik (jika
tersedia)
Standar:8.3.
Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh
tenaga yg kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yg berlaku
KRITERIA : 8.3.1. Pelayanan
radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar
nasional, perundang-undangan dan peraturan yg berlaku.
Pokok Pikiran:
• Untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan
klinis, dapat disediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan
ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
• Pelayanan radiodiagnostik
tersebut harus dilaksanakan sesuai dg ketentuan dan peraturan perundangan yg
berlaku untuk menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
1. Pelayanan radiodiagnostik
memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yg berlaku.
2. Pelayanan radiodiagnostik
dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
KRITERIA : 8.3.2. Ada program
pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi
Pokok Pikiran:
• Puskesmas memiliki suatu
program aktif dalam keamanan radiasi yg meliputi semua komponen pelayanan
radiodiagnostik. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasirisiko dan
bahaya yg dihadapi. Program mengatur praktik yg aman dan langkah pencegahan bahaya
untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dg
program keselamatan Puskesmas.
• Program pengelolaan keamanan
radiasi termasuk :
- Kebijakan dan prosedur tertulis
yg menunjang kesesuaian dg standar, undang-undangdan peraturan yg berlaku.
- Kebijakan dan prosedur tertulis
untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
- Ketersediaan alat pelindung
diri yg sesuai dg praktik dan antisipasi bahaya yg dihadapi.
- Ada orientasi bagi staf
radiologi dan diagnostik imajing untuk prosedur dan praktik keselamatan kerja.
- Ada pendidikan/pelatihan
inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yg baru diketahui dan
digunakan.
1. Terdapat program keamanan
radiasi yg mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yg bisa terjadi di
dalam atau di luar unit kerja
2. Program keamanan merupakan
bagian dari program keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan
sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
3. Kebijakan dan prosedur
tertulis yg mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan
yg berlaku.
4. Kebijakan dan prosedur
tertulis yg mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
5. Risiko keamanan radiasi yg
diidentifikasi diimbangi dg prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi
risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yg sejenis)
6. Petugas pemberi pelayanan
radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan
7. Petugas pemberi pelayanan
radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
KRITERIA :8.3.3. Staf yg kompeten dg
pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi
hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.
Pokok Pikiran:
• Pimpinan Puskesmas menetapkan
petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yg melaksanakan pemeriksaan
diagnostik, siapa yg kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan
membuat laporan hasil.
• Petugas tersebut mendapat
latihan yg baik dan memadai, berpengalaman, dan keterampilan yg memadai.
1. Ditetapkan petugas yg
melakukan pemeriksaan diagnostik
2. Tersedia petugas yg kompeten
dan pengalaman yg memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik
3. Petugas yg kompeten dan
pengalaman yg memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
4. Petugas yg kompeten yg
memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
5. Tersedia staf dalam jumlah yg
adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA : 8.3.4. Hasil pemeriksaan
radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yg ditetapkan.
Pokok Pikiran:
• Jangka waktu pelaporan hasil
pemeriksaan radiologi diagnostik perlu ditetapkan. Hasil yg dilaporkan dalam
kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yg ditawarkan, dan
kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat,
pemeriksaan di luar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.
• Hasil pemeriksaan radiologi yg
cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses
pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yg dilaksanakan dg kontrak
pelayanan oleh pihak di luar Puskesmas dilaporkan sesuai dg kebijakan atau
ketentuan dalam kontrak.
1. Kepala Puskesmas menetapkan
tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.
2. Ketepatan waktu pelaporan
hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti
3. Hasil pemeriksaan radiologi
dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
KRITERIA :8.3.5. Semua peralatan yg
digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat
dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai ygdipelihara dg
baik.
Pokok Pikiran:
• Petugas radiologi bekerja untuk
menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dg baik pada tingkatan yg dapat
diterima dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi
meliputi:
o Identifikasi dan inventarisasi
peralatan.
o Asesmen penggunaan peralatan
melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
o Monitoring dan bertindak
terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali,
laporan insiden, masalah dan kegagalan.
o Mendokumentasi program
pengelolaan
• Frekuensi testing, perawatan,
dan kalibrasi berhubungan dg pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya
didokumentasi /dicatat.
