KRITERIA :9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan
pasien didukung oleh tim yg berfungsi dg baik
DOKUMEN :
4.Rencana &program tim peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien, bukti
pelaksanaan program kerja, monitoring, & evaluasi
KRITERIA :9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan
disusun & dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
DOKUMEN :
1.Laporan hasil
monitoring mutu layanan klinis & keselamatan pasien yg disusun secara
periodic
2.Hasil analisis,
kesimpulan, & rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis &
keselamatan pasien
3.Rencana program
perbaikan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
4.Ketetapan ttg
petugas yg bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yg direncanakan
5.SK ttg petugas yg
berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan yg direncanakan
7.Bukti
pelaksanaan, bukti monitoring, bukti analisis & tindak lanjut thd
monitoring pelaksanaan perbaikan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
KRITERIA 9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis &
keselamatan pasien dievaluasi & didokumentasikan
DOKUMEN TELUSUR:
1.Bukti pencatatan
pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
2.Bukti
evaluasipenilaian dg menggunakan indikator mutu layanan klinis &
keselamatan pasien
3.Bukti tindak
lanjut, buktri perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis
4.Dokumentasi
keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
KRITERIA :9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis
& keselamatan pasien dikomunikasikan
DOKUMEN :
3.Dokumen/laporan
kegiatan peningkatan mutu klinis & keselamatan pasien, laporan pemantauan
& evaluasi kegiatan, & hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis
& keselamatan pasien
4.Hasil evaluasi
& tindak lanjut
5.Dokumen pelaporan
kegiatan peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien ke DKK/Kota