KRITERIA :2.4.1. Hak & kewajiban pengguna
Puskesmas ditetapkan & disosialisasikan kepada masy. & semua pihak yg
terkait, & tercermin dlm kebijakan & prosedur penyelenggaraan
Puskesmas.
DOKUMEN :
KRITERIA :. 2.4.2. Adanya peraturan internal yg
jelas untuk mengatur perilaku Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab
Upaya Puskesmas & Pelaksana dlm proses penyelenggaraan Upaya/Kegiatan
Puskesmas. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi,
& tujuan Puskesmas serta tujuan program kegiatan.
DOKUMEN :