PEDOMAN PENGELOLAAN
OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN FARMASI
DI PUSKESMAS
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penerapan Otonomi Daerah secara penuh pada
1 Januari 2001 membawa perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia. Demikian juga halnya di bidang pengelolaan obat. Sebelum penerapan
Otonomi Daerah, pengelolaan obat pada dasarnya dilakukan secara terpusat. Akan
tetapi sejak tahun 2001 sejalan dengan penerapan Otonomi Daerah, pengelolaan
obat dilakukan secara penuh oleh Kabupaten/Kota. Mulai dari aspek perencanaan,
pemilihan obat, pengadaan, pendistribusian dan pemakaian.
Fungsi pemerintah pusat pada pengelolaan
obat di era desentralisasi meliputi: penyusunan Daftar Obat Esensial Nasional,
Penetapan harga Obat Pelayanan Kesehatan Dasar dan Program, penyiapan
modul-modul pelatihan dan pedoman pengelolaan.
Sejak penerapan Otonomi Daerah, penambahan
jumlah Kabupaten-Kota sangat pesat. Bila sebelum Otonomi Daerah, jumlah
Kabupaten/Kota sekitar 265, maka sampai saat ini telah ada sekitar 429
Kabupaten/Kota. Penambahan jumlah Kabupate/Kota ini tidak selalu diiringi
dengan tersedianya tenaga terampil di berbagai sektor. Termasuk di dalamnya
keterbatasan tenaga pengelola obat yang mempunyai latar pendidikan farmasi dan
telah mengikuti berbagai pelatihan pengelolaan obat. Di sisi lain pedoman
pengelolaan obat yang tersedia masih bernuansa sentralistik. Oleh karena itu
diperlukan adanya buku pedoman pengelolaan obat baik di tingkat Kabupaten/Kota
maupun Puskesmas yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Penyusunan buku pedoman pengelolaan obat
Puskesmas ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi apa yang terjadi
di lapangan. Tersedianya buku pedoman pengelolaan obat Puskesmas ini merupakan
salah satu pelengkap dari buku pedoman pengelolaan obat Kabupaten/Kota yang
lebih dahulu terbit. Diharapkan tersedianya kedua buku pedoman pengelolaan obat
ini dapat menjadi pedoman bagi petugas pengelolaan obat di Kabupaten/Kota
maupun Puskesmas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Selain itu tumbuhnya jumlah Kabupaten/Kota
yang sangat pesat tidak diikuti pula dengan penyediaan dana alokasi obat
pelayanan kesehatan dasar yang memadai. Sampai saat ini kekurangan item obat
masih kerap terjadi terutama di Kabupaten/Kota bentukan baru. Mengingat
terbatasnya dana pelatihan bagi petugas pengelolaan obat, maka penyediaan
pedoman pengelolaan obat Puskesmas merupakan salah satu upaya untuk menyediakan
informasi bagi para petugas di lapangan. Sehingga dana alokasi obat yang
tersedia untuk pelayanan kesehatan dasar dapat digunakan lebih efektif dan
efisien guna menunjang pelayanan kesehatan dasar yang lebih baik.
B.
Tujuan
Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat publik dan perbekalan
kesehatan di Puskesmas bertujuan untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan
keterjangkauan pelayanan obat yang efisien, efektif dan rasional.
BAB
II
PERAN
SETIAP TINGKATAN
A.
Pembagian
Tugas
Tujuan pengelolaan obat
pelayanan kesehatan dasar adalah agar dana yang tersedia dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya dan berkesinambungan guna memenuhi kepentingan masyarakat yang
berobat ke Puskesmas. Agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka
di antara semua yang terlibat dalam pengelolaan obat pelayanan kesehatan dasar
sebaiknya ada pembagian tugas dan peran seperti berikut ini:
1.
Tingkat
Pusat
a.
Menyiapkan dan
mengirimkan berbagai Keputusan Menteri Kesehatan ke unit-unit terkait antara
lain:
1) Daftar
Harga Obat PKD, Obat Program dan Obat Generik
2) Pedoman
Teknis Perencanaan Pengadaan, Pengelolaan, Supervisi dan Evaluasi Obat Publik
dan Perbekalan Kesehatan
3) Daftar
Obat Esensial Nasional (DOEN)
b.
Menyediakan Obat Buffer
Stok Nasional
c.
Melakukan Pelatihan
Petugas Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Propinsi dan
Kabupaten/Kota khususnya bentukan baru
d.
Melakukan Bimbingan
Teknis, Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan
e.
Menyediaan Pedoman
Pengobatan Dasar di Puskesmas
f.
Menyediakan Fasilitator
untuk Pelatihan Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
g.
Menyediakan Pedoman
Advokasi Penyediaan Anggaran kepada Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota
2.
Tingkat
Propinsi
Dinas
Kesehatan Propinsi:
a.
Melakukan Pelatihan
Petugas Pengelola Obat public dan Perbekalan Kesehatan untuk Kabupaten/Kota
b.
Melakukan Bimbingan
Teknis, Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan ke Kabupaten/Kota
c.
Menyediaan Fasilitator
untuk Pelatihan Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan di
Kabupaten/Kota
d.
Melaksanakan Advokasi
Penyediaan Anggaran kepada Pemerintah Propinsi
3.
Tingkat
Kabupaten/Kota
a.
Perencanaan kebutuhan
obat untuk pelayanan kesehatan dasar disusun oleh Tim Perencanaan Kebutuhan
Obat Terpadu berdasarkan sistem “bottom
up”
b.