1. Ada program pemeliharaan
peralatan radiologi dan dilaksanakan
2. Program termasuk inventarisasi
peralatan
3. Program termasuk inspeksi dan
testing peralatan
4. Program termasuk kalibrasi dan
perawatan peralatan
5. Program termasuk monitoring
dan tindak lanjut
6. Ada dokumentasi yg adekuat
untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan
KRITERIA :8.3.6. Film X-ray dan
perbekalan lain tersedia secara teratur.
Pokok Pikiran:
• Kebutuhan akan film, reagensia
dan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat
diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin
tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan
secara efektif.
• Semua perbekalan disimpan dan
distribusi sesuai prosedur yg ditetapkan yg memasukkan juga rekomendasi
perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat
menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
1. X-ray film, reagensia dan
semua perbekalan penting ditetapkan
2. X-ray film, reagensia dan
perbekalan penting lain tersedia
3. Semua perbekalan di simpan dan
didistribusi sesuai dg pedoman
4. Semua perbekalan dievaluasi
secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
5. Semua perbekalan diberi label
secara lengkap dan akurat
KRITERIA : 8.3.7. Pelayanan
radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yg kompeten
Pokok Pikiran:
• Pelayanan radiodiagnostik yg
berada di Puskesmas dipimpin oleh seorang yg kompeten sesuai dg pelatihan yg
terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang dan peraturan yg
berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan
pelayanan radiologi.
• Bila individu ini memberikan
konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat
mungkin seorang spesialis radiologi. Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh
petugas radiografer yg kompeten
• Tanggung jawab pimpinan
radiologi termasuk:
o Mengembangkan, melaksanakan,
mempertahankan kebijakan dan prosedur.
o Pengawasan administrasi.
o Mempertahankan (maintaining)
setiap program kontrol mutu yg perlu.
o Memberikan rekomendasi
pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar.
o Memonitor dan me-review semua
pelayanan radiologi yg tersedia.
1. Pelayanan radiologi dibawah
pimpinan seseorang yg kompeten
2. Pelayanan radiologi
dilaksanakan oleh petugas yg kompeten.
3. PJ pelayanan radiologi
mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur, ditetapkan
dan dilaksanakan.
4. PJ pelayanan radiologi
melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
5. PJ pelayanan radiologi
mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
6. PJ pelayanan memantau dan
me-review pelayanan radiologi yg disediakan
KRITERIA :8.3.8. Ada prosedur
kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.
Pokok Pikiran:
• Sistem kontrol mutu yg baik
adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yg unggul.
• Prosedur kontrol mutu
termasuk:o Validasi metode tes yg digunakan untuk akurasi dan presisi
o Pengawasan harian hasil
pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yg kompeten
o Langkah perbaikan cepat bila
ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
o Pendokumentasian hasil dan
langkah-langkah perbaikan.
1. Ada program kontrol mutu untuk
pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
2. Program kontrol mutu termasuk
validasi metode tes.
3. Program kontrol mutu termasuk
pengawasan harian hasil pemeriksaan.
4. Program kontrol mutu termasuk
perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
5. Program kontrol mutu termasuk
pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Manajemen informasi – rekam medis
Standar: 8.4.
Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana,
dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yg baku.
KRITERIA :8.4.1. Ada pembakuan kode
klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yg dipakai
Pokok Pikiran:
• Standarisasi terminologi,
definisi, kosakata dan penamaan memfasilitasi pembandingan data dan informasi
di dalam maupun di luar Puskesmas (fasilitas kesehatan rujukan). Keseragaman
penggunaan kode diagnosa dan kode prosedur/tindakan mendukung pengumpulan dan
analisis data.
• Singkatan dan simbol juga
distandarisasi dan termasuk daftar yg tdk boleh digunakan. Standarisasi
tersebut konsisten dg standar lokal dan nasional yg berlaku.
1. Terdapat standarisasi kode
klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yg konsisten dan sistematis
2. Terdapat standarisasi kode
klasifikasi diagnosis dan terminologi yg disusun oleh Puskesmas (minimal 10
besar penyakit)
3. Dilakukan pembakuan
singkatan-singkatan yg digunakan dalam pelayanan sesuai dg standar nasional
atau lokal
KRITERIA :8.4.2. Petugas memiliki
akses informasi sesuai dg kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan
Pokok Pikiran:
• Berkas rekam medis pasien
adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan
pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yg penting. Agar informasi ini
berguna dan mendukung asuhan pasien keberlanjutan, maka perlu tersedia selama
pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu
diperbaharui (up to date).
