Standar 2.5 ILP Puskesmas Penguatan pelayanan UKM dengan PIS PK

INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS

Untuk perubahan ke ILP yang diketik warna merah 

Standar 2.5 Penguatan pelayanan UKM dengan PIS PK 

Pelaksanaan pelayanan UKM diperkuat dengan PIS PK dalam upaya mewujudkan keluarga sehat dan masyarakat sehat melalui pengorganisasian masyarakat dengan terbentuknya upaya-upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) dan tatanantatanan sehat yang merupakan bentuk implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) 

 

a. Kriteria 2.5.1 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan tim pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati 

 

Pokok Pikiran:

a)  Kegiatan kunjungan keluarga yang dilaksanakan oleh tim pembina keluarga digunakan untuk menyampaikan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga sebagai intervensi awal dan didokumentasikan.

b)  Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan di entry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga sehat (Prokesga).

c)  Dokumentasi hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan cara mengentri aplikasi keluarga sehat dan/atau profil kesehatan keluarga (prokesga).

d)  Dokumentasi hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi lanjut.

e)  Dokumentasi hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran/update) dilakukan oleh tim pengelola data PIS-PK Puskesmas.

f)   Tim pembina keluarga menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut.

g)  Tim Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh kepala Puskesmas melalui surat keputusan kepala Puskesmas.

h) Kegiatan UKM melalui PIS-PK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran.

 

Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Dibentuk Tim Pembina Keluarga, dan tim pengelola data PIS-PK dengan uraian tugas yang jelas (R).

Perlu dikonfirmasi lagi apakah tim PISPK tetap ada

SK tim pembina keluarga dan tim pengelola data PIS-PK yang dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas 

 

b) Tim pembina keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan melalui proses persiapan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut (D, W). .

Tim Pembina Keluarga dimaknai sebagai Tim fasilitasi partisipatif yang melakukan fasilitasi kepada kader untuk melakukan skrining di tingkat individu dan keluarga dalam masyarakat.

 

1. Jadwal kegiatan

2. Surat Tugas

3. Laporan hasil kegiatan disertai dengan foto pelaksanaan kegiatan

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan intervensi awal

 

c) Tim pembina keluarga melakukan penghitungan indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat) (D).

 

1. Hasil IKS

 

 

d) Tim pembina keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM untuk bersamasama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga dan mengomunikasikan dengan penanggung jawab mutu (D, W)

   

1. Jadwal kegiatan 

2. Daftar Hadir

3. Laporan hasil analisis kunjungan keluarga

4. Materi yang disampaikan

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan kegiatan pertemuan sampai dengan analisa yang dihasilkan.

 

e) Tim pembina keluarga bersama penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga (D, W).

Tim fasilitasi bersama penanggung jawab klaster, koordinator pelayanan, dan pelaksana pelayanan klaster menyusun rencana intervensi lanjut kepada keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga yang dituangkan dalam perencanaan RUK/RPK masing-masing klaster terkait.

   

1. Rencana intervensi lanjut sesuai dengan permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga 

2. Bukti pelaksanaan proses penyusunan intervensi lanjut minimal melampirkan: daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan.

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana:  Penggalian informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut

 

f) Penanggung jawab UKM mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait (D, W) Penanggung jawab klaster 2, 3 dan 4 mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait

 

Bukti dilakukan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut dengan pihak terkait sesuai dengan media koordinasi yang ditetapkan oleh Puskesmas.

Pj UKM:  Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi lanjut yang dilakukan 

 



b. Kriteria 2.5.2 Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM Puskesmas 

 

Pokok Pikiran:

a)  Untuk melaksanakan intervensi lanjut tingkat wilayah diperlukan penyusunan rencana berdasarkan pemetaan wilayah kerja Puskesmas, baik yang spesifik terhadap RT, RW, desa/kelurahan ataupun yang secara wilayah kerja Puskesmas.

b)  Penyusunan rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait dengan didasarkan pada analisis IKS awal.

c)  Intervensi sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan, antara lain dilakukan melalui kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat dalam bentuk UKBM, dan tatanan-tananan, seperti sekolah, pesantren, pasar tempat ibadah, dan lainlain.

d)  Perlu dilakukan perbaikan dan evaluasi pelaksanaan intervensi lanjut oleh penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PIS PK dapat segera ditindaklanjuti.

e)  Tindak lanjut dilaksanakan sebagai bagian yang terintegrasi dalam kegiatan pelayanan UKM Puskesmas.

f)   Perbaikan dan evaluasi PIS PK di tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan, pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis indeks keluarga sehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi lanjut dan analisis perubahan IKS.

g)  Rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan masing-masing pelayanan UKM Puskesmas.

h)  Dalam perbaikan dan evaluasi, dilaksanakan proses verifikasi yang bertujuan untuk menjamin kebenaran serta keakuratan pelaksanaan PIS PK sesuai dengan hasil pelatihan serta informasi kondisi kesehatan setiap keluarga yang ada pada prokesga atau pada aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Elemen Penilaian

D

W

 

a) Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor terkait (D, W) .