Perhitungan perencanaan
kebutuhan obat untuk satu tahun anggaran disusun dengan menggunakan pola
konsumsi dan atau epidemiologi
c.
Mengkoordinasikan
perencanaan kebutuhan obat dari beberapa sumber dana, agar jenis dan jumlah
obat yang disediakan sesuai dengan kebutuhan dan tidak tumpang tindih
d.
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota mengajukan rencana kebutuhan obat kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota, Pusat, Propinsi dan sumber lainnya
e.
Melakukan Pelatihan
Petugas Pengelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Puskesmas
f.
Melakukan Bimbingan
Teknis, Monitoring dan Evaluasi Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan ke Puskesmas
g.
Melaksanakan Advokasi
Penyediaan Anggaran kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
h.
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pendistribusian obat
i.
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap penanganan obat dan perbekalan
kesehatan yang rusak dan kadaluarsa
j.
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap terhadap jaminan mutu obat yang ada di
bawah pengelolaan Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota dan UPK
4.
Tingkat
Puskesmas dan Sub Unit Pelayanan
a.
Menyediakan data dan
informasi mutasi obat dan perbekalan kesehatan serta kasus penyakit dengan baik
dan akurat
b.
Setiap akhir bulan
menyampaikan laporan pemakaian obat dan perbekalan kesehatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
c.
Bersama Tim Perencana
Obat terpadu membahas rencana kebutuhan Puskesmas
d.
Mengajukan permintaan
obat dan perbekalan kesehatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai
dengan jadwal yang sudah ditentukan
e.
Melaporkan dan mengirim
kembali semua jenis obat rusak/kadaluwarsa kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
f.
Melaporkan kejadian obat
dan perbekalan kesehatan yang hilang kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
B.
Tugas
Dan Tanggungjawab Pengelolaan Obat Di Puskesmas
1.
Kepala
Puskesmas
a. Tugas:
1) Membina
petugas pengelola obat
2) Menyampaikan
laporan bulanan pemakaian obat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat
3) Melaporkan
dan mengirimkan kembali semua obat yang rusak/kadaluwarsa dan atau obat yang
tidak dibutuhkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
4) Mengajukan
permintaan obat dan perbekalan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat
b. Tanggungjawab:
Pengelolaan
dan pencatatan pelaporan obat dan perbekalan kesehatan di Puskesmas.
2.
Petugas
Gudang Obat Di Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan:
a.
Penerimaan obat dan
perbekalan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
b.
Pemeriksaan kelengkapan
obat dan perbekalan kesehatan
c.
Penyimpanan dan
pengaturan obat dan perbekalan kesehatan
d.
Pendistribusian obat dan
perbekalan kesehatan untuk sub unit pelayanan
e.
Pengendalian penggunaan
persediaan
f.
Pencatatan dan pelaporan
g.
Menjaga mutu dan keamanan
obat dan perbekalan kesehatan
h.
Penyusunan persediaan
obat dan perbekalan kesehatan
i.
Permintaan obat dan
perbekalan kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
j.
Penyusunan laporan ke
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3.
Petugas
Kamar Obat Puskesmas mempunyai tugas:
a.
Menyimpan, memelihara dan
mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang
diterima oleh kamar obat Puskesmas dalam bentuk buku catatan mutasi obat
b.
Membuat laporan pemakaian
dan penerimaan obat dan perbekalan kesehatan
c.
Menyerahkan kembali obat
rusak/kadaluwarsa kepada petugas gudang obat
d.
Menyerahkan obat sesuai
resep ke pasien
e.
Memberikan informasi
tentang pemakaian dan penyimpanan obat kepada pasien
4.
Petugas
Kamar Suntik mempunyai tugas:
a.
Menyimpan, memelihara dan
mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang
diterimanya
b.
Membuat laporan pemakaian
dan penerimaan obat dan perbekalan kesehatan
c.
Menyerahkan kembali obat
rusak/kadaluwarsa kepada petugas gudang obat
5.
Petugas
Lapangan Puskesmas Keliling mempunyai tugas:
a.
Setiap kali melaksanakan
kegiatan lapangan mengajukan permintaan obat yang diperlukan kepada Kepala
Puskesmas
b.
Mencatat pemakaian dan
sisa obat serta perbekalan kesehatan
c.
Setelah selesai dengan
kegiatan lapangannya, segera mengembalikan sisa obat kepada Kepala Puskesmas
melalui petugas gudang obat
6.
Petugas
Lapangan Posyandu mempunyai tugas:
a.
Setiap kali melaksanakan
kegiatan lapangan mengajukan permintaan obat yang diperlukan kepada Kepala
Puskesmas
b.
Mencatat pemakaian dan
sisa obat serta perbekalan kesehatan
c.
Setelah selesai dengan
kegiatan lapangannya, segera mengembalikan sisa obat kepada Kepala Puskesmas
melalui petugas gudang obat
7.
Petugas
Obat Puskesmas Pembantu mempunyai tugas:
a.
Menyimpan, memelihara dan
mencatat mutasi obat yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh Puskesmas
Pembantu dalam bentuk kartu stok/buku
b.
Setiap awal bulan membuat
laporan pemakaian dan mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas
c.
Menyerahkan kembali obat
rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas melalui petugas gudang obat
8.
Bidan
Desa
a.
Menyimpan, memelihara dan
mencatat mutasi obat yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh Puskesmas
Pembantu dalam bentuk kartu stok/buku
b.
