INTEGRASI INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS DENGAN ILP ( INTEGRASI LAYANAN PRIMER ) PUSKESMAS
Untuk
perubahan ke ILP yang diketik warna merah
|
Standar 2.5 Penguatan pelayanan UKM dengan
PIS PK Pelaksanaan pelayanan UKM diperkuat dengan
PIS PK dalam upaya mewujudkan keluarga sehat dan masyarakat sehat melalui
pengorganisasian masyarakat dengan terbentuknya upaya-upaya kesehatan
bersumber daya masyarakat (UKBM) dan tatanantatanan sehat yang merupakan
bentuk implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) |
|
||||||||
|
a. Kriteria 2.5.1 Penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM bersama dengan
tim pembina keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi kesehatan
berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati |
|
||||||||
|
Pokok
Pikiran: a) Kegiatan
kunjungan keluarga yang dilaksanakan oleh tim pembina keluarga digunakan
untuk menyampaikan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga sebagai
intervensi awal dan didokumentasikan. b) Dokumentasi
hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan di entry pada aplikasi keluarga sehat dan atau pada profil keluarga
sehat (Prokesga). c) Dokumentasi
hasil kunjungan keluarga dilakukan dengan cara mengentri aplikasi keluarga
sehat dan/atau profil kesehatan keluarga (prokesga). d) Dokumentasi
hasil kunjungan dapat berupa hasil intervensi awal dan hasil intervensi
lanjut. e) Dokumentasi
hasil kunjungan awal dan hasil intervensi (pemutakhiran/update) dilakukan oleh tim pengelola data PIS-PK Puskesmas. f) Tim
pembina keluarga menyampaikan informasi dan laporan hasil kunjungan keluarga
serta berkoordinasi dengan penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM agar dapat dilakukan analisis dan intervensi lanjut. g) Tim
Pembina keluarga adalah tenaga kesehatan Puskesmas yang dibentuk oleh kepala
Puskesmas melalui surat keputusan kepala Puskesmas. h) Kegiatan
UKM melalui PIS-PK sebagai bentuk intervensi dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang disepakati dengan masyarakat yang menjadi sasaran. |
|
||||||||
|
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|||||
|
a) Dibentuk Tim Pembina Keluarga, dan tim pengelola data PIS-PK dengan
uraian tugas yang jelas (R). Perlu dikonfirmasi lagi
apakah tim PISPK tetap ada |
SK tim pembina keluarga dan tim pengelola
data PIS-PK yang dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas |
|
|||||||
|
b) Tim pembina keluarga
melakukan kunjungan keluarga dan intervensi awal yang telah direncanakan
melalui proses persiapan dan mendokumentasikan kegiatan tersebut (D,
W). . Tim Pembina Keluarga dimaknai sebagai Tim
fasilitasi partisipatif yang melakukan fasilitasi kepada kader untuk
melakukan skrining di tingkat individu dan keluarga dalam masyarakat. |
|
1. Jadwal kegiatan 2. Surat Tugas 3. Laporan hasil kegiatan disertai dengan
foto pelaksanaan kegiatan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina
Keluarga: Penggalian informasi terkait pelaksanaan kunjungan awal dan
intervensi awal |
|
|||||
|
c) Tim pembina keluarga
melakukan penghitungan indeks keluarga sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT,
RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara manual atau secara elektronik
(dengan Aplikasi Keluarga Sehat) (D). |
|
1. Hasil IKS |
|
|
|||||
|
d) Tim pembina keluarga
menyampaikan informasi masalah kesehatan kepada kepala Puskesmas, penanggung
jawab UKM, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM untuk
bersamasama melakukan analisis hasil kunjungan keluarga dan mengomunikasikan
dengan penanggung jawab mutu (D, W) |
|
1. Jadwal kegiatan 2. Daftar Hadir 3. Laporan hasil analisis
kunjungan keluarga 4. Materi yang disampaikan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina
Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana dan PJ Mutu: Penggalian informasi terkait pelaksanaan
kegiatan pertemuan sampai dengan analisa yang dihasilkan. |
|
|||||
|