• Catatan medis keperawatan dan
catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien
tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yg
mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi
pasien.
1. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur akses petugas terhadap informasi medis
2. Akses petugas terhadap
informasiyg dibutuhkan dilaksanakan sesuai dg tugas dan tanggung jawab
3. Akses petugas terhadap
informasi dilaksanakan sesuai dg kebijakan dan prosedur
4. Hak untuk mengakses informasi
tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
KRITERIA : 8.4.3. Adanya sistem yg
memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis
Pokok Pikiran:
• Puskesmas menetapkan dan
melaksanakan suatu kebijakan yg mjd pedoman retensi berkas rekam medis pasien
dan data serta informasi lainnya. Berkas rekam medis klinis pasien, serta data
dan informasi lainnya disimpan (retensi) untuk suatu jangka waktu yg cukup dan
mematuhi peraturan dan perundang-undangan yg berlaku guna mendukung asuhan
pasien, manajemen, dokumentasi yg sah secara hukum, riset dan pendidikan.
Kebijakan tentang penyimpanan (retensi) konsisten dg kerahasiaan dan keamanan
informasi tersebut. Ketika periode retensi yg ditetapkan terpenuhi, maka berkas
rekam medis klinis pasien dan catatan lain pasien, data serta informasi dapat
dimusnahkan dg semestinya.
1. Puskesmas mempunyai rekammedis
bagi setiap pasien dg metoda identifikasi yg baku
2. Sistem pengkodean,
penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien
tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yg diberikan kepada pasien
3. Ada kebijakan dan prosedur
penyimpanan berkas rekam medis dg kejelasan masa retensi sesuai peraturan
perundangan yg berlaku.
KRITERIA : 8.4.4. Rekamberisi
informasi yg memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien,
dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan
Pokok Pikiran:
• Kelengkapan isi rekam medis
diperlukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan, memantau kemajuan respons
pasien terhadap asuhan yg diberikan. Puskesmas menetapkan kebijakan dan
prosedur kelengkapan rekam medis.
• Privasi dan kerahasiaan data
serta informasi wajib dijaga, terutama data dan informasi yg sensitif.
Keseimbangan antara berbagi (sharing) data dan kerahasiaan data perlu diatur.
Perlu ditetapkan tingkat privasi dan kerahasiaan yg harus dijaga untuk kategori
beragam informasi (misalnya: rekam medis pasien, data riset dan lainnya).
1. Isi rekam medis mencakup
diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yg diberikan
2. Dilakukan penilaian dan tindak
lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
3. Tersedia prosedur menjaga
kerahasiaan rekam medis
Manajemen KeamananLingkungan
Standar : 8.5. Lingkungan
pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perizinan yg berlaku.
KRITERIA :8.5.1. Lingkungan fisik
Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yg
dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin keamanan
pasien/keluarga yg berkunjung ke Puskesmas, perlu dilakukan monitoring secara
rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan
Puskesmas termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem
lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan
prosedur, dan dilakukan oleh petugas yg kompeten.
1. Kondisi fisik lingkungan
Puskesmas dipantau secara rutin.
2. Instalasi listrik, kualitas
air, ventilasi, gas dan sistem lain yg digunakan dipantau secara periodik oleh
petugas yg diberi tanggung jawab
3. Tersedia sarana untuk
menanganimasalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
4. Tersedia kebijakan dan
prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
5. Inspeksi, pemantauan,
pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dg prosedur dan jadwal yg
ditetapkan
6. Dilakukan dokumentasi
pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan
perbaikan yg telah dilakukan.
Kriteria : 8.5.2. Inventarisasi,
pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan
pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yg memadai
Pokok Pikiran:
• Bahan dan limbah berbahaya
perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman, yg meliputi bahan kimia,
bahan, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain sesuai
ketentuan. Harus disusun rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya dan
ditetapkan proses untuk:
o inventarisasi bahan dan limbah
berbahaya;
o penanganan, penyimpanan dan
penggunaan bahan berbahaya;
o pelaporan dan investigasi dari
tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
o pembuangan limbah berbahaya yg
benar;
o peralatan dan prosedur
perlindungan yg benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan
(exposure);
o pendokumentasian, meliputi
setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
o pemasangan label yg benar pada
bahan dan limbah berbahaya.
1. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
2. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan
berbahaya
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah
berbahaya
Kriteria :8.5.3. Perencanaan dan
pelaksanaan program yg efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik
dikelola oleh petugas yg kompeten
Pokok Pikiran:
• Untuk mengelola risiko di
lingkungan dimana pasien dirawat dan staf bekerja memerlukan perencanaan.
Rencana tahunan perlu disusun, yg meliputi:
a) Keselamatan dan Keamanan.
Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman/ground dan
peralatan tdk menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung.
Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses
serta penggunaan oleh mereka yg tdk berwenang.
b) Bahan berbahaya, yg meliputi:
penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus
dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
c) Manajemen emergensi, yaitu
tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan
efektif.
d) Pengamanan kebakaran:
Puskesmas wajib melindungi properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
e) Peralatan medis: untuk
mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dg
ketentuan.
f) Sistem utilitas, meliputi
listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko
kegagalan pengoperasian.
• Rencana tersebut
didokumentasikan dan di up-date yg merefleksikan keadaan-keadaan terkini dalam
lingkungan Puskesmas. Ada proses untuk me-review dan meng-update
1. Ada rencana program untuk
menjamin lingkungan fisik yg aman
2. Ditetapkan petugas yg
bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin
lingkungan fisik yg aman
3. Program tersebut mencakup
perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan
evaluasi
4. Dilakukan monitoring, evaluasi
dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut.
Manajemen Peralatan
Standar:8.6.
Peralatandikelola dg tepat.
KRITERIA :8.6.1.
Peralatanditempatkan di lingkungan pelayanan dg tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk menjaga agar peralatan
siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka Puskesmas perlu
menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yg perlu
disterilkan, dan menempatkan alat yg siap pakai pada tempat yg tepat sesuai
persyaratan dan fungsi alat.
1. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur untuk memisahkan alat yg bersih dan alat yg kotor, alat yg memerlukan
sterilisasi, alat yg membutuhkan perawatan lebih lanjut (tdk siap pakai), serta
alat-alat yg membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
2. Tersedia prosedur sterilisasi
alat-alat yg perlu disterilkan
3. Dilakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan prosedur secara berkala
4. Apabila memperoleh bantuan
peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yg berkaitan
dg operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi
Kriteria
:8.6.2.Peralatandipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin ketersediaan dan
berfungsi/laik pakainya peralatan medis, Puskesmas:
o melakukan inventarisasi
peralatan medis;
o melakukan pemeriksaan peralatan
medis secara teratur;
o melakukan uji coba peralatan
medis sesuai dg penggunaan dan ketentuannya;
o melaksanakan pemeliharaan;
o melakukan inventarisasi
peralatan yg harus dikalibrasi;
o memastikan bahwa alat yg perlu
dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yg berlaku.
• Pemeliharaan alat dilakukan
oleh petugas yg kompeten yg ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Peralatan
diperiksa dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan
penggunaan peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik. Pemeriksaan, hasil
uji coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
1.
Dilakukaninventarisasi peralatan yg ada di Puskesmas
2. Ditetapkan PJ pengelola alat
ukur dan dilakukan kalibrasi atau yg sejenis secara teratur, dan ada buktinya
3. Ada sistemuntuk kontrol
peralatan, testing, dan perawatan secara rutin
4. Hasil pemantauan tersebut
didokumentasikan
5. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur penggantian dan perbaikan alat yg rusak agar tdk mengganggu pelayanan
Manajemen Sumber Daya Manusia
Standar: 8.7.
Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan
tenaga klinis yg baku
Kriteria : 8.7.1. Penilaian dan
evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yg
efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin pelayanan klinis
dilakukan oleh tenaga yg kompeten, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur
kredensial yg meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk
persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk
peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
1. Ada penghitungan kebutuhan
tenaga klinis di Puskesmas dg persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
2. Adacaramenilai kualifikasi
tenagauntuk memberikan pelayanan yg sesuai dg kewenangan
3. Dilakukan proses kredensial yg
mencakup sertifikasi dan lisensi
4. Ada upaya untuk meningkatkan
kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria :8.7.2.Adanya proses yg
menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dg kebutuhan
pasien
Pokok Pikiran:
• Agar pasien memperoleh asuhan
klinis sesuai dg kebutuhan dan dilaksanakan dg optimal, perlu dilayani oleh
tenaga klinis yg kompeten sesuai dg pengetahuan dan keterampilan yg dibutuhkan.
Puskesmas perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan
menerapkan rencana untuk peningkatan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan
asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta
dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
1. Dilakukan evaluasi kinerja
tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan klinis secara berkala
2. Dilakukan analisis dan tindak
lanjut terhadap hasil evaluasi
3. Tenaga kesehatan yg memberikan
pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis
KRITERIA : 8.7.3. Setiap
tenagamendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yg diperlukan
untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan
kompetensi dari tenaga kesehatan yg memberikan asuhan klinis, perlu
direncanakan, dan diberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan
kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
1. Tersedia informasi mengenai
peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yg memberikan pelayanan
klinis
2. Ada dukungan dari manajemen
Puskesmas bagi tenaga kesehatanuntuk memanfaatkan peluang tersebut
3. Jika ada tenaga kesehatan yg
mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil
pelatihan di tempat kerja.
4. Dilakukan pendokumentasian
pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yg dilakukan oleh tenaga
kesehatan.
Kriteria :8.7.4. Wewenang tenaga
diuraikan dg jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam
pelaksanaan asuhan
Pokok Pikiran:
• Untuk menjamin bahwa asuhan
dilakukan oleh tenaga kesehatan yg tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan
tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yg memberikan asuhan klinis di
Puskesmas. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yg memenuhi
persyaratan tdk tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dg pemberian
kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yg berwenang.
1. Setiap tenaga kesehatan yg
memberikan pelayanan klinismempunyai uraian tugas dan wewenang yg
didokumentasikan dg jelas
2. Jika tdk tersedia tenaga
kesehatan yg memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan
klinis, ditetapkan petugas kesehatan dg persyaratan tertentu untuk diberi
kewenangan khusus
3. Apabila tenaga kesehatan
tersebutdiberi kewenangan khusus, dilakukan penilaianterhadap pengetahuan dan
keterampilan yg terkait dg kewenangan khusus yg diberikan
4. Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga
kesehatan
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis
dan Keselamatan Pasien (PMKP)
Tanggung jawab tenaga klinis
Standar:9.1.
Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan mjd
tanggung jawab tenaga yg bekerja di pelayanan klinis
KRITERIA : 9.1.1. Tenaga klinis
berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya
keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan
klinis, dan keselamatan pasien mjd tanggung jawab seluruh tenaga klinis yg
memberikan asuhan pasien.
• Tenaga klinis adalah dokter,
perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yg bertanggung jawab melaksanakan
asuhan pasien.
• Tenaga klinis wajib berperan
aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan
analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti.
Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko
dilakukan dg menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yg ditetapkan
oleh Puskesmas dg acuan yg jelas.
• Upaya keselamatan pasien
dilakukan untuk mencegah terjadinya Kejadian tdk Diharapan (KTD), yaitu cedera
atau hasil yg tdk sesuai dg harapan,yg terjadi bukan karena kondisi pasien
tetapi oleh karena penanganan klinis (clinical management). Penanganan klinis
yg tdk sesuai kadang tdk menimbulkan cedera, maka kejaditan ini disebut dg
Kejadian tdk Cedera (KTC).
• Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
terjadi jika hampir saja dilakukan kesalahan dalam penanganan kinis, tetapi
kesalahan tersebut tdk jadi dilakukan.
• Keadaan-keadaan tertentu dalam
pelayanan klinis, misalnya tempat tidur yg tdk dilengkapi dg pengaman, lantai
yg licin yg berisiko terjadi pasien terjatuh, berpotensi menimbulkan
cedera.Keadaan ini disebut Kondisi berpotensi menyebabkan Cedera (KPC)
1. Adanya peran aktif tenaga
klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya
peningkatan keselamatan pasien.
2. Ditetapkan indikator dan
standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis.