Setiap awal bulan membuat
laporan pemakaian dan mengajukan permintaan obat kepada Kepala Puskesmas
c.
Menyerahkan kembali obat
rusak/kadaluwarsa kepada Kepala Puskesmas melalui petugas gudang obat
BAB
III
PENGELOLAAN
OBAT
Ruang lingkup pengelolaan obat secara
keseluruhan mencakup:
A. Perencanaan
B. Permintaan
C. Penyimpanan
D. Distribusi
E. Pengendalian
penggunaan
F. Pencatatan
dan pelaporan
A.
Tujuan
perencanaan adalah untuk mendapatkan: · Perkiraan jenis dan jumlah obat dan
perbekalan kesehatan yang mendekati kebutuhan · Meningkatkan penggunaan obat secara
rasional · Meningkatkan efisiensi penggunaan obat
Perencanaan adalah suatu
proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jumlah
obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Perencanaan kebutuhan
obat untuk Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Pengelola Obat Publik dan
Perbekalan Kesehatan di Puskesmas.
Data mutasi obat yang
dihasilkan oleh Puskesmas merupakan salah satu faktor utama dalam
mempertimbangkan perencanaan kebutuhan obat tahunan.
Oleh karena itu data ini
sangat penting untuk perencanaan kebutuhan obat di Puskesmas.
Ketepatan dan kebenaran
data di Puskesmas akan berpengaruh terhadap ketersediaan obat dan perbekalan
kesehatan secara keseluruhan di Kabupaten/Kota.
Dalam proses perencanaan
kebutuhan obat per tahun, Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian obat
dengan menggunakan LPLPO. Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota yang
akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat Puskesmas di wilayah
kerjanya.
B.
Tujuan
permintaan obat adalah: Memenuhi
kebutuhan obat di masing-masing unit pelayanan kesehatan sesuai dengan pola
penyakit yang ada di wilayah kerjanya
Sumber penyediaan obat di
Puskesmas adalah berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang
diperkenankan untuk disediakan di Puskesmas adalah obat Esensial yang jenis dan
itemnya ditentukan setiap tahun oleh Menteri Kesehatan dengan merujuk kepada
Daftar Obat Esensial Nasional. Selain itu sesuai dengan kesepakatan global maupun Keputusan Menteri Kesehatan No : 085 tahun
1989 tentang Kewajiban menuliskan Resep dan atau menggunakan Obat Generik di
Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah, maka hanya obat generik saja yang
diperkenankan tersedia di Puskesmas. Adapun beberapa dasar pertimbangan
dari Kepmenkes tersebut adalah:
·
Obat generik sudah
menjadi kesepakatan global untuk digunakan di seluruh dunia bagi pelayan
kesehatan public
·
Obat generik mempunyai
mutu, efikasi yang memenuhi standar pengobatan
·
Meningkatkan cakupan
pelayanan kesehatan public bagi masyarakat
·
Menjaga keberlangsungan
pelayanan kesehatan public
·
Meningkatkan efektifitas
dan efisiensi alokasi dana obat di pelayanan kesehatan public
Berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan PP No. 72 tahun 1999 tentang
Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, yang diperkenankan untuk
melakukan penyediaan obat adalah tenaga Apoteker. Untuk itu, Puskesmas tidak
diperkenankan melakukan pengadaan obat secara sendiri-sendiri.
Permintaan
untuk mendukung pelayanan obat di masing-masing Puskesmas diajukan oleh Kepala
Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan
LPLPO, sedangkan permintaan dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara
periodic menggunakan LPLPO Sub Unit. Berdasarkan pertimbangan efisiensi dan
ketepatan waktu penyerahan obat kepada Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dapat menyusun petunjuk lebih lanjut mengenai alur permintaan
dan penyerahan obat secara langsung dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota ke
Puskesmas.
1. Kegiatan:
a. Permintaan
rutin
Dilakukan sesuai dengan
jadwal yang disusun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk masing-masing
Puskesmas
b. Permintaan
khusus
Dilakukan di luar jadwal
distribusi rutin apabila:
-
Kebutuhan meningkat
-
Menghindari kekosongan
-
Penanganan Kejadian Luar
Biasa (KLB), obat rusak dan kadaluwarsa
c. Permintaan
obat dilakukan dengan menggunakan formulir Laporan Pemakaian Lembar Permintaan
Obat (LPLPO)
d. Permintaan
obat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan selanjutnya
diproses oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
2. Menentukan jumlah
permintaan obat
Data
yang diperlukan:
-
Data pemakaian obat
periode sebelumnya
-
Jumlah kunjungan resep
-
Data penyakit
-
Frekuensi distribusi obat
oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
Sumber
data:
-
LPLPO
-
LB1
3. Cara menghitung kebutuhan
obat
Jumlah
untuk periode yang akan datang diperkirakan sama dengan pemakaian pada periode
sebelumnya
SO = SK + WK + WT+ SP Kebutuhan = SO - SS
Keterangan:
SO
= Stok Optimum
SK
= Stok Kerja (Stok pada periode
berjalan)
WK
= Waktu Kekosongan Obat
WT = Waktu Tunggu (Lead Time)
SP = Stok Penyangga
SS = Sisa Stok
Stok kerja=
pemakaian rata-rata per periode distribusi
Waktu kekosongan=
lamanya kekosongan obat dihitung dalam hari
Waktu tunggu=
waktu tunggu, dihitung mulai dari permintaan obat oleh Puskesmas sampai dengan
penerimaan obat di Puskesmas
Stok penyangga=
adalah persediaan obat untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kunjungan,
keterlambatan kedatangan obat, pemakaian. Besarnya ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara Puskesmas dan Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
Sisa stok = adalah sisa
obat yang masih tersedia di Puskesmas pada akhir periode distribusi
Contoh perhitungan kebutuhan obat :
Pada
tanggal 1 Maret 2006 di Puskesmas Murah Senyum, Kabupaten Manisapa sisa
persediaan Amoksisilin kaplet 500 mg= nihil. Penerimaan selanjutnya
diperkirakan akan diperkirakan akan diperoleh pada bulan April 2006. Pemakaian
Amoksisilin kaplet per triwulan selama ini di Puskesmas adalah 60 botol @ 100
tablet. Permintaan obat pada periode Aprl-Juni 2006 diajukan oleh Puskesmas ke
Instalasi Farmasi Kabupaten pada akhir bulan Maret 2006, terjadi kekosongan
obat selama enam hari kerja.