e) Tim pembina keluarga bersama penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada
keluarga sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga (D,
W). Tim fasilitasi bersama
penanggung jawab klaster, koordinator pelayanan, dan pelaksana pelayanan
klaster menyusun rencana intervensi lanjut kepada keluarga sesuai
permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga yang dituangkan dalam
perencanaan RUK/RPK masing-masing klaster terkait. |
|
1. Rencana intervensi lanjut
sesuai dengan permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga 2. Bukti pelaksanaan proses penyusunan intervensi lanjut minimal
melampirkan: daftar hadir dan notula yang diserta dengan foto kegiatan. |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Tim Pembina
Keluarga, Koordinator pelayanan, pelaksana:
Penggalian informasi terkait dengan penyusunan intervensi lanjut |
|
|||||
|
f) Penanggung jawab UKM
mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut bersama dengan pihak terkait (D,
W) Penanggung
jawab klaster 2, 3 dan 4 mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi lanjut
bersama dengan pihak terkait |
|
Bukti dilakukan koordinasi pelaksanaan
intervensi lanjut dengan pihak terkait sesuai dengan media koordinasi yang
ditetapkan oleh Puskesmas. |
Pj UKM:
Penggalian informasi terkait dengan koordinasi pelaksanaan intervensi
lanjut yang dilakukan |
|
|||||
b. Kriteria 2.5.2 Intervensi
lanjut ditujukan pada wilayah kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang
sudah dipetakan dan dilaksanakan terintegrasi dengan pelayanan UKM
Puskesmas |
|
||||||||
|
Pokok Pikiran: a) Untuk
melaksanakan intervensi lanjut tingkat wilayah diperlukan penyusunan rencana
berdasarkan pemetaan wilayah kerja Puskesmas, baik yang spesifik terhadap RT,
RW, desa/kelurahan ataupun yang secara wilayah kerja Puskesmas. b) Penyusunan
rencana intervensi lanjut terintegrasi dengan lintas program dan dapat
melibatkan lintas sektor terkait dengan didasarkan pada analisis IKS awal. c) Intervensi
sesuai dengan hasil analisis dan pemetaan, antara lain dilakukan melalui
kegiatan UKM (termasuk yang bersifat inovatif), pengorganisasian masyarakat
dalam bentuk UKBM, dan tatanan-tananan, seperti sekolah, pesantren, pasar
tempat ibadah, dan lainlain. d) Perlu
dilakukan perbaikan dan evaluasi pelaksanaan intervensi lanjut oleh
penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM agar
permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PIS PK dapat segera
ditindaklanjuti. e) Tindak
lanjut dilaksanakan sebagai bagian yang terintegrasi dalam kegiatan pelayanan
UKM Puskesmas. f)
Perbaikan dan evaluasi PIS PK di
tingkat Puskesmas dilaksanakan mulai dari tahap persiapan pelaksanaan,
pelaksanaan kunjungan keluarga dan intervensi awal, pelaksanaan analisis
indeks keluarga sehat (IKS) awal, pelaksanaan intervensi lanjut dan analisis perubahan
IKS. g) Rencana
intervensi lanjut terintegrasi dengan rencana pelaksanaan kegiatan
masing-masing pelayanan UKM Puskesmas. h) Dalam
perbaikan dan evaluasi, dilaksanakan proses verifikasi yang bertujuan untuk
menjamin kebenaran serta keakuratan pelaksanaan PIS PK sesuai dengan hasil
pelatihan serta informasi kondisi kesehatan setiap keluarga yang ada pada
prokesga atau pada aplikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. |
|
||||||||
|
Elemen Penilaian |
D |
W |
|
||||||
|
a) Tim pembina keluarga
bersama dengan penanggung jawab UKM melakukan analisis IKS awal dan pemetaan
masalah di tiap tingkatan wilayah, sebagai dasar dalam menyusun rencana
intervensi lanjut secara terintegrasi lintas program dan dapat melibatkan
lintas sektor terkait (D, W) . Tim fasilitasi
bersama dengan penanggung jawab klaster melakukan analisis IKS awal dan
pemetaan masalah hasil dari skrining sebagai dasar intervensi lanjutan dan
dituangkan dalam RPK Bulanan Puskesmas |
Bukti analisis IKS awal dan pemetaan masalah
di tiap tingkatan wilayah |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait analisis IKS