3. Dilakukan pengumpulan data,
analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala.
4. Pimpinan Puskesmas bersama
tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
dan penilaian mutu klinis.
5. Dilakukan identifikasi dan
dokumentasi terhadap KTD, KTC, KPC, KNC
6. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis.
7. Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC
dilakukan analisis dan tindak lanjut.
8. Risiko-risiko yg mungkin
terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
9. Dilakukan analisis risiko dan
upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
10. Berdasarkan hasil analisis
risiko, adanya kejadian KTD, KTC,KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan
pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
KRITERIA : 9.1.2. Tenaga klinis
berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis tdk hanya
ditentukan oleh sistem pelayanan yg ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian
pelayanan. Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam
pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada sistem pelayanan
maupun perilaku pelayanan yg mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya
perbaikan pelayanan klinis yg berkelanjutan.
1. Dilakukan evaluasi dan
perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan
klinis yg mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yg
berkelanjutan.
2. Budaya mutu dan keselamatan
pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
3. Ada keterlibatan tenaga klinis
dalam kegiatan peningkatan mutu yg ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk
menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan
KRITERIA : 9.1.3. Sumber daya untuk
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan
Pokok Pikiran:
• Mutu layanan klinis dapat
ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola Puskesmas dan tenaga klinis
yg memberikan layanan klinis kepada pasien. Pimpinan Puskesmas perlu
memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yg dibutuhkan untuk
kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dg
ketersediaan anggaran dan sumber daya yg ada di Puskesmas.
1. Dialokasikan sumber daya yg
cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan
pasien.
2. Ada program/kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg disusun dan direncanakan
oleh tenaga klinis.
3. Program/kegiatan tersebut
dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti
Pemahaman mutu layanan klinis.
Standar: 9.2. Mutu
layanan klinis dan keselamatan dipahami dan didefinisikan dg baik oleh semua
pihak yg berkepentingan.
KRITERIA :9.2.1. Fungsi dan proses
layanan klinis yg utama diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan
mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.
Pokok Pikiran:
• dg adanya keterbatasan sumber
daya yg ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu
diprioritaskan. Oleh karena itu tenaga klinis bersama dg pengelola Puskesmas
menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yg perlu disempurnakan.
Penetapan prioritas dilakukan dg kriteria tertentu misalnya: high risk, high
volume, high cost, dan kecenderungan terjadi masalah, atau didasarkan atas
penyakit, kelompok sasaran, program prioritas atau pertimbangan lain.
1. Dilakukan identifikasi fungsi
dan proses pelayanan yg prioritas untuk diperbaikidg kriteria yg ditetapkan
2. Terdapat dokumentasi tentang
komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara
berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi
3. Setiap tenaga klinis dan
manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis
4. Kepala Puskesmas bersama dg
tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yg akan diperbaiki
5. Kepala Puskesmas bersama dg
tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yg ditetapkan dg
sasaran yg jelas
6. Kepala Puskesmas bersama dg
tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dg
rencana
7. Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis
KRITERIA : 9.2.2. Ada pembakuan
standar layanan klinis yg disusun berdasarkan acuan yg jelas.
Pokok Pikiran:
• Agar pelayanan klinis dapat
dikendalikan dg baik, maka perlu dilakukan pembakuan standar dan prosedur
layanan klinis. Standar dan prosedur tersebut perlu disusun berdasarkan acuan
yg jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, dan bila memungkinkan berdasarkan
bukti ilmiah terkini dan yg terbaik (the best available evidence).
1. Standar/prosedur layanan
klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses
pelayanan
2. Standar tersebut disusun
berdasarkan acuan yg jelas
3. Tersedia dokumen yg mjd acuan
dalam penyusunan standar
4. Ditetapkan prosedur penyusunan
standar/prosedur layanan klinis
5. Penyusunan standar/prosedur
layanan klinis sesuai dg prosedur
Pengukuran mutu layanan klinis
dan sasaran keselamatan pasien
Standar: 9.3. Mutu
layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien diukur, dikumpulkan dan
dievaluasi dg tepat.