Perhitungan
:
1. Pemakaian
per triwulan= 60 botol @ 100 kaplet
2. Sisa
stok= nihil
3. Pemakaian
rata-rata per bulan= 60/3 = 20 botol @ 100 kaplet
4. Pemakaian
rata-rata per hari= 20/25x100kaplet = 80 kaplet
5. Waktu
kekosongan obat= 6 hari kerja = 6x80 kaplet = 480 kaplet
6. Kebutuhan
waktu tunggu (5hari) = 5x80kaplet = 400 kaplet
7. Rencana
permintaan untuk Amoksisilin kaplet 500 mg periode April-Juni 2006 = pemakaian
riil triwulan + kebutuhan waktu tunggu + waktu kosong obat
Sisa stok=
(6000+400+80-0) kaplet = 6880 kaplet, dibulatkan menjadi 70 botol @ 100 kaplet.
C.
Penerimaan
Obat
Tujuan adalah: Agar obat yang
diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh
Puskesmas
Penerimaan adalah suatu
kegiatan dalam menerima obat-obatan yang diserahkan dari unit pengelola yang
lebih tinggi kepada unit pengelola di bawahnya.
Setiap penyerahan obat
oleh Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota kepada Puskesmas dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota atau pejabat
yang diberi wewenang untuk itu.
Setiap petugas yang
terlibat dalam kegiatan pengelolaan obat bertanggungjawab atas ketertiban
penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan obat berikut kelengkapan
catatan yang menyertainya.
Pelaksanaan fungsi
pengendalian distribusi obat kepada Puskesmas Pembantu dan sub unit kesehatan
lainnya merupakan tanggungjawab Kepala Puskesmas Induk.
Petugas penerimaan obat
wajib melakukan pengecekan terhadap obat-obat yang diserahkan, mencakup jumlah
kemasan/peti, jenis dan jumlah obat, bentuk obat sesuai dengan isi dokumen
(LPLPO) dan ditandatangani oleh petugas penerima/diketahui Kepala Puskesmas.
Bila tidak memenuhi syarat petugas penerima dapat mengajukan keberatan.
Jika terdapat kekurangan,
penerima obat wajib menuliskan jenis yang kurang (rusak, jumlah kurang dan
lain-lain). Setiap penambahan obat-obatan, dicatat dan dibukukan pada buku
penerimaan obat dan kartu stok.
D.
Penyimpanan
Tujuan
penyimpanan adalah: Agar obat yang
tersedia di unit pelayanan kesehatan mutunya dapat dipertahankan
Penyimpanan adalah suatu
kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agar aman (tidak
hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap
terjamin.
1. Persyaratan gudang dan
pengaturan penyimpanan obat
a.
Persyaratan
Gudang
-
Cukup luas minimal 3x4 m2
-
Ruang kering tidak lembab
-
Ada ventilasi agar ada
aliran udara dan tidak lembab/panas
-
Perlu cahaya yang cukup,
namun jendela harus mempunyai pelindung untuk menghindarkan adanya cahaya
langsung dan berteralis
-
Lantai dibuat dari
tegel/semen yang tidak memungkinkan bertumpuknya debu dan kotoran lain. Bila
perlu diberi alas papan (palet)
-
Dinding dibuat licin
-
Hindari pembuatan sudut
lantai dan dinding yang tajam
-
Gudang digunakan khusus
untuk penyimpanan obat
-
Mempunyai pintu yang
dilengkapi kunci ganda
-
Tersedia lemari/laci
khusus untuk narkotika dan psikotropika yang selalu terkunci
-
Sebaiknya ada pengukur
suhu ruangan
b.
Pengaturan
penyimpanan obat
-
Obat disusun secara
alfabetis
-
Obat dirotasi dengan
sistem FIFO dan FEFO
-
Obat disimpan pada rak
-
Obat yang disimpan pada
lantai harus diletakkan di atas palet
-
Tumpukan dus sebaiknya
harus sesuai dengan petunjuk
-
Cairan dipisahkan dari
padatan
-
Sera, vaksin, supositoria
disimpan dalam lemari pendingin
2. Kondisi penyimpanan
Untuk
menjaga mutu obat perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Kelembaban
Udara lembab dapat
mempengaruhi obat-obatan yang tidak tertutup sehingga mempercepat kerusakan.