Tim fasilitasi bersama dengan penanggung jawab klaster melakukan analisis IKS awal dan pemetaan masalah hasil dari skrining sebagai dasar intervensi lanjutan dan dituangkan dalam RPK Bulanan Puskesmas

Bukti analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah

Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait analisis IKS awal dan pemetaan masalah di tingkatan wilayah

 

b) Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan Puskesmas.(D, W).

1. Rencana intervensi lanjut.

2. Bukti komunikasi dan koordinasi rencana intervensi lanjut yang dituangkan dalam notula pertemuan lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan 

Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait komunikasi dan koordinasi rencana intervensi lanjut

 

c) Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D, W).

Bukti pelaksanaan rencana intervensi lanjut

Tim pembina keluarga  Penggalian informasi terkait pelaksanaan rencana intervensi lanjut 

 

d) Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan penanggung jawab UKP, laboratorium, dan kefarmasian, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D, W). .

Penanggung jawab klaster berkoordinasi dalam melakukan upaya perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang telah dilakukan

Bukti koordinasi perbaikkan dari intervensi lanjut yang dilakukan

Pj UKM, penanggung jawab UKP, kefarmasian dan laboratorium, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas  Penggalian informasi terkait pelaksanaan koordinasi perbaikkan dari rencana intervensi

 

e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuanpertemuan penilaian kinerja (D, W).

1. Bukti hasil evaluasi perbaikkan pada setiap tahapan PIS PK yang dapat dituangkan dalam laporan seperti laporan supervisi, notula lokmin dan pertemuan lainnya yang dilaksanakan oleh Puskesmas.

2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi

Tim Pembina keluarga, Pj UKM  Penggalian informasi tentang pelaksanaan evaluasi dan tindaklanjut pada setiap tahapan PIS PK

 

f) Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan pemuktahiran/upda te dokumentasi (D, W).

PJ Klaster melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim fasilitasi dan selanjutnya dilakukan pemutakhiran/update data sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

1. Bukti pelaksanaan intervensi lanjut 

2. Bukti pemuktahiran / update

Koordinator & pelaksana kegiatan UKM  Penggalian informasi tentang pelaksanaan intervensi lanjut dan pemuktahiran data yang dilakukan

 



c. Kriteria 2.5.3 Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan 

Pokok Pikiran

a)  Gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup.

b)  Kegiatan Germas merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap masalah-masalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat keluarga dan wilayah yang semakin membaik.

c)   Germas bertujuan agar masyarakat terjaga kesehatannya, tetap produktif, hidup dalam lingkungan yang bersih ditandai dengan kegiatankegiatan sebagai berikut: peningkatan edukasi hidup sehat, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan perilaku hidup sehat dan peningkatan aktivitas fisik.

d)  Sasaran Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari.

e)   Puskesmas berperan dalam mensukseskan Germas antara lain melalui kegiatan pemberdayaan individu dan keluarga yang diukur melalui Indeks individu dan keluarga sehat, pemberdayaan masyarakat yang diukur dengan terbentuknya UKBM dan pembangunan wilayah berwawasan kesehatan yang diukur dengan Indeks Masyarakat Sehat dan Indeks Tatanan Sehat.

f)    Kegiatan-kegiatan tersebut direncanakan dengan kejelasan jenis kegiatan, indikator untuk tiap kegiatan, dan terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas.

g)   Pelaksanaan kegiatan GERMAS melalui pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu diharapkan berdampak pada semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM.


Elemen Penilaian

R

D

W

 

a) Ditetapkan sasaran Germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh kepala Puskesmas (R). Sasaran germas sesuai dengan sasaran pada kegiatan pelayanan di Klaster terkait

1. Sasaran Germas yang dapat diuraikan dalam dokumen RUK/RPK

2.KAK kegiatan Germas.

b) Dilaksanakan penyusunan perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas (D, W).

Penyusunan perencanaan pembinaan germas terintegrasi dengan kegiatan masing-masing klaster dan dituangkan dalam RUK/RPK.

 

1.Jadwal kegiatan germas 

2.Bukti pelaksanaan penyusunan perencanaan pembinaan, minimal melampirkan daftar hadir notula yang diserta dengan foto kegiatan 

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM. Penggalian informasi terkait perencanaan pembinaan Germas.

 

c) Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran Germas (D, W).

Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

 

Bukti pelaksanaan pembinaan minimal melampirkan:

- Undangan

- Daftar Hadir

- Laporan hasil pembinaan (disertai foto bukti pelaksanaan kegiatan)

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor. Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan Germas

 

d) Dilakukan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat (D, W). Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster

 

1. Jadwal kegiatan pemberdayaan masyarakat 2.Laporan hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat (disertai dengan foto bukti pelaksanaan kegiatan).

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diupayakan berpengaruh pada

 

e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat (D,W) Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster Puskesmas

 

1. Bukti hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan germas

2. Bukti hasil tindak lanjut terhadap hasil evaluasi

Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:  Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi pembinaan Germas