KRITERIA : 9.3.1. Pengukuran
menggunakan instrumen2 yg efektif untuk mengukur mutu layanan klinis dan
sasaran keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
• Dalam upaya peningkatan mutu
layanan klinis perlu ditetapkan ukuran-ukuran mutu layanan klinis yg mjd
sasaran peningkatan layanan klinis. Untuk meningkatkan keselamatan pasien perlu
dilakukan pengukuran terhadap sasaran2 keselamatan pasien. Indikator pengukuran
keselamatan pasien meliputi: tdk terjadinya kesalahan identifikasi pasien, tdk
terjadinya kesalahan pemberian obat, tdk terjadinya kesalahan prosedur tindakan
medis dan keperawatan, pengurangan terjadinya risiko infeksi di Puskesmas, dan
tdk terjadinya pasien jatuh.
1. Disusun dan ditetapkan
indikator mutu layanan klinis yg telah disepakati bersama
2. Ditetapkan sasaran2
keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran.
3. Dilakukan pengukuran mutu
layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis,
penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial
4. Dilakukan pengukuran terhadap
indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
Kriteria :9.3.2. Target mutu
layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dg tepat
Pokok Pikiran:
• Untuk mengetahui nilai
keberhasilan pencapaian mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, maka perlu
ditetapkan target (batasan) yg harus dicapai untuk tiap-tiap indikator yg
dipilih dg acuan yg jelas.
1. Ada penetapan target mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien yg akan dicapai
2. Target tersebut ditetapkan dg
mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada
sarana kesehatan yg serupa, dan sumber daya yg dimiliki
3. Proses penetapan target
tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yg terkait
KRITERIA : 9.3.3. Data mutu layanan
klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif
Pokok Pikiran:
• Untuk memonitor mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien, perlu dilakukan pengukuran-pengukuran dg
indikator yg telah ditetapkan secara periodik, dianalisis, untuk menentukan
strategi dan rencana perbaikan mutu layanan klinis.
1. Data mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
2. Data mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien didokumentasikan
3. Data mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah2 perbaikan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien
Standar: 9.4.
Perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan
dikomunikasikan dg baik.
KRITERIA :9.4.1. Upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yg berfungsi dg
baik
Pokok Pikiran:
• Upaya peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada kejelasan siapa
yg bertanggung jawab dalam upaya tersebut.PJ pelaksanaan dapat dilakukan dg
membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di
Puskesmas, yg mempunyai program kerja yg jelas
1. Ada kejelasan siapa yg
bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Terdapat tim peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien yg berfungsi dg baik
3. Ada kejelasan uraian tugas dan
tanggung jawab tim
4. Ada rencana dan program
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yg dilaksanakan sesuai
dg rencana yg disusun
KRITERIA : 9.4.2. Rencana
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi
Pokok Pikiran:
• Agar pelaksanaan peningkatan
mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan
efisien, maka perlu perencanaan yg matang berdasarkan data monitoring mutu
layanan klinis dan sasaran2 keselamatan pasien yg telah disusun
1. Data monitoring mutu layanan
klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur
2. Dilakukan analisis dan diambil
kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan
pasien
3. Dilakukan analisis penyebab
masalah
4. Ditetapkan program-program
perbaikan mutu yg dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
5. Rencana perbaikan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien disusun dg mempertimbangkan peluang keberhasilan,
dan ketersediaan sumber daya
6. Adakejelasan PJ untuk
melaksanakan kegiatan perbaikan yg direncanakan
7. Ada kejelasan PJ untukmemantau
pelaksanaan kegiatan perbaikan
8. Ada tindak lanjut terhadap
hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
KRITERIA : 9.4.3. Upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
• Agar terjadi perbaikan yg
berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan
sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
1. Petugas mencatat peningkatan
setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien
2. Dilakukan evaluasi terhadap
hasil penilaian dg menggunakan indikator2 mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien untuk menilai adanya perbaikan
3. Hasil perbaikan ditindak
lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.
4. Dilakukan pendokumentasian
terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien
KRITERIA : 9.4.4. Hasil evaluasi
upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
• Hasil evaluasi terhadap upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien perlu dikomunikasikan
untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan keberlangsungan upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
1. Ditetapkan kebijakan dan
prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
2. Proses dan hasil kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan
dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yg memberikan pelayanan klinis
3. Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut
4.Dilakukan pelaporan hasil
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
No comments:
Post a Comment