Untuk menghindari udara lembab tersebut maka perlu dilakukan upaya-upaya
berikut:
-
Ventilasi harus baik,
jendela dibuka
-
Simpang obat di tempat
yang kering
-
Wadah harus selalu
tertutup rapat, jangan dibiarkan terbuka
-
Bila memungkinkan pasang
kipas angina atau AC. Karena makin panas udara di dalam ruangan maka udara
semakin lembab
-
Biarkan pengering tetap
dalam wadah tablet dan kapsul
-
Kalau ada atap yang bocor
harus segera diperbaiki
b.
Sinar
matahari
Kebanyakan cairan,
larutan dan injeksi cepat rusak karena pengaruh sinar matahari. Sebagai contoh:
Injeksi Klorpromazin yang
terkena sinar matahari, akan berubah warna menjadi kuning terang sebelum
tanggal kadaluwarsa.
Cara mencegah kerusakan
karena sinar matahari:
-
Gunakan wadah botol atau
vial yang berwarna gelap (coklat)
-
Jangan letakkan botol
atau vial di udara terbuka
-
Obat yang penting dapat
disimpan di dalam lemari
-
Jendela-jendela diberi
gorden
-
Kaca jendela dicat putih
c.
Temperatur/panas
Obat seperti salep, krim
dan supositoria sangat sensitive terhadap pengaruh panas, dapat meleleh. Oleh
karena itu hindarkan obat dari udara panas. Sebagai contoh:
Salep Oksitetrasiklin
akan lumer bila suhu penyimpanan tinggi dan akan mempengaruhi kualitas salep
tersebut.
Ruangan obat harus sejuk,
beberapa jenis obat harus disimpan di dalam lemari pendingin pada suhu 4-80C,
seperti:
-
Vaksin
-
Sera dan produk darah
-
Antitoksin
-
Insulin
-
Injeksi antibiotika yang
sudah dipakai (sisa)
-
Injeksi oksitosin
Ingat
DPT, DT, TT, vaksin atau kontrasepsi jangan dibekukan karena akan menjadi
rusak.
Cara mencegah
kerusakan karena panas: - Pasang ventilasi udara - Atap gedung jangan dibuat dari bahan
metal - Buka jendela sehingga terjadi
sirkulasi udara
d.
Kerusakan
fisik
Untuk menghindari
kerusakan fisik:
-
Dus obat jangan ditumpuk
terlalu tinggi karena obat yang ada di dalam dus bagian tengah ke bawah dapat
pecah dan rusak, selain itu akan menyulitkan pengambilan obat di dalam dus yang
teratas
-
Penumpukan dus obat
sesuai dengan petunjuk pada karton, jika tidak tertulis ada karton maka
maksimal ketinggian tumpukan delapan dus
-
Hindari kontak dengan
benda-benda yang tajam
e.
Kontaminasi
bakteri
Wadah obat harus selalu
tertutup rapat. Apabila wadah terbuka, maka obat mudah tercemar oleh bakteri
atau jamur.
f.
Pengotoran
Ruangan yang kotor dapat
mengundang tikus dan serangga lain yang kemudian merusak obat. Etiket dapat
menjadi kotor dan sulit terbaca. Oleh karena itu bersihkan ruangan paling
sedikit satu minggu sekali. Lantai disapu dan dipel, dinding dan rak
dibersihkan.
3. Bila ruang penyimpanan
kecil
-
Dapat digunakan sistem
dua rak
-
Bagi obat menjadi dua
bagian. Obat yang siap dipakai diletakkan di bagian rak A sedangkan sisanya di
bagian rak B
-
Pada saat mulai
menggunakan obat di rak A maka pesanan mulai dikirimkan ke gudang farmasi
sambil menunggu obat datang, sementara itu obta di rak B digunakan. Pada saat
obat di rak B habis maka obat yang dipesan diharapkan sudah datang
-
Jumlah obat yang disimpan
di rak A atau rak B tergantung dari berapa lama waktu yang diperlukan saat
mulai memesan sampai obat diterima (waktu tunggu)
-
Misalnya permintaan
dilakukan setiap empat bulan dan waktu yang diperlukan saat mulai memesan
sampai obat tiba adalah dua bual. Maka jumlah pemakaian empat bulan dibagi sama
rata untuk rak A dan rak B. apabila waktu tunggu yang diperlukan hanya satu
bulan maka 3/4 bagian obat disimpan di rak A dan 1/4
bagian di rak B
a.
Tata
Cara Penyimpanan dan Menyusun Obat
·
Pengaturan
penyimpanan obat
Pengaturan obat
dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan dan disusun secara alfabetis
berdasarkan nama generiknya. Contoh kelompok sediaan tablet, kelompok sediaan
sirup dan lain-lain.