awal dan pemetaan masalah di tingkatan wilayah |
|
||||||
|
b) Rencana intervensi lanjut
dikomunikasikan dan dikoordinasikan dalam lokakarya mini bulanan dan
lokakarya triwulanan Puskesmas.(D, W). |
1. Rencana intervensi lanjut.
2. Bukti komunikasi dan
koordinasi rencana intervensi lanjut yang dituangkan dalam notula pertemuan
lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulanan |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait komunikasi dan
koordinasi rencana intervensi lanjut |
|
||||||
|
c) Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang disusun (D,
W). |
Bukti pelaksanaan rencana intervensi lanjut |
Tim pembina keluarga Penggalian informasi terkait pelaksanaan
rencana intervensi lanjut |
|
||||||
|
d) Penanggung jawab UKM
Puskesmas berkoordinasi dengan penanggung jawab UKP, laboratorium, dan
kefarmasian, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring Puskesmas dalam
melakukan perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang dilakukan (D,
W). . Penanggung jawab klaster berkoordinasi dalam
melakukan upaya perbaikan pelaksanaan intervensi lanjutan yang telah
dilakukan |
Bukti koordinasi perbaikkan dari intervensi
lanjut yang dilakukan |
Pj UKM, penanggung jawab UKP, kefarmasian
dan laboratorium, penanggung jawab jaringan pelayanan dan jejaring
Puskesmas Penggalian informasi terkait
pelaksanaan koordinasi perbaikkan dari rencana intervensi |
|
||||||
|
e) Dilakukan evaluasi dan
tindak lanjut perbaikan pada setiap tahapan PIS PK antara lain melalui
supervisi, laporan, lokakarya mini dan pertemuanpertemuan penilaian kinerja (D,
W). |
1. Bukti hasil evaluasi perbaikkan pada setiap tahapan PIS PK yang dapat
dituangkan dalam laporan seperti laporan supervisi, notula lokmin dan
pertemuan lainnya yang dilaksanakan oleh Puskesmas. 2. Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan evaluasi |
Tim Pembina keluarga, Pj UKM Penggalian informasi tentang pelaksanaan
evaluasi dan tindaklanjut pada setiap tahapan PIS PK |
|
||||||
|
f) Koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM melaksanakan intervensi lanjut dan melaporkan hasil
yang telah dilaksanakan kepada tim pembina keluarga dan selanjutnya dilakukan
pemuktahiran/upda te dokumentasi (D, W). PJ Klaster melaksanakan intervensi lanjut
dan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim fasilitasi dan
selanjutnya dilakukan pemutakhiran/update data sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan |
1. Bukti pelaksanaan
intervensi lanjut 2. Bukti pemuktahiran / update
|
Koordinator & pelaksana kegiatan
UKM Penggalian informasi tentang
pelaksanaan intervensi lanjut dan pemuktahiran data yang dilakukan |
|
||||||
c. Kriteria 2.5.3 Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) sebagai bagian dari intervensi lanjut
dalam bentuk peran serta masyarakat terhadap masalah-masalah kesehatan |
|||||||||
|
Pokok Pikiran a) Gerakan
masyarakat hidup sehat (Germas) adalah suatu tindakan sistematis dan
terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa
dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan
kualitas hidup. b) Kegiatan
Germas merupakan bagian terintegrasi dari intervensi lanjut terhadap
masalah-masalah kesehatan yang diidentifikasi dalam mewujudkan perilaku hidup
bersih dan sehat yang dapat dilihat dari perubahan IKS tingkat keluarga dan
wilayah yang semakin membaik. c)
Germas bertujuan agar masyarakat
terjaga kesehatannya, tetap produktif, hidup dalam lingkungan yang bersih
ditandai dengan kegiatankegiatan sebagai berikut: peningkatan edukasi hidup
sehat, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan pencegahan dan deteksi
dini penyakit, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi,
