|
AKSES
TERHADAP REKAM MEDIS |
|
||||||||||||||||||||||||||
SOP |
No.
Dokumen : SOP/UKP/RM/291 |
|||||||||||||||||||||||||||
No.
Revisi : 00 |
||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal
Terbit : 28 Agustus 2019 |
||||||||||||||||||||||||||||
Halaman : 1/2 |
||||||||||||||||||||||||||||
Puskesmas
............... |
|
dr. I Ketut Indra Wiguna Cakera NIP. 19771003
200604 1 002 |
||||||||||||||||||||||||||
1. Pengertian |
Prosedur tenaga kesehatan dalam memperoleh
informasi tentang catatan medis, catatan keperawatan dan catatan pasien lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan |
|||||||||||||||||||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah untuk memberikan kemudahan dalam memberikan
asuhan klinis dan menjaga kerahasian pasien |
|||||||||||||||||||||||||||
3. Kebijakan |
1.
SK
Kepala Puskesmas Marga II
Nomor: 068/Pusk.Mrg
II/RM/2019,
tentang Akses Terhadap Rekam Medis. 2.
SK
Kepala Puskesmas Marga II Nomor: 069/Pusk.Mrg II/RM/2019, tentang Pelayanan Rekam
Medis dan Metode Identifikasi |
|||||||||||||||||||||||||||
4. Referensi |
1.
Pedoman Pelayanan Rekam Medis 2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran 3.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 Tentang Rekam Medis 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
26 Tahun 2012 Tentang Rahasia Kedokteran |
|||||||||||||||||||||||||||
5. Persiapan |
Alat
dan Bahan : 1.
Rekam
Medis 3. Form Surat Ijin 2.
Kartu
status pasien 4. Surat Pernyataan / sumpah |
|||||||||||||||||||||||||||
6. Prosedur/ Langkah- Langkah |
1.
Kepala
Puskesmas menetapkan kebijakan tenaga kesehatan yang bisa memperoleh akses
terhadap rekam medis pasien. 2.
Kepala
Puskesmas bersama dokter mengidentifikasi tenaga kesehatan mana saja yang
mempunyai akses ke rekam medis pasien. 3.
Kepala
Puskesmas bersama dokter melakukan sosialisasi terkait dengan akses tenaga
kesehatan dalam memperoleh informasi rekam medis. 4.
Tenaga
kesehatan mengajukan permohonan ijin kepada Kepala Puskesmas untuk
mendapatkan akses informasi rekam medis pasien. 5.
Kepala
Puskesmas memberikan ijin akses informasi rekam medis pasien. 6.
Kepala
Puskesmas dan/ atau dokter mengambil sumpah dan pernyataan petugas kesehatan
untuk menjaga kerahasian dan keamanan informasi yang dibutuhkan. 7.
Kepala
Puskesmas dan/ atau dokter memberikan informasi sesuai kebutuhan dan tanggung
jawab tenaga kesehatan. |
|||||||||||||||||||||||||||
7. Diagram Alir |
Mengidentifikasi
tenaga kesehatan Melakukan
sosialisai akses informasi rekam medis Menetapkan
kebijakan akses informasi Memberikan
informasi yang dibutuhkan Mengambil
sumpah & pernyataan Memberikan
ijin akses Mengajukan
permohonan ijin akses informasi |
|||||||||||||||||||||||||||
8. Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan |
Berkas rekam medis pasien adalah suatu
sumber informasi utama mengenai asuhan dan perkembangan pasien, sehingga
merupakan alat komunikasi yang penting. Pimpinan
Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau
penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis |
|||||||||||||||||||||||||||
9. Unit Terkait |
1.
Ruang
Kesehatan Gigi dan Mulut 2.
Ruang Pemeriksaan Umum 3.
Ruang KIA, KB dan Imunisasi 4.
Ruang Tindakan 5.
Puskesmas
Pembantu 6.
Pustu,
Polindes/Poskesdes |
|||||||||||||||||||||||||||
10.
Dokumen Terkait |
1.
SK Kepala Puskesmas 2.
Manual
Mutu 3.
SOP |
|||||||||||||||||||||||||||
11. Rekaman
Historis |
|