KRITERIA :.2.2.1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan yg kompeten
sesuai dg peraturan perundangan.
DOKUMEN :
4.Dokumen profil
kepegawaian & persyaratan Kepala Puskesmas.
DOKUMEN EKSTERNAL :
1.Permenkes ttg Puskesmas.
KRITERIA :. 2.2.2. Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, &
tenaga non kesehatan sesuai dg kebutuhan & jenis pelayanan yg disediakan.
DOKUMEN :