MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, April 14, 2026

5142 KERANGKA ACUAN PEMBINAAN UPAYA KIA

 

KERANGKA ACUAN

PEMBINAAN UPAYA KIA

 

 

 I.      Pendahuluan

Dalam pelaksanaan kegiatan upaya KIA, penaggungjawab upaya KIA mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana upaya KIA dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan upaya KIA.

 

  II.  Latar Belakang

Pelaksanaan pembinaan kepada pelaksana upaya KIA adalah cara peningkatan kualitas atau mutu kerja upaya KIA sesuai pedomana yang ada.

 

 III.  Tujuan

A.    Tujuan Umum

Sebagai pedoman dalam melaksanakan pembinaan kepada pelaksana upaya KIA dalam melaksanakan kegiatan upaya KIA.

B.    Tujuan Khusus

1.    Peningkatan mutu/kualitas penanggung jawab/pelaksana upaya KIA

2.    Tersampaikannya informasi tentang upaya KIA kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran.

 

IV.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

1)    Penanggungjawab upaya KIA menyampaikan informasi kegiatan upaya yang telah dilaksanakan

2)    Penanggungjawab upaya KIA menyampaikan hasil kegiatan yang telah dicapai

3)    Penanggungjawab dan pelaksana upaya membahas hasil kegiatan upaya yang telah dicapai

4)    Penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA melakukan identifikasi masalah yang ada dalam pelaksanaan kegiatan.

5)    Penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA melakukan identifikasi masalah yang ada dalam pelaksanaan kegiatan

6)    Penanggung jawab dan pelaksana upaya KIA menentukan proiritas masalah

7)    Penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA melakukan analisa masalah

8)    Penanggung jawab dan pelaksana upaya KIA melakukan pemecahan masalah

9)    Penanggungjawab dan pelaksana upaya KIA menentukan rencana tindak lanjut

 

  V.  Cara Melaksanakan Kegiatan

A.    Diskusi

B.    Tanya jawab

 

VI.  Sasaran

Pelaksana upaya KIA

 

VII.  Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

3 bulan sekali

 

VIII.Rencana Pembiayaan

Kegiatan ini menggunakan dana BOK

 

IX.  Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 1 tahun sekali

Pelaksana kegiatan adalah penanggungjawab upaya KIA

Pelaporan dibuat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan laporan ditujukan kepada Kepala Puskesmas

 

  X.  Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dibuat dalam bentuk laporan tertulis

 

 


 

KERANGKA ACUAN

KOMUNIKASI TUJUAN TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN

 

 I.      Pendahuluan

Suatu kegiatan memerlukan koordinasi dan komunikasi agar tercapai keberhasilan yang maksimal

 

  II.  Latar Belakang

Upaya KIA bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, dan penggunaan sumber dana melalui koordinasi dan komunikasi lintas program dan lintas sektoral antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi di kecamatan maupun forum lain.

 

 III.  Tujuan

A.    Tujuan Umum

Agar kinerja upaya KIA dapat tercapai dengan baik

B.    Tujuan Khusus

1.    Tersampaikannya informasi tentang tujuan upaya KIA kepada lintar sektor dan lintas program

2.    Tersampaikannya informasi tahapan pelaksanaan kegiatan

3.    Tersampaikannya informasi jadwal pelaksanaan upaya KIA

 

IV.  Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan

A.    Penanggungjawab upaya KIA menyusun jadwal kegiatan

B.    Penanggungjawab upaya KIA mengadakan pertemuan/mini lokakarya dengan lintas upaya dan lintas sektor

C.   Penanggung jawab upaya KIA menyampaikan jenis-jenis kegiatan

D.   Menyusun rencana tindak lanjut perbaikan dalam pertemuan lintas sektor

E.    Penanggung jawab upaya KIA mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan kegiatan

F.    Penanggung jawab upaya KIA mengkomunikasikan tahapan pelaksanaan kegiatan

G.   Penanggung jawab upaya KIA menyampaikan peran lintas upaya dan lintas sektor

 

  V.  Cara melaskanakan kegiatan

Ceramah

Tanya jawab

 

VI.  Sasaran

Lintas upaya dan lintas sektor

VII.  Jadwal pelaksanaan kegiatan

Bulan Februari

 

VIII.  Rencana pembiayaan

Kegiatan ini menggunakan dana BOK

 

IX.  Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan Pelaporan

Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap satu  tahun sekali

Pelaksana kegiatan adalah penanggung jawab upaya KIA

Pelaporan dibuat setelah selesai dilaksanakan dan laporan ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas

 

X.         Pencatata, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan harus diserahkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah kegiatan selesai

 

POSTINGAN POPULER