PANDUAN PRAKTIK KLINIS PUSKESMAS BENDA ASING DI TELINGA

BENDA ASING DI TELINGA

1. Pengertian (Definisi) Meatus  akustikus  eksternus  (MAE)  merupakan  salah  satu  bagian tubuh yang sering dimasuki benda asing, yang dapat berupa:

1. Benda asing reaktif, misal: batere, potongan besi. Benda asing reaktif berbahaya karena dapat bereaksi dengan epitel MAE dan menyebabkan edema serta obstruksi hingga menimbulkan infeksi sekunder. Ekstraksi harus segera dilakukan.

2. Benda asing non-reaktif (inert). Benda asing ini tidak bereaksi dengan epitel dan tetap ada di dalam MAE tanpa menimbulkan gejala hingga terjadi infeksi.

3. Benda asing serangga, yang dapat menyebabkan iritasi dan nyeri akibat pergerakannya


2. Anamnesis Keluhan

1. Riwayat  jelas  benda  asing  masuk  ke  telinga  secara  sengaja maupun tidak

2. Telinga terasa tersumbat atau penuh

3. Telinga berdengung

4. Nyeri pada telinga

5. Keluar cairan telinga yang dapat berbau

6. Gangguan pendengaran

3. Pemeriksaan Fisik Pemeriksaan MAE dengan senter / lampu kepala / otoskop menunjukkan adanya benda asing, edema dan hiperemia liang telinga luar, serta dapat disertai sekret.


4. Pemeriksaan Penunjang Tidak ada



5. Kriteria Diagnosis Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.


6. Diagnosis Kerja Benda asing di konjungtiva


7. Diagnosis Banding Tidak ada



8. Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Ekstraksi benda asing

a. Pada kasus benda asing yang baru, ekstraksi dilakukan dalam anestesi lokal.

b. Pada kasus benda asing reaktif, pemberian cairan dihindari karena dapat mengakibatkan korosi.

c. Pada kasus benda asing berupa serangga:

Dilakukan penetesan alkohol, obat anestesi lokal (Lidokain spray atau tetes), atau minyak mineral selama ± 10 menit untuk membuat serangga tidak bergerak dan melubrikasi dinding MAE.

Setelah serangga mati, serangga dipegang dan dikeluarkan dengan forceps aligator atau irigasi menggunakan air sesuai suhu tubuh.

2.  Medikamentosa

a. Tetes telinga antibiotik hanya diberikan bila telah dipastikan tidak ada ruptur membran timpani.

b.   Analgetik untuk mengurangi rasa nyeri


9. Edukasi Orang tua disarankan untuk menjaga lingkungan anak dari benda- benda yang berpotensi dimasukkan ke telinga atau hidung.


10. Kriteria Rujukan Bila benda asing tidak berhasil dikeluarkan.


11. Prognosis 1. Ad vitam          : Bonam

2. Ad functionam : Bonam

3. Ad sanationam : Bonam

12. Referensi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.