·
Penerapan
sistem FIFO dan FEFO
Penyusunana dilakukan
dengan sistem First In First Out (FIFO)
untuk masing-masing obat, artinya obat yang datang pertama kali harus
dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang datang kemudian dan First Expired First Iut (FEFO) untuk
masing-masing obat, artinya obat yang lebih dahulu kadaluwarsa harus
dikeluarkan lebih dahulu dari obat yang kadaluwarsa kemudian. Hal ini sangat
penting karena:
-
Obat yang sudah terlalu
lama biasanya kekuatannya atau potensinya berkurang
-
Beberapa obat seperti
antibiotik mempunyai batas waktu pemakaian artinya batas waktu dimana obat
mulai berkurang efektifitasnya
·
Obat
yang sudah diterima, disusun sesuai dengan
pengelompokkan untuk memudahkan pencarian, pengawasan dan pengendalian stok
obat
·
Pemindahan,
harus hati-hati supaya obat tidak pecah/rusak
·
Golongan
antibiotik, harus disimpan dalam wadah tertutup
rapat, terhindar dari cahaya mataharim disimpan di tempat kering
·
Vaksin
dan serum, harus dalam wadah yang tertutup rapat,
terlindung dari cahaya dan disimpan dalam lemari es. Kartu temperatur yang
terdapat dalam lemari es harus selalu diisi
·
Obat
injeksi, disimpan dalam tempat yang terhindar
dari cahaya matahari
·
Bentuk
dragee (tablet salut), disimpan dalam wadah
tertutup rapay dan pengambilannya menggunakan sendok
·
Untuk
obat yang mempunyai waktu kadaluwarsa, supaya
waktu kadaluwarsanya ditulis di dus luar dengan menggunakan spidol
·
Penyimpanan
tempat untuk obat dengan kondisi khusus, seperti
lemari tertutup rapat, lemari pendingin, kotak kedap udara dan lain sebagainya
·
Cairan
diletakkan di rak bagian bawah
·
Kondisi
penyimpanan beberapa obat
-
Beri tanda/kode pada
wadah obat:
a) Beri
tanda semua wadah obat dengan jelas. Apabila ditemukan obat dengan wadah tanpa
etiket, jangan digunakan
b) Apabila
obat disimpan di dalam dus besar maka pada dus harus tercantum:
ú Jumlah
isi dus, misalnya 20 kaleng @500 tablet
ú Kode
lokasi
ú Tanggal
diterima
ú Tanggal
kadaluwarsa (kalau ada)
ú Nama
produk/obat
-
Beri tanda khusus untuk
obat yang akan habis masa pakainya pada tahun tersebut
-
Jangan menyimpan vaksin
lebih dari satu bulan di unit pelayanan kesehatan (Puskesmas)
Informasi tambahan untuk
menyusun/mengatur obat:
-
Susunan obat yang
berjumlah besar di atas papan atau diganjal dengan kayu rapi dan teratur
-
Gunakan lemari khusus
untuk menyimpan narkotika dan obat-obat yang berjumlah sedikit tetapi harganya
mahal
-
Susunan obat dalam rak
dapat dipengaruhi oleh temperatur, udara, cahaya dan kontaminasi bakteri pada
tempat yang sesuai
-
Susun obat dalam rak dan
berikan nomor kode, pisahkan obat dalam dengan obat luar
-
Cantumkan nama
masing-masing obat pad arak dengan rapi, atau letakkan bagian etiket yang
berisi nama obat yang jelas terbaca
-
Barang yang mempunyai
volume besar seperti kapas disimpan dalam dus
-
Letakkan kartu stok di
dekat obatnya
b.
Pengamanan
mutu
Setiap petugas pengelola
yang melakukan penyimpanan obat, perlu melakukan pengamatan mutu obat secara
berkala, paling tidak setiap awal bulan.
Pengamatan mutu obat:
a. Mutu
obat yang disimpan dapat mengalami perubahan baik secara fisik maupun kimia
b. Laporkan
perubahan yang terjadi kepada Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota untuk diteliti
lebih lanjut
c. Secara
sederhana pengamatan dilakukan secara visual, dengan melihat tanda-tanda
sebagai berikut:
1) Tablet:
-
Terjadi perubahan warna,
bau dan rasa, serta lembab
-
Kerusakan fisik seperti
pecah, retak, sumbing, gripis dan rapuh
-
Kaleng atau botol rusak,
sehingga dapat mempengaruhi mutu obat
-
Untuk tablet salut,
disamping informasi di atas juga basah dengan lengket satu dengan lainnya,
bentuknya sudah berbeda
-
Wadah yang rusak
2) Kapsul
-
Cangkangnya terbuka,
kosong, rusak atau melekat satu dengan lainnya, wadah rusak
-
Terjadi perubahan warna
baik cangkang ataupun yang lainnya
3) Cairan
-
Cairan jernih menjadi
keruh, timbul endapan
-
Cairan suspense tidak
bisa dikocok
-
Cairan emulsi memisah dan
tidak tercampur kembali
4) Salep
-
Konsistensi, warna dan
bau berubah (tengik)
-
Pot/tube rusak atau bocor
5) Injeksi
-
Kebocoran
-
Terdapat partikel untuk
sediaan injeksi yang seharusnya jernih sehingga keruh atau partikel asing dalam
bentuk serbuk untuk injeksi
-
Wadah rusak atau terjadi
perubahan warna
jangan gunakan
obat yang sudah kadaluwarsa karena: Efektifitas
obat berkurang hal
ini penting untuk diketahui mengingat penggunaan antibiotik yang sudah
kadaluwarsa dapat menimbulkan resistensi mikroba. Resistensi mikroba
berdampak terhdap mahalnya biaya pengobatan. Obat dapat
berubah menjadi toksis Selama
penyimpanan beberapa obat dapat terurai menjadi substansi-substansi yang
toksik. Sebagai contoh: tetrasiklin dari serbuk warna kuning dapat berubah
menjadi warna coklat yang toksik.
E.
Tujuan: Memenuhi
kebutuhan obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja
Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan tepat waktu
Penyaluran/distribusi
adalah kegiatan pengeluaran dan penyaluran obat secara merata dan teratur untuk
memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan antara lain:
1.
Sub unit pelayanan
kesehatan di lingkungan Puskesmas (kamar obat, laboratorium)
2.