peningkatan perilaku hidup sehat dan peningkatan aktivitas fisik. d) Sasaran
Germas adalah sasaran untuk masing-masing kegiatan Germas, yaitu seluruh
lapisan masyarakat, termasuk individu, keluarga dan masyarakat untuk
mempraktikkan pola hidup sehat sehari-hari. e)
Puskesmas berperan dalam mensukseskan
Germas antara lain melalui kegiatan pemberdayaan individu dan keluarga yang
diukur melalui Indeks individu dan keluarga sehat, pemberdayaan masyarakat
yang diukur dengan terbentuknya UKBM dan pembangunan wilayah berwawasan
kesehatan yang diukur dengan Indeks Masyarakat Sehat dan Indeks Tatanan
Sehat. f)
Kegiatan-kegiatan tersebut direncanakan
dengan kejelasan jenis kegiatan, indikator untuk tiap kegiatan, dan
terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas. g)
Pelaksanaan kegiatan GERMAS melalui
pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu diharapkan berdampak pada
semakin membaiknya IKS tingkat keluarga dan wilayah dan terbentuknya UKBM. |
|||||||||
Elemen Penilaian |
R |
D |
W |
|
|||||
|
a) Ditetapkan sasaran Germas
dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas oleh kepala Puskesmas (R). Sasaran
germas sesuai dengan sasaran pada kegiatan pelayanan di Klaster terkait |
1. Sasaran Germas yang dapat diuraikan dalam
dokumen RUK/RPK 2.KAK kegiatan Germas. |
||||||||
|
b) Dilaksanakan penyusunan
perencanaan pembinaan Germas secara terintegrasi dalam kegiatan UKM Puskesmas
(D,
W). Penyusunan
perencanaan pembinaan germas terintegrasi dengan kegiatan masing-masing
klaster dan dituangkan dalam RUK/RPK. |
|
1.Jadwal kegiatan germas 2.Bukti pelaksanaan penyusunan perencanaan
pembinaan, minimal melampirkan daftar hadir notula yang diserta dengan foto
kegiatan |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
pelayanan UKM, dan pelaksana pelayanan UKM. Penggalian informasi terkait
perencanaan pembinaan Germas. |
|
|||||
|
c) Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan lintas
program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku sasaran
Germas (D, W). Penanggung
jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM dimaknai
sebagai kegiatan masing-masing klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai
kegiatan masing-masing klaster Puskesmas |
|
Bukti pelaksanaan pembinaan minimal
melampirkan: - Undangan - Daftar Hadir - Laporan hasil pembinaan (disertai foto
bukti pelaksanaan kegiatan) |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM serta lintas sektor. Penggalian
informasi terkait dengan pelaksanaan pembinaan Germas |
|
|||||
|
d) Dilakukan pemberdayaan
masyarakat, keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup
sehat (D, W). Penanggung jawab UKM dimaknai sebagai Penanggung jawab
klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan masing-masing klaster |
|
1. Jadwal kegiatan
pemberdayaan masyarakat 2.Laporan hasil kegiatan pemberdayaan masyarakat,
keluarga dan individu dalam mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat
(disertai dengan foto bukti pelaksanaan kegiatan). |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait kegiatan pemberdayaan masyarakat yang
diupayakan berpengaruh pada |
|
|||||
|
e) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan
gerakan masyarakat hidup sehat (D,W) Penanggung jawab UKM dimaknai
sebagai Penanggung jawab klaster. Kegiatan UKM dimaknai sebagai kegiatan
masing-masing klaster Puskesmas |
|
1. Bukti hasil evaluasi pelaksanaan
pembinaan germas 2. Bukti hasil tindak lanjut terhadap hasil
evaluasi |
Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator
Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi pembinaan
Germas |
|
|||||