KERANGKA
ACUAN
PEMBINAAN
UPAYA KIA
I. Pendahuluan
Dalam
pelaksanaan kegiatan upaya KIA, penaggungjawab upaya KIA mempunyai kewajiban
untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana upaya KIA dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk
pembinaan, pendampingan, pertemuan maupun konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan
upaya KIA.
II.
Latar Belakang
Pelaksanaan
pembinaan kepada pelaksana upaya KIA adalah cara peningkatan kualitas atau mutu
kerja upaya KIA sesuai pedomana yang ada.
III. Tujuan
A. Tujuan
Umum
Sebagai
pedoman dalam melaksanakan pembinaan kepada pelaksana upaya KIA dalam
melaksanakan kegiatan upaya KIA.
B. Tujuan
Khusus
1. Peningkatan
mutu/kualitas penanggung jawab/pelaksana upaya KIA
2. Tersampaikannya
informasi tentang upaya KIA kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun
individu yang menjadi sasaran.
IV. Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan
1) Penanggungjawab upaya KIA
menyampaikan informasi kegiatan upaya yang telah dilaksanakan
2) Penanggungjawab upaya KIA
menyampaikan hasil kegiatan yang telah dicapai
3) Penanggungjawab
dan pelaksana upaya membahas hasil kegiatan upaya yang telah dicapai
4) Penanggungjawab
dan pelaksana upaya KIA melakukan identifikasi masalah yang ada dalam
pelaksanaan kegiatan.
5) Penanggungjawab
dan pelaksana upaya KIA melakukan identifikasi masalah yang ada dalam
pelaksanaan kegiatan
6) Penanggung
jawab dan pelaksana upaya KIA menentukan proiritas masalah
7) Penanggungjawab
dan pelaksana upaya KIA melakukan analisa masalah
8) Penanggung
jawab dan pelaksana upaya KIA melakukan pemecahan masalah
9) Penanggungjawab
dan pelaksana upaya KIA menentukan rencana tindak lanjut
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan
A. Diskusi
B. Tanya
jawab
VI. Sasaran
Pelaksana
upaya KIA
VII. Jadwal
Pelaksanaan Kegiatan
3
bulan sekali
VIII.Rencana
Pembiayaan
Kegiatan
ini menggunakan dana BOK
IX. Evaluasi
Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilaksanakan 1 tahun sekali
Pelaksana
kegiatan adalah penanggungjawab
upaya KIA
Pelaporan
dibuat setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan laporan ditujukan kepada
Kepala Puskesmas
X.
Pencatatan, Pelaporan dan
Evaluasi Kegiatan
Pencatatan
dibuat dalam bentuk laporan tertulis
KERANGKA
ACUAN
KOMUNIKASI
TUJUAN TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
I. Pendahuluan
Suatu
kegiatan memerlukan koordinasi dan komunikasi agar tercapai keberhasilan yang
maksimal
II.
Latar Belakang
Upaya KIA
bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, dan
penggunaan sumber dana melalui koordinasi dan komunikasi lintas program dan
lintas sektoral antara lain melalui forum mini lokakarya, pertemuan koordinasi
di kecamatan maupun forum lain.
III. Tujuan
A. Tujuan
Umum
Agar
kinerja upaya KIA dapat tercapai dengan baik
B. Tujuan
Khusus
1. Tersampaikannya
informasi tentang tujuan upaya KIA kepada lintar sektor dan lintas program
2. Tersampaikannya
informasi tahapan pelaksanaan kegiatan
3. Tersampaikannya
informasi jadwal pelaksanaan upaya KIA
IV. Kegiatan
Pokok dan Rincian Kegiatan
A. Penanggungjawab
upaya KIA menyusun jadwal kegiatan
B. Penanggungjawab
upaya KIA mengadakan pertemuan/mini lokakarya dengan lintas upaya dan lintas
sektor
C. Penanggung
jawab upaya KIA menyampaikan jenis-jenis kegiatan
D. Menyusun
rencana tindak lanjut perbaikan dalam pertemuan lintas sektor
E. Penanggung
jawab upaya KIA mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan kegiatan
F. Penanggung
jawab upaya KIA mengkomunikasikan tahapan pelaksanaan kegiatan
G. Penanggung
jawab upaya KIA menyampaikan peran lintas upaya dan lintas sektor
V.
Cara melaskanakan kegiatan
Ceramah
Tanya
jawab
VI. Sasaran
Lintas
upaya dan lintas sektor
VII. Jadwal
pelaksanaan kegiatan
Bulan
Februari
VIII. Rencana
pembiayaan
Kegiatan
ini menggunakan dana BOK
IX. Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi
pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tiap satu
tahun sekali
Pelaksana
kegiatan adalah penanggung jawab upaya KIA
Pelaporan
dibuat setelah selesai dilaksanakan dan laporan ditujukan kepada kepala UPTD
Puskesmas
X.
Pencatata, Pelaporan dan
Evaluasi Kegiatan
Pencatatan
dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan harus diserahkan dalam kurun waktu 1
bulan setelah kegiatan selesai