Puskesmas Pembantu
3.
Puskesmas Keliling
4.
Posyandu
5.
Polindes
Kegiatan:
1.
Menentukan frekuensi
distribusi
Dalam
menentukan frekuensi distribusi perlu dipertimbangkan:
-
Jarak sub unit pelayanan
-
Baiya distribusi yang
tersedia
2.
Menentukan jumlah dan
jenis obat yang diberikan
Dalam
menentukan jumlah obat perlu dipertimbangkan:
-
Pemakaian rata-rata per
jenis obat
-
Sisa stok
-
Pola penyakit
-
Jumlah kunjungan di
masing-masing sub unit pelayanan kesehatan
3.
Melaksanakan penyerahan
obat
Penyerahan
obat dapat dilakukan dengan cara:
-
Gudang obat
menyerahkan/mengirimkan obat yang diterima di unit pelayanan
-
Penyerahan di gudang
Puskesmas diambil sendiri oleh sub unit-sub unit pelayanan. Obat diserahkan
bersama-sama dengan formulir LPLPO dan lembar pertama disimpan sebagai tanda
bukti penerimaan obat
F.
Pengendalian
Tujuan: Agar tidak
terjadi kelebihan dan kekosongan obat di unit pelayanan kesehatan dasar
Pengendalian obat terdiri
dari:
1.
Pengendalian persediaan
2.
Pengendalian penggunaan
3.
Penanganan obat hilang
Pengendalian
persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang
diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga
tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan obat di unit pelayanan
kesehatan dasar.
Kegiatan pengendalian
adalah:
1.
Memperkirakan/menghitung
pemakaian rata-rata periode tertentu di Puskesmas dan seluruh unit pelayanan.
Jumlah stok ini disebut stok kerja
2.
Menentukan:
-
Stok optimum, yaitu
jumlah stok obat yang diserahkan kepda unit pelayanan agar tidak mengalami
kekurangan/kekosongan
-
Stok pengaman, yaitu
jumlah stok yang disediakan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak
terduga, misalnya karena keterlambatan pengiriman dari Instalasi farmasi
Kabupaten/Kota
3.
Menentukan waktu tunggu (lead time), yaitu waktu yang diperlukan
dari mulai pemesanan sampai obat diterima
Secara
lebih jelas maka untuk melakukan pengendalian perlu ada sasaran yang
ditetapkan. Jika misalnya sasaran tingkat persediaan rata-rata 5.000 tablet
perbulan, dan rata-rata pemakaian 1.250 tablet perminggu, maka persediaan 5.000
tablet akan habis dalam empat minggu.
Agar
pada waktu empat minggu berikutnya masih tersedia 5.000 tablet, maka jumlah
persediaan pada minggu keempat haruslah 5.000 tablet juga.
Jika
pengiriman dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota setiap dua bulan, maka jumlah
yang harus ada dalam persediaan pada minggu pertama, kedelapan dan seterusnya
adalah 10.000 tablet, agar tercapai persediaan rata-rata 5.000 tablet.
1.
Pengendalian
Persediaan
Untuk melakukan
pengendalian persediaan diperlukan pengamatan terhadap stok kerjadm stok
pengaman, waktu tunggu dan sisa stok. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan,
perlu diperhitungkan keadaan stok yang seharusnya ada pada waktu kedatangan
obat atau kalau dimungkinkan memesan, maka dapat dihitung jumlah obat yang
dapat dipesan (Q) dengan rumus berikut:
Q = SK + SP + (WT x D) SS
Keterangan:
Q = jumlah stok yang dipesan
SK = stok kerja
SP = stok pengaman
WT = waktu tunggu (lead time)
D = pemakaian rata-rata
perminggu/perbulan
SS = sisa stok
Pencegahan
Kekosongan Obat
Agar tidak terjadi
kekosongan obat dalam persediaan, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a. Cantumkan
jumlah stok optimum pada kartu stok
b. Laporkan
segera kepada Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota jika terdapat pemakaian yang
melebihi rencana karena keadaan yang tidak terduga
c. Buat
laporan sederhana secara berkala kepada Kepala Puskesmas tentang pemakaian obat
tertentu yang banyak dan obat lainnya yang masih mempunyai persediaan yang
banyak
Pemeriksaan Besar
(Pencacahan)
Pemeriksaan
besar dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan kartu stok obat dengan fisik obat,
yaitu jumlah setiap jenis obat. Pemeriksaan ini dapat dilakukan setiap bulan,
triwulan, semester atau setahun sekali. Semakin sering pemerikasaan dilakukan,
semakin kecil kemungkinan terjadi perbedaan antara fisik obat dan kartu stok.
2.
Pengendalian
Penggunaan
Tujuan
pengendalian penggunaan adalah untuk menjaga kualitas pelayanan obat dan
meningkatkan efisiensi pemanfaatan dana obat. Pengendalian penggunaan meliputi:
a. Prosentase
penggunaan antibiotik
b. Prosentase
penggunaan injeksi
c. Prosentase
rata-rata jumlah R/
d. Prosentase
penggunaan obat generik
e. Kesesuaian
dengan pedoman
Instrumen
yang digunakan adalah Format monitoring Peresepan seperti terlampir.
3.
Penanganan
Obat Hilang, Obat Rusak dan Kadaluwarsa
a.
