Standar :9.4. Perbaikan mutu layanan klinis & keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi & dikomunikasikan dg baik.

KRITERIA :9.4.1. Upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien didukung oleh tim yg berfungsi dg baik
DOKUMEN :
4.Rencana &program tim peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, & evaluasi

KRITERIA :9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan disusun & dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
DOKUMEN :
1.Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis & keselamatan pasien yg disusun secara periodic
2.Hasil analisis, kesimpulan, & rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis & keselamatan pasien
3.Rencana program perbaikan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
4.Ketetapan ttg petugas yg bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yg direncanakan
5.SK ttg petugas yg berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan yg direncanakan
7.Bukti pelaksanaan, bukti monitoring, bukti analisis & tindak lanjut thd monitoring pelaksanaan perbaikan mutu layanan klinis & keselamatan pasien

KRITERIA  9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien dievaluasi & didokumentasikan
DOKUMEN TELUSUR:
1.Bukti pencatatan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien
2.Bukti evaluasipenilaian dg menggunakan indikator mutu layanan klinis & keselamatan pasien
3.Bukti tindak lanjut, buktri perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis
4.Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien

KRITERIA :9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien dikomunikasikan
DOKUMEN :
3.Dokumen/laporan kegiatan peningkatan mutu klinis & keselamatan pasien, laporan pemantauan & evaluasi kegiatan, & hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis & keselamatan pasien
4.Hasil evaluasi & tindak lanjut
5.Dokumen pelaporan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis & keselamatan pasien ke DKK/Kota