Penanganan
Obat Hilang
Tujuan: Sebagai bukti
pertanggungjawaban Kepala Puskesmas sehingga diketahui persediaan obat saat
itu
Kejadian obat
hilang dapat terjadi karena adanya peristiwa pencurian obat dari tempat
penyimpanannya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Obat juga
dinyatakan hilang apabila jumlah obat dalam tempat penyimpanannya ditemukan
kurang dari catatan sisa stok pada Kartu Stok yang bersangkutan. Pengujian
silang antara jumlah obat dalam tempat penyimpanannya dengan catatan sisa stok
pada Kartu Stok perlu dilakukan secara berkala, paling tidak 3 (tiga) bulan
sekali. Pengujian semacam ini harus dilakukan oleh Kepala Puskesmas.
Untuk menanganu
kejadian obat hilang ini, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Petugas
pengelola obat yang mengetahui kejadian obat hilang segera menyusun daftar
jenis dan jumlah obat hilang, serta melaporkan kepada Kepala Puskesmas. Daftar
obat hilang tersebut nantinya akan digunakan sebagai lampiran dari Berita Acara
Obat Hilang yang diterbitkan oleh Kepala Puskesmas.
2) Kepala
Puskesmas kemudian memeriksa dan memastikan kejadian tersebut, serta
menerbitkan Berita Acara Obat Hilang
3) Kepala
Puskesmas menyampaikan laporan kejadian tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, disertai Berita Acara Obat Hilang bersangkutan
4) Petugas
pengelola obat selanjutnya mencatat jenis dan jumlah obat yang hilang tersebut
pada masing-masing Kartu Stok
5) Apabila
jumlah obat yang tersisa diperhitungkan tidak lagi mencukupi kebutuhan
pelayanannya, segera dipersiapkan LPLPO untuk mengajukan tambahan obat, seperti
telah dibahas rinci di bagian depan
6) Apabila
hilangnya obat karena pencurian maka dilaporkan kepada kepolisian dengan
membuat berita acara (contoh berita acara terlampir)
b.
Penanganan
Obat Rusak/Kadaluwarsa
Tujuan: Melindungi
pasien dari efek samping penggunaan obat rusak/kadaluwarsa
Jika
petugas pengelola obat menemukan obat yang tidak layak pakai (karena
rusak/kadaluwarsa), maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Petugas
kamar obat, kamar suntik, atau unit pelayanan kesehatan lainnya segera
melaporkan dan mengirimkan kembali obat tersebut kepada Kepala Puskesmas
melalui petugas gudang obat Puskesmas
2) Petugas
gudang obat Puskesmas menerima dan mengumpulkan obat rusak dalam gudang. Jika
memang ditemukan obat tidak layak pakai maka harus segera dikurangi dari
catatan sisa stok pada masing-masing kartu stok yang dikelolanya. Petugas
kemudian melaporkan obat rusak/kadaluwarsa yang diterimanya dari satuan kerja
lainnya, ditambah dengan obat rusak/kadaluwarsa dalam gudang, kepada Kepala
Puskesmas
3) Kepala
Puskesmas selanjutnya melaporkan dan mengirim kembali obat rusak/kadaluwarsa kepada
Kepala Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, untuk kemudian dibuatkan berita acara
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
G.
Pelayanan
Obat
Tujuan: Agar pasien
mendapat obat sesuai dengan resep doketr dan mendapat informasi bagaimana
menggunakannya
Pelayanan obat adalah
proses kegiatan yang meliputi aspek teknis dan non teknis yang harus dikerjakan
mulai dari menerima resep doketr sampai penyerahan obat kepada pasien.
Semua resep yang telah
dilayani oleh Puskesmas harus dipelihara dan disimpan minimal 2 (dua) tahun dan
pada setiap resep harus diberi tanda:
“Umum” untuk resep umum
“Askes” untuk resep yang
diterima oleh peserta asuransi kesehatan
“Gratis” untuk resep yang
diberikan kepada pasien yang dibebaskan dari pembiayaan retribusi
Untuk menjamin
keberlangsungan pelayanan obat dan kepentingan pasien maka obat yang ada di
Puskesmas tidak dibeda-bedakan lagi sumber anggarannya. Semua obat yang ada di
Puskesmas pada dasarnya dapat digunakan melayani semua pasien yang datang ke
Puskesmas.
Semua jenis
obat yang tersedia di unit-unit pelayanan kesehatan yang berasal dari
berbagai sumber anggaran dapat digunakan untuk melayani semua kategori
pengunjung Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Puskesmas
bertanggungjawab atas terlaksananya pencatatan dan pelaporan obat yang
tertib dan lengkap serta tepat waktu untuk mendukung pelaksanaan seluruh
aspek pengelolaan obat.
Kegiatan
pelayanan obat meliputi:
§ Penataan
ruang pelayanan obat
§ Penyiapan
obat
§ Penyerahan
obat
§ Informasi
obat
§ Etika
pelayanan
§ Daftar
perlengkapan peracikan obat
1. Penataan ruang pelayanan:
a. Ruang
pelayanan adalah tempat dimana dilaksanakan kegiatan penerimaan resep,
penyiapan obat, pencampuran, pengemasan, pemberian etiket dan penyerahan obat.
Di ruang tersebut terdapat tempat penyimpanan obat, alat-alat peracikan,
penyimpanan arsip dan temat pelaksanaan tata usaha obat.
b. Luas
ruang pelayanan berukuran kurang lebih 3x4 meter dan mempunyai penerangan yang
cuku
c. Tempat
penyerahan obat harus mempunyai loket yang memadai untuk
2.
H.
6.